Wednesday, June 8, 2016

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Kepribadian, Pandangan Hidup, Cita-cita dan Tujuan, Perjanjian Luhur, dan Ligatur Bangsa Indonesia.


Pancasila Sebagi Dasar Negara Republik Indonesia


Pancasila sebagai dasar negara sering disebut juga falsafah negara. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berarti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Hal ini berarti bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar negara bersifat mengikat dan memaksa, artinya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Sehingga semua warga negara, penyelenggara negara tanpa kecuali dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan negara RI harus berdasarkan Pancasila. Dan juga semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) sebagai berikut.
  • Penyelenggara negara.
  • Lembaga kenegaraan.
  • Lembaga kemasyarakatan.
  • Warga negara Indonesia dimanapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila adalah sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas, dan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dari pola perilaku atau gambaran tentang pola amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup (way of life)

Pancasila sering disebut way of life, berarti Pancasila sebagai petunjuk arah segala kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang krhidupan guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berfungsi sebagai pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (Persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia yaitu suatu masyarakat yang Pancasilais. Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia II), tujuan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia IV).

Tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa Indonesia.  Pancasila adalah kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus, yang merupakan kesepakatan bulat para wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, artinya bahwa Pancasila harus kita bela untuk selama-lamanya. Perjanjian luhur ini telah dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945, yaitu pada saat PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) telah menerima Pancasila dan menetapkan dasar negara secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.

Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia

Ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, bukan karena pakasaan. Ikatan tersebut dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat. Pancasila sebagai ligatur bangsa Indonesia karena selama nilai-nilai Pancasila mampu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  • Memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh.
  • Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa paksaan.

 



No comments:

Post a Comment