Wednesday, October 19, 2016

Pengertian 'Ulum al-Qur'an



Kata ‘ulum adalah bentuk jamak dari kata ‘ilm, sebagai bentuk verbal-noun dari bahasa Arab dengan akar kata ‘alima – ya’lamu – ‘ilman, yang berarti ‘mendapatkan atau mengetahui sesuatu dengan jelas’ atau “menjangkau sesuatu dengan keadaannya yang sebenarnya. “Ia berasal dari akar kata dengan huruf-huruf ‘a, l, m, yang berarti “asarun bi al-syai’ yatamayyazu bihi ‘an gairihi,” (keunggulan yang menjadikan sesuatu berbeda dengan yang lainnya, atau sesuatu yang jelas”, bekas hati, pikiran, pekerjaan, tingkah laku, dan karya-karya) sehingga sesuatu itu terlihat dan diketahui sedemikian jelas, tanpa menimbulkan sedikit pun keraguan. Ilmu diartikan sebagai sesuatu pengenalan yang sangat jelas terhadap sesuatu objek. Allah dinamai  ‘alim atau ‘Alim karena pengetahuan-Nya yang amat jelas sehingga terungkap hal-hal yang sekecil apapun (QS al-An’am [6]:59).

Kata tersebut digunakan dalam arti “proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan”. Ilmu adalah pengetahuan yang jelas tentang sesuatu. Karena itu, kata ‘alim yang bentuk jamaknya ‘ulama’ berarti orang yang memiliki ilmu yang mendalam, baik agama maupun sains (QS al-Syu’ara’ [26]:197) dan QS Fatir [35]:28), dan pengetahuannya mampu menghasilkan khasyyah (rasa takut yang disertai penghormatan dan pengagungan kepada Allah), sehingga di mana pun mereka berada, seharusnya selalu jelas, tampak berbeda (dalam hal kebajikan) dengan orang kebanyakan. Meskipun demikian, kata ini berbeda dengan kata ‘arafa (mengetahui dan naik [ke Tuhan] disertai kesadaran, pada saat ketemu terjadi pengenalan), ‘arif (yang mengetahui), dan ma’rifah (pengetahuan yang menuntun sampai kesadaran adanya Tuhan). Allah tidak dinamai ‘arif tetapi ‘alim, yang berasal dari kata kerja  ya’lam (Dia mengetahui), dan biasa al-Qur’an menggunakan kata itu “untuk Allah” dalam hal-hal yang diketahui-Nya, walaupun gaib, tersembunyi, atau dirahasiakan.

Ilmu bertahap mulai dari pengetahuan, kemudian berkumpul dan bersistem hingga menjadi ilmu setelah diolah lewat metode ilmiah. Pengetahuan diperoleh dengan coba-salah (trial and error), otoritas (diperoleh dari ahlinya), spekulasi (merenung), empiris (pengalaman), berfikir (reasoning), berfikir reflektif (metode ilmiah), intuisi (wahyu).   

Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi dalam al-Qur’an dapat diketahui melalui analisis wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad saw. (QS al-‘Alaq [96]:1-5). Kata iqra’ pada ayat ini terambil dari akar kata yang berarti menghimpun (pengetahuan)”. Tala’ (mengucapkan huruf-huruf). Rattala (membaca dengan betul-betul dalam hubungannya dengan fungsi al-Qur’an sebagai syifa’). Darasa (mengikuti ajaran-ajaran al-Qur’an). Dari makna “menghimpun” lahir aneka makna, seperti: menyampaikan, menelaah, mendalami, meneliti, mengetahui cirri sesuatu, dan membaca baik teks tertulis maupun tidak. Wahyu pertama tersebut tidak menjelaskan yang harus dibaca, karena al-Qur’an menghendaki umatnya membaca apa saja selama bacaan tersebut bismi rabbik, berarti bermanfaat untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, objek perintah iqra’ mencakup segala sesuatu yang dapat dijangkaunya. Oleh karena itu, salah satu syarat membangun peradaban suatu bangsa adalah “membaca.” Semakin mantap  bacaan suatu masyarakat, semakin tinggi pula peradaban itu. Dengan demikian, tugas kaum cendekia mencari kebenaran dan membangun kualitas untuk mendekatkan diro kepada Allah dengan jalan mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat.    

