Saturday, June 11, 2016

Pengertian Sistem Pemerintahan, Presidensial dan Parlementer, Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kelemahannya.


Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan.
Pemerintahan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Pemerintahan menurut Utrecht
Istilah pemerintahan memiliki pengertian yang tidak sama.
  1. Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
  2. Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau yang dipertuan agung (Malaysia)
  3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama kabinetnya.
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.

Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden dan menteri-menteri bertanggung jawab pada presiden. Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial diantaranya Indonesia, Amerika Serikat, Pakistan, dan Filifina. Di Indonesia sistem presidensial dilaksanakan sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang. Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga legislatif dan lembaga eksekutif tidak memiliki hubungan yang erat. Dalam praktek sistem pemerintahan presidensial, ada yang menggambarkan ajaran Trias Politica Montesquieu secara murni dengan separation of power, seperti di Amerika yang dikenal dengan praktek-praktek Check and Balance. Praktek-praktek tersebut bertujuan agar diantara ketiga kekuasaan lembaga tinggi negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif dapat menjalankan tugasnya masing-masing tanpa saling memengaruhi satu sama lain.

Susunan lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial terdiri atas seorang presiden yang didampingi seorang wakil presiden. Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sejumlah menteri. Kabinet yang dipimpin presiden, tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, ini disebabkan karena para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

Kekuasaan eksekutif dalam menjalankan kewajibannya tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau dewan perwakilan rakyat, tetapi bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. Jadi dengan demikian kedudukan badan eksekutif bebas dari pengaruh badan legislatif. Pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada presiden, sedangkan kekuasaan kehakiman atau pengadilan menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung). Kekuasaan untuk membuat undang-undang berada pada parlemen (DPR) atau Kongres (Senat dan Parlemen Amerika).

Sistem pemerintahan presidensial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  • Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat.
  • Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus kepala pemerintahan).
  • Presiden bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya.
  • Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun nondepartemen.
  • Kabinet (menteri-menteri) bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
  • DPR/parlemen tidak dapat membubarkan kabinet.
Kelebihan dan kelemahan yang dimiliki sistem pemerintahan presidensial, diantara adalah sebagai berikut.

Kelebihan sistem pemerintahan presidensial 
  1. Tidak ada pemusatan kekuasaan pada satu badan.
  2. Kedudukan pemerintahan lebih stabil karena tidak dapat dijatuhkan parlemen.
  3. Penyusunan rencana kerja mudah disesuaikan dengan masa jabatan yang dipegang eksekutif.
  4. Pemerintah mempunyai cukup waktu untuk melaksanakan programnya tanpa terganggu oleh krisis kabinet.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial
  1. Hasil keputusan sering tidak tegas, karena setiap keputusan merupakan hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif.
  2. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, karena presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.
  3. Rakyat tidak mendapat tempat seluas-luasnya dalam mempengaruhi kebijaksanaan negara.

Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen (DPR). Negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Singapura, dan Malaysia. Dilihat dari sejarahnya sistem pemerintahan parlementer pertama kali di praktekkan di Inggris yang tersirat dari ungkapan "raja tidak dapat dipersalahkan atau digugat (the king can do wrong)". Dari Inggris sistem pemerintahan ini tersebar kenegara-negara Eropa lainnya serta beberapa negara di Asia. Indonesia pernah menganut sistem pemerintahan parlementer pada masa Konstitusi RIS 1948 dan UUD 1950.

Sistem pemerintahan parlementer cenderung labil (tidak mantap), terutama bila dalam negara tersebut diterapkan sistem multipartai. Tetapi apabila menganut dwi partai, dimana satu partai pendukung pemerintah (mayoritas) yang berkuasa (posisi), diimbangi dengan partai oposisi (minoritas), maka kecenderungan kelabilan dapat dikurangi.

Sistem pemerintahan parlementer mempunyai dua lembaga tinggi negara, yaitu eksekutif dan legislatif. Hubungan lembaga eksekutif dan legislatif sangat erat, timbal balik dan saling memengaruhi satu sama lain. Lembaga eksekutif adalah adalah kabinet yang terdiri dari sejumlah anggota kabinet dan dibawah pimpinan seorang perdana menteri. Presiden dapat membubarkan parlemen, apabila kabinet meminta presiden untuk membubarkan parlemen karena parlemen tidak lagi mewakili kehendak rakyat. Setelah terjadi pembubaran parlemen maka dilaksanakan pemilu untuk memilih anggota baru, dan jika parlemen yang baru ini tidak dapat menerima pertanggungjawaban pemerintah maka yang harus bubar adalah kabinet. Presiden sebagai kepala negara tidak dapat diganggu gugat artinya tidak dapat diminta bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, karena yang menjalankan pemerintahan adalah para menteri di bawah pimpinan perdana menteri.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, adalah sebagai berikut.
  • Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, atau kaisar) hanya lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
  • Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (pemerintah, perdana menteri).
  • Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
  • Kabinet bertanggung jawab pada parlemen, program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer
  1. Dalam menjalankan tugasnya menteri-menteri akan berhati-hati karena sewaktu-waktu bisa dijatuhkan parlemen.
  2. Mudah tercapai kesesuaian pendapat yang sesuai antara badan eksekutif dengan badan legislatif.
  3. Menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen dan merupakan kehendak rakyat.
Kelemahan sistem pemerintahan parlementer
  1. Kedudukan badan eksekutif tidak stabil, karena sewaktu-waktu bisa dihentikan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.
  2. Pergantian eksekutif yang mendadak, menyebabkan eksekutif tidak dapat menyesuaikan program kerja yang telah disusun.
  3. Pergantian kabinet sering terjadi, menyebabkan labilnya kebijaksanaan politik negara.
Perbandingan teori sistem pemerintahan presidensial dan parlementer dapat dijelaskan dengan berikut ini.
Presidensial
  • Kepala pemerintahan dipimpin oleh Raja/Presiden/Kaisar.
  • Presiden/Raja memiliki kekuasaan sebagai kepala negara dan pemerintahan.
  • Presiden/Raja sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet tanpa memperhatikan aspirasi parlemen
  • Kabinet mempertanggungjawabkan tugasnya kepada presiden selaku kepala pemerintahan.
  • Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Kabinet yang bertanggungjawab kepada presiden tidak bisa di bubarkan oleh badan legislatif.
  • Badan legislatif dipilih/melalui pemilihan umum, serta memiliki masa jabatan yang pasti.
  • Presiden mempertanggungjawabkan semua tugas pemerintahan pada akhir jabatannya kepada badan legislatif.
Parlementer
  • Kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana menteri.
  • Presiden/Raja memiliki kekuasaan sebagai kepala negara.
  • Kepala negara menunjuk formatur untuk membentuk kabinet, dalam membentuk kabinet memperhatikan aspirasi parlemen.
  • Kabinet mempertanggungjawabkan tugasnya kepada parlemen, baik perorangan atau bersama-sama.
  • Parlemen dapat mengeluarkan mosi tidak percaya untuk membubarkan kabinet, apabila dipertanggungjawaban kabinet tidak dapat diterima.
  • Kabinet yang sudah dibubarkan masih terus melaksanakan tugasnya sampai kabinet baru terbentuk (kabinet demisionar).
  • Presiden dapat membubarkan parlemen apabila parlemen tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat. Pembentukan parlemen baru dilakukan dengan pemilu.
Demikianlah pembahasan sistem pemerintahan, baik dalam sistem pemerintahan presidensial maupun sistem pemerintahan parlementer. Mohon maaf atas segala kekurangan dan semoga bermanfaat. Amin.





No comments:

Post a Comment