Tuesday, June 7, 2016

Pengertian Pancasila, Pendapat Para Ahli, dan Proses Perumusan Pancasila (BPUPKI/PPKI)


Ditinjau dari asal usulnya, kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti satu sendi, dasar, alat, atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik,, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berlaku sendi, lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan (Panca syila krama).

Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang pengertian Pancasila, adalah sebagai berikut.
  1. Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara.
  2. Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
  3. Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja sebagai falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

Proses Perumusan Pancasila

Bangsa Indonesia mulai tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional karena lahir melalui suatu proses dan digali dari budaya bangsa. Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, membutuhkan dasar negara agar menjadi bangsa yang kuat. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia melalui ide-ide yang mendalam para pendiri bangsa.
Berikut ini latar belakang Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh jepang pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI sering dikenal dengan sebutan Dokuritsu Junbi Choosakai. Anggota BPUPKI berjumlah 62 orang yang dilantik tanggal 28 Mei 1945 oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua dan wakil ketua adalah R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang Jepang).

Setelah anggotanya dilantik, BPUPKI mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, dengan tugas sebagai berikut.
  • Menyelidiki kemungkinan-kemungkinan Indonesia merdeka.
  • Mempersiapkan lahirnya Indonesia merdeka.
  • Menyusun rancangan dasar negara.
  • Membuat rancangan UUD.
Sidang I BPUPKI berlangsung 29 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945 dibuka oleh Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam sidang tersebut membahas dasar negara. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945) menyampaikan usulan secara lisan, yaitu sebagai berikut.
  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Sosial (Keadilan Sosial).
Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis tentang rancangan UUD. Didalam Rancangan Pembukaan UUD tersebut, terdapat rumusan lima asas negara merdeka yang berisi diantaranya Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Soepomo. (31 Mei 1945) menyampaikan pokok pikiran tentang dasar negara, yaitu sebagai berikut.
  1. Persatuan.
  2. Kekeluargaan.
  3. Keseimbangan lahir dan batin.
  4. Musyawarah.
  5. Keadilan rakyat.
Ir. Soekarno. (1 Juni 1945), mengusulkan lima asas untuk negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.
  1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial.
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Sidang BPUPKI (29 - 1 Juni 1945) belum dapat menetapkan ketiga usulan tersebut menjadi dasar negara, maka dibentuklah Panitia Sembilan. Anggota "Panitia 9" adalah sebagai berikut.
  • Ir. Soekarno, ketua merangkap anggota.
  • H. Agus Salim, anggota.
  • Mr. Ahmad Subardjo, anggota.
  • Mr. Muhammad Yamin, anggota.
  • Drs. Mohammad Hatta, anggota.
  • Mr.AA. Maramis, anggota.
  • Kiai hadji Wachid Hasyim, anggota.
  • Abdul Kahar Muzakkir, anggota.
  • Abikusno Tjokrosujoso, anggota.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia 9, berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Djakarta (Djakarta Charter), yaitu sebagai berikut.
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968, mengenai rumusan dasar negara dan penulisannya. Rumusan Pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan rumusan sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang II BPUPKI, dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam sidang yang kedua, BPUPKI membahas dan merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam sidang II BPUPKI ini ddibentuk Panitia Hukum Dasar, yang terdiri dari 19 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno untuk mempermudah kinerjanya, panitia ini membentyk panitia kecil yang terdiri atas berikut ini.
a. Ketua : Prof Mr. Dr. Soepomo.
b. Anggota :
  1. Mr. Wongsonegoro.
  2. R. Soekardjo
  3. Mr. A.A. Maramis
  4. Mr. R. Pandji Singgih.
  5. H. Agus Salim.
  6. Dr. Soekiman.
Panitia kecil ini pada tanggal 13 Juli 1945 telah menyelesaikan tugasnya dan melaporkan tugasnya tersebut kepada Panitia Hukum Dasar. Selanjutnya pada tanggal 16 juli 1945, BPUPKI menyetujui Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

PPKI dibentuk oleh jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua. Jepang membentuk PPKI dengan janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Karena janji tersebut, maka rakyat Indonesia menghendaki pembentukan PPKI ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
  • Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat sebagai ketua-wakil ketua PPKI.
  • Sejak tanggal 19 Agustus 1945 panitia boleh mulai bekerja.
  • Cepat atau tidaknya pekerjaan PPKI diserahkan seluruhnya kepada panitia.
Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kalah pada Sekutu. Terjadilah kekosongan kekuasaan karena sekutu belum masuk ke Indonesia. Untuk memnfaatkan kekosongan kekuasaan tersebut maka maka dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB Indonesia memproklmasikan kemerdekaannya, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dan ditandatangani atas nama bangsa Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 anggota PPKI melakukan sidang yang menghasilkan ketetapan-ketetapan sebagai berikut.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia terdiri atas berikut ini.
  • Pembukaan yang merupakan Staat's Fundamental Norm terdiri dari empat alenia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat terdapat rumusan Pancasila, yaitu sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  • Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
.
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.

Pekerjaan Presiden sehari-hari untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP
              






    No comments:

    Post a Comment