Dengan makna demikian, metode ilmu adalah “cara kerja untuk memperoleh pengetahuan”. Dalam hal ini, filsafat ilmu memperkenalkan tiga cara memperoleh pengetahuan, yaitu: dengan pengalaman (empiris), perenungan (reasoning), dan metode ilmiah. Pada sisi lain, pengetahuan terbagi menjadi tiga macam: syu’uri (rasa), yang diperoleh melalui potensi rohani; kasbi (pengalaman), yang diperoleh dari luar melalui penginderaannya; dan ladunni (limpahan), yang diperoleh melalui wahyu atau ilham.  

Pengetahuan terdiri atas: pengetahuan bisa dan pengetahuan ilmiah. Yang pertama, diperoleh melalui penemuan secara kebetulan, tradisional, otoritas, renungan, atau intuitif. Yang kedua, diperoleh dengan metode ilmiah. Metode ilmiah adalah cara kerja menemukan, mengembangkan, atau menguji pengetahuan melalui suatu proses dengan menerapkan prinsip-prinsip keilmuwan melalui langkah-langkah sebagai berikut: menetapkan masalah; dan batasan masalah; mengajukan hipotesa (bila diperlukan, menerangkan hipotesa yang telah diajukan, mengetes hipotesa dengan fakta-fakta); pengumpulan data; dan penyusunan laporan.

Al-Qur’an menggunakan kata ‘ilm dengan segala bentuk kata jadiannya sebanyak 854 kali. Antara lain, ia berarti ‘proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan’, (QS. al-Baqarah, 2:31-32). Pembicaraan tentang ilmu mengantarkan kita kepada pembicaraan tentang sumber-sumber ilmu di samping klasifikasi dan ragam disiplinnya.

Dalam bahasa Indonesia, ilmu berarti ‘pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dalam bidang (pengetahuan) itu.

Sedang al-Qur’an dimaksudkan disini adalah firman-firman  Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Melalui malikat Jibril guna menjadi peringatan, petunjuk, tuntunan, dan hokum dalam kehidupan umat manusia menuju kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Dengan demikian, ‘Ulum al-Qur’an sebagai suatu term ilmu pengetahuan yang terkandung dalam al-Qur’an; berkenaan dengan keadaan al-Qur’an; dan yang digunakan untuk menggali kandungan al-Qur’an. Dalam pada itu, ‘Ulum al-Qur’an berarti ‘suatu ilmu yang membahas dan menjelaskan keadaan-keadaan al-Qur’an dari segi penafsiran ayat-ayatnya, segi penjelasan maksud-maksudnya, segi sebab nuzulnya, segi nasikh mansukhnya, segi munasabahnya, segi uslub-uslubnya, segi rupa-rupa qiraatnya, segi rasm kalimat-kalimatnya, dan lain-lain yang berhubungan dengan keadaan al-Qur’an.

Sunday, October 16, 2016

Pengertian Muzakki dan Mustahik, Kriteria dan Macam-macamnya



Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.

Seseorang terkena kewajiban membayar zakat  jika memenuhi kriteria berikut ini.

Beragama Islam
Kewajiban zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam. Hadits Rasulullah SAW menyatakan, “Abu Bakar Shidiq berkata, ‘inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim.” (HR Bukhari).

Merdeka
Kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak dikenai kewajiban berzakat.

Dimiliki secara sempurna
Harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harta benda yang dimiliki secara sempurna oleh seorang Muslim.

Mencapai nishab
Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Nishab zakat harta berbeda-beda, tergantung jenis harta bendanya.

Telah haul
Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Hadits Rasulullah menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni).

