Wednesday, June 29, 2016

Ragam Bahasa Indonesia, Fungsi dan Sifatnya.


Ragam Bahasa Indonesia

Kita ketahui bahwa tidak ada masyarakat yang seragam, demikian pula halnya tidak ada hidup yang seragam. Keanekaragaman dalam pemakaian bahasa merupakan perwujudan variasi-variasi bahasa. Variasi-variasi bahasa dapat dilihat dari dua segi, yaitu dari segi diakronis dan dari segi sonkronis. Variasi-variasi bahasa yang timbul dari perbedaan asal penuturnya disebut dialek geografis atau dialeg regional, sedangkan variasi bahasa yang disebabkan oleh perbedaan kelas sosial penuturnya disebut dialek sosial atau sosiolek.

Setiap penutur mempunyai sifat-sifat khas, baik yang disebabkan oleh faktor fisik maupun psikis yang dimilikinya. Jadi harus dibedakan antara dialek dengan idiolek karena kedua pengertian tersebut mempunyai pengertian sama.

Di dalam media massa, misalnya surat kabar dapat dijumpai berbagai jenis tulisan seperti berita tentang kekeringan, iklan, tajuk rencana, dan lain-lain masing-masing menggunakan pengungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sifta khas kebutuhan pemakainya. Perlu diingat bahwa bahasa berita berbeda dengan bahasa iklan, bahasa iklan berbeda dengan bahasa kritik, bahasa kritik berbeda pula dengan dengan bahasa gosip. Variasi-variasi bahasa yang disebabkan oleh sifat-sifat khas dengan kebutuhan pemakainya disebut register.

Ragam bahasa muncul dalam masyarakat sesuai dengan fungsi dan sifatnya. Antara fungsi situasi pemakaian bahasa sangat erat hubungannya sebab kita harus  memilih ragam bahasa yang akan digunakan serta memilih suatu topik pembicaraan sesuai dengan situasi yang ada. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ragam bahasa adalah suatu patokan yang dipergunkan untuk menentukan salah satu variasi bahasa yang ada dan timbul karena kebutuhan penutur akan adanya alat komunikasi yang serasi dengan konteks sosialnya. Ragam bahasa dibedakan berdasarkan fungsi, situasi, tempat bicara, pokok pembicaraan, serta pembicaraannya sendiri. Jadi ragam bahasa dapat dikelompokkan menjadi (1) ragam ringkas dan ragam lengkap, (2) ragam lisan dan ragam tulis, serta (3) ragam baku dan ragam nonbaku.

Disamping ketiga ragam bahasa di atas, masih dikenal pula bahasa literer dan ragam bahasa vernakuler. Ragam bahasa literer merupakan tingkatan bahasa yang paling tinggi diantara ragam bahasa yang ada, sedangkan ragam bahasa vernakuler merupakan ragam bahasa yang paling rendah tingkatannya.

Uraian di atas hendaknyalah tidak menimbulkan kesan seakan-akan setiap ragam bahasa tersebut memiliki kosa kata yang terpisah-pisah. Sebenarnya sejumlah kata yang ada dalam suatu bahasa terpakai dalam semua jenis ragam bahasa dan hanya sebagaian kecil saja kata-kata yang mempunyai asosiasi khusus yang menjadi milik dan ciri khas ragam itu masing-masing. Biasanya ragam literer dan formal lebih terikat pada kata-kata yang telah lama dan mantap serta diterima secara umum, dibandingkan dengan ragam nonformal dan vernakuler. Dua jenis ragam yang terakhir ini biasanya gemar akan kata-kata baru, kata-kata yang belum mantap dan besar kemungkinan tidak akan bertahan lama.

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Politik Nasional, Bahasa Negara, serta Kedudukan dan Fungsinya.


Kebijaksanaan Nasional

Politik bahasa nasional adalah kebijaksanaan nasional yang berisi perencanaan, pengarahan dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar pengolahan keseluruhan masalah kebahasaan. Masalah kebahasaan di Indonesia merupakan jalinan dari: (1) masalah bahasa nasional, (2) masalah bahasa daerah, (3) masalah pemakaian dan pemanfaatan bahasa asing tertentu. Pengolahan keseluruhan masalah bahasa ini, memerlukan adanya suatu kebijaksanaan nasional yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga kebijaksanaan nasional ini benar-benar terencana, terarah, dan menyeluruh.

Bahasa Nasional

Bahasa nasional ialah bahasa Indonesia yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan yang terdapat dalam UUD 1945 Bab IV, Pasal 36, serta yang dirumuskan dalam Kongres Bahasa Indonesia di Medan pada tahun 1954.

Bahasa Daerah

Bahasa daerah adalah bahasa yang di samping bahasa nasional yang dipakai sebagai bahasa perhubungan intradaerah di dalam wilayah Republik Indonesia, bahasa-bahasa daerah merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia. Penjelasan tentang hal ini dapat dijumpai pada penjelasan pasal 36 UUD 1945.

Bahasa Asing

Bahasa asing untuk Indonesia adalah semua bahasa kecuali bahasa Indonesia, Melayu dan bahasa daerah. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia bagasa asing turut mewarnainya. Namun perlu diingat bahwa masalah pengembangan bahasa asing tidaklah termasuk kedalam masalah kebahasaan di Indonesia.

Kedudukan dan Fungsinya

Salah satu masalah kebahasaan yang perumusan dan dasar penggarapan perlu dicakup oleh kebijaksanaan nasional bidang kebahasaan adalah kedudukan dan fungsi bahasa-bahasa yang ada di Indonesia.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan ini dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda, dan dimungkinkan bahwa bahasa Melayu yang menjadi cikal bakal bahasa Indonesia telah dipakai sebagai lingua franca selama berabad-abad sebelumnya di seluruh kawasan tanah air. Selain berkedudukan sebagai bahasa Nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara.
Di dalam kedudukan sebagai bahasa Nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat pemersatu berbagai warga masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan (4) alat perhubungan antar budaya dan antar daerah. Sedangkan kedudukan sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan, (3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, (4) bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Daerah

Dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah seperti Bugis, Makassar, Sunda, Minangkabau, dan bahasa-bahasa daerah lainnya berkedudukan sebagai bahasa daerah. Kedudukan ini berdasarkan kenyataan bahwa bahasa daerah salah satu unsur kebudayaan nasional yang dilindungi oleh negara, sesuai dengan bunyi penjelasan pasal 36 UUD 1945.
Bahasa daerah berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan daerah, (2) lambang identitas daerah, (3) alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah. Sedangkan dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai (1) pendukung bahasa nasional, (2) bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah tertentu, (3) alat pengembangan dan pendukung kebudayaan daerah.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Asing

Dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia, bahasa Asing seperti Arab, Inggris, Prancis dan bahasa-bahasa lainnya selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah, berkedudukan sebagai bahasa asing. Kedudukan ini didasrkan atas kenyataan bahwa bahasa asing tertentu diajarkan dilembaga-lembaga pendidikan tertentu pula. Dalam kedudukan demikian bahasa asing tidak bersaing dengan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Bahasa asing berfungsi sebagai (1) alat penghubung antar bangsa, (2) alat pembantu pengembangan bahasa Indonesia menjadi bahasa modern, (3) alat pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern untuk pembangunan nasional.

Asal Mula Bahasa Indonesia dan Proses Perkembangannya, Serta Pendapat Para Ahli Bahasa.


Bahasa Indonesia yang kita gunakan saat ini berasal dari bahasa Melayu yang pada awalnya adalah salah satu bahasa daerah di antara berbagai bahasa daerah di kepulauan Indonesia. Bahasa Melayu sebagai bahasa daerah dituturkan oleh suku Melayu yang mendiami Pesisir Timur Pulau Sumatera, Semenanjung Malaka, dan Pesisir Barat Kalimantan.

Oleh Steinhaver dinyatakan bahwa bahasa Melayu merupakan bahasa yang kurang berarti. Di Indonesia, bahasa itu diperkirakan dipahami hanya oleh penduduk Kepulauan Riau Lingga dan penduduk pantai diseberang Sumatera. Jika dibandingkan dengan bahasa lain di kepulauan Nusantara ini, baik dari segi penutur maupun pendukung budaya, bahasa Melayu jauh ketinggalan. Namun, bahasa ini mengalami perkembangan yang cukup pesat, mampu mengungguli bahasa-bahasa daerah lain untuk mendapatkan predikat yang terhormat, yakni menjadi bahasa Nasional dan bahasa Negara bagi negeri/bangsa yang serba keberagaman dan kemajemukan.

Para ahli bahasa mengemukakan berbagai alasan-alasan tentang proses perkembangan bahasa Melayu hingga menjadi bahasa Indonesia. Proses perkembangan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia (nasional) didasari oleh beberapa faktor yakni :

Bahasa Melayu Mempunyai Sejarah Panjang sebagai Lingua franca

Abbas Husein menyebutkan bahwa jauh sebelum negara Republik Indonesia lahir, bahasa Melayu telah menjadi bahasa pergaulan (Lingua franca) di kepulauan Nusantara, baik antarwarga suatu suku atau etnik (norma Intraetnik) maupun sebagai bahasa pergaulan antarsuku bangsa (norma Supraetnik), bahkan bahasa Melayu telah menjadi bahasa perhubungan antarbangsa terutama untuk kawasan Asia Tenggara (norma Supranasional).
Berkaitan dengan hal tersebut, bahasa Melayu didukung oleh medan tuturnya yang berada di daerah geografis yang sangat strategis. Dalam hal ini, bahasa Melayu terletak dalam jalur perdagangan hingga penyebarannya lebih mudah dan cepat untuk semua etnik atau suku. Para pedagang yang datang dari Arab, Eropa, Asia, dan kepulauan Nusantara bertemu di bandar-bandar pesisir Selat Malaka. Di tempat pertemuan itulah terjadi transaksi jual beli dengan pedagang pribumi. Bahasa yang digunakan adalah bahasa penduduk setempat yakni bahasa Melayu.

Bahasa Melayu sebagai Bahasa Resmi Kerajaan

Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit adalah dua buah kerajaan yang sangat terkenal di kawasan Nusantara pada abad yang lalu. Kedua kerajaan ini memiliki sejarah kejayaan yang tersohor keberadaannya, bahasa resminya adalah salah satu diantaranya adalah bahasa Melayu. Demikian pula pada zaman penjajahan Belanda, bahasa Melayu merupakan bahasa resmi kedua mendampingi bahasa Belanda, begitu pula para missionaris, ia menyebarkan Injil dengan menggunakan bahasa Melayu. Hal yang sama dalam penyebaran agama Islam, pada abad ke-15 bahasa Melayu sebagai bahasa Agama atau bahasa dalam penyiaran Islam.

