Wednesday, June 29, 2016

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Politik Nasional, Bahasa Negara, serta Kedudukan dan Fungsinya.


Kebijaksanaan Nasional

Politik bahasa nasional adalah kebijaksanaan nasional yang berisi perencanaan, pengarahan dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar pengolahan keseluruhan masalah kebahasaan. Masalah kebahasaan di Indonesia merupakan jalinan dari: (1) masalah bahasa nasional, (2) masalah bahasa daerah, (3) masalah pemakaian dan pemanfaatan bahasa asing tertentu. Pengolahan keseluruhan masalah bahasa ini, memerlukan adanya suatu kebijaksanaan nasional yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga kebijaksanaan nasional ini benar-benar terencana, terarah, dan menyeluruh.

Bahasa Nasional

Bahasa nasional ialah bahasa Indonesia yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan yang terdapat dalam UUD 1945 Bab IV, Pasal 36, serta yang dirumuskan dalam Kongres Bahasa Indonesia di Medan pada tahun 1954.

Bahasa Daerah

Bahasa daerah adalah bahasa yang di samping bahasa nasional yang dipakai sebagai bahasa perhubungan intradaerah di dalam wilayah Republik Indonesia, bahasa-bahasa daerah merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia. Penjelasan tentang hal ini dapat dijumpai pada penjelasan pasal 36 UUD 1945.

Bahasa Asing

Bahasa asing untuk Indonesia adalah semua bahasa kecuali bahasa Indonesia, Melayu dan bahasa daerah. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia bagasa asing turut mewarnainya. Namun perlu diingat bahwa masalah pengembangan bahasa asing tidaklah termasuk kedalam masalah kebahasaan di Indonesia.

Kedudukan dan Fungsinya

Salah satu masalah kebahasaan yang perumusan dan dasar penggarapan perlu dicakup oleh kebijaksanaan nasional bidang kebahasaan adalah kedudukan dan fungsi bahasa-bahasa yang ada di Indonesia.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan ini dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda, dan dimungkinkan bahwa bahasa Melayu yang menjadi cikal bakal bahasa Indonesia telah dipakai sebagai lingua franca selama berabad-abad sebelumnya di seluruh kawasan tanah air. Selain berkedudukan sebagai bahasa Nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara.
Di dalam kedudukan sebagai bahasa Nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat pemersatu berbagai warga masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan (4) alat perhubungan antar budaya dan antar daerah. Sedangkan kedudukan sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan, (3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, (4) bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Daerah

Dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah seperti Bugis, Makassar, Sunda, Minangkabau, dan bahasa-bahasa daerah lainnya berkedudukan sebagai bahasa daerah. Kedudukan ini berdasarkan kenyataan bahwa bahasa daerah salah satu unsur kebudayaan nasional yang dilindungi oleh negara, sesuai dengan bunyi penjelasan pasal 36 UUD 1945.
Bahasa daerah berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan daerah, (2) lambang identitas daerah, (3) alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah. Sedangkan dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai (1) pendukung bahasa nasional, (2) bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah tertentu, (3) alat pengembangan dan pendukung kebudayaan daerah.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Asing

Dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia, bahasa Asing seperti Arab, Inggris, Prancis dan bahasa-bahasa lainnya selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah, berkedudukan sebagai bahasa asing. Kedudukan ini didasrkan atas kenyataan bahwa bahasa asing tertentu diajarkan dilembaga-lembaga pendidikan tertentu pula. Dalam kedudukan demikian bahasa asing tidak bersaing dengan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Bahasa asing berfungsi sebagai (1) alat penghubung antar bangsa, (2) alat pembantu pengembangan bahasa Indonesia menjadi bahasa modern, (3) alat pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern untuk pembangunan nasional.

No comments:

Post a Comment