Friday, March 22, 2019

Pengertian Muzara'ah, Mukhabarah, Musaqqah, Syarikat (perseroan) dan Qiradl

Dalam masyarakat dijumpai bahwa banyak orang yang mempunyai sawah, ladang, atau kebun, tetapi karena sebab-sebab tertentu, tidak dapat menggarapnya. Di samping itu banyak pula orang yang dapat menggarap sawah, ladang atau kebun tetapi tidak memilikinya. Dalam hal ini agama Islam  memberikan suatu kesempatan kepada keduanya untuk dapat saling bekerja sama dan saling bantu membantu. Bagi yang punya tanah dapat menyerahkannya kepada orang yang tidak mempunyai tanah tersebut untuk menggarapnya, dan sebaliknya bagi yang tidak mempunyai tanah dapat menggarapnya dengan syarat-syarat yang ditentukan bersama. Adapun hasilnya dapat dibagi sesuai dengan perjanjian yang mereka buat.

Pembagian hasil sawah atau ladang, seperdua atau sepertiganya yang benihnya (bibitnya) dari pihak yang mengerjakannya disebut dengan istilah Muzara'ah. Sedang apabila benihnya berasal dari yang punya tanah disebut dengan istilah Mukhabarah. Begitu juga pemilik kebun yang menyerahkan kebunnya kepada tukang kebun untuk digarap, penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Cara yang demikian itu disebut Musaqqah.

Paroan (pembagian) hasil sawah, ladang dan kebun itu boleh dilakukan asal memenuhi empat rukun, yaitu :
  1. Adanya pemilik dan penggarap tanah. Keduanya hendaklah orang yang sudah sama-sama dewasa dan berakal, yang dibenarkan mengadakan suatu perjanjian.
  2. Adanya tanah (sawah, ladang, kebun).
  3. Adanya pekerjaan. Pekerjaan hendaknya ditentukan masanya, misalnya satu kali garapan, satu tahun, dua tahun atau lebih.
  4. Hasi (buah). Buah-buahan sebagai hasil tanah yang digarap hendaknya ditentukan bagian masing-masing (pemilik dan penggarap tanah), misalnya seperdua, sepertiga dsb sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan bersama. 
Dengan adanya peraturan tentang paroan (bagi hasil) sawah, ladang dan kebun tersebut, baik pemilik maupun penggarap tanah dapat hidup dengan baik, masyarakat bertambah makmur dan penghasilan negarapun bertambah banyak. Nabi Muhammad saw sendiri pernah melakukannya sebagaimana tersebut dalam hadits :
"Dari Ibnu Umar : "Sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau palawija".
Yang dimaksud palawija di sini ialah tanaman yang hanya berbuah satu kali lalu mati, misalnya padi, jagung, ketela pohon (singkong) dsb.

Syarikat (perseroan)

Yang dimaksud dengan syariat ialah dua orang atau lebih bermufakat untuk bersama-sama menjalankan sejumlah harta yang mereka kumpulkan, atau untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu guna memperoleh penghasilan (keuntungan atau upah) bagi mereka bersama.