Bahasa Melayu sebagai Bahasa Perjuangan

Secara Psikologis, seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia menerima dengan sukarela bahasa Melayu menjadi bahasa nasional pada waktu dicetuskan Sumpah Pemuda 1928. Mereka menyadari bahwa dengan bahasa Melayu dapat dipupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal utama untuk merebut kemerdekaan bangsa. Untuk kepentingan perjuangan bangsa perlu segera ditunjuk satu bahasa yang paling memenuhi syarat, yaitu bahasa Melayu yang dapat diterima oleh semua pihak.

Penunjukan  tersebut memang tepat karena bahasa Melayu yang berkembang menjadi bahasa Indonesia memiliki kesanggupan untuk menjalankan fungsinya sebagai bahasa perjuangan dan selanjutnya sebagai bahasa pendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Syarat ini mutlak harus dimiliki oleh bahasa yang berpredikat bahasa nasional dan bahasa negara.

Bahasa Melayu Mudah Dipelajari dan Dikembangkan

Bahasa Melayu yang menjadi asal bahasa Indonesia mempunyai sifat dan susunan yang sederhana dan luwes. Hal ini dapat dilihat pada kaidah-kaidahnya yang berlaku dalam bidang tatabunyi (fonologis), bentuk kata (morfologis), dan tata kalimat (sintaksis). Bahasa Melayu juga bersifat terbuka untuk menerima pengaruh dari bahasa lain tanpa merusak kaidah-kaidah dasarnya.

Dengan demikian, bahasa Melayu sudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan pemakainya dan memperkaya perbendaharaannya dengan unsur-unsur baru dari bahasa lain. Itulah sebabnya bahasa Melayu dalam waktu yang relatif singkat dapat dipergunakan oleh berbagai lapisan masyarakat dalam aspek kehidupannya. 

Monday, June 27, 2016

Budaya Politik Partisipan dalam Bentuk Konvensional, dan Bentuk Non Konvensional, serta Pendapat Para Ilmuwan.


Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekolompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Budaya politik yang partisipatif adalah budaya politik yang demokratik dan akan berimbas pada terbentuknya sebuah sistem politik yang demokratik dan stabil. Orang atau masyarakat yang memiliki tipe budaya politis partisipan, bercirikan seseorang atau masyarakat yang memiliki orientasi terhadap seluruh objek politik secara keseluruhan (input dan output) dan terhadap diri sendiri sebagai aktor politik. Keyakinan terhadap kemampuan (kompetensi) seseorang merupakan kunci sebuah sikap politik dan keyakinan akan kemampuan tersebut merupakan kunci terbentuk dan terpeliharanya demokrasi. Warga negara mempunyai keyakinan bahwa mereka mempunyai kompetensi untuk terlibat dalam proses politik yang sedang berjalan. Dengan demikian pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk dapat mengakomodasi kepentingan warga maayarakat.

Menurut Gabriel Almond, partisipasi politik warga negara sebagai wujud budaya politik partisipan masyarakat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Budaya Politik Partisipan dalam Bentuk Konvensional


Budaya politik partisipan dalam bentuk konvensional ini meliputi :
  • Pemberian suara.
  • Diskusi kelompok.
  • Membentuk dan bergabung dalam satu organisasi.
  • Komunikasi individual dengan pejabat politik atau administrasi.
  • Pengajuan petisi.

2. Budaya Politik Partisipan dalam Bentuk Non Konvesional


Budaya politik partisipan dalam bentuk non konvesional meliputi :
  • Berdemonstrasi.
  • Konfrontasi.
  • Aksi mogok.
  • Tindak kekerasan politik.
  • Tindak kekerasan politik terhadap manusia (penculikan, pembunuhan)
  • Perang gerilya atau revolusi

Peranan Partai Politik

Pendapat mengenai partai politik dari beberapa ilmuwan, antara lain :

Prof. Dr. Miriam Budiarjo

Partai politik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
Carl J. Friedrich

Partai politik adalah sekolompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan partai itu memberikan manfaat kepada anggota partainya baik bersifat ideal maupun material. 
Sigmund Neuman

Partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atau dasar persaingan melawan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
Partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa dan negara sekaligus sebagai sarana kondensasi dan rekrutmen kepemimpinan nasioanl. Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat dalam aktivitas partai politik mempunyai dasar ideologis bahwa rakyat mempunyai hak untuk ikut menentukan pimpinan negara sebagai penentu kebijakan umum.

Partai politik di suatu negara mempunyai beberapa fungsi, yaitu :

Komunikasi Politik

Komunikasi politik yaitu sebagai penyalur aspirasi rakyat, menyatukan berbagai macam kepentingan (interest aggregation) serta merumuskan kepentingan (interest articulation) yang menjadi dasar kebijaksanaan partai politi tersebut.
Sosialisasi politik

Sosialisasi politik yaitu sebagai sarana untuk memberikan penanaman nilai, norma, sikap, dan orientasi terhadap fenomena politik tertentu.
Rekrutmen Politik

Rekrutmen politik yaitu mencari serta mengajak orang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik (political recruitment) sehingga memperluas partisipasi politik.
Pengatur Konflik

Pengatur konflik yaitu sebagai sarana untuk mengatasi berbagai konflik yang terjadi sebagai konsekuensi dari negara demokrasi.

Partisipasi Politik

Menurut Prof. Dr. Miriam Budiarjo, bahwa partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang di dalam partai politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela seseorang untuk ikut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai partisipasi politik antara lain:
  • Memilih wakil rakyat melalui pemilihan umum.
  • Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan, atau kelompok kepentingan tertentu.
  • Duduk dalam lembaga-lembaga politik.
  • Dialog dengan wakil-wakil rakyat.
  • Melakukan kampanye atau menghadiri kelompok diskusi.
  • Memberikan masukan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan seperti undang-undang peraturan daerah, dan lain-lain.

Pengertian Ketahanan Nasional dalam Mewujudkan Cita-Cita Nasional.


Negara Indonesia sebagai suatu memiliki letak geografis yang sangat startegis di Asia Tenggara. Oleh karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi perhatian banyak negara di dunia. Berdasarkan peranan dan posisi negara Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan merupakan ajang perebutan kepentingan kekuatan transnasional. Oleh karena itu sebagai suatu negara, Indonesia harus memperhatikan dan mengembangkan ketahanan nasional.

Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional sebagai istilah sebenarnya  belum lama dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno. Kemudian pada tahun 1962 mulai diupayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Bandung (Armawi, 2005: 2).

Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata, 2005: 47)

Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasional. Dalam hubungan ini cara mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nasional, setiap bangsa berbeda-beda, sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-masing. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia ketahanan nasional dibangun di atas dasar falsafah  bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, Pancasila tidak hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja, melainkan nilai-nilai pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia sebelum membentuk persekutuan hidup yang disebut negara. Hal inilah yang menurut Notonagoro disebut sebagai kausa materialis Pancasila. Kemudian dalam proses pembentukan negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia (founding fathers), dan secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia, dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini Pancasila sebagai suatu dasar filsafat dan sekaligus sebagai landasan ideologis ketahanan nasional Indonesia.

Dalam hubungan dengan realisasi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, maka filsafat Pancasila merupakan esensi dari 'staatsfundamentalnorm' atau pokok kaidah negara yang fundamental. Konsekuensinya Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk hukum dasar dan seluruh sistem hukum positif lainnya (Kaelan 2004). Sementara itu dalam hubungannya dengan ketahanan nasional, dalam konsepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar pengertian inilah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah Pancasila. 

Pengertian Geostrategi, dan Pendapat para Ahli tentang Prinsip-Prinsip Nasionalisme Indonesia.


Pengertian Geostrategi

Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang geopolitik dan dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional, dan hal inilah yang disebut sebagai "geostrategi". Mapping global strategy kedepan sangat diperlukan bagi setiap bangsa, dan bagi bangsa Indonesia Wawasan Nusantara merupakan konsep nasional dan ilmu geopolitik mengenai persatuan dan kesatuan dalam dalam berbagai bidang kehidupan, sebagai perekat bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Sir Balford Mackinder (1861-1947) guru besar geostrategi Universitas London teori yang dikembangkannya tentang "geostrategi continental", merupakan teori yang saat ini digunakan oleh negara-negara maju maupun negara-negara berkembang (Suradinata, 2005: 10)

Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hal ini lazim disebut sebagai suatu ketahanan nasional. Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III tentang pernyataan Proklamasi..."Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..." Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamental  geostrategi Indonesia. Hal ini sejalan dengan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Indonesia merupakan suatu dasar fundamental negara, atau dalam ilmu hukum disebut sebagai 'staatsfundamentalnorm', atau pokok kaidah negara yang fundamental, yang merupakan sumber hukum dasar negara.

Berdasarkan pengertian tersebut maka berkembangnya geostrategi indonesia sangat terkait erat dengan hakikat terbentuknya bangsa Indonesia yang terbentuk dari berbagai macam etnis, suku, ras, golongan, agama bahkan terletak dalam teritorial yang terpisahkan oleh pulau-pulau dan lautan. Selain hal itu terwujud karena adanya proses sejarah, nasib serta tujuan untuk mencapai martabat kehidupan yang lebih baik. Dengan lain perkataan menurut Notonagoro terbentuknya bangsa Indonesia merupakan proses persatuan 'monopluralis'. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman pra-sejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan sampai proklamasi 17 Agustus 1945, dan kemudian membentuk bangsa dan Negara Indonesia.
  2. Kesatuan nasib, yaitu segenap unsur bangsa berada dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama, yaitu dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama.
  3. Kesatuan kebudayaan, yaitu beraneka ragam kebudayaan tumbuh dan berkembang dan secara bersama-sama membentuk puncak-puncak kebudayaan nasional Indonesia.
  4. Kesatuan wilayah, yaitu segenap unsur bangsa Indonesia berdiam di segenap wilayah teritorial yang dalam wujud berbagai pulau, dengan lautannya, namun merupakan satu kesatuan wilayah tumpah darah negara dan bangsa Indonesia.
  5. Kesatuan asas kerokhanian, yaitu adanya kesatuan ide, tujuan, cita-cita dan nilai-nilai kerokhanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam dasar filosofis negara Indonesia Pancasila (Notanogoro, 1975: 106)
Berbeda dengan prinsip-prinsip geostrategi yang dikembangkan oleh Rudolf Kjelle, Karl Haushoffer, Frederich Ratzel yang mengembangkan geostrategi demi kepentingan militer, bagi bangsa Indonesia geostrategi dikembangkan  demi tujuan bangsa dan Negara Indonesia yang bersifat mulia, yaitu kesejahteraan dalam kehidupan bersama.

Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengann berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Dapat pula dikatakan bahwa geostrategi Indonesia adalah memanfaatkan segenap kondisi geografi Indonesia untuk tujuan politik, dan hal itu secara rinci dikembangkan dalam pembangunan nasional. (lihat Suradinata, 2005: 33; Armawi, 2005: 1)

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka geostrategi Indonesia diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah darah negara Indonesia, mengingat kemajemukan bangsa Indonesia serta sifat khas wilayah tumpah darah negara Indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional. 

Sunday, June 26, 2016

Pengertian Sosialisasi Politik, Pendapat para Ahli dan Pelaksanaan Perilaku Politik Sesuai dengan Aturan dalam Pengembangan Budaya Politik.


Pengertian Sosialisasi Politik

Sosialisasi politik adalah suatu proses dimana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fonomena politik yang berlaku dalam masyarakat, proses sosialisasi berjalan secara berangsur angsur dari masa kanak-kanak samapai dewasa. Beberapa ilmuwan politik memberikan pendapat mengenai sosialisasi politik. Berikut ini pendapat-pendapat tentang sosialisasi politik.

David F. Aberie

Dalam culture and socialization menyatakan bahwa sosialisasi politik adalah pola-pola aksi sosial atau aspek-aspek tingkah laku yang menanamkan pada individu mengenai keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif-motif, dan sikap-sikap yang diperlukan untuk menampilkan peranan-peranan yang sekarang atau yang tengah diantisipasi dan terus berkelanjutan sepanjang kehidupan manusia normal, sejauh peranan-peranan baru itu masih terus dipelajari.

Richard E. Dawson dkk

Sosialisasi politik sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai, dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru dan sarana-sarana sosialisasi lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.

Alfian

Pendidikan politik sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka mengalami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun. Hasil penghayatan itu akan melahirkan sikap dan perilaku politik baru yang mendukung sistem politik ideal tersebut, dan bersamaan dengan itu lahir pulalah kebudayaan politik baru.

Menurut pandangan Alfian ada dua hal yang perlu diperhatikan mengenai politik, yaitu:
  1. Sosialisasi politik hendaknya dilihat sebagai proses yang berjalan terus-menerus selama proses itu hidup.
  2. Sosialisasi politik merupakan perwujudan transmisi berupa pengajaran secara langsung dengan melibatkan komunikasi informasi, nilai-nilai, atau perasaan-perasaan mengenai politik secara tegas. Proses tersebut berlangsung dalam keluarga, sekolah, kelompok pergaulan, kelompok kerja, media massa atau kontak politik langsung.
Secara umum sosialisasi politik memegang peranan penting, antara lain:
  1. Sosialisasi politik secara fundamental merupakan proses hasil belajar, belajar dari pengalaman atau pola-pola aksi.
  2. Merupakan indikasi umum hasil belajar dari tingkah laku individu dan kelompok dalam batasan yang luas dan lebih khusus berkaitan dengan pengetahuan atau informasi, nilai/motif, dan sikap-sikap.
  3. Sosialisasi politik berlangsung seumur hidup.
  4. Sosialisasi politik merupakan pra kondisi yang diperlukan bagi aktivitas sosial, dan memberikan penjelasan mengenai tingkah laku sosial.
Sosialisasi politik dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan negara maupun dalam lingkungan partai politik. Dengan adanya pendidikan politik yang baik, diharapkan kader-kader partai politik dan masyarakat memperoleh beberapa manfaat, antara lain:
  1. Memperoleh pemahaman, penghayatan, dan wawasan terhadap masalah-masalah dan isu-isu yang bersifat politis.
  2. Meningkatkan kualitas diri dalam berpolitik dan berbudaya politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan.

Pelaksanaan Perilaku Politik Sesuai dengan Aturan sebagai Wujud Sosialisasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik

Sosialisasi politik sangat penting bagi berkembangnya budaya politik di suatu negara. Sosialisasi politik merupakan wujud dari ciri-ciri sikap politik yang demokratis. Adapun ciri-ciri sikap politik yang demokratis antara lain:
  • Sikap pluralis.
  • Sikap santun dan anti kekerasan.
  • Sikap kritis, konstruktif dan inisiatif.
  • Sikap komitmen dan bertanggung jawab.
  • Sikap mandiri dan kompetitif.
  • Sikap terbuka.
  • Sikap bekerja sama dan saling ketergantungan.
  • Sikap pengendalian diri.
  • Sikap menghargai setiap perbedaan pendapat dan kepentingan.
 

Budaya Politik yang Berkembang di Negara Indonesia, dan Perkembangan Kepartaian di Indonesia.

 

Budaya Politik yang Berkembang di Negara Indonesia

Indonesia terdiri dari masyarakat yang heterogen, baik dilihat dari segi budaya maupun dari segi geografis, sehingga membawa pengaruh yang sangat besar terhadap budaya politik indonesia. Menurut Rusadi, budaya politik Indonesia sampai saat ini belum banyak mengalami perubahan/pergeseran dan perpindahan yang berarti. Budaya politik di Indonesia relatif konstan. Dalam masa reformasi ini budaya politik Indonesia mengalami perkembangan yang cukup bagus dan lebih demokratis.

Dalam pembentukan budaya politik nasional terdapat beberapa unsur yang berpengaruh, yaitu :
  • Unsur subbudaya politik yang berbentuk budaya politik asal.
  • Aneka rupa subbudaya politik yang berasala dari luar lingkungan tempat budaya politik asal.
  • Budaya politik nasional.
Proses pematangan budaya politik bangsa Indonesia pada dasarnya melibatkan suatu tahap penyerasian antara subbudaya politik yang ada di Indonesia dengan struktur politik nasional.

Perkembangan Kepartaian di Indonesia

Zaman Penjajahan Belanda

Partai politik yang pertama lahir adalah Indische Partij, didirikan di Bandung pada tanggal 25 Desember 1912 dan dipimpin oleh Tiga Serangkai yaitu Dr. Setyabudhi (Douwes Dekker), Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantara. Partai ini mempunyai tujuan untuk melepaskan Hindia Belanda dari Nederland. Partai ini hanya berdiri selama 8 bulan, karena ketiga pemimpinnya dibuang ke Kupang, Banda dan Bangka.

Setelah kembali, mereka mendirikan National Indische Partij (NIP) pada tahun 1919 yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dan Dr. Setyabudhi. Setelah itu muncul beberapa partai politik lain, misalnya Indische Social Demokratische Vereniging (ISDV), Partai Nasional Indonesia, Partai Indonesia dan Partai Indonesia Raya.

Zaman Penjajahan Jepang

Pemerintahan militer Jepang menyetujui didirikannya partai politik dengan nama Pusat Tenaga Rakyat (Putera) di bawah pimpinan "Empat Serangkai", yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Ki Hajar Dewantara dan Kiai Haji Mansyur. Namun, partai ini akhirnya kemudian dibubarkan pada bulan Maret 1944 atas perintah pemerintahan Jepang.

Zaman Kemerdekaan Indonesia

Pada mulanya dipertimbangkan hanya ada satu partai politik saja di Indonesia untuk memusatkan tenaga perjuangan rakyat. Pertimbangan ini kemudian dilepaskan pada tanggal 3 November 1945, setelah pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi antara lain menyatakan bahwa pemerintah menginginkan timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah rakyat dapat dipimpin secara teratur.

Dengan adanya adanya maklumat tersebut akhirnya bermunculan partai-partai politik, sehingga pada waktu pemilihan umum tahun 1955 diikuti oleh 28 partai politik dan organisasi poltik. Adapun partai-partai politik yang kemudian diakui oleh pemerintah RI dan yang ada pada waktu pemilihan umum tahun 1971 sebagai berikut.
1) Kepres No. 128 1961
  • Partai Nasional Indonesia (PNI)
  • Nahdlatul Ulama (NU)
  • Partai Katolik
    Partai Indonesia (Partindo)
  • Partai Murba
  • Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) - Aruji
  • Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
2) Kepres No. 70 tahun 1961
  • Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
  • Partai Islam Perti (Partai Tabiah Islamijah)
3) Keppres No. 70 Tahun 1968
  • Partai Muslim Indonesia (Parmusi)
Kemudian berdasarkan Keppres No. 43 Tahun 1970 kesembilan partai di atas (kecuali partindo) diakui sebagai partai dan dapat mengikuti pemilihan umum tahun 1971 selain organisasi Golongan Karya (Golkar).

Pada tanggal 5 Januari 1973 NU, Parmusi, PSII dan Perti memfungsikan politiknya dalam satu partai politik bernama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian pada tanggal 10 Januari 1973 juga terjadi fusi antara PNI, IPKI, Murba, Parkindo, dan Partai Katholik menjadi satu partai poltik bernama Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Sesuai dengan Tap MPR No.VIII/1973, pemilihan umum yang diselenggarakan selambat-lambatnya akhir tahun 1977 akan diikuti oleh dua partai politik yaitu PPP dan PDI serta satu Golongan Karya.

Pada masa reformasi ditandai dengan keberadaan partai-partai politk yang sangat erat dengan kiprah para elite politik, mengerasnya massa politik dan kian mengkristalnya kompetisi untuk memperebutkan sumber daya politik.

Friday, June 24, 2016

Tipe Budaya Politik di Indonesia, Sikap Politik dan Perilaku Politik.


Tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia berhubungan dengan sikap politik, elemen utama dari negara, warga negara perlu memiliki dan menyatakan sikap politiknya berkaitan dengan persoalan politik yang ditujukan kepada masyarakat serta berhubungan dengan perilaku politik.

Sikap Politik

Sikap politik berarti kesiapan untuk bereaksi atau kecenderungan bereaksi terhadap objek tertentu yang bersifat politik sebagai hasil dari suatu penghayatan terhadap objek tersebut. Sikap tersebut dapat diwujudkan dalam suatu bentuk pernyataan setuju atau tidak setuju, suka atau tidak suka, menerima atau menolak, mendukung atau tidak mendukung. Sikap politik dari seluruh warga negara merupakan bagian tipe-tipe budaya politik.

