Tuesday, March 12, 2019

Fungsi Pajak dan Sistem-sistem Pajak.

Mengingat bahwa dalam memungut pajak ini pemerintah berhubungan langsung dengan masyarakat dan pemilikan atas barang seseorang, dengan adanya usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaannya dari pajak tentu akan sangat bermanfaat bagi perkembangan pembangunan di Indonesia.

Pajak pada intinya memiliki tiga fungsi utama, demikian dikemukakan oleh Musgrave, adapun ketiga fungsi itu meliputi :
  • Fungsi alokasi, fungsi ini merupakan fungsi yang mengadakan alokasi terhadap sumber-sumber dana untuk dipergunakan bagi kebutuhan perorangan khususnya barang/jasa dan sarana yang dibutuhkan untuk kepentingan umum.
  • Fungsi distribusi, yatu fungsi menyeimbangkan, menyesuaikan pembagian pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
  • Fungsi stabilitasi, fungsi ini menekankan pada aspek penggunaan anggaran sebagai kebijaksanaan untuk mempertahankan kesempatan kerja yang senantiasa terbuka luas, stabilitas harga barang-barang kebutuhan masyarakat dan menjamin adanya peningkatan dalam pertumbuhan ekonomi yang mantap.

Fungsi alokasi

Dalam usahanya pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada warganya, jelas sangat diperlukan dana. Penggunaan dana berdasarkan fungsi alokasi ini, pemerintah haruslah berusaha menyeimbangkan antara pengadaan barang/jasa bagi kepentingan perorangan dan pengadaan barang/jasa bagi kepentingan umum.

Barang/jasa bagi kepentingan perorangan dan kepentingan umum jelas berbeda, dimana barang/jasa bagi kepentingan perorangan sangat tergantung dari selera, pendapatan dan kebutuhan dari konsumen itu sendiri, sedangkan barang/jasa bagi kepentingan umum, sifat komsumsinya sama bagi setiap individu (tidak ada persaingan), maksudnya pemanfaatan dari barang/jasa tersebut dinikmati tanpa mengurangi/merugikan pihak lain. Sebagai contoh dari barang/jasa bagi kepentingan umum ini misalnya pembuatan sarana penanggulangan pencemaran air dan udara, sarana ini bermanfaat bagi semua pihak, usaha pengadaan sarana seperti ini jelas tidak akan menarik bagi usaha swasta, karena selain biayanya besar juga dari segi ekonomis hanya akan mendatangkan keuntungan yang kecil.

Sarana sosial sangat bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, baik itu manfaat secara langsung ataupun tidak langsung, dengan melihat manfaatnya inilah maka pemerintah perlu mempertimbangkan adanya alokasi dana bagi pembangunan saran-sarana sosial sehingga tujuan negara seperti di Indonesia yang tertuang dalam UUD 45 dapat tercapai dengan baik. Dengan berpedoman pada undang-undang inilah dalam prakteknya pemerintah sangat berperan dalam mengadakan realokasi penggunaan sumber-sumber dana.

Untuk lebih jelasnya lagi cobalah perhatikan Pembentukan Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 pada alinea ke dua yang berbunyi :
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Dari sini terlihat bahwa tujuan akhir dari negara kita adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, hal ini akan dipertegas lagi dalam pasal 33 dan 34 dari UUD' 45 kita.

Fungsi distribusi

Dalam fungsi pajak sebagai fungsi distribusi ini, ada beberapa faktor yang akan mempengaruhi fungsi distribusi dan kemakmuran yaitu :

  1. Tingkat pengembalian faktor produksi.
  2. Pendistribusian faktor pemilikan tanah.
Kedua fungsi tersebut dalam prakteknya sangatlah tergantung pada sistem perekonomian yang dianut oleh setiap negara, pada negara sosialis dengan menggunakan upah yang sama bagi prestasi kerja marginal, bunga modal diberikan dengan tingkat bunga yang sama untuk setiap tambahan modal yang sama.

Pada perekonomian bebas, menggunakan sistem penyamaan produksi marginal dengan pendapatan yang nyata (riil) diterima oleh pemilik faktor produksi yang bersangkutan, distribusi pendapatan lebih banyak tergantung dari distribusi pemilikan faktor produksi, tingkat upah juga bervariasi tergantung dari pekerjaan dan perusahaannya.

