Thursday, September 1, 2016

Unsur-unsur Negara dan Pandangan Beberapa Ahli.



Pada umunya suatu negara harus memiliki syarat-syarat, diantaranya: rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan mendapat pengakuan dari negara lain.

Terkait dengan unsur negara ini ada tiga pandangan mengenai unsur negara, yaitu sebagai berikut.

Pandangan Tradisional 

Menurut Oppenheimer Lautherpacht (seorang ahli negara), unsur negara ada tiga, yaitu rakyat, daerah, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Pandangan Konferensi Pan-Amerika

Dalam suatu konferensi di Montevideo yang diadakan oleh gabungan negara Amerika pada tahun 1933, diputuskan kesepakatan bahwa unsur-unsur negara itu ada empat, yaitu
  1. penduduk yang tetap (a permanent population):
  2. wilayah tertentu (a defined territory):
  3. pemerintah (government):
  4. kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (a capacity to enter into relation with other states).

Pandangan Modern

Menurut pandangan modern seperti pada masa sekarang ini, unsur negara dapat dibedakan menjadi dua hal,
  1. Unsur konstitutif, yaitu unsur-unsur negara yang bersifat mutlak, artinya bahwa negara itu dianggap ada apabila memiliki unsur-unsur konstitutif. Unsur-unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
  2. Unsur deklaratif, yaitu suatu unsur yang merupakan suatu syarat supaya negara itu dapat mengadakan hubungan dengan negara lain, yaitu mendapat pengakuan dari negara lain.
Pendapat lain tentang unsur negara disampaikan oleh Kansil bahwa pada umumya negara itu harus memenuhi unsur-unsur atau syarat seperti harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahannya yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya, dan harus ada tujuannya.

Menurut Miriam Budiardjo, suatu negara terwujud apabila telah memenuhi beberapa unsur, yaitu wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan.

Unsur-unsur negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut.

Wilayah atau Daerah

Wilayah atau daerah adalah tempat tertentu di muka bumi yang mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu negara adalah bagian dari permukaan bumi, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamya. Kekayaan alam menjadi sumber hidup suatu bangsa di dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Tentu saja wilayah tersebut memiliki batas-batas yang terwujud karena adanya perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral dengan negara lain. Penentuan batas wilayah suatu negara tidak bisa ditentukan secara sepihak.

Penduduk

Penduduk atau rakyat adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.

Jika dihubungkan dengan penguasa negara, yang dimaksud dengan rakyat ialah semua orang yang pada suatu saat berada di wilayah hukum suatu negara. Di dalam suatu negara terdapat aneka ragam manusia yang berbeda statusnya bilamana ditinjau dari segi hubungan dengan negara yang ditempatinya.

Pemerintah

Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.

Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah juga melaksanakan tujuan-tujuan negara, dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

Dalam pemerintahan, kekuasaan pemerintah biasanya dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan legislatif.

Kedaulatan

Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam negara untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undan-undang serta peraturan-peraturannya. Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis. Konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik.

Secara umum terdapat lima macam kedaulatan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara, dan kedaulatan hukum. Negara kita menganut teori kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum karena hal ini sesuai UUD 1945.

Pemerintah yang Berdaulat

Salah satu unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintah adalah suatu kewenangan dari suatu lembaga untuk mengatur rakyat atau sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang lazim disebut sebagai pemegang kedaulatan.

Ada dua macam pengertian pemerintahan, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas mencakup badan-badan negara yang meliputi badan legislatif, yaitu pembentuk undang-undang; badan eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang; badan yuddikatif, yaitu badan peradilan. Dengan demikian, pemerintahan dalam arti luas meliputi segala organisasi dan segala bagiannya, beserta segala pejabatnya yang mejalankan tugas negara dari pusat ke pelosok-pelosok daerah. Pemerintahan dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan sebagai pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Jadi, jelaslah bahwa pemerintahan dalam pengertia itu adalah kepala negara dengan para menteri yang kini lazim disebut kabinet.

Pengakuan Negara Lain

Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai pernyataan dalam tata hubungan internasional. Mengapa? Status kemerdekaan negara merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam tata hubungan internasional. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor seperti berikut.
  1. Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
  2. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan de jure.
  1. Pengakuan De Facto. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa ada suatu masyarakat politik yang memenuhi ketiga unsur konstitutif, seperti penduduk, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Pengakuan de facto biasanya diberikan untuk menghadapi kenyataan yang tidak dapat diletakkan dalam hubungan internasional.
  2. Pengakuan De Jure. Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Suatu negara sudah mendapat pengakuan de jure maka diakui keberadaannya dalam dunia internasional sebagai suatu bangsa yang berdaulat penuh. Dengan adanya pengakuan de jure, negara tersebut dapat diterima sebagai anggota resmi masyarakat internasional. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh.

   

 

No comments:

Post a Comment