Saturday, June 18, 2016

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.


Pelaksanaan demokrasi di Indonesia jika dilihat dari perjalanan sejarah bangsa, belum menemukan demokrasi yang tepat. Hal ini dapat dilihat dari sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia sejak merdeka sampai saat ini selalu mengalami perubahan bentuk demokrasi. Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga masa, yaitu:

1. Orde Lama (1945-1965)

Demokrasi Liberal (1945-1959)
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) di percaya merangkap jabatan menjadi presiden RI pertama. Kemudian PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dengan ketua Kasman Singodimejo, dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Komite ini bertujuan untuk membantu tugas-tugas presiden. Hasilnya antara lain:
  1. Terbentuk 12 departemen Kenegaraan dalam pemerintah yang baru.
  2. Pebagian wilayah pemerintah RI menjadi delapan provinsi yang terdiri dari beberapa karesidenan.
Kebebasan dan kemerdekaan untuk berdemokrasi dalam tubuh KNIP justru membawa pemerintah RI kepada sistem parlementer karena untuk menghindari  kekuasaan presiden yang terpusat. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 1945 lahir memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota KNIP. Memorandum ini berisi antara lain:
  1. Mendesak priseden untuk segera membentuk MPR.
  2. Meminta kepada presiden agar anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk.
Tanggal 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun 1945 yang berisi "Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan  legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat".
Tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multi partai sebagai persiapan pemilihan umum yang akan diselenggarakan bulan juni 1946. Tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (demokrasi liberal).
Berakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal, tidak menunjukkan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Bahkan muncul tanda-tanda perpecahan bangsa ditandai pemborantakan PRRI Permesta, DI/TII yang ingin lepas dari NKRI.
Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara dalam keadaan darurat. Untuk mengatasinya keluar Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di antaranya berisi usulan pembubaran konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya sehingga berakhirlah masa demokrasi liberal.
Pada periode tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis , dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur sosial politik. Pada masa demokrasi terpimpin ada tiga unsur kekuatan utama yaitu Ir. Soekarno, PKI, dan Angkatan Darat. Pada masa ini banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain:
  1. Pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis).
  2. Tap MPRS No.III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur hidup.
  3. Pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden.
  4. Pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden dan penyelewengan lain dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dalam demokrasi terpimpin jika terjadi ketidakmufakatan dalam sidang legislatif, maka permasalahan itu diserahkan kepada presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk dapat diputuskan. Akhirnya orde lama jatuh setelah terjadi peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah.

2. Orde Baru (1966-1998)

Berdasarkan pengalaman orde lama, pemerintahan orde baru berupupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya. Orde baru berpendapat bahwa orde lama terlalu longgar dalam pendirian partai politik sehingga berakibat lemahnya stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Namun stabilitas politik dan keamanan yang di ciptakan justru mengekang kelompok-kelompok kepentingan dan partai politik lain yang menginginkan perubahan demokrasi.media massa dan rakyat selalu di bayang-bayangi  ketakutan apabila ingin melancarkan kritik,ungkapan realitas di masyarakat, kecuali atas izin pemerintah.hal ini berakibat bobroknya mental bangsa indonesia sehingga timbul KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme).Rasa percaya kepada pemerintah hilang,sehingga terjadi unjuk rasa yang di pelopori oleh mahasiswa.
Pada akhir masa orde baru timbul krisis ekonomi yang cukup parah.Hal ini menurunkan legitimasi orde baru dalam masyarakat dan meluasnya gerakan massa rakyat menuntut di adakannya reformasi di segala bidang.Rezim orde baru akhirnya jatuh dengan mundurnya Soeharto sebagai icon orde baru.selanjutnya kekuasaan di serahkan kepada BJ.Habibie yang pada waktu itu menjabat wakil presiden.

3. Reformasi (1998-Sekarang )

Kepemimpinan Bj.Habibie di nilai merupakan kepanjangan dari rezim orde baru sehingga tidak mendapatkan legitimasi dari rakyat dan akhirnya kepemimpinannya tidak dapat di pertahankan pada pemilihan umum yang di selenggarakan pada tahun 1999 tersebut muncul K.H.Abdurrahman Wahid sebagai presiden ke-4 RI,Yang terpilih secara demokratis di parlemen. akan tetapi, dalam menjalankan pemerintahannya presiden K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijaksanaan dan tindakannya yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir oleh sidang istimewa MPR. Akhirnya pimpinan RI beralih ke tangan Megawati Soekarnoputri yang pada waktu itu menjabat wakil presiden. Ketidakpuasan rakyat akan proses dan hasil pelaksanaan pemerintahan presiden ke-5 RI ini mencuat lagi ke permukaan,sehingga hampir saja terjadi krisis kepemimpinan.
Pada tahun 2003 di laksanakan pemilihan umum di mana presiden dan wakil presiden di pilih secara langsung oleh rakyat. Pemilu ini menempatkan pasangan Soesilo bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf  kalla sebagai preside dan wakil presiden. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mempunyai komitmen untuk melaksanakan demokrasi secara nyata sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera seperti yang di ungkapkannya pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2007 "Marilah kita abdikan demokrasi dan kebebasan ini untuk menjawab kepentingan rakyat, untuk mengatasi permasalahan rakyat, dan untuk membangun kesejahteraan rakyat. Ke depan kita harus terus menerus membangun dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara secara harmonis dan seimbang dalam mana demokrasi dan kebebasan makin hidup, di sertai kepatuhan pada pranata hukum (rule of the law), toleransi serta etika dan aturan main yang kita sepakati bersama."
Akan tetapi, pemerintahan yang demokratis kembali mendapatkan ujian yang tidak kalah berat, karena pada awal kepemimpinan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, bangsa Indonesia juga mendapatkan ujian dari Tuhan dengan datangnya berbagai musibah bencana alam yang tiada henti.
Setelah masa kepemimpinan SBY-JK berakhir, di adakan pemilihan umum kembali secara langsung pada tahun 2009 dan akhirnya pasangan Soesilo Bambang Yudhoyono-Boediono terpilih sebagai presiden dan wakil presiden dengan masa jabatan 2009-2014.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa orde baru dan masa reformasi semua mengklaim memakai sistem demokrasi pancasila,dengan dalih bahwa demokrasi pancasila adalah demokrasi yang di jiwai oleh pancasila terutama sila "kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara satu sila dengan sila yang lain. Jadi demokrasi pancasila adalah demokrasi yang di jiwai oleh sila kerakyatan yang di pimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


 
 
 
 
 
 

1 comment: