Wednesday, June 22, 2016

Haramnya Bangkai, Darah, Daging Babi, Binatang Disembelih Atas Nama Selain Allah, Macam-Macam Bangkai dan Hikmah Pengharamannya.


Pengharaman Bangkai dan Hikmahnya

Tentang makanan yang diharamkan, Al-Qur'an menyebut yang pertama kali adalah bangkai. Ia adalah binatang yang mati dengan sendirinya. Atau dengan kata lain, kematiannya tidak disebabkan karena perbuatan manusia, dengan sengaja disembelih atau karena diburu.

Benak orang sekarang mungkin bertanya-tanya, mengapa bangkai binatang diharamkan? Mengapa ia begitu saja dibuang dan tidak dimanfaatkan untuk dimakan?. Untuk menjawab pertanyaan ini , baiklah kita sebutkan beberapa hikmah dari diharamkannya bangkai tersebut.
  • Fitrah yang sehat tentu sepakat mengatakan bahwa ia adalah kotor. Akal pikiran yang normal mengatakan bahwa bangkai merendahkan derajat manusia. Dari itulah maka semua agama ahli kitab juga mengharamkannya. Mereka tidak memakannya kecuali yang disembelih, meskipun cara menyembelihnya mungkin berbeda-beda.
  • Seorang muslim dibiasakan untuk memiliki maksud dan niat dalam setiap urusannya. Ia tidak memperoleh sesuatu kecuali setelah memantapkan niat dan kehendaknya untuk itu. Dan kegiatan penyembelihan yang hakekatnya melepaskan binatang dari keberadaannya sebagai mahluk hidup sesungguhnya tidak lain kecuali kehendak untuk melepaskan ruh binatang dalam rangka memakannya. Seakan-akan Allah SWT tidak ridha jika hambanya memakan sesuatu yang ia sendiri tidak berkehendak dan berpikir tentang yang dimakan, sebagaimana yang terjadi pada bangkai. Adapun binatang yang disembelih atau diburu, maka ia dikonsumsi dengan melalui suatu kehendak dan kerja yang nyata.
  • Binatang yang mati dengan sendirinya, kemungkinan besar disebabkan karena umurnya sudah tua, atau kecelakaan, atau memakan tumbuhan yang beracun atau musibah lainnya. Semua itu tidak dapat dijamin keamanannya. Demikian juga jika mati karena sudah sangat lemah atau kepunahan alami.
  • Dengan pengharaman bangkai itu atas kita bangsa manusia maka Allah SWT, hendak memberi kesempatan kepada binatang untuk kita santap, sebagai wujud kasih sayang Allah padanya, karena mereka juga umat sebagaimana kita seperti disebutkan dalam Al-Qur'an.
  • Agar manusia memelihara binatang yang menjadi miliknya, tidak dibiarkan begitu saja ia sakit, melemah, lalu mati sia-sia. Ketika seseorang menghadapi keadaan begini, ia segera mengobati atau menyembelihnya.

Pengharaman Darah yang Tertumpah

Jenis barang haram yang kedua adalah darah yang tertumpah, atau yang mengalir. Ibnu Abbas ditanya tentang limpa. Ia menjawab, "Makanlah". "Tetapi itu darah". "Bantah yang bertanya. Ia berkata, "Yang diharamkan untuk kalian adalah darah yang mengalir. Rahasia pengharamannya adalah bahwa ia dianggap  kotor oleh fitrah manusia yang bersih, dan ia berbahaya sebagaimana bangkai."

Daging Babi

Jenis yang ketiga adalah daging babi. Fitrah manusia yang masih waras menganggapnya jijik dan tidak menyukainya. itu karena makanan yang disukainya juga barang yang kotor dan najis. Ilmu medis modern mengatakan bahwa makan daging babi itu berbahaya, di semua tempat, apalagi dikampung-kampung. Penelitian ilmiah menyebutkan bahwa daging babi mengandung suatu jenis cacing yang berbahaya bagi tubuh, di samping jenis cacing yang lain. Siapa tahu, barangkali esok hari ilimu pengetahuan akan mengungkap misteri dari pengharaman ini yang lebih banyak dari yang diketahui hari ini. Maha benar Allah tatkala mengidentifikasi Rasul-Nya dengan mengatakan, "Ia mengharamkan untuk mereka yang kotor-kotor."

Sebagian para peneliti  bahkan mengatakan, "Memakan daging babi secara kontinu dapat menyebabkan lemahnya kepekaan terhadap kehormatan diri."

Binatang yang Disembelih dengan Atas Nama Selain Allah

Keempat, yakni binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti berhala misalnya. Para penyembah berhala dahulu, jika menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhalanya seperti 'Uzza dan Lata. Ini berarti taqarrub kepada selain Allah dan beribadah bukan dengan nama-Nya. Alasan pengharaman di sini adalah alasan keagamaan semata-mata, dengan tujuan menjaga tauhid, mensucikan aqidah, dan menghancurkan kemusyrikan dan keberhalaan  di semua aspek kehidupan. 

Allah-lah yang menciptakan manusia, lalu menundukkan semua yang di bumi untuknya. Dia menundukkan binatang untuknya, mempersilahkan untuk mengucurkan darah dan melepaskan nyawanya dalam rangka kemashlahatannya, jika disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Penyebutan nama Allah ketika itu adalah proklamasi bahwa ketika ia melakukan penyembelihan terhadap makhluk hidup ini, adalah seizin Allah dan mendapatkan ridha-Nya. Adapun jika disebut nama selain Allah tatkala menyembelih, ini berarti mengakibatkan batalnya izin Allah. Karenanya haramlah binatang yang disembelih itu.

Macam-Macam Bangkai

Empat hal yang disebutkan diatas adalah binatang haram secara umum. Surat Al-Maidah merincinya menjadi sepuluh, sebagaimana telah disebutkan di muka dan berikut ini:

Kelima, Munkhaniqah. Ia adalah binatang yang mati karena tercekik. Bisa karena sengaja dijerat dengan tali atau karena kepalanya masuk ke lubang.   

Keenam, Mauquudah. Ia adalah binatang yang dipukul dengan tongkat dan semisalnya hingga mati.

Ketujuh, Mutaraddiyah. Ia adalah binatang yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi, atau jatuh ke dasar sumur.

Kedelapan, Nathihah, Adalah binatang yang ditanduk oleh binatang lain lalu mati.

Kesembilan, binatang yang sebagian anggota tubuhnya dimakan oleh binatang buas, lalu mati.
Setelah menyebut lima yang terakhir ini, Allah Swt, berfirman, "Kecuali yang kalian sempat menyembelihnya," yakni ketika binatang itu sudah terkapar namun kalian sempat melihatnya masih hidup, lalu kalian sembelih. Kalian akan menghalalkannya dengan menyembelihnya. Cukuplah memenuhi syarat jika padanya ada tanda-tanda kehidupan.

Dari Ali bin Abi Thalib ra, beliau berkata, "Jika kalian melihat binatang yang terpukul, jatuh, atau berkelahi dengan binatang lain, lalu kalian melihat tangan dan kakinya masih bergerak, sembelih dan makanlah."

Hikmah Pengharaman Ini

Hikmah dari pengharaman bangkai-bangkai jenis ini adalah apa yang dijelaskan tentang hikmah diharamkannya binatang yang mati dengan sendirinya (tidak diketahui penyebabnya), selain tentang kemungkinan mengandung bahaya. Yakni bahwa bangkai jenis yang kita bahas ini memang tidak berbahaya. Kemudian ada pula hikmah yang lain di sini adalah bahwa Allah yang Mahabijak mengajari orang untuk menolong, berlemah lembut, dan memelihara binatang. Tidak seyogianya kita membiarkan binatang mati tercekik, jatuh dari tempat yang tinggi, atau berkelahi dengan sesamanya hingga mati. Selain itu kita tidak boleh memukul atau menyiksa binatang hingga mati sebagaimana yang dilakukan oleh sebagaian pengembala yang kejam khususnya pengembala bayaran atau para pengadu binatang, antara dua sapi atau dua kambing, sehingga mereka mati atau hampi mati karenanya.

Disinilah, para ulama menjelaskan haramnya binatang nathihah (yang berkelahi) meskipun tanduk yang melukai dan darahnya keluar dari tempat penyembelihan (leher) sebagai hukuman atas orang yang membiarkan binatang-binatang ini berkelahi hingga mati.

Adapun haramnya bintang yang dimakan oleh binatang buas, adalah penghormatan atas umat manusia, agar tidak menyantap sisa dari binatang buas. Orang-orang jahiliyah dahulu memakan sisa dari binatang yang sudah dimangsa binatang buas ini, baik itu kambing, sapi, atau unta, lalu Allah Swt. Mengharamkannya bagi orang-orang beriman.

Yang Disembelih di Sisi Berhala

Binatang haram kesepuluh adalah yang disembelih di sisi berhala. Berhala dibuat sebagai thaghut, yang disembelih selain Allah yang ketika itu banyak terdapat di sekeliling Ka'bah. Orang-orang jahiliyah ketika itu menyembelih binatang di dekatnya dengan maksud taqarrub kepada tuhan-tuhan atau patung-patung mereka.

Ini adalah salah satu jenis dari binatang yang disembelih bukan untuk Allah, karena pada keduanya ada pengagungan pada thaghut. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa yang disembelih bukan untuk Allah, boleh jadi disembelih atas nama berhala namun jauh darinya, hanya saja dengan menyebut namanya. Adapun yang disembelih disisi berhala, memang saat menyembelih berada di dekat berhala, meskipun terkadang tidak menyebut nama berhala itu.

Tatkala berhala-berhala itu terdapat di sisi Ka'bah, mungkin disangka bahwa penyembelihan binatang disisinya berarti pengagungan kepada Baitul Haram. Akan tetapi Al-Qur'an mengingkari persangkaan ini dan mengharamkannya dengan teks yang jelas, disamping secara inplisit juga disebut; disembelih tidak untuk Allah. 




     

No comments:

Post a Comment