Sunday, June 5, 2016

Hakikat dan Pengertian Norma Serta Macam-macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat


Sebagai mahluk sosial, setiap manusia hidup di tengah kehidupan masyarakat. Artinya, manusia tidak dapat hidup sendiri. Dalam hidup bersama, mereka saling berhubungan satu sama lain. Agar hubungan antarmanusia dapat berlangsung secara teratur, tertib, aman, tenteram, dan damai, diperlukan adanya norma atau kaidah yang mengatur tata pergaulan tersebut. Salah satu penyebab terjadinya kekacauan dalam masyarakat karena kurang atau tidak dipahami/dipatuhinya peraturan tersebut, banyaknya pelanggaran terhadap peraturan merupakan salah satu indikator masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan. Apa saja aturan tersebut?. Bacalah uraian berikut ini.

Hakikat Norma-Norma yang Berlaku dalam Masyarakat

Manusia adalah mahluk individu dan mahluk sosial. Sebagai mahluk Individu, setiap manusia mempunyai hak-hak pribadi, kepentingan pribadi, dan kebutuhan pribadi. Bahkan, manusia satu dengan lainnya memiliki kemampuan dan ciri-ciri yang berbeda. Ciri-ciri tersebut, antara lain sebagai berikut.
  1. Bakat, minat, sifat, serta kehendak yang berbeda antara seseorang dengan yang lain, misalnya ada seorang yang gemar belajar MIPA (matematika, IPA); sedangkan orang lain gemar belajar IPS (bahasa Indonesia, Ekonomi, PKn, dan sejarah).
  2. Ciri fisik, misalnya golongan darah, bentuk muka, bentuk rambut, dan warna kulit.
Sebagai mahluk sosial, manusia hidup dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia perlu kerja sama dan menghormati hak-hak orang lain. Ibnu Kaldun menyatakan bahwa manusia itu harus hidup bermasyarakat. P.J. Bouman menyatakan bahwa manusia itu baru menjadi manusia jika hidup bersama dengan manusia lainnya. Hal itu disebabkan satu sama lain saling membutuhkan. Oleh karena itu, orang-orang membentuk suatu masyarakat. Sebagai mahluk sosial, manusia memiliki ciri-ciri, antara lain hidup bermasyarakat, memerlukan bantuan orang lain, dan memerlukan kerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Sejak dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat, yaitu:
  1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya, yaitu masyarakat.
  2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Setiap manusia pada dasarnya ingin hidup damai, tenteram dan sejahtera. Bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, cita-cita tersebut secara jelas tercantum dalam UUD 1945, khususnya pada pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Untuk mewujudkan cita-cita dan harapannya, diciptakanlah seperangkat norma.

Pentingnya Norma dalam Masyarakat

Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tata kehidupan atau tata pergaulan antarmanusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk/pedoman hidup. Norma mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga dapat diwujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, nyaman, tenteram, dan damai. Jika tidak ada norma, kehidupan manusia tidak ada bedanya dengan kehidupan binatang.

Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan sseorang dalam bermasyarakat sehingga terwujud kehidupan antara manusia yang aman, tenteram, dan sejahtera.

Macam-Macam Norma dalam Masyarakat

Ada empat norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat, dan hukum.

Norma Agama

Norma agama merupakan sekumpulan kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu Ilahi. Norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan, dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, para penganut agama merasa yakin bahwa apa yang diatur dalam ajaran agama merupakan sesuatu yang datangnya dari Tuhan. Norma agama tercantum dalam kitab suci agama. Norma agama merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, anjuran Tuhan Yang Maha Esa.

Norma agama tidak memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksa kelak di akhirat. Norma agama menganut bagaimana manusia berhubungan dengan penciptanya, dengan sesama dan lingkungannya.

Sanksi norma agama pasti, tetapi tidak bersifat langsung karena baru akan diperoleh setelah meninggal dunia. Jika setiap umat manusia takut terhadap dosa maka manusia tidak akan melakukan pelanggaran terhadap norma agama ini.

          Contoh norma agama adalah:
  1. Melaksanakan sholat/sembahyang tepat pada waktunya;
  2. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minum-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbuat zina, berbuat riba;
  3. Melaksanakan ketentuan agama, seperti: membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah;

Norma kesusilaan

Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan mahluk lainnya. C.S.T. Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil). Peraturan-peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Jadi norma kesusilaan adalah norma/ketentuan yang bersumber dari hati nurani (insan kamil) manusia tentang apa yang dianggap baik atau tidak baik. Oleh para ahli dikatakan bahwa norma ini merupakan norma yang dijadikan pedoman bersikap dan berperilaku. Misalnya berbuat jujur, berbuat baik terhadap sesama manusia, tidak berbohong, berkata benar.

Pelanggaran terhadap norma kesusilaan merupakan pelanggaran terhadap perasaannya, dan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat. Sanksi pelanggaran, misalnya berupa celaan, dicemooh, dicap tidak baik, bahkan dikucilkan dari masyarakat setempat.

          Contoh norma kesusilaan:
  1. Berkata jujur, benar.
  2. Berlaku adil terhadap sesama.
  3. Menghormati, menghargai orang lain.
  4. Berbuat baik terhadap sesama manusia.
  5. Dilarang membunuh.

Norma kesopanan/adat

Norma kesopanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat sebab norma ini timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika atau sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional).

Norma kesopanan dijadikan pedoman bagi sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa. Misalnya, tidak meludah di sembarang tempat, menghormati orang yang lebih tua atau dituakan, permisi jika hendak masuk ke rumah orang lain.

          Contoh norma kesopanan:
  1. Menghormati orang yang lebih tua atau dituakan.
  2. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada siapa pun.
  3. Masuk rumah orang lain dengan permisi.
  4. Mempersilahkan/memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.
  5. Tidak meludah di sembarang tempat.

 Norma Hukum

Norma hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis atau sistematika tertentu. Pelanggaran terhadap norma hukum dan dikenakan sanksi yang tegas berupa denda, dan atau penjara.

Norma hukum isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara. Sumber norma hukum dapat berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.

Menurut Kansil, norma hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan leh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
  5. Berisi perintah dan larangan.
  6. Pemerintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang.
Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan, karena hukum mempunyai sifat mengikat semua warga negara. Misalnya,
  • Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
  • Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai, kepadanya akan dikenakan sanksi pidana.
  • Tidak boleh ingkar janji, penipuan dalam jual beli.
Timbulnya norma hukmu dalam masyarakat suatu negara karena ketiga norma yang telah ada (agama, kesusilaan, dan kesopanan) belum mencukupi untuk menjamin ketertiban dalam hidup bermasyarakat. Secara lebih rinci, norma hukum diperlukan karena sebagai berikut.
  1. Tidak semua orang mematuhi norma yang telah ada (agama, kesusilaan, kesopanan).
  2. Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang belum dijamin oleh ketiga norma yang ada.
  3. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan ketiga norma yang ada, padahal masih memerlukan perlindungan.
          Fungsi norma hukum adalah untuk,
  1. Melengkapi norma-norma yang telah ada (norma agama, kesusilaan, kesopanan) dengan sanksi yang tegas dan nyata;
  2. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh norma-norma yang ada:
  3. Tidak jarang norma hukum mengatur hal-hal yang berlawanan dari norma yang ada.
      
 
 

No comments:

Post a Comment