Thursday, June 16, 2016

Pernyataan Hak Asasi Manusia Sedunia, HAM di Indonesia dan Pasal-Pasalnya.


Piagam PBB yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 menegaskan kepercayaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemuliaan martabat serta harga diri umat manusia, serta hak-hak yang sama bagi pria dan wanita dan bagi bangsa-bangsa, baik yang besar maupun yang kecil. Salah satu tujuan yang mendasari pembentukan PBB ialah keinginan untuk mencapai kerja sama internasional. Pelaksanaan kerja sama antar negara ini merupakan usaha PBB untuk mendorong dan memupuk penghargaan terhadap hak-hak manusia tanpa adanya perbedaan dalam hal bangsa, jenis kelamin, bahasa ataupun agama. Semua anggota PBB telah berjanji untuk mengambil tindakan bersama ataupun sendiri-sendiri bagi tercapainya tujuan tersebut.

Pada tahun 1945, ketika Piagam PBB itu sedang disusun di San Francisco, banyak diajukan usul untuk mempersiapkan suatu rencana peraturan internasional mengenai hak-hak manusia. Ketika PBB terbentuk, organisasi internasional ini menetapkan suatu komisi hak asasi manusia yang tugas utamanya mempersiapkan rencana peraturan tersebut.

Rancangan Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia dipersiapkan oleh komisi tersebut  pada tahun 1947 dan 1948. Hak-hak asasi manusia itu telah diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang umum yang diadakan di Paris pada tanggal 10 Desember 1948. Hak-hal asasi manusia tersebut dicantumkan dalam The Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia).

Bangsa Indonesia pun mengakui adanya hak asasi manusia. Tegasnya, bahwa hak asasi diakui dan dijadikan dasar negara dengan diadakannya badan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun tidak secara khusus disebutkan, namun keadilan sosial bagi seluruh rakyat itu akan dilaksanakan tanpa perbedaan, melainkan atas dasar kesamaan dan kesederajatan.

Didalam Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945, seperti pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32 dan 33, sebenarnya lebih menjelaskan apa yang pada dasarnya telah tersurat dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945,seperti berikut ini.
  • Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menrgaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian, baik pejabat negara maupun rakyat, baik warga negara asli maupun keturunan asing adalah sama dan sederajat kedudukannya menurut hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Artinya, negara kita mengakui hak asasi sosial ekonomi, yaitu hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah berkewajiban untuk memberantas pengangguran dan mengusahakan supaya setiap warga negara bisa mendapat pekerjaan dengan nafkah yang layak untuk hidup.
  • Pasal 28 menyatakan diakuinya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, meskipun kemerdekaan itu ada dan diakui, tetapi pelaksanaannya akan diatur dalam undang-undang. Undang-undang menentukan pelaksanaan kemerdekaan menyatakan pendapat dengan lisan atau tulisan atau mendirikan perkumpulan. Selain pasal 28, masalah kemerdekaan menyatakan pendapat juga diatur dalam Pasal 28 E Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan  Yang Maha Esa, sedang ayat (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) merupakan suatu kesatuan sehingga ayat pertama harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan ayat kedua. Hal itu dikenakan Ayat (1) menyebutkan negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa maka ayat (2) menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Ungkapan menjamin kemerdekaan dengan tegas berarti bahwa dalam hal memeluk agama dan menjalankan ibadat sama sekali tidak dapat dipaksakan oleh siapa pun.
  • Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 Ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan hak tiap warga negara dan kewajibannya untuk ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara dan keharusan untuk diadakan undang-undang yang mengatur hal itu. Membela negara bukan saja berarti meletakkan kewajiban dengan keharusan menjalankan wajib dinas militer melainkan juga merupakan suatu hak.
  • Pasal 31 menyebutkan hak warga negara untuk mendapat pengajaran dan keharusan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan kata lain, pemerintah berkewajiban untuk mengadakan sekolah-sekolah guna mencapai, pengajaran umum ataupun pengajaran kejujuran.
  • Pasal 32 berbunyi bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Maksudnya, sama seperti halnya pengajaran, yaitu rakyat berhak untuk meminta pemerintah mengusahakan agar kebudayaan nasional bisa berkembang dengan memajukan berbagai lapangan kebudayaan.
  • Dalam pasal 33 memuat hak-hak dalam bidang kesejahteraan sosial.

1 comment: