Monday, June 27, 2016

Budaya Politik Partisipan dalam Bentuk Konvensional, dan Bentuk Non Konvensional, serta Pendapat Para Ilmuwan.


Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekolompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Budaya politik yang partisipatif adalah budaya politik yang demokratik dan akan berimbas pada terbentuknya sebuah sistem politik yang demokratik dan stabil. Orang atau masyarakat yang memiliki tipe budaya politis partisipan, bercirikan seseorang atau masyarakat yang memiliki orientasi terhadap seluruh objek politik secara keseluruhan (input dan output) dan terhadap diri sendiri sebagai aktor politik. Keyakinan terhadap kemampuan (kompetensi) seseorang merupakan kunci sebuah sikap politik dan keyakinan akan kemampuan tersebut merupakan kunci terbentuk dan terpeliharanya demokrasi. Warga negara mempunyai keyakinan bahwa mereka mempunyai kompetensi untuk terlibat dalam proses politik yang sedang berjalan. Dengan demikian pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk dapat mengakomodasi kepentingan warga maayarakat.

Menurut Gabriel Almond, partisipasi politik warga negara sebagai wujud budaya politik partisipan masyarakat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Budaya Politik Partisipan dalam Bentuk Konvensional


Budaya politik partisipan dalam bentuk konvensional ini meliputi :
  • Pemberian suara.
  • Diskusi kelompok.
  • Membentuk dan bergabung dalam satu organisasi.
  • Komunikasi individual dengan pejabat politik atau administrasi.
  • Pengajuan petisi.

2. Budaya Politik Partisipan dalam Bentuk Non Konvesional


Budaya politik partisipan dalam bentuk non konvesional meliputi :
  • Berdemonstrasi.
  • Konfrontasi.
  • Aksi mogok.
  • Tindak kekerasan politik.
  • Tindak kekerasan politik terhadap manusia (penculikan, pembunuhan)
  • Perang gerilya atau revolusi

Peranan Partai Politik

Pendapat mengenai partai politik dari beberapa ilmuwan, antara lain :

Prof. Dr. Miriam Budiarjo

Partai politik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
Carl J. Friedrich

Partai politik adalah sekolompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan partai itu memberikan manfaat kepada anggota partainya baik bersifat ideal maupun material. 
Sigmund Neuman

Partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atau dasar persaingan melawan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
Partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa dan negara sekaligus sebagai sarana kondensasi dan rekrutmen kepemimpinan nasioanl. Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat dalam aktivitas partai politik mempunyai dasar ideologis bahwa rakyat mempunyai hak untuk ikut menentukan pimpinan negara sebagai penentu kebijakan umum.

Partai politik di suatu negara mempunyai beberapa fungsi, yaitu :

Komunikasi Politik

Komunikasi politik yaitu sebagai penyalur aspirasi rakyat, menyatukan berbagai macam kepentingan (interest aggregation) serta merumuskan kepentingan (interest articulation) yang menjadi dasar kebijaksanaan partai politi tersebut.
Sosialisasi politik

Sosialisasi politik yaitu sebagai sarana untuk memberikan penanaman nilai, norma, sikap, dan orientasi terhadap fenomena politik tertentu.
Rekrutmen Politik

Rekrutmen politik yaitu mencari serta mengajak orang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik (political recruitment) sehingga memperluas partisipasi politik.
Pengatur Konflik

Pengatur konflik yaitu sebagai sarana untuk mengatasi berbagai konflik yang terjadi sebagai konsekuensi dari negara demokrasi.

Partisipasi Politik

Menurut Prof. Dr. Miriam Budiarjo, bahwa partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang di dalam partai politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela seseorang untuk ikut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai partisipasi politik antara lain:
  • Memilih wakil rakyat melalui pemilihan umum.
  • Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan, atau kelompok kepentingan tertentu.
  • Duduk dalam lembaga-lembaga politik.
  • Dialog dengan wakil-wakil rakyat.
  • Melakukan kampanye atau menghadiri kelompok diskusi.
  • Memberikan masukan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan seperti undang-undang peraturan daerah, dan lain-lain.

No comments:

Post a Comment