Pengertian Mustahik dan Macam-macamnya

Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS at-Taubah [9]: 60).
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.
  1. Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup (yang pokok) sehari-hari pada taraf yang minimal.
  3. Amil zakat, yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat.
  4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
  5. Riqab, yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya.
  6. Gharimin, yaitu untuk membebaskan beban orang yang berutang untuk kepentingan kebaikan.
  7. Sabilillah, yaitu untuk kepentingan di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan perjalanan tersebut untuk tujuan kebaikan, seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota.

Friday, October 14, 2016

Fungsi Zakat sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan dan Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan.

Islam adalah agama yang rahmatan lil'alamin. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, sejahtera, dan harmonis antara si kaya dan si miskin, kapan dan di manapun berada. Salah satu upaya Islam untuk mewujudkan kesejahteraan umat adalah mewajibkan membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam konteks inilah, zakat memiliki fungsi yang sangat penting dan strategis, yaitu sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi yang berkeadilan.

Zakat sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan

Zakat merupakan instrumen pengentasan kemiskinan yang efektif, ramah pasar, dan lestari. Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan memiliki banyak keunggulan dibandingkan instrumen fiskal konvensional.

Pertama, penggunaan dana zakat sudah ditentukan secara jelas dalam syariat (QS at-Taubah [9]: 60), yaitu zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf); orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Jumhur Fuqaha sepakat bahwa selain delapan golongan di atas, tidak boleh menerima zakat. Tidak ada satu pihak pun yang berhak mengganti atau mengubah ketentuan ini. Karakteristik ini membuat zakat secara inheren bersifat pro-poor. Tak ada satu pun instrumen fiskal konvensional yang memiliki karakteristik unik seperti ini. Karena itu, zakat akan lebih efektif mengentaskan kemiskinan karena alokasi dana yang sudah pasti dan diyakini akan lebih tepat sasaran (self-targeted).

Kedua, zakat memilki tarif yang rendah dan tetap serta tidak pernah berubah-ubah karena sudah diatur dalam syariat. Misalnya, zakat perdagangan dalam arti yang luas, tarifnya hanya 2,5%. Ketentuan tarif zakat ini tidak boleh diganti atau diubah oleh siapapun. Karena itu, penerapan zakat tidak akan mengganggu insentif investasi dan akan menciptakan transparansi kebijakan publik serta memberikan kepastian usaha. 

Ketiga, zakat memilki tarif berbeda untuk jenis harta yang berbeda, dan memberikan keringanan bagi usaha yang memilki tingkat kesulitan produksi lebih tinggi. Misalnya, zakat untuk produk pertanian yang dihasilkan dari lahan irigasi tarifnya adalah 5%. Sementara itu, jika dihasilkan dari lahan tadah hujan tarifnya 10%. Karakteristik ini membuat zakat bersifat market friendly, sehingga tidak  akan mengganggu iklim usaha.

Keempat, zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Zakat dipungut dari produk pertanian , hewan peliharaan, simpanan emas dan perak, aktivitas perniagaan komersial, dan barang-barang tambang yang diambil dari perut bumi.

Fiqih kontemporer memandang bahwa zakat juga diambil dari seluruh pendapatan yang dihasilkan dari aset atau keahlian pekerja. Artinya, potensi zakat itu sangat besar. Hal ini menjadi modal dasar yang penting bagi pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan.

Kelima, zakat adalah "pajak spiritual" yang wajib dibayar oleh setiap muslim yang terkena kewajiban berzakat dalam kondisi apapun.Karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil dan berkesinambungan. Hal ini akan menjamin keberlangsungan program-program pengentasan kemiskinan dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Zakat sebagai Instrumen Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan.

Menurut para ulama, pihak yang menjadi sasaran atau penerima utama zakat adalah fakir dan miskin (mustadh'afin). Dalam perspektif ekonomi, zakat merupakan tindakan pemindahan kekayaan dari golongan kaya kepada golongan tidak punya. Pengalihan kekayaan berarti pengalihan sumber-sumber ekonomi. Tindakan ini tentu mengakibatkan perubahan tertentu yang bersifat ekonomis. Misalnya, seseorang yang menerima zakat bisa mempergunakannya untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif dan atau produktif.

