Friday, March 22, 2019

Pengertian Wakaf, Tujuan dan Manfaatnya.

Dalam agama Islam banyak ajaran-ajaran yang berkenaan dengan masalah sosial. Salah satu diantaranya ialah wakaf. Wakaf yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnta, untuk diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.

Wakaf dilakukan atas kehendak sendiri, bukan paksaan. Tidak sah sah wakaf karena dipaksa orang. Sesuatu yang diwakafkan harus kekal zatnya, artinya zat barang tersebut tidak rusak ketika diambil manfaatnya. Sesuatu yang diwakafkan harus kepunyaan (milik) sendiri. Oleh karena itu tidak sah mewakafkan sesuatu yang menjadi milik (kepunyaan) orang lain.

Wakaf lebih baik dan lebih penting ditujukan kepada umum dan untuk kebaikan atau kemaslahatan umum, misalnya wakaf kepada masjid, panti asuhan, pondok pesantren, madrasah, yayasan-yayasan yang bergerak di bidan sosial dan pendidikan lainnya. Bahkan boleh berwakaf untuk membuat jalan, jembatan dan sebagainya.

Kalau mewakafkan sesuatu, perlu ada lafadz (ucapan penyerahan) dari mewakafkan keapada orang atau organisasi yang diberi atau menerima wakaf. Misalnya : "Saya wakafkan ini kepada Yayasan Panti Asuhan." Atau : "Saya wakafkan ini untuk membuat jalan." dan sebagainya. Perlu diketahui bahwa wakaf yang ditujukan kepada orang tertentu perlu ada qabul (jawab) dari yang menerima wakaf, di samping lafadz dari yang mewakafkan. Tetapi wakaf untuk umum tidak disyaratkan adanya qabul.

Perlu diketahui bahwa wakaf itu harus berlaku untuk selamanya, tidak dibatasi waktunya. Apabila orang berkata : "Saya wakafkan ini kepada Yayasan Panti Asuhan selama satu tahun," maka wakaf seperti ini tidak sah karena dibatasi waktunya. Juga tidak sah wakaf yang dihubungkan dengan mati, misalnya : "Kalau saya nanti sudah mati, sawah saya akan saya wakafkan kepada keponakan saya." Kata-kata tersebut tidak sah sebagai wakaf, tetapi sah sebagai wasiat. 

Wakaf harus tunai (diberikan pada waktu aqad), karena wakaf berarti pemindahan hak milik pada waktu itu. Wakaf harus jelas kepada siapa diberikan. Oleh karena itu kalau ada orang berkata : "Saya wakafkan kebun saya ini," Maka wakaf semacam ini tidak sah karena tidak jelas siapa yang menerima wakaf.

Bolehkah menjual barang wakaf? barang wakaf tidak boleh dijual. Demikian pula diberikan kepada orang lain atau dipusakakan. Wakaf hanya untuk diambil manfaatnya, jadi tidak boleh dijual.

Bagaimana halnya apabila barang wakaf itu sudah tidak dapat diambil manfaatnya lagi atau sangat kurang manfaatnya? apabila wakaf memang sudah tidak dapat diambil manfaatnya lagi, maka wakaf itu boleh dijual, dan uang hasil penjualannya dapat dibelikan gantinya. Hal yang demikian lebih bermanfaat bagi kemaslahatan ummat.

Wakaf tidak hanya semata-mata amal sosial seperti berderma, bersedekah dan sebagainya, melainkan merupakan suatu amal jariyah, yaitu suatu amal yang pahalanya terus menerus diterima oleh orang yang berwakaf selama barang yang diwakafkan masih dapat dimanfaatkan. Rasulullah Saw, bersabda: 
"Apabila mati seorang manusia maka putuslah amalnya (tidak bertambah lagi kebaikan amalnya) kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat bagi orang lain, dan anak yang shaleh yang mendoakan ibu bapaknya." 
Barang wakaf dapat menjadi sarana kemajuan masyarakat. Dengan wakaf anak yatim piatu di Panti Asuhan dapat dididik dan diasuh, sehingga menjadi manusia dewasa yang normal. Dengan wakaf anak-anak dapat belajar di madrasah sehingga menjadi orang dewasa yang taat kepada Tuhan dan berguna dalam masyarakat. Dengan wakaf masjid menjadi baik sehingga orang yang beribadat didalamnya merasa senang dan tenang. Dan dengan wakaf pula Pondok Pesantren dapat berkembang sehingga menghasilkan para santri yang tidak sedikit andilnya dalam pembangunan masyarakat dan bangsa. Bahkan dalam perjuangan melawan penjajah dan melawan atheisme jasa para santri tidak dapat diabaikan karena mereka ikut berjuang mati-matian mengusir penjajah dari bumi Indonesia dan menumpas atheisme. 

Dalam alam merdeka yang sedang membangun sekarang ini lembaga-lembaga tersebut masih tetap ada dan masih tetap menjalankan fungsinya, yaitu mendidik ummat menjadi manusia dewasa yang betaqwa serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa serta tanah air. Maka sekiranya orang-orang muslim yang kaya sekarang sanggup mewakafkan sebagian harta mereka untuk kepentingan masyarakat, niscaya jalan untuk kemajuan pembangunan sekarang ini makin bertambah lebar sehingga pembangunan akan berjalan lancar.

Wakaf tidak hanya ditujukan kepada lembaga-lembaga Islam saja, melainkan boleh ditujukan kepada umum, karena tujuan utama dari wakaf adalah untuk kemaslahatan umum. Oleh sebab itu dapat juga berwakaf untuk membuat jalan, jembatan, balai pertemuan, sekolah dan sebagainya.

Jelaslah bahwa wakaf dapat mensejahterakan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat adalah kesejahteraan anggota-anggotanya, termasuk yang berwakaf. Di samping itu bagi yang berwakaf akan merasa bebesar hati karena dapat ikut membangun masyarakat.

No comments:

Post a Comment