Wednesday, June 22, 2016

Syarat-Syarat Penyembelihan yang Syar'i Menurut Tuntunan Syariat.


Binatang darat yang boleh dimakan ada dua jenis: pertama, jenis yang dapat dikendalikan, seperti binatang ternak, meliputi unta, sapi, kambing, dan lain-lain binatang dan bangsa burung yang diternak orang. Jenis yang kedua adalah jenis binatang liar dan tidak bisa dikendalikan.

Jenis yang pertama, agar menjadi halal, oleh Islam disyaratkan harus dengan sembelihan yang syar'i sebagaimana berikut ini.

Syarat Sembelihan yang Syar'i

Sembelihan disebut sesuai dengan tuntutan syariat jika memenuhi hal-hal berikut:
Pertama, binatang disembelih dengan alat yang tajam, yang dapat mengalirkan darah dan memotong urat leher, meskipun itu berupa batu atau kayu. Dari Adiy bin Hatim At-Tha'iy berkata, "Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami berburu binatang, namun tidak mendapat pisau, kecuali batu tajam dan pecahan rotan.' Rasulullah Saw, menjawab,
"Alirkan darah dengan apa pun yang kau bisa lakukan dan sebutlah nama Allah atasnya." (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah, Hakim, dan Ibnu Hibban).
Kedua, di tenggorokan atau di bawah leher. Yakni bahwa pemotongan hendaknya persis di tenggorokan atau tusukan di bawah leher yang mematikan (khusus unta). Penyembelihan paling sempurna adalah yang dapat memutuskan kerongkongan (jalan makanan dan minuman di leher), yaitu dua urat besar yang ada di leher.
Syarat tersebut tidak diberlakukan jika penyembelihan pada bagian tersebut tidak mungkin dilaksanakan. Misalnya  jika hewan itu terperosok ke dalam sebuah lubang pada bagian kepala sehingga leher dan bagian atas dadanya tidak mungkin dicapai, atau mungkin mogok dan menjadi garang. Jika demikian maka diberlakukanlah seperti halnya binatang buruan, cukup dilukai dengan benda tajam di bagaian mana saja yang memungkinkan.
Dalam dua kitab Shahih dari Rafi' bin Khudaij ra, ia berkata, "Kala itu kami bersama Rasulullah Saw, dalam suatu perjalanan. Saat itu ada seekor unta milik suatu kaum yang membandel padahal mereka tidak punya kuda pemburu. Maka dilemparlah unta itu oleh seseorang hingga ia pun berhenti. Melihat kejadian itu Rasulullah Saw, bersabda,
"Binatang-binatang ini mempunyai potensi menjadi garang sebagai mana yang dimiliki binatang buas. Karena itu, jika ada di antaranya yang berperilaku seperti ini, perlakukanlah dia seperti ini juga." (HR. Bukhari Muslim)
Ketiga, tidak menyebut nama selain Allah. Syarat ini merupakan ijma'. Yang demikian itu karena masyarakat jahiliyah dahulu melakukan "taqarrub" kepada tuhan-tuhan dan berhala mereka dengan melakukan penyembelihan atas namanya.
Keempat, menyebut nama Allah atas sembelihan tersebut. Dan inilah yang secara tekstual disebut dalam nash-nash syar'i. Al-Qur'an mengatakan,
"Karena itu maka makanlah dari apa yang disebutkan nama Allah atasnya, jika kalian adalah orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat-Nya." (Al-An'am: 118).  "Dan janganlah kalian memakan sesuatu yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan." (Al-An'am: 121)
Rasulullah Saw, sendiri juga bersabda:
"Selama darah itu mengalir dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah." (HR. Bukhari)
Di antara dalil yang menguatkan keharusan syarat ini adalah hadits-hadits shahih tentang penyertaan tasmiah (sebutan nama Allah) dalam berburu, yaitu saat melepaskan anak panah atau melepaskan anjing pemburu.
Sebagian ulama berpendapat bahwa penyebutan nama Allah adalah suatu keharusan, akan tetapi tidak harus dilakukan saat menyembelih. Boleh menyebutkannya saat makan karena jika menyebut nama Allah saat makan, itu sudah berarti "tidak memakan sesuatu yang tidak disebut nama Allah atasnya". Dalam Shahih Bukhari dari Aisyah disebutkan bahwa suatu kaum yang belum lama meninggalkan masa jahiliyah bertanya kepada Nabi Saw:
"Ada sekelompok orang yang membawa daging untuk kami, sedangkan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak. Kami boleh memakannya atau tidak? "Rasulullah Saw, pun menjawab, "Sebutlah nama Allah dan makanlah"  (HR. Muslim dari Syaddad bin Aus)

 

No comments:

Post a Comment