Kaitannya dalam ekonomi Islam, zakat merupakan sistem dan instrumen orisinil dari sistem ekonomi Islam sebagai salah satu sumber pendapatan tetap institusi ekonomi Islam (baitul mal). Dalam literatur sejarah peradaban Islam, zakat bersama berbagai instrumen ekonomi yang lain, sepert wakaf, infak, dan sedekah senantiasa secara rutin mengisi kas negara untuk kemudian didistribusikan kepada umat.

Zakat menjamin tercukupinya kebutuhan minimal kaum lemah sehingga tetap mampu mengakses perekonomian. Melalui akses ekonomi tersebut, zakat secara langsung telah menjamin keberlangsungan pasar. Dengan sendirinya, produksi bahan-bahan kebutuhan sehari-hari tetap berjalan dan terus mencatatkan keuntungan. Dan, perlu dicatat bahwa produsen tersebut pada umumnya adalah mereka yang memiliki status sebagai muzakki.

Zakat juga memiliki potensi yang besar untuk memotivasi mustahik untuk keluar dari keterpurukan menuju kemandirian. Dengan kata lain, zakat, jika dikelola dengan baik dan profesional oleh lembaga-lembaga zakat yang amanah, memilki potensi mengubah mustahik menjadi muzakki, minimal tidak menjadi mustahik lagi.

Dalam konteks Indonesia, implementasi zakat dalam perekonomian sangat relevan terutama jika dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan (yang juga merupakan golongan yang berhak menerima zakat) yang terus-menerus diupayakan oleh pemerintah. Dalam konteks ini zakat dimaksudkan untuk meniadakan adanya penumpukan harta secara berlebihan pada individu maupun kelompok tertentu, sementara yang lain hidup dalam kemiskinan yang akut. Dengan demikian, akan terwujud pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
  

Thursday, October 13, 2016

Perintah Berzakat, dan Benda-Benda yang Wajib Dibayarkan Zakatnya, Sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits.

Zakat adalah salah satu dari lima pilar (rukun Islam) yang menegakkan bangunan Islam. Zakat merupakan suatu bentuk ibadah yang mempunyai keunikan tersendiri. Karena, di dalamnya terdapat dua dimensi, yaitu dimensi kepatuhan atau ketaatan kepada Allah, dan dimensi kepedulian terhadap sesama manusia.

Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib. Banyak ayat Al-Qur'an yang memerintahkan umat Islam agar mengeluarkan zakat.
Al-Qur'an menerangkan,
"Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat..." (QS an-Nisa [4]: 77).
Di ayat lain ditegaskan,
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS at-Taubah [9]: 103). 
Zakat wajib dibayarkan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Al-Milkul tam, yaitu harta yang dimilki secara penuh dan merupakan hasil dari usaha yang halal.
  2. Telah mencapai nishab, yaitu batas minimal harta wajib zakat.
  3. Telah mencapai haul, yaitu harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun.
  4. Telah dikurangi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Adapun benda-benda yang wajib dibayarkan zakatnya adalah sebagai berikut.

1. Binatang Ternak (Unta, Sapi, Kerbau, dan Kambing)

Dasar hukum zakat binatang ternak adalah hadits Rasulullah SAW.
"Muadz bin Jabal berkata, 'Saya telah diutus Rasulullah ke Yaman dan beliau menyuruh saya memungut zakat dari tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya adalah seekor anaknya yang betina atau jantan berumur 1 tahun, dan dari 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya seekor anaknya berumur 2 tahun." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa'i).

2. Emas dan Perak

Dasar hukum zakat emas dan perak adalah ayat Al-Qur'an berikut ini, "Dan orang-orang yang menyimpan (tidak mengeluarkan zakat) emas dan perak, tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS at-Taubah [9]: 34).

Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, zakatnya 5 dirham (2,5%), dan tidak wajib bagimu zakat emas hingga engkau memiliki 20 dinar. Apabila engaku memiliki 20 dinar dan telah cukup satu tahun, wajib zakat padanya setengah dinar (2,5%)." (HR Abu Daud).

3. Biji Makanan yang Mengenyangkan, (Gandum, Beras, dan Jagung)

Dasar hukum zakat biji makanan adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini.
"Tidak ada zakat pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq." (HR Muslim).

4. Harta Perniagaan

Dasar hukum zakat perniagaan adalah hadits  Rasulullah SAW berikut ini.
"Kain-kain yang disediakan untuk dijual wajib dikeluarkan zakatnya." (HR Hakim).

Hadits lain menyebutkan, "Samurah berkata, 'Rasulullah memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (HR Abu Daud). 

5. Hasil Tambang

Dasar hukum zakat hasil tambang adalah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut.
"Rasulullah telah mengambil zakat hasil tambang di negeri Qabaliyah." (HR Abu Daud dan Hakim).

6. Harta Terpendam (Rikaz)

Dasar hukum zakat rikaz adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini.
"Abu Hurairah ra berkata, 'Rasulullah SAW telah bersabda, 'Zakat rikaz seperlima'." (HR Bukhari dan Muslim).

7. Hasil Usaha Kontemporer

Dasar hukum zakat hasil usaha kontemporer adalah ayat Al-Qur'an berikut ini.
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (QS al-Baqarah [2]: 267). 

Menurut para ulama, kalimat ma kasabtum (yang baik-baik) pada surah al-Baqarah diatas menunjukkan pengertian segala hasil usaha yang baik dan diperoleh secara sah dan halal. Artinya, apa pun jenis usaha, baik di bidang produksi maupun jasa yang dilakukan oleh seorang Muslim atau Muslimah, sepanjang dikerjakan dengan cara-cara yang halal dan tidak melanggar hukum agama wajib dikeluarkan zakatnya.

Pengertian Zakat, Infak, dan Sedekah, Persamaan dan Perbedaannya. dan Membandingkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Pajak.

Islam adalah agama yang mendorong umatnya untuk meraih kemajuna, kejayaan, kemakmuran, dan kesejahteraaan. Karena itu, Islam sangat concern berupaya untuk memberantas kemiskinan. Islam mendorong umatnya agar gigih berusaha untuk mewujudkan kehidupan menjadi lebih baik. Banyak  ayat Al-Qura'an dan Hadits yang memerintahkan umat Islam agar giat berusaha. salah satunya adalah surah al-Jumu'ah ayat 10.

Selain itu, upaya Islam untuk memberantas kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan umat adalah perintah berzakat kepada orang-orang yang mampu. Zakat merupakan ibadah yang bercorak sosial-ekonomi, sebagai kewajiban seorang Muslim atau badan hukum yang dimilikinya (muzakki) untuk mengeluarkan sebagian hak miliknya kepada pihak yang berhak memilikinya (mustahik) agar tercipta pemerataan ekonomi yang berkeadilan.

Setidaknya, terdapat tiga aspek yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban zakat. Pertama, aspek moral dan psikologis. Dari segi ini diharapakan zakat dapat mengikis ketamakan dan keserakahan pada diri manusia. Kedua, aspek sosial. Dari segi ini zakat bertindak sebagai instrumen yang diberikan Islam untuk menghapus tingkat kemiskinan, dan sekaligus menyadarkan orang-orang kaya akan tanggungjawab sosial yang dibebankan agama kepada mereka. Ketiga, aspek ekonomi. Di sini zakat difungsikan untuk mencegah penumpukan harta pada sebagaian kecil orang dan mempersempit  kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Dengan kata lain, zakat sebagai effort to flowing yang difungsikan sebagai pengendalian terhadap sifat manusia yang cenderung senang terhadap akumulasi kekayaan. 

Menyadari betapa strategisnya peran zakat dalam memberantas kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan umat, maka perlu upaya dari berbagai pihak untuk menumbuhkan kesadaran  para muzakki agar membayarkan zakatnya.