Sedangkan bagi Indonesia, hal ini telah dituangkan dalam GBHN, didalam GBHN kita akan mempelajarinya melalui trilogi pembangunan yaitu:
  1. Pemerataan pembangunan dari hasi-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
  3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Ketiga hal ini akan ditempuh melalui delapan jalur pemerataan yang terdiri dari :
  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
  2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  3. Pemerataan pembagian pendapatan.
  4. Pemerataan kesempatan kerja.
  5. Pemerataan kesempatan berusaha.
  6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan wanita.
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Pada umumnya, sarana fiskal dipergunakan untuk pemerataan pendapatan dengan menggunakan perpajakan dan transfer, misalnya pajak progresif dipergunakan untuk membangun barang/jasa sosial, sarana kepentingan umum seperti, jembatan, dam, jalan raya, irigasi dan sebagainya.

Fungsi stabilitasi

Kebijaksanaan fiskal dapat juga dipergunakan untuk tujuan mempertahankan adanya kesempatan kerja dan kelangsungan produksi, tingkatan stabilitas harga yang rasionil, keseimbangan neraca pembayaran, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang mantap.

Kebijaksanaan pemerintah yang baik akan mampu menjamin stabilisasi harga-harga, hal ini dimungkinkan jika terdapat adanya keseimbangan antara jumlah uang beredar dan barang/jasa dalam masyarakat. Dalam bidang anggaran stabilisasi akan tercapai apabila  menggunakan sistem anggaran berimbang.

Kebijaksanaan stabilisasi dalam negeri haruslah dihubingkan dengan kebutuhan-kebutuhan dalam negeri dan neraca pembayaran luar negeri yang seimbang dan meliputi masalah koordinasi kebijaksanaan internasional yang komplex.

Masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka mengadakan stabilisasi berbagai macam sesuai dengan tahapannya. Pada tahap pertama, masalah stabilisasi ini berhubungan dengan masalah percapaian pengerjaan penuh (full employment), pada tingkat hasil tertentu secara potensial. Tahap kedua, pada saat tahap pembangunan berikutnya, stabilisasi ditujukan untuk menghadapi inflasi dan peningkatan pertumbuhan output yang potensial, Ketiga, setelah employment mencapai tingkat yang cukup tinggi, masalah berikutnya bagaimana cara untuk dapat membatasi inflasi tanpa mengurangi tingkat full employment.

Apabila terdapat kenaikan jumlah penduduk dan produktivitas, maka tingkat pengeluaran uang pun harus disesuaikan yang memungkinkan permintaan ditambah sesuai dengan hasi potensialnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak dapat menerima tingkat hasil pertumbuhan yang potensial yang ditetapkan kekuatan pasar, tapi justru pemerintah akan mempengaruhinya.

Sistem-sistem Pajak

Salah satu tujuan pajak diantaranya adalah pemerataan pendapatan, terdapat dua cara untuk mencapainya, yaitu :
  • Dengan membuat suatu sistem pajak atas barang-barang sedemikian rupa sehingga barang-barang mewah dikenakan pajak yang relatif lebih besar dibandingkan dengan barang-barang untuk kebutuhan orang-orang miskin, misalnya pemerintah mengenakan pajak yang cukup tinggi untuk perhiasan-perhiasan dan kemewahan-kemewahan lainnya, dan sebaliknya pajak yang sangat ringan atau malahan pembebasan pajak dan memberi subsidi untuk bahan makanan yang pokok, perumahan dengan sewa rumah, dan lain-lain.
  • Dengan melalui pajak pendapatan progresif, pajak atas pendapatan dimana pendapatan yang tinggi dibebani pajak yang persentasenya secara relatif lebih tinggi daripada pendapatan rendah.
Banyak cara dan tindakan yang ditujukan terhadap sistem distribusi pendapatan, usaha ini pada sistem pajak yang paling modern dapat dibagi menjadi :
  1. Pajak regresif/degresif pada tingkat pendapatan yang paling rendah.
  2. Netral pada tingkat golongan menengah.
  3. Progresif pada tingkat pendapatan yang paling tinggi.
Konsekuensinya dari sistem pajak ini adalah penduduk yang paling miskin akan membayar pajak sedikit lebih tinggi daripada golongan menengah dan penduduk kaya akan membayar pajak dengan proporsi lebih besar lagi dari mereka yang berpendapatan pada golongan menengah.

Biasanya pajak progresif ini diterapkan pada pajak pendapatan, kekayaan dari pajak atas barang mewah, sedangkan pajak degresif diterapkan pada pajak penjualan, contohnya kalau harga bandrol rokok merek "Asap" misalnya Rp 500 (ini termasuk pajak penjualan), maka orang berpendapatan rendah sama-sama harus mengeluarkan sebanyak Rp 500 yang juga harus dikeluarkan oleh orang berpendapatan tinggi. Meskipun sama-sama mengeluarkan Rp 500, tetapi tentu saja bebannya lain antara si miskin dan si kaya. 

 

No comments:

Post a Comment