Thursday, September 29, 2016

Keseimbangan dalam Ekosistem dan Persaingan Antarorganisme Ekosistem.



Ekosistem selalu berubah. Perubahan ekosistem terjadi akibat salah satu komponen ekosistem berubah. Misalnya, air sebagai komponen abiotik dalam ekosistem tidak turun sehingga saat kemarau ekosistem hutan berubah karena banyak pepohonan yang mati. Apabila komponen atau faktor-faktor yang ada pada ekosistem dalam keadaan seimbang, ekosistem pun akan seimbang.

Keseimbangan ekosistem dapat terjadi apabila keadaan jumlah produsen lebih banyak dari herbivora, jumlah herbivora lebih banyak dari karnivora. Tetapi tidak semudah itu, untuk menentukan syarat terjadinya keseimbangan ekosistem banyak faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan keseimbangan ekosistem ini.

Keseimbangan ekosistem diatur oleh berbagai faktor yang sangat kompleks (rumit), diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Mekanisme yang mengatur penyimpanan bahan-bahan,
  2. Pelepasan hara,
  3. Pertumbuhan organisme dan populasi,
  4. Dekomposisi bahan-bahan organik.

Berdasarkan uraian diatas, maka kondisi ekosistem dalam keseimbangan (homeostatis) mempunyai arti bahwa ekosistem itu telah mantap atau telah mencapai klimaks, sehingga ekosistem mempunyai daya tahan  yang besar untuk menghadapi berbagai gangguan yang menimpanya. Daya tahan tersebut tergantung pada ekositem tersebut. Ekosistem muda mempunyai daya tahan yang lebih rendah dibandingkan dengan ekosistem yang tua (dewasa). Lingkungan yang seimbang tidak terlepas dari daya dukung lingkungan dan daya lenting lingkungan (resilience).

Daya dukung lingkungannya adalah kemampuan lingkungan untuk menyediakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup secara alami. Sedangkan daya lenting lingkungan (resilience) adalah kemampuan lingkungan untuk kembali ke keadaan semula apabila terjadi gangguan pada lingkungan tersebut. Resilience menunjukkan adanya kemampuan ekosistem untuk pulih setelah terkena gangguan. Makin cepat kondisi ekosistem itu pulih, makin banyak gangguan yang dapat ditanggulangi, sehingga makin besar atau makin tinggi daya lentingnya.

Daya lenting merupakan sifat suatu ekosistem yang memberikan kemungkinan ekosistem tersebut pulih kembali ke keseimbangan semula setelah mengalami gangguan. Oleh karena itu, suatu ekosistem yang mendapat gangguan ada kemungkinan kembali kepada kondisi keseimbangan seperti semula atau juga dapat berkembang menuju keseimbangan yang baru yang berbeda dengan kondisi awal. Hal demikian tergantung kepada besar kecilnya gangguan yang dialami dan bergantung kepada besar kecilnya daya lenting yang dimiliki ekosistem. Gangguan yang jauh melebihi daya lenting suatu ekosistem akan menciptakan dinamika yang mengarah kepada terbentuknya kondisi ekosistem yang menyimpang atau berbeda dengan ekosistem sebelumnya kendatipun ekosistem itu mempunyai daya lenting (daya tahan) yang besar. Namun, pada umumnya batas mekanisme keseimbangan dinamis (homeostatis) masih dapat diterobos oleh kegiatan manusia, misalnya eksploitasi hutan alam yang berlebihan. Kegiatan tersebut dapat merubah ekosistem hutan secara permanen atau bahkan rusak sama sekali.

Unsur dalam lingkungan selain lingkungan biotic dan lingkungan abiotik adalah lingkungan sosial dan lingkungan budaya. Lingkungan budaya adalah segala kondisi atau keadaan baik berupa materi (benda) maupun bukan benda yang dihasilkan oleh manusia melalui penciptaan atau kreativitasnya yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan kehidupan umat manusia. Setiap lingkungan hidup diatur oleh suatu hukum alam secara otomatis. Maksudnya adalah jika suatu komponen mengalami kerusakan, maka akan mengakibatkan kerusakan pula pada komponen yang lain Karena dalam suatu lingkungan hidup ada yang disebut dengan “kaidah suatu untuk yang lain”.