Salah satunya adalah dengan meningkatkan status UU No. 38 1999 tentang Pengelolaan Zakat menjadi Undang-Undang Zakat, bukan lagi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, siapa saja yang tidak membayar zakat bisa dituntut secara pidana karena melanggar undang-undang.

Pengertian Zakat, Infak, dan Sedekah

Zakat, berasal dari akar kata zaka, yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Adapun menurut istilah syariat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Zakat merupakan pembersih diri dan harta dari kemungkinan diperoleh dengan jalan tidak halal. Membayar zakat juga akan membuat harta semakin tumbuh dan berkembang.

Adapun infak adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Dalam infak tidak ada nishab. Karena itu, infak boleh dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, di saat lapang ataupun sempit (QS Ali 'Imran [3]: 134).

Infak merupakan ibadah sosial yang sangat utama. Kata infak mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.

Adapun sedekah ialah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah.

Hukum dan ketentuan sedekah sama dengan ketentuan infak. Hanya saja jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti yang lebih luas, termasuk pemberian yang sifatnya non materi, seperti memberikan jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan mendoakan orang lain.

sedekah menunjukkan pengertian tentang kebenaran keimanan seseorang (shaddaqa). Dengan bersedekah berarti seseorang tidak hanya meyakini keimanannya dalam hati, tetapi juga mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.

Persamaan dan Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Dari satu sisi, zakat, infak, dan sedekah memiliki beberapa persamaan, yaitu sebagai berikut.
  1. Zakat, infak, dan sedekah sama-sama bermakna mengeluarkan sebagaian harta yang kita miliki untuk kemaslahatan.
  2. Dasar hukum mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah sama-sama bersumber dari Al-Qura'an dan Hadits.
  3. Orang yang menerima kewajiban berzakat dan anjuran berinfak dan bersedekah adalah umat Islam.
Selain memiliki persamaan, zakat, infak, dan sedekah juga memiliki perbedaan, yaitu sebagai berikut.
  1. Zakat hukumnya wajib. Sementara infak dan sedekah hukumnya sunnah.
  2. Dalam zakat, terdapat aturan batas minimal harta yang wajib dikeluarkan, yang disebut nishab dan besar harta yang dikeluarkan ditentukan. Adapun dalam infak dan sedekah tidak ada nishab dan tidak ada batasan besaran harta yang dikeluarkan.
  3. Penerima zakat telah ditentukan sebagaimana diterangkan dalam QS at-Taubah [9]: 60, yaitu ada delapan ashnaf (golongan). Adapun infak dan sedekah tidak ada batasan penerima. Penerima infak dan sedekah boleh selain delapan ashnaf yang disebut dalam QS at-Taubah [9]: 60.

 

Membandingkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Pajak

Zakat, infak, sedekah, dan pajak memiliki satu kesamaan, yaitu sama-sama mengelurkan harta untuk kemaslahatan umum. Adapun perbedaan zakat, infak, sedekah, dan pajak adalah sebagai berikut.
  1. Dasar hukum zakat, infak, dan sedekah adalah Al-Qur'an dan Hadits. Sementara itu, pajak didasarkan pada hukum atau undang-undang negara.
  2. Zakat dan pajak merupakan kewajiban. Sementara infak dan sedekah merupakan anjuran saja.
  3. Zakat, infak, dan sedekah diwajibkan dan dianjurkan hanya kepada umat Islam. Sementara pajak diwajibkan kepada seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
  4. Pada zakat dan pajak, besaran harta yang dikeluarkan ada ukurannya, seperti zakat pertanian tadah hujan adalah 10% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Adapun pada infak dan sedekah tidak ada ukuran atau batasannya. Kita boleh berinfak dan bersedekah besar atau kecil.
  5. Penerima zakat telah ditentukan, yaitu sebanyak delapan ashnaf. Adapun penerima infak, sedekah, dan pajak dapat lebih luas lagi.
 