Sikap politik warga negara yang menunjukkan tipe-tipe budaya politik dikelompokkan menjadi beberapa jenis, antara lain:
Sikap Politik Radikal
Sikap politik radikal adalah suatu sikap politik warga negara yang menghendaki adanya perubahan mendasar (sampai ke akar-akarnya) kalau perlu dengan jalan kekerasan dalam mewujudkan tujuannya.
Sikap Politik Moderat
Sikap politik moderat yaitu sikap politik warga negara yang selalu menghindari perilaku atau pengungkapan yang ekstrem atau cenderung ke arah jalan tengah (mau menerima pandangan orang lain)
Sikap Politik Status Quo
Sikap politik status quo yaitu sikap politik warga negara yang menginginkan tidak ada perubahan terhadap suatu keadaan , karena merasa diuntungkan oleh kondisi yang ada.
Sikap Politik Reaksioner
Sikap politik reaksioner yaitu sikap politik warga negara yang serba aktif dan reaktif serta suka menanggapi suatu keadaan.
Sikap Politik Konservatif
Sikap politik konservatif adalah sikap politik warga negara yang didasari rasa puas terhadap keadaan dan cenderung bertahan terhadap perubahan.
Sikap Politik Liberal
Sikap politik liberal yaitu sikap politik warga negara yang berpikir bebas, progresif, dan ingin maju terus. Kelompok ini menginginkan adanya perubahan secara progresif dan berkelanjutan, serta menurut aturan yang berlaku.
Sebagai elemen utama dari negara, warga negara perlu memiliki dan menyatakan sikap politiknya berkaitan dengan persoalan politik yang ditujukan kepada masyarakat banyak. Beberapa hal penting dari sikap politik untuk mencapai keberhasilan hidup bernegara, antara lain:
  • Sikap politik merupakan wujud partisipasi yang baik dari warga negara terhadap negaranya
  • Sikap politik menjadi dasar pertimbangan pemerintah atau pejabat negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Sikap dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
  • Sikap politik diarahkan pada usaha mempengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana kebijakan publik.
Sikap politik ditujukan  pada kebijakan, baik yang disukai maupun yang tidak disukai, baik yang berhasil maupun yang gagal.

Perilaku Politik

Perilaku politik adalah kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat. Perilaku politik pada dasarnya merupakan perwujudan dari sikap politik seseorang. Menurut Ramlan Surbakti ada empat paktor yang mempengaruhi perilaku politik seseorang, yaitu:
  • Lingkungan sosial politik tidak langsung seperti sistem politik, sistem ekonomi, dan media massa.
  • Lingkungan sosial politik tidak langsung yang mempengaruhi dan membentuk kepribadian setiap individu seperti keluarga, agama, sekolah dan kelompok bermain.
  • Kepribadian yang tercermin dalam sikap setiap individu.
  • Situasi dan kondisi yang ada pada saat itu seperti keadaan keluarga, suasana ruang, suasana kelompok, dan politik seseorang.
Tipe-tipe budaya politik yang berkembang di Indonesia sebaiknya didasarkan pada etika politik dan etika pemerintahan seperti pandangan pemikiran dari Aristoteles. Karena etika politik tersebut mengandung nilai-nilai keutamaan, yaitu:
  • Berani.
  • Sabar dan mampu mengendalikan diri.
  • Liberal.
  • Agung.
  • Kehormatan diri.
  • Watak dan emosi yang baik dan stabil.
  • Ramah tamah.
  • Jujur dan suka kebenaran.
  • Arif berpikir dan berbicara.



Pengertian Budaya Politik, Menurut Para Ahli, Objek Orientasi Politik dan Klasifikasi Budaya Politik.


Budaya politik merupakan aplikasi dari sikap politik terhadap sistem politik yang berkembang di masyarakat. Sebagai warga negara, kita mempunyai kebebasan dalam berpolitik, tetapi dalam melakukan aktivitas poltik harus sesuai dengan budaya yang ada, kita harus mengikuti aturan main yang berlaku yang telah disepakati bersama, sehingga tidak merugikan orang lain atau pihak lain. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa yang membedakan sesuatu termasuk ke dalam budaya poltik atau bukan terletak pada budaya obyek politik itu sendiri. Akan tetapi, jika obyek itu bersifat non politik, maka bukan termasuk budaya politik. Lebih jelasnya kita akan bahas dalam ringkasan berikut ini.

Pengertian Budaya Politik

Untuk mengetahui pengertian budaya politik kita harus tahu pengertian budaya dan politik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya adalah hasil pemikiran dan akal budi manusia, adat istiadat, sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar untuk diubah. Dengan demikian, kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin manusia seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat, atau keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial dan digunakan untuk memahami ligkungan serta pengalamannya dan menjadi pedoman tingkah lakunya. Sedangkan pendapat Koentjaraningrat berdasarkan tinjauan antropologi bahwa kebudayaan adalah seluruh sistem gagasan, rasa, tindakan dan karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang dijadikan miliknya dengan belajar.

Politik berasal dari istilahnya merupakan terjemahan bahasa Inggris dari kata political, polity, politic, tetapi istilah politik berasal dari kata politis yang artinya politeia atau city polis (negara kota). Perkembangan berikutnya istilah politik berkembang dengan pengertian "cara-cara untuk mencapai tujuan". Secara sederhana budaya politik dapat digambarkan sebagai pengetahuan, keyakinan, sikap, dan perilaku seseorang terhadap proses politik. Proses politik terutama pada proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan politik.

Hans Kelsen mengatakan bahwa politik mempunyai dua arti:
  1. Politik sebagai etheik yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau agar dapat hidup secara sempurna.
  2. Politik sebagai technick yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.
Setelah kita memahami pengertian budaya dan politik maka kita dapat merumuskan pengertian budaya politik antara lain :
  1. Budaya politik adalah hasil akal budi manusia berupa kepercayaan, kebiasaan, dan adat istiadat yang sudah baku dan menjadi pedoman dalam merumuskan tujuan dan cara-cara mencapai tujuan.
  2. Dari tinjuan antropologi budaya politik adalah seluruh gagasan, rasa, tindakan, dan karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang dijadikan miliknya dengan belajar dalam merumuskan tujuan dan cara-cara mencapai tujuan.
  3. Menurut Samual Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
  4. Menurut Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik adalah sebagai suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.
  5. Menurut Rusadi Sumintapura, sistem politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
Setelah memahami pengertian budaya politik kita akan memperoleh dua manfaat, antara lain:
  1. Sikap-sikap warga negara terhadap sistem politik akan mempengaruhi tuntutan-tuntutan, tanggapannya, dukungannya serta orientasinya terhadap sistem politik itu.
  2. Dengan memahami hubungan antara budaya politik dan sistem politik dapat dimengerti maksud-maksud individu yang melakukan kegiatan sistem politik atau faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran politik.
Almond dan Verbal melihat bahwa dalam pandangan objek politik, terdapat tiga komponen yaitu komponen kognitif, afektif, dan evaluatif mengukur bagaimana sikap individu atau masyarakat terhadap sistem politik.
 
Dalam realitas kehidupan ketiga komponen tersebut tidak terpilah-pilahkan tetapi, saling terkait atau saling mempengaruhi. Misalnya seorang warga negara dalam melakukan penilaian terhadap seorang pemimpin, ia harus mempunyai pengetahuan tentang  berbagai hal terhadap pemimpinnya. Pengetahuan itu tentunya sudah diwarnai, dipengaruhi, atau dibentuk oleh perasaannya sendiri.
 
Agar dapat diperoleh pola yang cukup tepat dan petunjuk yang relevan mengenai orientasi terhadap kehidupan politik, maka kita harus mengumpulkan berbagai informasi yang meliputi pengetahuan keterlibatan, dan penilaian seseorang terhadap salah satu objek orientasi politik.
 
Objek orientasi politik meliputi keterlibatan seseorang terhadap hal-hal berikut ini.
  • Sistem Politik secara Keseluruhan. Meliputi intensitas pengetahuan, ungkapan perasaan yang ditandai oleh apresiasi terhadap sejarah, ukuran lingkup lokasi, persoalan kekuasaan, karakteristik konstitusional negara atau politiknya.  
  • Proses Input. Meliputi intensitas pengetahuan dan perbuatan tentang proses penyaluran segala tuntutan yang diajukan atau diorganisasikan oleh masyarakat termasuk prakarsa untuk menerjemahkan atau mengkoverensi tuntutan-tuntutan tersebut sehingga menjadi kebijaksanaan yang otoratif sifatnya.
  • Proses Output. Meliputi intensitas pengetahuan dan perbuatan tentang proses aktivitas berbagai cabang pemerintah yang berkenaan dengan penerapan dan pemaksaan keputusan-keputusan otoratif.
  • Diri sendiri. Meliputi intensitas pengetahuan dan frekuensi perbuatan seseorang dalam mengambil peranan di arena sistem politik.
Budaya politik sangat luas ruang lingkupnya, budaya politik dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Budaya Politik Parokial 