Selain unsur dan kaidah lingkungan, suatu lingkungan juga sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang memengaruhi lingkungan hidup, yaitu sebagai berikut.

  1. Jenis dan jumlah masing-masing unsur lingkungan hidup.
  2. Hubungan atau interaksi antarunsur dalam lingkungan hidup. Interaksi tidak hanya menyangkut komponen biofisik saja, melainkan menyangkut pula hubungan sosial, karena unsur-unsur lingkungan hidup memiliki sifat dinamis.
  3. Kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup.
  4. Faktor-faktor nonmaterial, antara lain kondisi suhu, cuaca, dan kebisingan.
  5. Keadaan fisik akan berpengaruh terhadap keadaan ekonomi, sedangkan kondisi ekonomi akan berpengaruh terhadap kondisi sosial dan budaya penduduk.


Persaingan Antarorgaisime Ekosistem

Interaksi antarorganisme, baik dari spesies yang sama maupun dari spesies yang berbeda di dalam ekosistem  berakibat munculnya persaingan di dalam menggunakan sumber daya alam. Persaingan antarorganisme dibedakan atas:
Persaingan Intraspesifik
Persaingan intraspesifik adalah persaingan yang terjadi di antara individu dari spesies yang sama. Persaingan ini dapat berupa persaingan langsung yang ditampakkan dalam bentuk perebutan individu betina oleh individu jantan, atau persaingan tidak langsung yang dinampakkan dalam hal perebutan bahan makanan untuk hidup.
Persaingan Interspesifik
Persaingan interspesifik adalah persaingan yang terjadi antara dua atau lebih individu dari spesies yang berbeda. Spesies yang berhasil dalam bersaing bergantung kepada kemampuan pertumbuhan dan reproduksinya. Perbedaan waktu perkecambahan biji dan pembentukan anakan pohon (seeding) juga memengaruhi efek persaingan. Persaingan ini berpengaruh terhadap:
  1. Ukuran populasi.
  2. Struktur komunitas, dan
  3. Keanekaragaman spesies.          
  

Wednesday, September 28, 2016

Pengertian Ekologi dan Ekosistem, Serta Pendapat Para Ahli.



Ekologi

Secara umum, ekologi dapat diartikan sebagai hubungan antara organism dan habitatnya atau ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Kata ekologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Oikos dan Logos. Oikos berarti habitat atau lingkungan tempat tinggal, sedangkan Logos berarti pengetahuan atau ilmu yang dipelajari. Istilah ekologis pertama kali dikenalkan oleh seorang ahli Zoologi bangsa Jerman bernama Ernest Haeckel pada tahun 1866.

Pada lingkup ekologi manusia, banyak segi kehidupan yang menjadi komponen-komponen yang saling berpengaruh dalam kehidupan manusia itu sendiri. Adapun komponen-komponen yang saling berpengaruh dalam ekologi manusia tersebut adalah:

  • Komponen manusia (penduduk)
  • Komponen daya dukung alam (lingkungan)
  • Komponen ilmu pengetahuan dan tekonologi (iptek)
  • Komponen organisasi

Masing-masing komponen diatas akan saling tergantung ataupun akan saling memengaruhi satu dengan lainnya. Selain keempat komponen diatas, di dalam ekologi dikenal juga pengertian komponen alam dan komponen social yang saling berkaitan dan ikut pula menentukan kelangsungan hidup manusia. Komponen alam meliputi semua bagian dari alam, seperti tanah, air, tanaman, hewan, udara, dan kekayaan alam yang ada didalamnya. Sedangkan komponen social meliputi unsur-unsur pokok, seperti manusia, kelompok, masyarakat, dan organisasi.

Ekosistem

Tempat tinggal makhluk hidup beserta segala sesuatu yang ada disekitarnya disebut lingkungan. Dalam lingkungan hidup terjadi interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya disebut ekosistem atau tata lingkungan. Ilmu yang mempelajari ekosistem adalah ekologi. Tempat yang sesuai bagi makhluk hidup untuk melakukan segala kegiatan hidupnya disebut habitat. Ekosistem juga biasa dikenal dengan istilah tata lingkungan.

