Thursday, June 16, 2016

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Macam-Macamnya


Menurut sejarahnya, awal perkembangan hak asasi manusia baru mendapatkan perhatian luas setelah negara-negara Eropa Barat mencapai kemenangan. Mengingat sangat pentingnya hak asasi manusia, setelah Perang Dunia II berakhir, PBB mulai menyusun dan merumuskan Piagam Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Penghargaan atas hak asasi mempunyai latar belakang yang panjang. Lahirnya hak asasi manusia itu berhubungan erat dengan perjuangan bangsa-bangsa di dunia ratusan tahun yang lalu.
Sejarah perkembangan hak asasi manusia sebagai berikut.
Hukum Raja Hammurabi di Babylonia (1200-612 SM) 
Hukum Raja Hammurabi ditulis dalam sebuah buku yang terdiri atas 4.000 baris. Hukum itu berisi tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan rakyat, seperti persyaratan menjadi anggota tentara, tata cara pengadilan, tata cara mendirikan bangunan, pengorbanan, kedudukan para budak, urusan keluarga, hukum terhadap berbagai kejahatan, penentuan harga, dan upah. 
Majelis Rakyat (Ecclesia) di Athena (600 SM)
Majelis Rakyat yang disebut Ecclesia dibentuk oleh Solon di Athena.
Peraturan Hukum di Romawi (527 SM)
Di Romawi (527 SM) pada zaman Kaisar Flavius Anicius Justinian diciptakan suatu peraturan hukum yang menjadi dasar dan pola sistem hkum modern di negara Barat. 
Ajaran Aristoteles
Aristoteles (428-348 SM) mengajarkan bahwa pemerintahan harus berdasarkan atas kemauan dan cita-cita mayoritas warga negaranya.
Perkembangan sejarah hak asasi manusia sejak abad ke-13 oleh rakyat Eropa terjadi secara bertahap.
  • Pada tanggal 15 juni 1215, Raja John Lockland di Inggris terpaksa menandatangani Magna Charta (Piagam Besar) yang merupakan lambang piagam hak asasi manusia karena mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang lebih tinggi dari pada kekuasaan raja. Kekuasaan raja harus dibatasi dengan undang-undang dan segala sesuatunya harus berdasarkan hukum. Isi piagam Magna Charta di antaranya bahwa orang bebas tidak boleh ditahan, dipenjarakan, dibuang, atau dihukum mati, tanpa perlindungan hukum dan undang-undang.
  • Pada tahun 1628 Petition of Rights (Pernyataan Hak Asasi) diumumkan. Pernyataan hak asasi itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen Inggris. Pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Isi Petition of Rights sebagai berikut. 
  1. Tentara tidak di perkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
  2. Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen.
  3. Seseorang tidak boleh ditahan tanpa tuduhan yang beralasan.
  • Pada tahun 1679 Raja Charles II menandatangani sebuah piagam yang disebut Habeas Corpus Act. Isi pokoknya bahwa penanganan seseorang harus berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, pemeriksaannya harus dilaksanakan dalam dua hari setelah penangkapan.
  • Pada tahun 1689 diumumkan Bill of Rights pada zaman Raja James II. Isinya sebagai berikut.
  1. Rakyat mempunyai kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
  2. Rakyat mempunyai hak untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
  3. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
  • John Locke (1632-1704) menyatakan semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah (Natural Rights) yang tidak dapat dilepaskan (inalienable). yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, hak milik, dan hak untuk mengusahakan kebahagiaan. Pemikiran ini sangat berpengaruh terhadap negara-negara jajahan Inggris, yaitu Amerika Serikat dan Prancis.
  • Pada tanggal 4 Juli 1776, Revolusi Amerika berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya yang tertuang dalam suatu piagam yang disebut Declaration of Independence. Dalam deklarasi ini, dinyatakan bahwa manusia dicipta oleh Tuhan sama derajatnya. Revolusi ini menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka (bebas dari kekuasaan Inggris).
  • Revolusi Prancis pada tanggal 14 juli 1789 berhasil menyatakan hak-hak warga negara yang tertuang dalam Declaration des Droit's del Homme et du Cytoyen. Revolusi Prancis bertujuan untuk membebaskan warga negara Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak seorang raja penguasa tunggal negara (Absolute Monarchy). Dalam pernyataan ini dikemukakan semboyan liberte,egalite dan fraternite (kemerdakaan, persamaan, dan persaudaraan)
  • Abraham Lincoln, menentang adanya perbedaan warna kulit, agama dan jenis kelamin dalam pemerintahan.
  • Pada tahun 1941 Franklin Delano Roosevelt menganjurkan untuk melaksanakan empat macam kebebasan
  1. Kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat (freedom of speech and expression).
  2. Kebebasan memilih agama (freedom of relegion).
  3. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  4. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want) 
  • Tanggal 10 Desember 1948, PBB menerima dan menetapkan Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Rights), yaitu Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia.
  • Tahun 1966, PBB secara aklamasi menyetujui hal berikut.
  1. Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Covenant on Economic, Social and culture Rights)
  2. Perjanjian tentang hak-hak sipil dan publik (Covenant on Civil and Political Rights).
Setiap manusia dari bangsa mana pun, pada hakikatnya mempunyai hak-hak dan kebebasan dasar yang melekat padanya sejak lahir. Hak-hak kebebasan dasar itulah yang disebut sebagai hak-hak asasi manusia.

Hak asasi manusia melekat pada diri setiap manusia sehingga tidak dapat dirampas atau dihilangkan dari dirinya tanpa merendahkan kedudukan dan martabat manusia. Thomas Jefferson dalam The Declration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat) menyampaikan bahwa semua manusia dilahirkan sama dan tiap manusia itu diberi oleh Tuhan beberapa hak yang tidak dapat dirampas, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.
Macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
  1. Hak asasi pribadi (personal rights), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama, hak kebebasan menyatakan pendapat, dan kebebasan bergerak.
  2. Hak asasi ekonomi dan harta milik (property rights), misalnya hak memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya, hak mengadakan kontrak/perjanjian, serta memanfaatkannya.
  3. Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) misalnya hak untuk mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam hal penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum. 
  4. Hak asasi politik (political rights), misalnya hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, serta hak mendirikan partai politik.
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), misalnya hak memilih pendidikan, dan hak mengembangkan kebudayaan.
  6. Hak asasi untuk mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama dalam hukum atau persamaan hukum







No comments:

Post a Comment