Monday, June 27, 2016

Pengertian Geostrategi, dan Pendapat para Ahli tentang Prinsip-Prinsip Nasionalisme Indonesia.


Pengertian Geostrategi

Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang geopolitik dan dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional, dan hal inilah yang disebut sebagai "geostrategi". Mapping global strategy kedepan sangat diperlukan bagi setiap bangsa, dan bagi bangsa Indonesia Wawasan Nusantara merupakan konsep nasional dan ilmu geopolitik mengenai persatuan dan kesatuan dalam dalam berbagai bidang kehidupan, sebagai perekat bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Sir Balford Mackinder (1861-1947) guru besar geostrategi Universitas London teori yang dikembangkannya tentang "geostrategi continental", merupakan teori yang saat ini digunakan oleh negara-negara maju maupun negara-negara berkembang (Suradinata, 2005: 10)

Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hal ini lazim disebut sebagai suatu ketahanan nasional. Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III tentang pernyataan Proklamasi..."Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..." Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamental  geostrategi Indonesia. Hal ini sejalan dengan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Indonesia merupakan suatu dasar fundamental negara, atau dalam ilmu hukum disebut sebagai 'staatsfundamentalnorm', atau pokok kaidah negara yang fundamental, yang merupakan sumber hukum dasar negara.

Berdasarkan pengertian tersebut maka berkembangnya geostrategi indonesia sangat terkait erat dengan hakikat terbentuknya bangsa Indonesia yang terbentuk dari berbagai macam etnis, suku, ras, golongan, agama bahkan terletak dalam teritorial yang terpisahkan oleh pulau-pulau dan lautan. Selain hal itu terwujud karena adanya proses sejarah, nasib serta tujuan untuk mencapai martabat kehidupan yang lebih baik. Dengan lain perkataan menurut Notonagoro terbentuknya bangsa Indonesia merupakan proses persatuan 'monopluralis'. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman pra-sejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan sampai proklamasi 17 Agustus 1945, dan kemudian membentuk bangsa dan Negara Indonesia.
  2. Kesatuan nasib, yaitu segenap unsur bangsa berada dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama, yaitu dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama.
  3. Kesatuan kebudayaan, yaitu beraneka ragam kebudayaan tumbuh dan berkembang dan secara bersama-sama membentuk puncak-puncak kebudayaan nasional Indonesia.
  4. Kesatuan wilayah, yaitu segenap unsur bangsa Indonesia berdiam di segenap wilayah teritorial yang dalam wujud berbagai pulau, dengan lautannya, namun merupakan satu kesatuan wilayah tumpah darah negara dan bangsa Indonesia.
  5. Kesatuan asas kerokhanian, yaitu adanya kesatuan ide, tujuan, cita-cita dan nilai-nilai kerokhanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam dasar filosofis negara Indonesia Pancasila (Notanogoro, 1975: 106)
Berbeda dengan prinsip-prinsip geostrategi yang dikembangkan oleh Rudolf Kjelle, Karl Haushoffer, Frederich Ratzel yang mengembangkan geostrategi demi kepentingan militer, bagi bangsa Indonesia geostrategi dikembangkan  demi tujuan bangsa dan Negara Indonesia yang bersifat mulia, yaitu kesejahteraan dalam kehidupan bersama.

Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengann berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Dapat pula dikatakan bahwa geostrategi Indonesia adalah memanfaatkan segenap kondisi geografi Indonesia untuk tujuan politik, dan hal itu secara rinci dikembangkan dalam pembangunan nasional. (lihat Suradinata, 2005: 33; Armawi, 2005: 1)

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka geostrategi Indonesia diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah darah negara Indonesia, mengingat kemajemukan bangsa Indonesia serta sifat khas wilayah tumpah darah negara Indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional. 

No comments:

Post a Comment