Sunday, March 3, 2019

Sistem Perusahaan, Lingkungan Perusahaan dan Badan Usaha.

Sumber-sumber ekonomi yang ada di masyarakat membutuhkan pengelolaan yang baik, agar dapat menghasilkan produk barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan manusia. Pengelolaan sumber-sumber ekonomi ini dapat terlaksana bila ada perusahaan dan badan usahanya.

Disini perlu dibedakan antara perusahaan dan badan usaha. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Dapat juga dikatakan bahwa badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi suatu bentuk organisasi perusahaan.


Sistem Perusahaan

Sistem perusahaan adalah kombinasi dari semua sumber-sumber ekonomi yang berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap produksi barang dan jasa dalam usaha pemenuhan kebutuhan manusia.

Jadi pada sistem perusahaan terdapat dua hal yang penting, yaitu :
  • Hubungan yang bersifat langsung dengan bekerjanya perusahaan meliputi berbagai kegiatan sumber-sumber ekonomi, misalnya staf dan karyawan, bahan-bahan mentah dan penolong yang digunakan, modal perusahaan dan sumber-sumber ekonomi lainnya yang terpakai dalam perusahaan.
  • Hubungan yang bersifat tidak langsung dengan bekerjanya perusahaan yang menyangkut faktor-faktor lingkungan. Contohnya: Fasilitas kredit, serikat kerja, kebijaksanaan pemerintah, hubungan luar negeri, kepercayaan dan agama, sifat konsumen dan publik, aspek pula budaya.
Sistem perusahaan memiliki beberapa macam sifat, yaitu :
  • Sistem perusahaan bersifat sangat kompleks.
  • Sistem perusahaan merupakan suatu unit atau kesatuan.
  • Sistem perusahaan mengandung berjenis-jenis.
  • Sistem perusahaan memiliki pelbagi sub sistem yang bersifat saling bergantungan satu sama lainnya.
  • Sistem perusahaan mempunyai sifat dinamis.

Lingkungan Perusahaan

Pengertian lingkungan perusahaan dapat dirumuskan sebagai keseluruhan faktor ekstern yang mempengaruhi organisasi dan kegiatan perusahaan. Faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan tersebut ruang lingkupnya sangat luas dan banyak jumlahnya, karena mencakup semua aspek kehidupan sosial., ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, hukum, kebudayaan dan sebagainya, yang kerapkali menjadi hambatan bagi kelangsungan hidup perusahaan.

Dengan melihat lingkungan perusahaan dimana perusahaan itu  berada dan beroperasi, maka dapat diketahui secara lengkap mengenai sifat struktur organisasi dan perilaku perusahaan.

Dalam arti yang luas, lingkungan perusahaan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Lingkungan Umum
Lingkungan umum ini mempengaruhi semua organisasi yang ada di masyarakat.
Faktor-faktor ekstern yang termasuk kedalam kelompok umum ini adalah :
  • Kondisi politik pada umumnya.
  • Sistem hukum yang berlaku.
  • Keadaan perekonomian suatu negara.
  • Kebudayaan masyarakat.
  • Sistem pendidikan dan tingkat pendidikan masyarakat.
  • Aspek sosiologi meliputi struktur golongan masyarakat, sifat dan perkembangan lembaga-lembaga (pranata-pranata) sosial.
  • Aspek demografi mencakup jumlah, penyebaran, tingkat umur dan jenis kelamin penduduknya atau struktur penduduknya.
  • Perkembangan tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang.
  • Sumber-sumber alam yang dimiliki suatu negara.   
Lingkungan khusus  
Yang dimaksud dengan lingkungan khusus dsini adalah kekuatan-kekuatan penting yang lebih khusus mempengaruhi perusahaan secara langsung dalam pengambilan suatu keputusan. Faktor-faktor lingkungan khusus ini terdiri dari :
  • Suppiler faktor-faktor produksi bagi perusahaan.
  • Langganan perusahaan.
  • Perusahaan-perusahaan lain sejenis dan perusahaan yang mengasilkan barang subtitusi.
  • Tingkat teknologi yang digunakan dalam proses produksi.
  • Keadaan sosio-politik, meliputi peraturan pemerintah tentang pengawasan terhadap industri, sikap masyarakat terhadap industri dan hasil produksinya. 
Lingkungan perusahaan dapat dibagi juga atas dasar batas-batas geografis dimana perusahaan tersebut berada, yaitu:
  1. Faktor-faktor lingkungan nasional yang meliputi pemerintah, perekonomian dan perpajakan serta hukum.
  2. faktor-faktor lingkungan internasiona. 

Badan Usaha

Dalam melaksanakan kegiatan perusahaan diperlukan adanya suatu badan usaha. Banyak alasan yang dipilih daalam merencanakan pendirian badan usaha, misalnya untuk memperoleh laba.

Untuk mendirikan suatu badan usaha perlu memperhatikan beberapa masalah yang dianggap penting, antara lain adalah:
  • Barang dan jasa yang akan dijual.
  • Pemasaran barang dan jasa tersebut.
  • Penentuan harga jual dan harga pokok barang dan jasa yang diperdagangkan.
  • Pembelian 
  • Kebutuhan tenaga kerja
  • Organisasi intern
  • Pembelanjaan 
  • Jenis badan usaha yang dipilih, dan lain-lainnya.
Pemilihan atas suatu jenis  badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sering dijadikan sebagai dasar pertimbangannya, yaitu:
  • Tipe usahanya, misalnya perdagangan atau produksi.
  • Luas operasinya atau volume usahanya dan luas pasar yang hendak dilayani.
  • Jumlah modal yang dimiliki dan yang dibutuhkan untuk memulai usaha atau ekspansi.
  • Metode dan luasnya pengawasan manajemen.
  • Besar atau kecilnya resiko yang dihadapi dan batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
  • Lama waktu operasi perusahaan yang diijinkan terhitung sejak berdirinya
  • Kebebasan-kebebasan ( relatih ) terhadap peraturan-peraturan pemerintah.
  • Keuntungan yang diinginkan.
Sebagai contoh seorang yang menghendaki seluruh laba menjadi miliknya dan tidang ingin diawasi oleh pihak lain, maka bentuk badan usaha yang paling cocok adalah badan usaha perorangan.

Ada beberapa bentuk atau jenis badan usaha yang kita kenal, yaitu:
  1. Usaha perorangan
  2. Firma ( Fa )
  3. Perseroan Komanditer ( CV ) 
  4. Perseroan Terbatas ( PT )
  5. Perusahaaan-perusahaan pemerintah: Perseroan Terbatas Negara (Persero), Perusahaan Daerah, Perusahaan Negara Umum (Perum), Perusahaan Negara Jawatan (Perjan).
  6. Koperasi.
  7. Bentuk-bentuk badan usaha lainnya, seperti Joint Venture, Trust, Holding Company, Kartel, Concern, Sindikat dan Yayasan.

No comments:

Post a Comment