Bersyerikat dalam menjalankan sejumlah harta tertentu dinamakan syarikat harta, sedang bersyerikat dalam mengerjakan suatu pekerjaan tertentu disebut syarikat kerja.
Syarikat harta.
Syarikat harta itu hendaklah dengan pokok (modal) uang atau jenis barang lainnya yang disepakati bersama dan dapat ditakar, diukur atau ditimbang, misalnya beras, gula, jagung dsb, dengan maksud agar dapat diketahui perbandingan jumlah modal dari masing-masing anggota syarikat. Hal ini penting untuk menentukan perbandingan jumlah keuntungan atau kerugian yang mungkin terjadi pada tiap akhir tahun (akhir usaha). Jadi besarnya modal dari masing-masing anggota syarikat boleh sama dan boleh pula tidak sama. Modal dari tiap anggota syarikat tersebut hendaklah dicampur sehingga menjadi suatu modal yang lebih besar.
Syarikat harta boleh dikerjakan oleh setiap anggota, artinya tiap anggota selain memberikan modal harta (saham) juga bekerja menjalankan harta syarikat tersebut. Hal ini biasanya terjadi apabila jumlah anggota syarikat hanya terdiri dari dua atau tiga orang. Tetapi boleh juga yang bekerja hanya sebagian anggota syarikat atas kesepakatan semua anggota.
Para anggota yang tidak bekerja hendaknya memberi kepercayaan kepada yang bekerja untuk menjalankan harta syarikatnya, sedang orang yang diberi kepercayaan hendaklah bekerja secara ikhlas dan jujur. Semua pekerjaan harus berazas kemaslahatan dan keuntungan bersama (syarikat). Tindakan-tindakan yang dapat membawa akibat atau konsekwensi yang besar, misalnya spekulasi membawa atau mengirim barang keluar negeri dsb, hendaklah seizin anggota syarikat.
Setiap anggota syarikat hendaklah orang yang berakal sehat (akil), telah berumur paling sedikit 15 tahun (baligh) dan merdeka, artinya atas kemauannya sendiri (tidak dipaksa). Syarat-syarat ini diperlukan agar syarikat (perseroan) itu betul-betul menjamin dan menjadi alat untuk kemaslahatan semua anggota bukan menjadi alat untuk mencari keuntungan sebagian anggotanya dengan cara merugikan (menipu) sebagian anggota lainnya.
Keuntungan atau kerugian syarikat hendaklah ditanggung oleh semua anggota. Besar kecilnya keuntungan atau kerugian untuk tiap anggota disesuaikan dengan besar kecilnya modal (saham). Ini berarti bahwa perbandingan besar kecilnya keuntungan atau kerugian tiap anggota harus disesuaikan dengan perbandingan besar kecilnya modal. Yang demikian itu apabila semua anggota ikut aktif bekerja menjalankan syarikat. Tetapi apabila yang bekerja hanya sebagian anggota, maka upah kerja dapat dihargai tersendiri sesuai dengan kesepakatan bersama, kemudian baru dibagi keuntungan atau diperhitungkan bagi semua anggota sesuai dengan perbandingan jumlah modal (saham) masing-masing. 
Syarikat kerja 
Syarikat kerja juga dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih, bahkan dapat dilakukan oleh orang banyak apabila pekerjaan tersebut merupakan suatu pekerjaan besar. Yang termasuk syarikat kerja diantaranya ialah mencari ikan di laut, berburu binatang di hutan, mengambil batu atau pasir di sungai, mengambil kayu di hutan, membuat rumah atau bangunan-bangunan lainnya dan sebagainya.
Penghasilan atau uapah dari pekerjaan itu untuk mereka bersama, dan pembagiannya diatur sesuai dengan perjanjian antara mereka. Jenis pekerjaan mereka boleh berbeda sesuai dengan keahlian masing-masing, seperti tukang kayu, tukang batu, tukang besi, tukang listrik dan sebagainya. Tetapi jenis pekerjaan yang berbeda tidak harus mengakibatkan perbedaan dalam penerimaan pengahsilan atau upah. Biasanya besar kecilnya penghasilan atau upah itu ditentukan oleh berat ringannya tugas dan tanggung jawab.
Syarat setiap anggota dalam syarikat kerja sama dengan syarat dalam syarikat harta, yaitu berakal sehat (akil), telah berumur 15 tahun (baliqh) dan atas kemauan sendiri (merdeka, tidak dipaksa).
Apabila syarikat (perseroan) dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada penyelewengan oleh sebagian anggotanya, maka syarikat dapat dijadikan alat untuk meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Hal ini akan membantu pula terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Makin bertambah kesejahteraan suatu masyarakat main bertambah pula keamanannya, dan bertambahnya keamanan akan menambah ketenangan masyarakat tersebut. 

