Thursday, June 16, 2016

Konsep Dasar HAM, Negara Hukum dan HAM, Hak-Hak Asasi dalam UUD 1945.


Ada tiga dimensi visi dalam hak asasi manusia, yaitu visi filsafat (teologi agama), visi yuridis (hak asasi manusia, tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab), dan visi politik (kenyataan hidup, pelanggaran hak asasi manusia).

Dilihat dari perkembangan hak asasi manusia, konsep dasar hak asasi manusia meliputi berikut ini.
  • Generasi I, sarat dengan hak-hak yuridis, seperti tidak disiksa dan ditahan, hak akan equality before the law (persamaan dihadapan hukum), fair trial (peradilan yang jujur), praduga tak bersalah. Generasi ini sebagai reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis sebelum Perang Dunia II.
  • Generasi II, mencakup bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi ini merupakan reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan setelah Perang Dunia II.
  • Generasi III merupakn kesatuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik, dan budaya, menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan.(the rights to development).
  • Generasi IV merupakan pendekatan struktural (melihat kebijakan pemerintah yang diterapkan). Kenyataannya masalah-masalah pelanggaran HAM cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada HAM.

Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ciri-ciri negara hukum (menurut Simposium tahun 1966 di Jakarta) sebagai berikut.
  • Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya.
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apa pun.
  • Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Setiap pemerintah atau negara hukum mempunyai kewajiban untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak asasi manusia. Hal ini berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasan demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Bahkan, ada kecenderungan bahwa demi kehormatan akan perlindungan hak asasi manusia maka negara hanya bertugas menjaga ketertiban masyarakat  karena yang penting dalam hal ini adalah negara tidak akan turut campur dalam hal yang dianggap merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya, anggota masyarakat dibiarkan bersaing dalam berbagai bidang kehidupan. Perkembangan ini dimungkinkan munculnya masyarakat yang liberal.
Dalam negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi itu.

Hak-Hak Asasi dalam UUD 1945

Dalam sidangnya pada tanggal 10 Desember 1948, PBB telah mengeluarkan pernyataan yang bernama "Universal Declaration of Human Rights". Indonesia sebagai negara anggota PBB, harus memperhatikan pula masalah tersebut. Walaupin kita ketahui bahwa dasar deklarasi pernyataan PBB adalah individualisme dengan segala hak-hak yang dipunyai , namun dalam kerangka pelaksanaannya di Indonesia, keseimbangan hak dan kewajiban selalu diperhatikan. Hak-hak di Indonesia secara konstitusional dicantumkan pokok-pokonya dengan latar belakang semangat kekeluargaan. Di dalam negara Pancasila sebagai negara hukum , hak asasi manusia dan kewajiban warga negara  diatur pelaksanaannya dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
  1. Dalam Alinea I Pembukaan UUD 1945 dimulai dengan pernyataan bahwa "kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa."  Alinea ini memuat hak kemerdekaan yang dimiliki segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Alinea II pembukaan UUD 1945 merumuskan salah satu tujuan kemerdekaan itu ialah untuk mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil,dan makmur.hal itu berarti rakyat akan di perjuangkan agar dapat menikmati keadilan dan kemakmuran.jadi,maksud kalimat tersebut tidak lain bahwa selain hak kemerdekaan politik kepada rakyat,juga akan di jamin adanya hak asasi sosial yang di namakan keadilan dan hak asasi ekonomi yang juga di sebut kemakmuran.
  3. Alinea III pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan bangsa dan negara kita,antara lain perumusan kalimat tersebut menegaskan bahwa pemerintah akan melindungi bangsa atau rakyat indonesia.hal itu berarti pengakuan hak asasi untuk menikmati keamanan dan ketentuan hukum.Lebih lanjut di sebutkan pula kesejahteraam umum dan usaha untuk mencerdaskan rakyat tidak lain dari pada pengakuan hak asasi sosial,ekonomi,dan kebudayaan.
  4. Pada akhir Alinea IV Pembukaan UUD 1945 di tegaskan bahwa Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dan berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adi dan beradab,Persatuan Indonesia,dan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.   

No comments:

Post a Comment