Tuesday, March 5, 2019

Definisi dan Persyaratan Kredit.

Seorang pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi atau perdagangan, ada kalanya mengalami hambatan dalam pembayaran atas pembelian bahan-bahan mentahnya atau barang dagangannya yang membutuhkan uang tunai. Demikian halnya bagi mereka yang ingin meningkatkan konsumsinya, tapi tidak memiliki uang tunai. Kesulitan-kesulitan seperti itu, sebenarnya dapat diatasi dengan permintaan kredit. Dalam hal ini kredit menjadi terlihat penting dan bermanfaat bagi setiap aktivitas yang bersifat dan bernilai ekonomi.


Definisi Kredit

Menurut asal katanya, kredit berasal dari bahasa latin, yaitu Credere, yang berarti kepercayaan. Ditinjau dari sudut ilmu ekonomi, perkataan kredit bukan berarti kepercayaan. Dalam kamus ekonomi, kredit diartikan sebagai sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa untuk uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima pada masa sekarang. Bila kita kaitkan makna kepercayaan atau kredit, maka dapat dikatakan memperoleh kepercayaan. Jadi kepercayaan merupakan suatu syarat utama untuk memperoleh kredit.

Dalam hal kepercayaan ini ada dua hal yang penting, yaitu:
  • Orang atau badan yang memberikan kepercayaan.
  • Orang atau badan yang menerima kepercayaan.
Apabila seorang (Badan) menjual barang dan jasa bukan secara tunai atau meminjamkan uangnya kepada orang (Badan) lain, sedangkan pembayarannya akan dilakukan dikemudian hari (Karena kepercayaannya itu), maka orang (badan) tersebut dikatakan memberikan kredit. Sebaliknya orang (badan) yang membeli barang dan jasa tidak secara tunai atau memperoleh pinjaman uang dari orang (badan) lain, maka dikatakan orang (badan) tersebut menerima kredit. Kepercayaan yang diberikan oleh si pemberi kredit atau kepercayaan yang diperoleh penerima kredit, biasanya menyangkut sesuatu yang bernilai, bisa merupakan barang, jasa, surat berharga atau uang. Dan janji pembayaran dikemudian hari yang menyangkut pengembalian kredit juga dapat berupa barang, jasa, surat berharga atau uang. Jadi sekarang kredit dapat diartikan sebagai "suatu persetujuan perjanjian pinjam meminjam uang (barang/jasa) antara seorang/badan hukum dengan pihak lain, yang mana pembayarannya dilakukan pada waktu yang akan datang".

Persyaratan kredit

Seorang atau badan hukum yang memberikan kredit kepada orang atau badan lain sebenarnya tidak mudah, karena persoalannya menyangkut unsur kepercayaaan terhadap orang/badan yang menerima kredit. Unsur kepercayaan ini penting berhubung dengan adanya itikad baik penerima kredit untuk mengembalikan pinjamannya pada waktu mendatang. Sedangkan bagi pemberi kredit harus mempertimbangkan adanya resiko dalam pemberian kredit. 

Pada umumnya terdapat lima kriteria persyaratan dalam pemberian kredit yang dikenal dengan "Lima C", yaitu:
  1. Character (Kepribadian) 
  2. Capacity (Kapasitas)
  3. Capital (Modal)
  4. Collateral (Jaminan)
  5. Condition of Economic (Keadaan Perekonomian)
Character sebagai syarat pertama dalam pemberian kredit merupakan bagian yang terpentin, karena mengandung penilaian terhadap itikad baik dan semangat si debitur untuk melunasi hutangnya. Itikad dan semangat itu tercermin dari catatan pribadinya dalam hubungan dagang dan kegiatan di masa lalu, mencakup pasang surut usahanya, reputasi kejujurannya, kebiasaan hidupnya, seperti pergaulan sosialnya, para sahabatnya,hasrat berjudinya atau berspekulasinya. Jadi calon penerima kredit (debitur) yang memenuhi syarat pertama ini adalah mereka yang memiliki kepribadian baik. 

Syarat keduan dalam pemberian kredit, yaitu capacity, menunjukkan penilaian terhadap kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memperoleh pendapatnya. Bonafiditas suatu perusahaan sering kali dilihat dari kapasitasnya (Kemampuannya) dalam memperoleh pendapatan atau rentabilitasnya. Kapasitas calon debitur sebagian tergantung pada pengalaman berusahanya, pendidikannya, pengetahuan umumnya, kedewasaan atau umurnya dan kecermatannya.

Syarat ketiga yang memungkinkan diluluskannya permohonan kredit sering kali berdasarkan penilaian terhadap capital (modal) yang dimiliki seseorang atau badan usaha pada suatu waktu tertentu. Meskipun syarat pertama dan kedua termasuk kategori baik, tetapi akan lebih aman dan terjamin bila kapital ikut mendukungnya.

Syarat keempat yang juga diperhatikan dalam pengajuan permohonan kredit adalah collateral (jaminan), yaitu seberapa besar jaminan yang digunakan debitur untuk menutupi hutangnya bila saat jatuh tempo nanti ternyata pembayarannya belum lunas. 

Syarat terakhir, yaitu condition of economic menyangkut keadaan suatu perekonomian yang berada diluar jangkauan kreditur, seperti peraturan pemerintah, inflasi, kelesuan dunia usaha, kebijaksanaan uang ketat, kebijaksanaan perdagangan luar negeri, pengaruh negatif situasi ekonomi dunia terhadap perekonomian nasional (resesi), dan sebagainya.

Dari kelima persyaratan kredit, ada sebagian penulis yang berpendapat hanya Character, Capacity dan Capital yang terpenting. Mereka yang berpendapat demikian "Tiga C" sebagai basis atau dasar berpijak dalam penilaian kelayakan pemohon kredit. Tapi ada juga penulis lain yang memasukkan syarat keenam dan ketujuh, yaitu Connection (koneksi) dan Commission (komisi), sehingga menjadi "Tujuh C". Namun, kedua persyaratan itu tidak dipakai dalam kebanyakan buku teks perbankan.

No comments:

Post a Comment