Qiradl 

Di dalam masyarakat sering terdapat  orang yang mempunyai modal tetapi tidak pandai berdagang, atau pandai berdagang tetapi tidak mempunyai kesempatan untuk itu. Di samping  itu ada pula orang yang pandai  dan cakap melakukannya suatu usaha (dagang), dan kesempatan atau waktupun cukup, tetapi tidak mempunyai modal. Modal yang tidak dikembangkan tidak memberi keuntungan, bahkan makinn lama makin berkurang. Demikian pula kepandaian atau kecakapan yang tidak dipratekkan tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia. Agar modal dan kepandaian orang tersebut dapat mendatangkan hasil yang berguna perlu diadakan qiradl.

Qiradl adalah pemberian modal oleh seseorang kepada oranglain untuk diperdagangkan, sedang keuntungannya dibagi bersama yang jumlahnya atau perbandingannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama waktu aqad.

Sebenarnya qirald telah ada sejak jaman sebelum islam. Kemudian oleh agama islam ditetapkan sebagai usaha baik karena dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak yang bersangkutan. Bahkan Nabi Muhammad saw sendiri pernah melaksanakan qirald pada waktu mudanya, yaitu dengan mengambil pokok (modal) dari Siti Khadijah untuk diperdagangkan ke negeri Syam. 

Qiradl hendaknya memenuhi rukun-rukunnya sebagai dibawah ini
  • Jumlah  atau banyaknya modal, baik berupa uang atau lainnya, hendaklah diketahui dengan jelas.
  • Tidak ada ikatan, artinya tidak ditentukannya jenis barang yang hendak diperdagangkan, demikian pula tempat berdagang dan cara kerjanya. Yang penting ialah barang yang diperdagangkan halal, caranya halal, dan ada harapan untuk mendapat keuntungan.
  • Prosentase keuntungan, bagi bagi pemilik modal maupun yang memperdagangkannya, apakah seperdua atau sepertiga dan seterusnya, hendaklah  ditentukan pada waktu 'aqad.-
  • Pemilik modal dan yang bekerja keduanya harus orang yang sudah baligh ( telah berumur 15 tahun)  dan berakal, jadi bukan anak-anak yang sedang belajar. 

  Pihak yang memperdagangkan modal hendaklah bekerja  dengan ikhlas dan tidak boleh mencampur adukkan harta qiradl dengan hartanya sendiri. Ini  berarti juga bahwa  yang bekerja tidak boleh membelanjakan  uang qiradl. belanja untuk keperluan sendiri hendaklah diambilkan dari uangnya sendiri, bukan uang qiradl.

Pihak yang bekerja juga juga tidak boleh membawa barang qiradl keluar negri apabila tidak mendapat ijin dari pemilik modal. Mengutangkan barang qiradl dalam jumlah besar juga tidak boleh, karena disamping barang qiradl itu bukan milik sendiri juga piutabg dalam jumlah besar itu ada kemungkinan tidak sempurna pengembaliannya. Hal ini akan merugikan pemilik modal.

Apabila yang memperdagangkan modal telah bekerja dengan ikhlas dalam segala urusan yang bersangkutan dengan qiradl,maka sekiranya ia menyatakan bahwa untungnya hanya sedikit, atau tidak beruntung, atau ada barang yang hilang, hendaklah dibenarkan, lebih-lebih apabila pernyataannya itu di perkuat dengan sumpah.Apabila ada barang yang hilang bukan karena kelalaiannya,maka ia tidak wajib menggantinya.

Kalau menderita kerugian hendaklah di tutup (diganti) dengan keuntungan. kalau masih juga rugi maka kerugian itu hendaknya di tanggung oleh pemilik modal. Jadi yang bekerja tidak di tuntut untuk mengganti kerugian.

Dengan adanya qiradl maka orang yang mempunyai modal dapat tertolong sehingga modalnya berkembang (bertambah) demikian pula orang mempunyai kepandaian tetapi tidak punya modal. Dengan demikian keduanya akan saling menolong dan saling mendapat keuntungan, asal qiradl ini benar-benar didasarkan atas niat dan sikap saling mempercayai demi untuk memperoleh kesejahteraan bersama.

   

No comments:

Post a Comment