  



Sunday, October 9, 2016

Dampak Modernisasi dan Globalisasi terhadap Perubahan Sosial dan Budaya.



Dampak Positif

Dampak positif modernisasi dan globalisasi tersebut sebagai berikut.

  • Perubahan Tata Nilai dan Sikap

Adanya modernisasi dan globalisasi dalam budaya menyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang semua irasional menjadi rasional.

  • Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi

Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih muda dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju.

  • Tingkat Kehidupan yang lebih baik

Dibukanya industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih merupakan salah satu usaha mengurangi pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dampak Negatif

Dampak negatif modernisasi dan globalisasi adalah sebagai berikut.

  • Pola Hidup Konsumtif

Perkembangan industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada.

  • Sikap Individualistik

Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah mahluk sosial.

  • Gaya Hidup Kebarat-baratan

Tidak semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, dan lain-lain.

  • Kesenjangan Sosial

Apabila dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu lain yang stagnan. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial.


Respons Masyarakat terhadap Perubahan Sosial Budaya.

Perubahan sosial budaya yang terjadi dalam masyarakat, ada masyarakat yang dapat menerima dan ada yang tidak dapat menerima. Masyarakat yang tidak dapat menerima perubahan biasanya masih memiliki pola piker yang tradisional. Pola pikir masyarakat yang tradisional mengandung unsur-unsur dibawah ini:

  1. bersifat sederhana,
  2. memilki daya guna dan produktivitas rendah,
  3. bersifat tetap atau monoton,
  4. memiliki sifat irasional, yaitu tidak didasarkan pada pikiran tertentu.

Sedangkan perilaku masyarakat yang tidak bisa menerima perubahan sosial budaya, di antaranya sebagai berikut.

  1. Perilaku masyarakat yang bersifat tertutup atau kurang membuka diri untuk berhubungan dengan masyarakat lain;
  2. Masih memegang teguh tradisi yang sudah ada;
  3. Takut akan terjadi kegoyahan dalam susunan/struktur masyarakat, jika terjadi integrasi kebudayaan;
  4. Berpegang pada ideologinya dan beranggapan sesuatu yang baru bertentangan dengan ideologi masyarakat yang sudah ada.

Masyarakat tradisional cenderung sulit menerima budaya asing yang masuk ke lingkungannya, namun ada juga yang mudah menerima budaya asing dalam kehidupannya. Hal ini disebabkan unsur budaya asing tersebut membawa kemudahan bagi kehidupannya. Pada umumnya, unsur budaya yang membawa perubahan sosial budaya dan mudah diterima masyarakat adalah, jika:

  1. unsur kebudayaan tersebut membawa manfaat yang besar,
  2. peralatan yang mudah dipakai dan memiliki manfaat,
  3. unsur kebudayaan yang mudah menyesuaikan dengan keadaan masyarakat yang menerima unsur tersebut.

Unsur budaya yang tidak dapat diterima oleh masyarakat adalah:
  1. unsur kebudayaan yang menyangkut sistem kepercayaan,
  2. unsur kebudayaan yang dipelajari taraf pertama proses sosialisasi.
Sebaliknya, masyarakat modern yang memiliki pola pikir yang berbeda. Unsur yang terkandung dalam pola pikir masyarakat modern adalah:
  1. bersifat dinamis atau selalu berubah mengikuti perkembangan zaman,
  2. berdasarkan akal pikiran manusia dan senantiasa mengembangkan efesiensi dan efektivitas, serta
  3. tidak mengandalkan atau mengutamakan kebiasaan atau tradisi masyarakat.
      

Friday, October 7, 2016

Pengertian Modernisasi dan Globalisasi dalam Perubahan Sosial Budaya di Era Global, serta Pendapat Para Ahli.



Perubahan yang terjadi dalam masyarakat merupakan perubahan yang normal. Pengaruhnya tersebar secara cepat ke dalam kehidupan masyarakat. Bahkan perubahan yang terjadi pada suatu tempat di belahan bumi satu bisa memengaruhi tempat di belahan bumi yang lain. Perubahan yang terjadi akan semakin berkembang seiring berkembangnya kehidupan masyarakat di era modernisasi dan globalisasi ini. Perubahan itulah yang memengaruhi perilaku masyarakat dalam kehidupan.  