Budaya politik yang terdapat pada sistem politik tradisional dan sederhana dengan ciri khas spesialisasi masih sangat kecil. Sehingga pelaku-pelaku politik belum memiliki pengkhususan tugas. Masyarakat dengan budaya parokial tidak mengharapkan apapun dari sistem politik termasuk melakukan perubahan-perubahan. Di Indonesia, unsur-unsur budaya lokal masih terdapat di masyarakat tradisional atau masyarakat pedalaman. Pranata, tata nilai, dan unsur-unsur adat lebih banyak dipegang teguh dari pada persoalan pembagian peran politik. Pemimpin adat kepala suku yang notabene adalah pemimpin politik, dafat berfungsi pula sebagai pemimpin agama atau pemimpin sosial masyarakat bagi kepentingan-kepentingan ekonomi.
2. Budaya Politik Kaula
Budaya politik kaula memiliki subjek frekuensi yang tinggi terhadap sistem politiknya. Akan tetapi, perhatian dan orientasi mereka terdapat aspek masukan dan partisipasinya dalam aspek keluaran sangat rendah.
Hal ini telah menunjukkan bahwa sudah adanya otoritas dari pemerintah. Posisi kaula tidak ikut menentukan apapun terhadap perubahan politik. Masyarakat beranggapan bahwa dirinya adalah subjek yang tidak berdaya untuk mempengaruhi atau mengubah sistem. Sehingga mereka menerima segala keputusan dan kebijaksanaan yang diambil oleh pejabat yang berwenang dalam masyarakat. Rakyat memiliki keyakinan bahwa apapun keputusan pejabat adalah mutlak, tidak dapat diubah atau dikoreksi. Prinsip yang dipegang oleh rakyat adalah mematuhi perintah, menerima, loyal dan setia terhadap peraturan serta kebijakan penguasa. Latar belakang yang menyebabkan munculnya sikap-sikap tersebut adalah sebagai akibat dari proses kediktatoran/kolonialisme yang berkepanjangan.
3. Budaya Politik Partisipan 
Masyarakat yang memiliki budaya politik partisipan biasanya telah sadar bahwa betapapun kecilnya mereka dalam sistem politik, mereka tetap memiliki arti bagi berlangsungnya sistem itu. Dalam budaya politik partisipan, masyarakat tidak begitu saja menerima keputusan politik, karena dirinya merasa sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik dan telah memiliki hak serta tanggung jawab. Partisipasi masyarakat diarahkan pada peranan pribadi sebagai aktivitas masyarakat, meskipun sebenarnya dimungkinkan bagi mereka untuk menerima atau menolaknya.
Budaya politik merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas, yaitu:
  1. Budaya politik menyangkut masalah legimitasi.
  2. Pengaturan kekuasaan.
  3. Proses pembuatan kebijakan pemerintah.
  4. Kegiatan partai-partai politik.
  5. Perilaku aparat negara.
  6. Gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah.
  7. Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, ekonomi dan sosial secara luas.
  8. Budaya politik menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat. 
 

 

  

Wednesday, June 22, 2016

Respons Manusia Terhadap Penyakit, Stadium Penyakit dan Adaptasi Terhadap Penyakit


Stadium Penyakit

Perubahan dari sehat ke sakit sangat kompleks dan merupakan pengalaman yang sangat individu. Dalam menghadapi situasi semacam itu tidak cukup hanya berusaha mempertahankan keseimbangan fisiologis tetapi perlu juga melakukan dua penyesuaian yang berikut :
  1. Memodifikasi citra tubuh, konsep diri, dan hubungan dengan orang lain dan pekerjaan.
  2. Penyesuaian kembali secara realitas terhadap keterbatasan yang ditentukan melalui kondisi.
Stadium Pertama

Perubahan dari sehat ke sakit biasanya beradal dengan berkembangnya gejala yang umumnya disertai rasa tidak nyaman, kehilangan kekuatan dan stamina, dan penurunan kemampuan untuk berfungsi. Beberapa gejala seperti sakit dada, indegesti, dan sakit kepala, meningkat frekuensi dan intensitasnya.

Bila gejala menetap, seseorang biasanya akan mencari pertolongan medis, meskipun ketakutan akibat menjalani pemeriksaan dan tes diagnostik dapat menyebabkan menghindari atau membatalkan atau melalaikan perjanjian.

Stadium Kedua

Pasien menyadari dan mengenali penyakitnya dan kebutuhan akan bantuan orang lain, terutama dari staf medis dan keperawatan. Dalam stadium ini, pasien akan disibukkan oleh diri mereka sendiri, gejala-gejala dan pengobatan mereka, ketergantungan yang meningkat diikuti dengan perhatian terhadap masalah somatis.

Reaksi yang sering terjadi terhadap ketergantungan meliputi kemarahan, rasa bersalah dan rasa berdosa yang dapat diekspresikan sebagai kritik terhadap perawatan yang diberikan dan kepada pemberi  perawatan juga. Pendekatan perawatan yang paling membantu adalah memandang reaksi ini sebagai usaha pasien mengatasi situasi dan mendorong pengekspresian perasaan tanpa menghakimi, mengkaitkan dengan moral atau berdebat.

Stadium Ketiga

Periode penyembuhan atau pemulihan. Kesehatan dan kekuatan fisik telah kembali sebelum seseorang merasa atau berperilaku "sehat". Seperti halnya jeda biasanya timbul pada stadium awal antara munculnya gejala fisik dan penerimaan emosi terhadap penyakit, jeda juga timbul saat penyembuhan. Menjadi sehat berarti melepaskan ketergantungan , posisi regresi dan kembali menerima tanggung jawab yang dewasa dan hubungan normal dengan orang lain. Orang dalam stadium ini dapat dibantu dengan bimbingan nasehat dan dorongan untuk maju.

Adaptasi Terhadap Penyakit

Bagaimana pasien dan keluarganya harus menyelesaikan masalah saat mereka atau yang mereka cintai sakit? tugas utama yang telah diitentifikasi Moos (1984) sebagai berikut:
  • Menghadapi pasien tidak nyaman, ketidakmampuan dan gejala penyakit atau cedera.
  • Mengatasi stress akibat pengobatan, prosedur dan kemungkinan hospitalisasi.
  • Mengenbangkan dan mempertahankan hubungan yang adekuat dengan pemberi perawatan yang dapat mencakup perawat, dokter, anggota keluarga dan petugas perawatan berwawasan lingkungan atau rumah.
  • Mempertahankan citra diri yang memuaskan dan memelihara perasaan mampu dan menguasai.
  • Menyeimbangkan gangguan perasaan yang timbul akibat penyakit dan perawatannya.
  • Memelihara hubungan dengan keluarga dan teman meskipun ada perubahan identitas peran.
  • Mempersiapkan ketidakpastian masa depan dimana kehilangan lebih jauh, kematian atau pemulihan merupakan kemungkinan.




Syarat-Syarat Penyembelihan yang Syar'i Menurut Tuntunan Syariat.


Binatang darat yang boleh dimakan ada dua jenis: pertama, jenis yang dapat dikendalikan, seperti binatang ternak, meliputi unta, sapi, kambing, dan lain-lain binatang dan bangsa burung yang diternak orang. Jenis yang kedua adalah jenis binatang liar dan tidak bisa dikendalikan.

Jenis yang pertama, agar menjadi halal, oleh Islam disyaratkan harus dengan sembelihan yang syar'i sebagaimana berikut ini.

Syarat Sembelihan yang Syar'i

Sembelihan disebut sesuai dengan tuntutan syariat jika memenuhi hal-hal berikut:
Pertama, binatang disembelih dengan alat yang tajam, yang dapat mengalirkan darah dan memotong urat leher, meskipun itu berupa batu atau kayu. Dari Adiy bin Hatim At-Tha'iy berkata, "Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami berburu binatang, namun tidak mendapat pisau, kecuali batu tajam dan pecahan rotan.' Rasulullah Saw, menjawab,
"Alirkan darah dengan apa pun yang kau bisa lakukan dan sebutlah nama Allah atasnya." (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah, Hakim, dan Ibnu Hibban).
Kedua, di tenggorokan atau di bawah leher. Yakni bahwa pemotongan hendaknya persis di tenggorokan atau tusukan di bawah leher yang mematikan (khusus unta). Penyembelihan paling sempurna adalah yang dapat memutuskan kerongkongan (jalan makanan dan minuman di leher), yaitu dua urat besar yang ada di leher.
Syarat tersebut tidak diberlakukan jika penyembelihan pada bagian tersebut tidak mungkin dilaksanakan. Misalnya  jika hewan itu terperosok ke dalam sebuah lubang pada bagian kepala sehingga leher dan bagian atas dadanya tidak mungkin dicapai, atau mungkin mogok dan menjadi garang. Jika demikian maka diberlakukanlah seperti halnya binatang buruan, cukup dilukai dengan benda tajam di bagaian mana saja yang memungkinkan.
Dalam dua kitab Shahih dari Rafi' bin Khudaij ra, ia berkata, "Kala itu kami bersama Rasulullah Saw, dalam suatu perjalanan. Saat itu ada seekor unta milik suatu kaum yang membandel padahal mereka tidak punya kuda pemburu. Maka dilemparlah unta itu oleh seseorang hingga ia pun berhenti. Melihat kejadian itu Rasulullah Saw, bersabda,
"Binatang-binatang ini mempunyai potensi menjadi garang sebagai mana yang dimiliki binatang buas. Karena itu, jika ada di antaranya yang berperilaku seperti ini, perlakukanlah dia seperti ini juga." (HR. Bukhari Muslim)
Ketiga, tidak menyebut nama selain Allah. Syarat ini merupakan ijma'. Yang demikian itu karena masyarakat jahiliyah dahulu melakukan "taqarrub" kepada tuhan-tuhan dan berhala mereka dengan melakukan penyembelihan atas namanya.
Keempat, menyebut nama Allah atas sembelihan tersebut. Dan inilah yang secara tekstual disebut dalam nash-nash syar'i. Al-Qur'an mengatakan,
"Karena itu maka makanlah dari apa yang disebutkan nama Allah atasnya, jika kalian adalah orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat-Nya." (Al-An'am: 118).  "Dan janganlah kalian memakan sesuatu yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan." (Al-An'am: 121)
Rasulullah Saw, sendiri juga bersabda:
"Selama darah itu mengalir dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah." (HR. Bukhari)
Di antara dalil yang menguatkan keharusan syarat ini adalah hadits-hadits shahih tentang penyertaan tasmiah (sebutan nama Allah) dalam berburu, yaitu saat melepaskan anak panah atau melepaskan anjing pemburu.
Sebagian ulama berpendapat bahwa penyebutan nama Allah adalah suatu keharusan, akan tetapi tidak harus dilakukan saat menyembelih. Boleh menyebutkannya saat makan karena jika menyebut nama Allah saat makan, itu sudah berarti "tidak memakan sesuatu yang tidak disebut nama Allah atasnya". Dalam Shahih Bukhari dari Aisyah disebutkan bahwa suatu kaum yang belum lama meninggalkan masa jahiliyah bertanya kepada Nabi Saw:
"Ada sekelompok orang yang membawa daging untuk kami, sedangkan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak. Kami boleh memakannya atau tidak? "Rasulullah Saw, pun menjawab, "Sebutlah nama Allah dan makanlah"  (HR. Muslim dari Syaddad bin Aus)

 

Haramnya Bangkai, Darah, Daging Babi, Binatang Disembelih Atas Nama Selain Allah, Macam-Macam Bangkai dan Hikmah Pengharamannya.


Pengharaman Bangkai dan Hikmahnya

Tentang makanan yang diharamkan, Al-Qur'an menyebut yang pertama kali adalah bangkai. Ia adalah binatang yang mati dengan sendirinya. Atau dengan kata lain, kematiannya tidak disebabkan karena perbuatan manusia, dengan sengaja disembelih atau karena diburu.

