Sunday, June 12, 2016

Konsep Masyarakat Madani, Dalam Mewujudkan Masyarakat Islami dalam Sistem Ekonomi Islam, dan Manajemen Zakat dan Wakaf.


Konsep Masyarakat Madani

Makna utama dari Masyarakat Madani adalah yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Karena itu dalam sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah Madinah atau Polis yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat Madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat. Di dalam Al-Qur'an, Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari Masyarakat Madani dengan firman-Nya dalam Al-Qur'an yang artinya: (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun (Qs. Saba': 15).

Masyarakat Madani sebagai masyarakat yang ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) bertuhan, (2) damai, (3) tolong menolong, (4) toleran, (5) keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial. seperti konsep zakat dan infaq, shadaqah, dan hibah bagi umat Islam serta jizyah dan kharaj bagi non Islam, merupakan salah satu wujud keseimbangan yang adil dalam masalah tersebut, (6) berperadaban tinggi, (7) berakhlak mulia.

Peranan Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

Dalam konteks masyarakat Indonesia, dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan umat Islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan oleh umat Islam. Peranan umat Islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum sosial politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kostruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Permasalahan pokok yang menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat Islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma'ruf dan nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal ini dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti angka kriminalitas yang tinggi, korupsi yang terjadi disemua sektor, kurangnya rasa aman, dan lain-lain sebagainya. Bila umat Islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.

Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat

Yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya yang dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Sistem ekonomi Islam yang tersebut diatas bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. Jika Al-Qur'an dan Hadits dipelajari dengan seksama, tampak jelas bahwa Islam mengakui motif laba (profit) dalam kegiatan ekonomi. Namun motif itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial temperance (pembatasan diri).

Dalam ajaran Islam ada dua dimensi utama hubungan yang harus dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat. Kedua hubungan itu harus berjalan serentak. Menurut ajaran Islam, dengan melaksanakan kedua hubungan itu hidup manusia akan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat kelak. Untuk mencapai tujuan kesejahteraan dimaksud, di dalam Islam selain dari kewajiban zakat, masih disyari'atkan untuk memberikan sedeqah, infaq, hibah dan wakaf kepada pihak-pihak yang memerlukan. Lembaga-lembaga tersebut dimaksudkan untuk menjembatani dan memperdekat hubungan sesama manusia, terutama hubungan antara kelompok yang kuat dengan kelompok yang lemah, antara kaya dengan yang miskin.

Manajemen Zakat dan Wakaf

 Manajemen Zakat

Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur sosial Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Dengan terlaksananya lembaga zakat dengan baik dan benar diharapkan kesulitan dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Di samping itu dengan pengelolaan zakat yang profesional, berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq juga dapat dipecahkan.

Zakat ada dua macam yaitu zakat Mal dan zakat Fitrah. Zakat Mal sebagaimana sudah dibahas, adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki dalam jangka waktu tertentu pula. Sedangkan zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka.

Zakat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan dikalangan umat Islam sendiri, dan golongan umat yang kaya kepada golongan umat yang miskin, agar tidak terjadi jurang pemisah antara golongan yang kaya dengan golongan yang miskin, serta menghindari penumpukan kekayaan pada golongan kaya saja. Untuk melaksanakan lembaga zakat itu dengan baik dan sesuai dengan fungsi dan tujuannya tentu ada aturan-aturan yang harus dilakukan dalam pengelolaannya. Pengelolaan zakat yang berdsarkan prinsip-prinsip pengaturan yang baik dan jelas karena lebih meningkatkan manfaatnya yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang optimal, pada 23 september 1999 Presiden Ri, B.J.Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor 38 tahun1999 tentang zakat. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat tersebut, Menteri Agama Ri Menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999.

Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya tergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi sangat tergantung pada dampak dari pengelolaan zakat tersebut dalam masyarakat. Zakat baru dapat dikatakan berhasil dalam pengelolaannya apabila zakat tersebut benar-benar dapat diwujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Keadaan yang demikian sangat tergantung dari manajemen yang diterapkan oleh amil zakat dan Political will dari pemerintah.

Manajemen Wakaf

Sebagai salah satu lembaga sosial Islam, wakaf erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga masyarakat Islam yang hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik dibeberapa negara misalnya Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Bangladesh dan lain-lain. Hal ini barangkali karena lembaga wakaf ini dikelola dengan manajemen yang baik sehingga manfaatnya sangat dirasakan bagi pihak-pihak yang memerlukannya.

Di Indonesia sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal diatas tanpa diimbangi dengan wakaf yang dikelola secara produktif, maka wakaf sebagai salah satu saran untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, tidak akan dapat terealisasi secara optimal.

Agar wakaf di Indonesia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelola secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini wakaf dikelola secara produktif.

Di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki dan Bangladesh, wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, flat, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

Wakaf uang dan wakaf produktif penting sekali untuk dikembangkan di Indonesia di saat perekonomian yang semakin memburuk. Contoh sukses pelaksanaan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh dapat dijadikan teladan bagi umat Islam di Indonesia. Kalau umat Islam mampu melaksanakannya dalam skala besar, maka akan terlihat implikasi positif dari kegiatan wakaf tunai tersebut. Wakaf tunai mempunyai peluang yang unik bagi terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial.

No comments:

Post a Comment