Di era modernisasi dan globalisasi bangsa-bangsa di dunia tidak dapat menutup diri dari pergaulan dengan bangsa-bangsa lain. Pergaulan itu membawa pengaruh bagi bangsa yang berinteraksi.

Pengertian Modernisasi

Modernisasi diartikan sebagai perubahan-perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan yang tradisional atau dari masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang modern. Pengertian modernisasi berdasar pendapat para ahli adalah sebagai berikut.

  • Widjojo Nitisastro, modernisasi adalah suatu transformasi total dari kehidupan bersama yang tradisional atau pramodern dalam arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola-pola ekonomis dan politis.
  • Soerjono Soekanto, modernisasi adalah suatu bentuk dari perubahan sosial yang terarah yang didasarkan pada suatu perencanaan yang biasanya dinamakan social planning.

Dengan dasar pengertian di atas maka secara garis besar istilah modern mencakup pengertian sebagai berikut.

  • Modern berarti berkemajuan yang rasional dalam segala bidang dan meningkatnya taraf penghidupan masyarakat secara menyeluruh dan merata.
  • Modern berarti berkemanusiaan dan tinggi nilai peradabannya dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.

Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sebuah modernisasi memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut.

  • Cara berpikir yang ilmiah yang berlembaga dalam kelas penguasa ataupun masyarakat.
  • Sistem administrasi Negara yang baik, yang benar-benar mewujudkan birokrasi.
  • Adanya sistem pengumpulan data yang baik dan teratur yang terpusat pada suatu lembaga atau badan tertentu.
  • Penciptaan iklim yang menyenangkan dan masyarakat terhadap modernisasi dengan cara penggunaan alat-alat komunikasi massa.
  • Tingkat organisasi yang tinggi yang di satu pihak berarti disiplin, sedangkan di lain pihak berarti pengurangan kemerdekaan.
  • Sentralisasi wewenang dalam pelaksanaan perencanaan sosial.


Pengertian Globalisasi

Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik. Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi dunia. Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi. Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai budaya luar, seperti:

  1. selalu meningkatkan pengetahuan;
  2. patuh hukum;
  3. kemandirian;
  4. keterbukaan;
  5. rasionalisasi;
  6. etos kerja;
  7. kemampuan memprediksi;
  8. efisiensi dan produktivitas;
  9. keberanian bersaing; dan
  10. manajemen resiko.

Globalisasi terjadi melalui berbagai saluran, di antaranya:

  1. lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  2. lembaga keagamaan;
  3. industry internasional dan lembaga perdagangan;
  4. wisata mancanegara;
  5. saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional;
  6. lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional; dan
  7. lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler.

Globalisasi berpengaruh pada hamper semua aspek kehidupan masyarakat. Ada masyarakat yang dapat menerima adanya globalisasi, seperti generasi muda, penduduk dengan status sosial yang tinggi, dan masyarakat kota. Namun, ada pula masyarakat yang sulit menerima atau bahkan menolak globalisasi seperti masyarakat di daerah terpencil, generasi tua yang kehidupannya stagnan, dan masyarakat yang belum siap baik fisik maupun mental.

Unsur globalisasi yang sukar diterima masyarakat adalah sebagai berikut.

  1. Teknologi yang rumit dan mahal.
  2. Unsur budaya luar yang bersifat dan ideologi dan religi.
  3. Unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

Unsur globalisasi yang mudah diterima masyarakat adalah sebagai berikut.

  1. Unsur yang mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
  2. Teknologi tepat guna, teknologi yang langsung dapat diterima oleh masyarakat.
  3. Pendidikan formal di sekolah.

Modernisasi dan globalisasi membawa dampak positif ataupun negative terhadap perubahan sosial dan budaya suatu masyarakat.