Di lingkungan, organisme-organisme melakukan interaksi dengan bagian yang tak hidup (abiotik) sehingga terbentuk ekosistem. Ekosistem disusun oleh organisme-organisme (bagian yang hidup) yang saling berinteraksi satu dengan yang lainnya serta berinteraksi dengan bagian yang tidak hidup untuk membentuk satuan kerja.

Beberapa definisi tentang ekosistem dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Menurut (A.G. Tansley, 1935) ekosistem adalah suatu unit ekologi yang di dalamnya terdapat struktur dan fungsi. Struktur yang dimaksud adalah berhubungan dengan keanekaragaman spesies (species diversity).
  • Menurut Woodbury, 1954, ekosistem adalah tatanan kesatuan secara kompleks di dalamnya terdapat habitat, tumbuhan, dan binatang yang dipertimbangkan sebagai unit kesatuan secara utuh, sehingga semuanya akan menjadi mata rantai siklus materi dan aliran energy.
  • Menurut Odum 1993, ekosistem adalah unit fungsional dasar dalam ekologi yang di dalamnya tercakup organisme dan lingkungannya (lingkungan biotik dan abiotik) dan diantara keduanya saling memengaruhi.
  • Menurut Soemarwoto 1983, ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbale balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
  • Sedangkan menurut UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, ekosistem adalah tatanan unsure lingkungan hidup merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Ekosistem merupakan sistem yang bersifat dinamis yang melibatkan suatu keseimbangan dan saling memengaruhi antara organism hidup, tanah/bumi, air, dan atmosfer. Jadi, dapat disimpulkan secara sederhana bahwa ekosistem adalah tempat berlangsungnya hubungan timbal balik (saling ketergantungan) antara makhluk hidup dengan lingkungannya.

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Dalam Islam



Konsep asuransi Islam berasaskan konsep takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Untuk itu harus ada suatu persetujuan dari peserta takaful untuk memberikan sumbangan keuangan sebagai derma (tabarru) karena Allah semata dengan niat membantu sesame peserta yang tertimpa musibah seperti: kematian, bencana, dan sebagainya. Adapun prinsip-prinsip asuransi Islam adalah sebagai berikut.

Saling bertanggung Jawab

Hal ini sesuai dengan tuntunan Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, sebagai berikut.

Hadits Nabi Muhammad SAW. :

  • “Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang yang beriman antara satu dengan lainnya seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakannya” (HR. Bukhari & Muslim)
  • “Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawab atas orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya (HR. Bukhari & Muslim)
  • “Barang siapa yang tidak mempunyai perasaan belas kasihan, maka ia tidak akan mendapatkan belas kasihan (dari Allah)” (HR. Bukhari & Muslim)

Saling Bekerja Sama untuk Bantu-Membantu

Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, dan Hadits Rasulullah SAW. Sebagaimana yang diriwatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dan Abu Daud, sebagai berikut.

Al-Qur’an

  1. QS. Al-Maidah (5): 2. “…Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”
  2. QS. Al-Baqarah (2): 177. “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebijakan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menempati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Hadits Nabi Muhammad SAW.

  1. “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya” (HR. Bukhari & Muslim dan Abu Daud)
  2. “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
  3. “Tolonglah saudaramu baik zalim maupun yang dizalimi, mereka bertanya: Hai Rasulullah, dapat saja menolong yang dizalimi tetapi bagiamana menolong saudara yang zalim? Jawab Rasulullah, cabut kekuasaannya” (HR. Bukhari & Muslim)

 

Saling Melindungi dari Segala Kesusahan

Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT., dalam al-Qura’an dan Hadits Rasulullah SAW., sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Bazzar, sebagai berikut.

Al-Qur’an

  1. QS. Quraisy (106): 4. “(Allah) yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
  2. QS. Al-Baqarah (2): 126. “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian…”

Hadits Nabi Muhammad SAW.

