Monday, March 11, 2019

Kebijaksanaan Pajak dan Persyaratan Pemungutan Pajak.

Aktivitas Pembangunan Indonesia dari Pelita ke Pelita berikutnya akan semakin cepat perputaran rodanya, dengan semakin cepatnya aktivitas pembangunan dengan sendirinya biaya pembangunanpun akan semakin besar pula. Usaha untuk memenuhi tuntutan besarnya biaya ini berbagai cara telah ditempuh oleh pemerintah baik melalui kebijaksanaan-kebijaksanaannya maupun mencari dana bantuan dari luar negeri sebagai pelengkap dari dana di dalam negeri.

Salah satu kebijaksanaan yang diambil adalah kebijaksanaa fiskal, (kebijaksanaan lainnya kebijaksanaan moneter), dengan tujuan dari kebijaksanaan fiskal tersebut adalah :

Tujuan pokok (trilogi) adalah :
  1. Penggunaan sumber daya ekonomi yang optimal.
  2. Peningkatan distribusi pendapatan dan kekayaan.
  3. Kestabilan dalam kehidupan ekonomi. 
Tujuan pelengkap :
  1. Ekonomi pembangunan, termasuk peningkatan efisiensi dan efektivitas.
  2. Peningkatan kesejahteraan.
  3. Peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa.
  4. Peningkatan demokrasi termasuk demokrasi ekonomi dan politik.
  5. Peningkatan pendidikan moralita dan nasionalita termasuk kesadaran akan keadilan dan sebagai warga negara.
  6. Peningkatan perdamaian, pertahanan, keamanan, dan ketertiban.
  7. Kemerdekaan dan kerja sama internasional.
  8. Lain-lain.  


Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara

Salah satu sumber penerimaan negara adalah sektor pajak, selama beberapa tahun terakhir ini pemerintah telah berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui cara yaitu intensifikasi pemungutan pajak mengadakan extensifikasi perpajakan, kedua istilah ini (intensifikasi dan extensifikasi) mempunyai pengertian yang berbeda.

Intensifikasi pajak diarahkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak dengan cara menggali lebih lanjut atau menambah penerimaan dari sumber pajak yang telah ada, sedangkan melalui extensifikasi diartikan sebagai upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan jalan memperluas basis pajak (menambah sumber pajak). Kedua cara ini baru akan berhasil apabila didukung oleh administrasi pajak yang baik dan kesadaran dari masyarakat (khususnya wajib pajak) akan kewajibannya meningkat.

Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan oleh pemerintah sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan (berupa investasi), sumber investasi melalui peningkatan pajak ini yaitu melalui usaha pemerintah untuk meningkatkan tabungannya. Selain dari tabungan pemerintah sumber lainnya adalah dari masyarakat atau sektor swasta dalam negeri dalam bentuk tabungan masyarakat dan dari sektor luar negeri dalam bentuk dana-dana luar negeri.

Ketiga sumber ini harus dapat saling melengkapi, sehingga dalam kebijaksanaan penggunaannyapun  haruslah serasi, tidak saling bersaing, melainkan saling menunjang.

Usaha pemerintah untuk meningkatkan tabungannya dilakukan melalui berbagai cara seperti meningkatkan penerimaan dalam negeri dan mengurangi pengeluaran rutin, upaya meningkatkan tabungan masyarakat perlu juga ditingkatkan dengan memberikan rangsangan melalui tingkat suku bunga yang memadai dan terjaminnya stabilitas nilai uang rupiah itu sendiri, sedangkan dari sumber dana luar negeri akan sangat tergantung pada perkembangan neraca pembayaran dan neraca pembayaran inipun masih akan ditentukan lagi oleh besarnya inpor kita, khususnya untuk bantuan luar negeri pemerintah berusaha seselektif mungkin, sehingga sumber dana bantuan luar negeri ini hanya sekedar pelengkap.

Dengan adanya usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaannya dari pajak tentu ini akan sangat bermanfaat sekali bagi perkembangan pembangunan di Indonesia, dengan meningkatnya pajak secara tidak langsung sebenarnya masyarakat telah membiayai pembangunannya berdasarkan kemampuannya sendiri. Manfaat yang bisa diambil dari ini adalah, pertama, kepercayaan pada diri sendiri akan meningkat, kedua, mengurangi ketergantungan dari luar negeri. 

Persyaratan Pemungutan Pajak

Mengingat bahwa dalam upaya memungut pajak ini pemerintah berhubungan langsung dengan pemilikan seseorang, maka dengan sendirinya ada sangkut pautnya dengan aspek hukum, karena masyarakat sebagai warga negara adalah dilindungi oleh hukum yang sifatnya hukum publik. Oleh karena itu untuk memungut pajak dari masyarakat harus terpenuhi syarat-syarat :
  1. Memiliki kekuatan yang positif, dalam arti bahwa setiap pemungutan harus ditetapkan dengan undang-undang (peraturan lain yang sederajat dengan undang-undang). Dalam kepentingan mendesak dapat didasarkan pada undang-undang darurat atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  2. Berkaitan dengan sifat undang-undang atau peraturan maka pungutan dapat dipaksakan, sehingga orang yang tidak atau belum mau membayar dapat dikenakan upaya pemaksaan atau sangsi seperti denda, penyitaan, penyanderaan dan lain-lain. Apabila wajib pajak keberatan, maka harus diajukan keberatan sesuai prosedur yang sah.
  3. Mempunyai kepastian hukum dalam arti hukum formal dan materiil termasuk kepastian kapan mulai bayar, berapa jumlahnya, pembayaran oleh siapa kepada siapa, persyaratan bukti pembayaran, dapat diangsur/tidaknya.
  4. Adanya jaminan kejujuran sipemungut atau sipelaksana, bahwa uang yang dikumpulkannya benar-benar akan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.




No comments:

Post a Comment