Wednesday, June 15, 2016

Pengertian dan Hakekat Hak Asasi Manusia


Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, makhluk pribadi, dan makhluk sosial. Semua keadaan manusia tersebut, baik sebagai makhluk cpitaan Tuhan Yang Maha Esa, pribadi, maupun sosial dianugerahi hak. Hak yang ada dalam diri manusia tersebut berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut dinamakan hak asasi.

Pengertian Hak Asasi Manusai

Sesuai dengan kodratnya, manusia adalah makhluk Tuhan yang memiliki derajat paling tinggi dibandingkan dengan makhluk lain ciptaan Tuhan. Manusia dibekali dengan berbagai kelebihan dan kemampuan dasar dalam hidupnya yang berupa akal/cipta, rasa, dan karsa. Dengan kemampuan dasar ini, manusia seharusnya dapat hidup berdampingan satu sama lain, bukannya saling merampas hak orang lain.

Kita semua menyadari bahwa Tuhan yang Maha Pencipta. Ia menciptakan segala sesuatu, termasuk hidup kita. Setiap manusia satu persatu diberi hidup dan penghidupan. Tidak seorang pun dapat mengambilnya. Oleh karena itu, hidup merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir.

John Locke menyatakan bahwa semua orang itu diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdakaan, hak milik, dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal sebagai konsep hak asasi manusia yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan hak asasi manusa di berbagai belahan dunia.

Dalam Universal Declaration of Human Rights, dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang. Hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Hak-hak  itu menjadi milik semua orang tanpa kecuali.

Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Undang-undang tersebut juga mendefinisikan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Secara singkat, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban asasi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa di samping hak asasi ada juga kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan, kita harus mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Jadi, melaksanakan kewajiban dahulu, baru menuntut haknya. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan secara mutlak berarti melanggar hak-hak yang sama dari orang lain. 

No comments:

Post a Comment