  1. “Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang member keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia” (HR. Ibnu Majah).
  2. “Demi diriku yang dalam kekuasaan Allah bahwasanya tiada seorangpun yang masuk surge sebelum mereka member perlindungan kepada tetangganya yang berada dalam kesempitan” (HR. Ahmad).
  3. “Tidaklah beriman seseorang itu selama ia dapat tidur nyenyak dengan perut kenyang sedangkan tetangganya meratap karena kelaparan” (HR. Al-Bazzar)
Dengan demikian, falsafah asuransi Islam adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggungjawab, kerja sama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya.


Monday, September 26, 2016

Pengertian Asuransi Islam, Sejarah Asuransi Islam, dan Pendapat Ahli Fikih.



Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106): 4, yaitu “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”. Pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.

Ahli fikih kontemporer, Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan asuransi berdasarkan pembagiannya. Ia membagi asuransi dalam dua bentuk, yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sabit. At-ta’min at-ta’awani atau asuransi tolong-menolong adalah “kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan”. At-ta’min bi qist sabit atau asuransi dengan pembagian tetap adalah “akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.  

Musthafa Ahmad az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya, atau dalam aktivitas ekonominya. Ia berpendapat, bahwa sistem asuransi adalah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orang yang tertimpa musibah tersebut. Penggantian tersebut berasal dari premi mereka.

Di Indonesia sendiri, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafala-yatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung. Mohd. Ma’sum Billah memaknakan takaful dengan mutual guarantee provided by a group of people living in the same society against a defined risk or catastrophe befalling one’s life, property or any form of valuable things.

Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah. Dalam Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1 disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Sejarah Asuransi Islam

Perkembangan asuransi dalam sejarah Islam sudah lama terjadi. Istilah yang digunakan tentunya berbeda-beda, tetapi masing-masing memiliki kesamaan, yaitu adanya pertanggungan oleh sekelompok orang untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan.

Dalam Islam, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf as. Yaitu pada saat ia menafsirkan mimpi dari Raja Fir’aun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7 (tujuh) panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 (tujuh) tahun paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan (paceklik) itu, Nabi Yusuf as. Menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa 7 (tujuh) tahun pertama. Saran dari Nabi Yusuf as. Ini diikuti oleh Raja Fir’aun, sehingga masa paceklik dapat ditangani dengan baik.

Pada masyarakat Arab sendiri, terdapat sistem ‘aqilah yang sudah menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. ‘Aqilah merupakan cara penutupan (istilah yang digunakan oleh AM Hasan Ali) dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban (yang terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah. Kebiasaan ini kemudian dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW. Yang dapat terlihat pada Hadits berikut ini.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka, ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW. Memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari)

Praktik ‘aqilah yang dilakukan oleh masyarakat Arab ini sama dengan praktik asuransi pada saat ini, dimana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah. Dalam hal kaitannya dengan praktik pertanggungan ini, Nabi Muhammad SAW. Juga memuat ketentuan dalam pasal khusus pada Konstitusi Madinah, yaitu Pasal 3 yang isinya, yaitu: “orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka”.

Perkembangan praktik ‘aqilah yang sama dengan praktik asuransi ternyata tidak hanya diterapkan pada masalah pidana, tetapi juga mulai diterapkan dalam bidang perniagaan. Seringkali disebutkan dalam beberapa buku yang membahas mengenai sejarah asuransi, bahwa asuransi pertama kali dilakukan di Italia berupa asuransi perjalanan laut pada abad ke-14. Namun, sebenarnya sebelum abad ke-14 asuransi telah dilakukan oleh orang-orang Arab sebelum datangnya Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Orang-orang Arab yang mahir dibidang perdagangan telah melakukan perdagangan ke Negara-negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang dagangannya ini mereka mengasuransikannya dengan tidak menggunakan sistem bunga dan riba. Bahkan Nabi Muhammad SAW. Sendiri telah melakukan asuransi ketika melakukan perdagangan di Mekkah.

Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif Hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketetuan-ketentuan syariah. Pada paruh kedua abad ke-20 di beberapa Negara Timur Tengah dan Afrika telah mulai mencoba mempraktikkan asuransi dalam bentuk takaful yang kemudian berkembang pesat hingga ke Negara-negara yang berpenduduk nonmuslim sekali pun di Eropa dan Amerika.