Sunday, March 24, 2019

Zakat Barang Tambang dan Barang Temuan.


Sungguh besar karunia Allah swt bagi hamba-Nya. Di mana-mana disediakan-Nya segala yang diperluaskan manusia, baik di darat, di laut, di udara, dan di dalam perut bumi. Semuanya diserahkan kepada manusia untuk mengolah, mengelola dan memanfaatkannya.
Ada dua macam barang yang terdapat di dalam perut bumi. Pertama barang tambang, kedua harta orang-orang zaman dulu yang terpendam dalam bumi karena suatu sebab, dikenal sebagai harta karun (rikaz).

Barang tambang (ma’din)

Barang-barang yang terdapat dalam perut bumi baru bermanfaat apabila terlebih dahulu ditambang, kemudian diolah.
Benda-benda hasil tambang itu di antaranya :
  • Benda padat yang dapat dicairkan, diolah dan dibentuk, seperti emas, perak, platina, aluminium, timah, tembaga, besi, bauksit, dan lain-lain.
  • Benda padat yang tidak dapat dicairkan, seperti : batu air, batu bara, kapur, batu permata, intan, berlian, akik, pirus, zamrud, dan sebagainya.
  • Benda cair, seperti : minyak bumi, dan gas.

Dalam UUD 45 Pasal 33 ayat (3) ada disebutkan, bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Maka perusahaan yang bergerak dalam pertambangan itu pada umumnya adalah perusahaan Negara atau perusahaan swasta yang mendapat izin khusus (konsesi) dari Pemerintah. Walaupun demikian, semua hasil yang didapat dengan pertambangan itu, baik diusahakan oleh Pemerintah, maupun oleh swasta atau perorangan, harus dikeluarkan zakatnya.

Barang temuan (rikaz)

Di samping barang tambang, bumi dan laut juga berisi barang-barang peninggalan zaman dahulu. Boleh jadi orang-orang di zaman dahulu itu ada yang menyimpan hartanya di dalam tanah, sampai ia meninggal dan keturunannya tidak mengetahui. Atau mungkin oleh sesuatu sebab, misalnya terjadi gempa bumi yang dahsyat, sehingga semua bangunan hancur dan penduduknya meninggal, atau dilanda air bah. Bila barang itu ditemui di laut, mungkin kapal yang membawanya tenggelam.

Biasanya barang-barang itu ditemui kembali oleh seseorang atau kelompok orang secara tidak sengaja. Kecuali yang dalam laut, pencariannya memang disengaja, karena ada bukti bahwa sebuah kapal yang membawa harta tenggelam di suatu tempat. Menurut undang-undang, harta yang ditemui itu, harus diserahkan kepada Negara. Namun si penemu berhak mendapat ganti rugi, yang jumlahnya ditentukan oleh peraturan tersendiri. Hasil ganti rugi yang diterima si penemu dari pemerintah itu, haruslah dikeluarkan zakatnya. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 267.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”(QS. Al-Baqarah ayat 267).



 


No comments:

Post a Comment