Benak orang sekarang mungkin bertanya-tanya, mengapa bangkai binatang diharamkan? Mengapa ia begitu saja dibuang dan tidak dimanfaatkan untuk dimakan?. Untuk menjawab pertanyaan ini , baiklah kita sebutkan beberapa hikmah dari diharamkannya bangkai tersebut.
  • Fitrah yang sehat tentu sepakat mengatakan bahwa ia adalah kotor. Akal pikiran yang normal mengatakan bahwa bangkai merendahkan derajat manusia. Dari itulah maka semua agama ahli kitab juga mengharamkannya. Mereka tidak memakannya kecuali yang disembelih, meskipun cara menyembelihnya mungkin berbeda-beda.
  • Seorang muslim dibiasakan untuk memiliki maksud dan niat dalam setiap urusannya. Ia tidak memperoleh sesuatu kecuali setelah memantapkan niat dan kehendaknya untuk itu. Dan kegiatan penyembelihan yang hakekatnya melepaskan binatang dari keberadaannya sebagai mahluk hidup sesungguhnya tidak lain kecuali kehendak untuk melepaskan ruh binatang dalam rangka memakannya. Seakan-akan Allah SWT tidak ridha jika hambanya memakan sesuatu yang ia sendiri tidak berkehendak dan berpikir tentang yang dimakan, sebagaimana yang terjadi pada bangkai. Adapun binatang yang disembelih atau diburu, maka ia dikonsumsi dengan melalui suatu kehendak dan kerja yang nyata.
  • Binatang yang mati dengan sendirinya, kemungkinan besar disebabkan karena umurnya sudah tua, atau kecelakaan, atau memakan tumbuhan yang beracun atau musibah lainnya. Semua itu tidak dapat dijamin keamanannya. Demikian juga jika mati karena sudah sangat lemah atau kepunahan alami.
  • Dengan pengharaman bangkai itu atas kita bangsa manusia maka Allah SWT, hendak memberi kesempatan kepada binatang untuk kita santap, sebagai wujud kasih sayang Allah padanya, karena mereka juga umat sebagaimana kita seperti disebutkan dalam Al-Qur'an.
  • Agar manusia memelihara binatang yang menjadi miliknya, tidak dibiarkan begitu saja ia sakit, melemah, lalu mati sia-sia. Ketika seseorang menghadapi keadaan begini, ia segera mengobati atau menyembelihnya.

Pengharaman Darah yang Tertumpah

Jenis barang haram yang kedua adalah darah yang tertumpah, atau yang mengalir. Ibnu Abbas ditanya tentang limpa. Ia menjawab, "Makanlah". "Tetapi itu darah". "Bantah yang bertanya. Ia berkata, "Yang diharamkan untuk kalian adalah darah yang mengalir. Rahasia pengharamannya adalah bahwa ia dianggap  kotor oleh fitrah manusia yang bersih, dan ia berbahaya sebagaimana bangkai."

Daging Babi

Jenis yang ketiga adalah daging babi. Fitrah manusia yang masih waras menganggapnya jijik dan tidak menyukainya. itu karena makanan yang disukainya juga barang yang kotor dan najis. Ilmu medis modern mengatakan bahwa makan daging babi itu berbahaya, di semua tempat, apalagi dikampung-kampung. Penelitian ilmiah menyebutkan bahwa daging babi mengandung suatu jenis cacing yang berbahaya bagi tubuh, di samping jenis cacing yang lain. Siapa tahu, barangkali esok hari ilimu pengetahuan akan mengungkap misteri dari pengharaman ini yang lebih banyak dari yang diketahui hari ini. Maha benar Allah tatkala mengidentifikasi Rasul-Nya dengan mengatakan, "Ia mengharamkan untuk mereka yang kotor-kotor."

Sebagian para peneliti  bahkan mengatakan, "Memakan daging babi secara kontinu dapat menyebabkan lemahnya kepekaan terhadap kehormatan diri."

Binatang yang Disembelih dengan Atas Nama Selain Allah

Keempat, yakni binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti berhala misalnya. Para penyembah berhala dahulu, jika menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhalanya seperti 'Uzza dan Lata. Ini berarti taqarrub kepada selain Allah dan beribadah bukan dengan nama-Nya. Alasan pengharaman di sini adalah alasan keagamaan semata-mata, dengan tujuan menjaga tauhid, mensucikan aqidah, dan menghancurkan kemusyrikan dan keberhalaan  di semua aspek kehidupan. 

Allah-lah yang menciptakan manusia, lalu menundukkan semua yang di bumi untuknya. Dia menundukkan binatang untuknya, mempersilahkan untuk mengucurkan darah dan melepaskan nyawanya dalam rangka kemashlahatannya, jika disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Penyebutan nama Allah ketika itu adalah proklamasi bahwa ketika ia melakukan penyembelihan terhadap makhluk hidup ini, adalah seizin Allah dan mendapatkan ridha-Nya. Adapun jika disebut nama selain Allah tatkala menyembelih, ini berarti mengakibatkan batalnya izin Allah. Karenanya haramlah binatang yang disembelih itu.

Macam-Macam Bangkai

Empat hal yang disebutkan diatas adalah binatang haram secara umum. Surat Al-Maidah merincinya menjadi sepuluh, sebagaimana telah disebutkan di muka dan berikut ini:

Kelima, Munkhaniqah. Ia adalah binatang yang mati karena tercekik. Bisa karena sengaja dijerat dengan tali atau karena kepalanya masuk ke lubang.   

Keenam, Mauquudah. Ia adalah binatang yang dipukul dengan tongkat dan semisalnya hingga mati.

Ketujuh, Mutaraddiyah. Ia adalah binatang yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi, atau jatuh ke dasar sumur.

Kedelapan, Nathihah, Adalah binatang yang ditanduk oleh binatang lain lalu mati.

Kesembilan, binatang yang sebagian anggota tubuhnya dimakan oleh binatang buas, lalu mati.
Setelah menyebut lima yang terakhir ini, Allah Swt, berfirman, "Kecuali yang kalian sempat menyembelihnya," yakni ketika binatang itu sudah terkapar namun kalian sempat melihatnya masih hidup, lalu kalian sembelih. Kalian akan menghalalkannya dengan menyembelihnya. Cukuplah memenuhi syarat jika padanya ada tanda-tanda kehidupan.

Dari Ali bin Abi Thalib ra, beliau berkata, "Jika kalian melihat binatang yang terpukul, jatuh, atau berkelahi dengan binatang lain, lalu kalian melihat tangan dan kakinya masih bergerak, sembelih dan makanlah."

Hikmah Pengharaman Ini

Hikmah dari pengharaman bangkai-bangkai jenis ini adalah apa yang dijelaskan tentang hikmah diharamkannya binatang yang mati dengan sendirinya (tidak diketahui penyebabnya), selain tentang kemungkinan mengandung bahaya. Yakni bahwa bangkai jenis yang kita bahas ini memang tidak berbahaya. Kemudian ada pula hikmah yang lain di sini adalah bahwa Allah yang Mahabijak mengajari orang untuk menolong, berlemah lembut, dan memelihara binatang. Tidak seyogianya kita membiarkan binatang mati tercekik, jatuh dari tempat yang tinggi, atau berkelahi dengan sesamanya hingga mati. Selain itu kita tidak boleh memukul atau menyiksa binatang hingga mati sebagaimana yang dilakukan oleh sebagaian pengembala yang kejam khususnya pengembala bayaran atau para pengadu binatang, antara dua sapi atau dua kambing, sehingga mereka mati atau hampi mati karenanya.

Disinilah, para ulama menjelaskan haramnya binatang nathihah (yang berkelahi) meskipun tanduk yang melukai dan darahnya keluar dari tempat penyembelihan (leher) sebagai hukuman atas orang yang membiarkan binatang-binatang ini berkelahi hingga mati.

Adapun haramnya bintang yang dimakan oleh binatang buas, adalah penghormatan atas umat manusia, agar tidak menyantap sisa dari binatang buas. Orang-orang jahiliyah dahulu memakan sisa dari binatang yang sudah dimangsa binatang buas ini, baik itu kambing, sapi, atau unta, lalu Allah Swt. Mengharamkannya bagi orang-orang beriman.

Yang Disembelih di Sisi Berhala

Binatang haram kesepuluh adalah yang disembelih di sisi berhala. Berhala dibuat sebagai thaghut, yang disembelih selain Allah yang ketika itu banyak terdapat di sekeliling Ka'bah. Orang-orang jahiliyah ketika itu menyembelih binatang di dekatnya dengan maksud taqarrub kepada tuhan-tuhan atau patung-patung mereka.

Ini adalah salah satu jenis dari binatang yang disembelih bukan untuk Allah, karena pada keduanya ada pengagungan pada thaghut. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa yang disembelih bukan untuk Allah, boleh jadi disembelih atas nama berhala namun jauh darinya, hanya saja dengan menyebut namanya. Adapun yang disembelih disisi berhala, memang saat menyembelih berada di dekat berhala, meskipun terkadang tidak menyebut nama berhala itu.

Tatkala berhala-berhala itu terdapat di sisi Ka'bah, mungkin disangka bahwa penyembelihan binatang disisinya berarti pengagungan kepada Baitul Haram. Akan tetapi Al-Qur'an mengingkari persangkaan ini dan mengharamkannya dengan teks yang jelas, disamping secara inplisit juga disebut; disembelih tidak untuk Allah. 




     

Tuesday, June 21, 2016

Malaikat Izrail, Malaikat Maut/Malaikat Pencabut nyawa


Malaikat Izrail biasa disebut sebagai malaikat maut atau malaikat pencabut nyawa. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Nabi Muhammad Saw, bahwa Allah SWT dalam menciptakan malaikat Izrail, maka beberapa makhluk ditutupi dengan sejuta hijab. Sedangkan besarnya malaikat Izrail itu melebihi besarnya beberapa langit dan beberapa bumi. Seandainya seluruh air laut dan sungai ditumpahkan ke atas kepalanya, maka tidaklah setetes air itu juga jatuh ke bumi.

Sesungguhnya pada malaikat Izrail, Allah SWT telah memberikan kekuasaan (kekuatan) yaitu bagian Timur dan bagian Barat bumi dihadapan malaikat Izrail, bagaikan meja yang telah diletakkan diatasnya sesuatu, yang diletakkan dihadapan seseorang agar memakannya, kemudian orang tersebut memakan apa yang ada di atas meja menurut apa yang disukainya. Demikian itulah, malaikat Izrail yang mempunyai kekuatan membolak-balikkan bumi, sebagaimana seseorang yang begitu mudahnya dalam membolak-balikkan sekeping mata uang.

