Monday, June 6, 2016

Pengertian Hukum,Sistem, Tujuan dan Fungsi, serta Prinsip-Prinsip Hukum


Indonesia adalah negara yang mengenal sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan hukum agama (khususnya hukum syariah Islam).
Hukum berisi peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Hukum mengikat semua orang. Oleh karena itu, hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia sehingga hukum memiliki arti penting dalam kehidupan manusia.

Pengertian Hukum Menurut Beberapa Pakar

  • Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Hukum merupakan seperangkat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Hukum berisi perintah dan larangan yang harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Pelanggar terhadap ketentuan-ketentuan hukum harus menanggung akibatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
  • Drs. C.S.T. Kansil, S.H. berpendapat bahwa hukum mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara dengan baik.
  • J.S.T. Simorangkir berpendapat bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, serta terhadap pelanggaran-pelanggaran dikenai tindakan-tindakan tertentu.
Hukum yang berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum positif biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau peraturan lainnya yang masih berlaku. Berdasarkan beberapa pendapat di atas, suatu aturan disebut sebagai hukum apabila memenuhi unsur-unsur berikut:
  • Aturan dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
  • Aturan dibuat secara tertulis oleh pemerintah/lembaga atau pejabat yang berwenang dengan sistematika tertentu.
  • Sanksi bersifat tegas dan memaksa.

Sistem Hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.

Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi. Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada dan Amerika Serikat. Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India, dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem Hukum Adat/Kebiasaan

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan-aturan adat atau kebiasaan masyarakat yang berlaku di suatu wilayah atau negara. Biasanya hukum adat itu diterapkan dalam suatu daerah yang amat terpencil dan umumnya masyarakatnya kurang peduli dengan hukum yang berlaku.

Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci agama masing-masing.

Tujuan dan Fungsi Hukum

Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat memiliki tujuan, yaitu:
  • Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat;
  • Menciptakan pergaulan hidup antar anggota masyarakat;
  • Mengatur kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat;
  • Memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
J.P. Glastra Van Loan mengemukakan bahwa hukum mempunyai fungsi yang sangat penting. Fungsi hukum menurut J.P Glastra Van Loan adalah:
  • Menertibkan masyarakat dan pergaulan masyarakat;
  • Menyelesaikan pertikaian; 
  • Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu, dengan kekerasan;
  • Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
  • Memenuhi tuntutan dan kepastian hukum dengan merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas.
Selain J.P. Glastra Van Loan, Aristoteles, dan Utrecht menyampaikan pendapat tentang fungsi hukum dasar, yaitu sebagai berikut:
  • Aristoteles mengatakan bahwa tujuan hukum adalah terwujudnya keadilan.
  • E.Utrecht berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
          Dengan demikian, hukum dalam masyarakat bertujuan
  • Agar tercipta ketertiban dalam pergaulan masyarakat;
  • Menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi dalam masyarakat, baik karena faktor perbedaan kepentingan maupun karena faktor lain.
           Di samping itu, hukum juga bertujuan
  • Melindungi hak-hak manusia agar tidak terjadi pelanggaran hak orang lain.
  • Menciptakan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara berbagai kepentingan individu dan kepentingan umum.
 

Prinsip-Prinsip Hukum

Norma hukum memiliki sifat mengikat dan tegas berlaku secara lebih luas jangkauannya dibandingkan dengan norma-norma lainnya. Ada tiga prinsip hukum yang harus dijadikan pegangan oleh setiap warga negara.
  • Supermasi hukum (kekuasaan tertinggi) pada aturan-aturan hukum, artinya tidak ada kekuasaan yang lebih tinngi dari pada hukum, tidak ada kekuasaan sewenang-wenang, dan setiap orang hanya boleh dihukum apabila melanggar hukum.
  • Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, baik pejabat maupun rakyat biasa. Artinya, siapa pun orangnya mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang keddudukan, pangkat, jabatan, status sosial, agama, dan golongan. Semua harus tunduk dan patuh terhadap hukum.
  • Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta oleh keputusan-keputusan pengadilan, artinya hak-hak warga negara harus diatur, dijamin, dan dilindungi oleh undang-undang.
Asas-asas hukum adalah dasar-dasar yang menjadi yang menjadi sumber pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum dari masyarakat. Thomas Aquino dalam konsepsi mengenai hukum alam membagi asas-asas hukum menjaddi dua jenis, yaitu.
  • Prinsipia prima atau asas-asas umum, yaitu asas-asas yang langsung dimiliki manusia sejak kelahirannya.
  • prinsipia secundaria, yaitu asas-asas yang dijabarkan dari asas-asas umum yang tidak berlaku mutlak dan dapat berubah karena pengaruh ruang dan waktu.



 


No comments:

Post a Comment