Dan sesungguhnya malaikat Izrail telah diikat dengan rantai sebanyak 70.000 yang setiap rantai panjangnya sekitar 1000 tahun. Sedangkan para malaikat yang lain tidak mendekati malaikat Izrail, karena tidak mengetahui dimana tempatnya, tidak mendengar suaranya dan mereka juga tidak mengetahui keadaan malaikat Izrail walau sampai kapanpun juga.

Ketika Allah SWT telah menciptakan malaikat Izrail, maka Dia telah memerintahkan pada malaikat Izrail untuk memegang maut (mencabut nyawa). Lalu malaikat Izrail berkata: "Ya Allah, apakah maut itu?". Maka Allah memerintahkan kepada hijab untuk membuka diri hingga malaikat Izrail mengetahui apa maut itu. Kemudian Allah SWT berfirman kepada para malaikat: "Berhentilah dan lihatlah wahai malaikat kepada maut ini". Maka berhentilah semua malaikat, lalu Allah SWT memerintahkan kepada maut: "Terbanglah di atas semua malaikat, dan bentangkanlah seluruh sayap-sayapmu dan semua malaikat telah menyaksikan". Maka  tersungkurlah para malaikat semuanya dalam keadaan pingsan selama 1000 tahun.

Dan pada saat para malaikat sudah sadar dari pingsannya lalu mereka bertanya kepada Allah SWT: "Ya Tuhan kami, sudahkah Tuan menciptakan makhluk yang lebih besar dari ini?". Maka Allah SWT berfirman: "Akulah yang telah menciptakan dan Akulah yang lebih besar darinya dan sungguh semua makhluk akan mengalaminya (merasakannya)".

Kemudian Allah SWT berfirman kepada malaikat Izrail: "Wahai Izrail, peganglah maut itu karena dia itu telah Aku kuasakan kepadamu". Lalu malaikat Izrail menjawab: "Wahai Allah, dengan kekuatan apa aku harus memegangnya padahal dia lebih besar dari diriku ini". Kemudian Allah SWT memberikan kekuatan kepada malaikat Izrail, lalu dia mengambilnya dan tenanglah maut di tangan malaikat Izrail.

Maka maut itu pun berkata: "Wahai Allah, izinkankah aku untuk berteriak di seluruh langit sekali lagi". Kemudian Allah SWT mengizinkannya, maka berteriaklah maut itu dengan suara yang lantang dan keras: "Aku adalah maut, yang memisahkan antara suami dan istri, aku adalah maut yang memisahkan antara anak dan ibunya,  aku adalah maut yang memisahkan antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, aku adalah maut yang merusak rumah-rumah dan gedung-gedung yang kokoh menjulang tinggi, aku adalah maut yang meramaikan kuburan, aku adalah maut yang mencarimu dan menemukanmu, meskipun kamu berada di dalam gedung yang terkunci dengan rapat dan tidak ada sesuatu makhluk apapun kecuali akan merasakan aku".

Ketika maut mendatangi orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan orang-orang yang celaka, maka maut itu datang dan turunlah di sebelah kirinya (orang yang kafir). Ia berupa malaikat yang hitam legam wajahnya, matanya melotot dengan berbagai macam siksa yang sangat pedih. Lalu duduklah para malaikat adzab itu di dekat dengan orang yang dalam keadaan sekarat itu hingga malaikat maut (Izrail) datang kepadanya.

Dan apabila malaikat maut telah datang kepada seseorang diantara mereka, maka berdirilah dihadapan jiwa orang tersebut, lalu ia bertanya: "Siapakah engkau dan apa yang engkau inginkan dariku?". Malaikat Izrail menjawab: "Aku adalah malaikat maut, yang akan mengeluarkanmu dari dunia ini dan menjadikan anak-anakmu dalam keadaan yatim, istri-istrimu dalam keadaan janda , harta-hartamu yang akan terwarisi oleh ahli-ahli warismu, yang mereka tidak kamu senangi dikala hidupmu, sedangkan kamu tidak mempersiapkan kebaikan untuk dirimu dan tidak pula untuk kehidupan akhiratmu. Maka hari ini aku telah datang kepadamu untuk mencabut nyawa dari jasadmu".

Tatkala orang kafir yang sedang sekarat itu mendengar perkataan malaikat maut, maka ia berpaling ke arah lain. Maka terlihatlah bahwa malaikat maut telah berdiri dihadapannya, lalu malaikat maut berkata kepadanya: "Apakah engkau tidak mengetahuiku. Aku adalah malaikat Izrail (maut) yang mencabut nyawa kedua orang tuamu, sedangkan engkau melihat kepadanya dan keberadaanmu tidak bisa memberikan manfaat kepada orang tuamu. Pada hari ini aku akan mencabut nyawamu sehingga bisa dilihat oleh anak-anakmu, sanak kerabatmu, teman-temanmu, agar hari ini mereka mengambil ibarat banyak kekuatan dari pada engkau, yang memiliki banyak harta dari pada hartamu, yang memiliki banyak anak dari pada anakmu. Kemudian malaikat maut berkata kepada orang yang sedang sekarat itu: "Aku melihat dunia ini penuh dengan tipu daya dan pengingkaran".

Selanjutnya Allah SWT menciptakan dunia dengan bentuk suatu makhluk, lalu dunia ini berkata: "Hai orang-orang yang telah berbuat maksiat, apakah kamu tidak malu melakukan dosa di atas dunia dan tidak mau mencegah dirimu dari kedurhakaan tersebut, padahal kamu membutuhkanku, sedangkan aku tidak membutuhkan dirimu. Dan tidak pernah kau bedakan antara yang halal dan yang haram, bahkan kamu menyangka bahwa dirimu tidak akan terpisahkan dengan dunia, maka sesungguhnya aku (dunia) akan bebas dari kamu dan dari amal perbuatanmu".

Dan apabila semua orang telah melihat bahwa hartanya mudah menjadi milik orang lain, maka harta itu berkata: "Wahai orang-orang yang durhaka, kamu mencariku (harta) dengan jalan yang tidak benar dan tidak menafkahiku dan tidak pula menyedehkahkan pada orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Pada hari ini aku telah menjadi milik orang lain".
Hal diatas sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Asy-Syu'ara : 88-89 yang artinya:
"Pada hari itu tidaklah bermanfaat harta dan anak-anak kecuali yang menghadap kepada Allah dengan hati yang suci".
Maka orang yang sedang sekarat itu pun berkata: "Ya Allah Ya Tuhan kami, kembalikanlah aku agar aku dapat berbuat kebaikan yang selama ini telah aku tinggalkan". Kemudian Allah SWT berfirman dalam Al-Qura'an surat Yunus : 49 yang artinya:
"Apabila telah datang ajal mereka, maka tidaklah dapat di tunda dan tidak pula dimajukan, meskipun hanya sesaat".
Setelah itu malaikat maut (Izrail) mencabut ruh dari jasadnya, apabila orang itu adalah orang yang beriman maka akan bahagia dan apabila orang itu adalah orang yang kafir atau munafik akan merasa celaka. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Mutaffifin : 7 yang artinya:
"Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya catatan amal-amal orang durhaka benar-benar tersimpan dalam neraka Sijjin".




 





Monday, June 20, 2016

Malaikat di Sekitar Kita, Malaikat Pencatat Amal Baik dan Amal Buruk.


Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang malaikat. Malaikat adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah SWT dengan keistimewaan-keistimewaan yang dimilikinya, diantaranya tidak terlihat oleh kasat mata, tidak pernah melakukan kesalahan apalagi berbuat dosa, dan Allah menciptakannya hanya untuk menyembah dan patuh atas segala perintah-Nya. Pada hakekatnya malikat yang ada disekitar kita jumlah banyak, dan ada malaikat yang sangat dekat dan ditakuti oleh manusai, lebih jelasnya kita simak berikut ini.

Malaikat Kiraman Katiban

Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa setiap manusia selalu disertai oleh dua malaikat, yaitu satu malaikat yang berada di sebelah kanannya sebagai pencatat dari segala amal kebaikan tanpa disaksikan yang lain. Dan malaikat yang kedua berada disebelah kirinya sebagai pencatat dari segala amal kejelekannya dan tidaklah dicatat segala amal kejelekan tersebut sebelum disaksikan oleh malaikat yang berada di sebelah kanan. Apabila seorang manusia sedang duduk, maka malaikat yang satu berada disebelah kanannya dan satunya lagi berada disebelah kirinya. Apabila manusia sedang berjalan, maka malaikat yang satu berada disebelah mukanya dan yang satunya lagi berada di belakang. Dan apabila seorang manusia sedang tidur, maka malaikat yang satu berada di atas kepalanya dan yang satunya lagi berada di bawah kakinya. 

Disebutkan pula dalam hadits yang lain, bahwa ada lima malaikat yang serupa dengan dua malaikat tersebut. Yaitu dua malaikat yang selalu menyertai manusia di waktu malam hari , dua malaikat yang selalu menyertai manusia di waktu siang hari dan satu malaikat lagi yang tidak pernah terpisahkan dari seorang manusia.

Hal ini diterangkan dalam Al-Qura'an surat Ar-Ra'd : 11 yang artinya sebagai berikut: "Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah".

Maksud dari Firman Allah SWT di atas adalah malaikat yang menyertai manusia, jin serta syetan pada waktu siang dan malam. Sedangkan dua malaikat yang mencatat amal kebaikan dan kejelekan berada di antara dua bahu manusaia. Lidah sebagai pena bagi kedua malaikat tersebut, mulut sebagai tempat tintanya dan air ludah sebagai tintanya. Kedua malaikat itu mencatat amal perbuatan setiap manusia sampai waktu ajalnya tiba.

Ada sebuah hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: "Sesungguhnya pencatat amal perbuatan pada sebelah kanan dipercayai oleh pencatat amal perbuatan sebelah kiri yang mencatat amal kejelekan seorang hamba. Dan ketika seorang hamba melakukan kejelekan di saat malaikat sebelah kiri akan mencatat kejelekannya, maka berkatalah malaikat sebelah kanan: "Tahanlah dulu sebentar". Lalu malaikat sebelah kiri menahannya selama 7 jam. Apabila hamba tersebut memohon ampun kepada Allah SWT, maka malaikat yang sebelah kiri tidak akan mencatat kejelekannya. Dan apabila hamba tersebut tidak memohon ampun kepada Allah SWT selama 7 jam itu, maka malaikat yang sebelah kiri akan mencatat kejelekannya.

Jika telah dicabut ruh dari jasad seorang hamba, kemudian jasad tersebut diletakkan dalam kubur, maka malaikat Kiraman Katibin berkata: "Ya Tuhan kami, telah Engkau serahkan hamba-Mu kepada kami, telah kami tulis segala amal perbuatannya dan Engkau cabut ruhnya, maka izinkanlah kami naik ke langit". Lalu Allah SWT berfirman: "Langit ini telah dipenuhi oleh para malaikat yang sama membaca Tasbih, maka kembalilah kalian berdua dan bacalah Tasbih untuk-Ku di atas kubur hamba-Ku, bacalah Takbir dan Tahlil serta tulislah semua itu untuk hamba-Ku hingga Aku membangunkan dia dari kuburnya".

Kedua malaikat itu disebut dengan nama malaikat Kiraman Katibin adalah karena apabila mereka telah mencatat suatu amal kebaikan, maka mereka membawa catatan itu naik ke langit dan mereka tunjukkan kepada Allah SWT dan mereka bersaksi atas kebaikan-kebaikan itu seraya berkata: "Sesungguhnya hamba-Mu yang bernama Fulan telah melakukan suatu kebaikan".

Dan apabila mereka telah mencatat suatu amal kejelekan dari seorang hamba, maka mereka membawa catatan amal kejelekan itu naik ke langit dan mereka menunjukkan kepada Allah SWT dengan penuh kesusahan dan penyesalan. Kemudian Allah SWT berfirman: "Wahai malaikat Kiraman Katibin, apa yang telah dilakukan oleh hamba-Ku?". Mendengar pertanyaan itu, tidak ada satu malaikat pun yang menjawab melainkan mereka hanya tertunduk dan diam. Kemudian Allah SWT mengulangi pertanyaan itu kedua kalinya sampai ketiga kalinya. Akhirnya mereka menjawab: "Wahai Tuhan kami, Engkaulah adalah Dzat yang menutupi segala kekurangan dari mereka. Sesungguhnya mereka itu sama membaca kitab-Mu setiap hari dan mengharap kekurangan itu tertutup oleh kami". Kemudian hamba tersebut berkata: "Yang mulia (disis Allah) dan yang mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu) mereka mengetahui apa yang telah kau kerjakan".

Maka sesungguhnya kami ini menutupi kekurangan-kekurangan dari para hamba dan Engkau adalah Dzat Yang Maha mengetahui atas segala kekurangan mereka. Demikianlah tentang malaikat yang ada disekitar kita, semoga bermanfaat. Amin.

Sanggama Terputus Cara Tradisional dan Efektif untuk Menjarangkan Kehamilan


Sanggama terputus adalah metode keluarga berencana tradisional, dimana pria mengeluarkan alat kelaminnya (penis) dari vagina sebelum pria mencapai ejakulasi.

Cara kerja

Alat kelamin (penis) dikeluarkan sebelum ejakulasi sehingga sperma tidak masuk ke dalam vagina sehingga tidak ada pertemuan antara sperma dan ovum, dan kehamilan dapat dicegah.

Manfaat

Kontrasepsi

  • Efektif bila dilaksanakan dengan benar.
  • Tidak mengganggu produksi ASI.
  • Dapat digunakan sebagai pendukung metode KB lainnya.
  • Tidak ada efek samping.
  • Dapat digunakan setiap waktu.
  • Tidak membutuhkan biaya.
Nonkontrasepsi
  • Meningkatkan keterlibatan suami dalam keluarga berencana.
  • Untuk pasangan memungkinkan hubungan lebih dekat dan pengertian yang sangat dalam.
Keterbatasan
  • Efektifitas sangat bergantung pada kesediaan pasangan untuk melakukan sanggama terputus setiap melaksanakannya (angka kegagalan 4 - 27 kehamilan per 100 perempuan per tahun).
  • Efektivitas akan jauh menurun apabila sperma dalam 24 jam sejak ejakulasi masih melekat pada penis.
  • Memutus kenikmatan dalam melakukan hubungan seksual.

Dapat dipakai untuk

  • Suami yang ingin berpartisipasi aktif dalam keluarga berencana.
  • Pasangan yang taat beragama atau mempunyai alasan filosofi untuk tidak memakai metode-metode lain.
  • Pasangan yang memerlukan kontrasepsi dengan segera.
  • Pasangan yang memerlukan metode sementara, sambil menunggu metode yang lain.
  • Pasangan yang membutuhkan metode pendukung.
  • Pasangan yang melakukan hubungan seksual tidak teratur.

Tidak dapat dipakai untuk

  • Suami dengan pengalaman ejakulasi dini.
  • Suami yang sulit melakukan sanggama terputus.
  • Suami yang memiliki kelainan fisik atau psikologis.
  • Istri yang mempunyai pasangan yang sulit bekerja sama.
  • Pasangan yang kurang dapat saling berkomunikasi.
  • Pasangan yang tidak bersedia melakukan sanggama terputus.

Instruksi bagi Klien

  • Meningkatkan kerja sama dan membangun saling pengertian sebelum melakukan hubungan seksual dan pasangan harus mendiskusikan dan menyepakati penggunaan metode sanggama terputus.
  • Sebelum berhubungan pria terlebih dahulu mengosongkan kandung kemih dan membersihkan ujung penis untuk menghilangkan sperma dari ejakulasi sebelumnya.
  • Apabila merasa akan ejakulasi, pria segera mengeluarkan penisnya dari vagina pasangannya dan mengeluarkan sperma di luar vagina.
  • Sanggama tidak dianjurkan pada masa subur.

Pengertian Demokrasi, Pendapat Para Ahli, Model Demokrasi, Nilai Demokrasi, dan Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi


Pengertian Demokrasi


Demokrasi berasal dari kata "demos' (bahasa Yunani) yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintaha dari, oleh, dan untuk rakyat. Berikut ini beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian demokrasi, yaitu:

International Commision of Jurist

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan  politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan yang bebas.
Affan Gafar
Affan Gafar memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif), yaitu demokrasi yang cara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudan pada dunia politik praktis
Joseph A, Schmeter
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitip atas suara rakyat.
Sidney Hook 
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara luas dari rakyat dewasa.

Model-Model Demokrasi

Sklar
Ada lima model demokrasi, yaitu :
  1. Demokrasi Liberal. Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
  2. Demokrasi Terpimpin, Yaitu para pemimpin mempunyai kepercayaan bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat, tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
  3. Demokrasi Sosial. Yaitu demokrasi yang menaruh kepeduliaan pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
  4. Demokrasi Partisipasi. Adalah suatu demkorasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
  5. Demokrasi Konstitusional. Yaitu demokrasi yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
 Inu Kencana
Berpendapat ada dua model demokrasi dari segi pelaksanaannya, yaitu :
  1. Demokrasi Langsung. Demokrasi langsung terjadi jika rakyat mewujudkan kedaultannya pada suatu negara yang dilakukan secara langsung. Lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan.
  2. Demokrasi Tidak Langsung. Demokrasi tidak langsung rakyat secara tidak langsung berhadapan dengan eksekutif tetapi melalui lembaga perwakilan. Demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.

Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi Partisipasi
Ada beberapa jenis demokrasi partisipasi, antara lain:
  1. Pemberian suara dalam pemilu.
  2. Kontak atau hubungan dengan pejabat pemerintah.
  3. Melakukan aksi protes terhadap lembaga pemerintah atau masyarakat agar sistem politik berjalan lebih baik.
  4. Mencalonkan diri dalam pemilihan pejabat publik.
Kesetaraan Warga
Kesetaraan diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara tanpa membedakan etnis, gender, bahasa, daerah dan agama.
Kedaulatan Rakyat
Pemerintah berasal dari rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Kedaulatan rakyat dapat ditegakkan jika para politisi menyadari asal usulnya dan menunjukkan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Rasa Percaya dan Kerja sama
Rasa saling percaya dan kerja sama antar kelompok masyarakat merupakan dasar yang diperlukan untuk membentuk sistem demokrasi. Rasa saling percaya dan kerja sama semakin diperlukan sejalan dengan semakin kompleksnya persoalan yang terjadi dalam sebuah bangsa dan negara.
Pluralisme
Di sisi lain dengan pluralisme akan memperkaya seni budaya suatu bangsa, tetapi juga merupakan pemicu utama terjadinya konflik. Kesadaran pluralisme masyarakat dapat menghindarkan pecahnya konflik antar kelompok.
Kebebasan Berkelompok dan Menyatakan Pendapat
Kebebasan berkelompok dan kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang dalam sistem demokrasi.

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi secara Umum
Prinsip-prinsip budaya demorasi secara umum antara lain sebagai berikut :
  1. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat.
  2. Setiap warga negara mempunyai hak untuk bebas berbicara/mengeluarkan pendapat.
Dari dua prinsip tersebut, pada konferensi tahun 1965 ditegaskan bahwa syarat-syarat sebuah negara demokrasi antara lain:
  1. Adanya perlindungan HAM secara Yuridis konstitusional.
  2. Adanya kebebasan mengeluarkan pendapat.
  3. Adanya kebebasan berserikat, berorganisasi dan beroposisi.
  4. Adanya pendidikan politik bagi warga negara.
  5. Adanya badan peradilan yang bebas dan adil.
Budaya demokrasi yang berlaku di dunia pada dasarnya ada dua macam, yaitu:
  1. Demokrasi Konstitusional. Demokrasi konstitusional mempunyai ciri-ciri bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan kekuasaan pemerintahan tercantum dalam konstitusi atau pemerintahan dalam konstitusi (constitutional government).
  2. Demokrasi Proletar. Demokrasi proletar adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunis dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.
Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila berarti menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai dan selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Kegiatan sosial politik masyarakat bersumber pada kepribadian dan pandangan hidup bangsa, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dengan demikian prinsip keadilan dan kebenaran harus ditegakkan dalam mengambil suatu keputusan. Hal ini menyangkut harkat dan martabat manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut: 
  1. Kedaulatan berada di tangan rakyat.
  2. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM.
  3. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
  4. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  5. Pengambilan putusan berdasarkan musyawarah.
  6. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.
  7. Pemilu yang demokratis.