Pengalaman sejarah telah menjadi
catatan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Dalam kurung waktu yang sangat
panjang, bangsa Indonesia berada dalam kekuasaan para penjajah. Para penjajah
tidak mengenal perikemanusiaan. Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia hidup
penuh dengan penderitaan. Akibat dari kekejaman penjajah, kebodohan dan
kemelaratan melanda seluruh rakyat. Atas dasar pengalaman tersebut, seluruh
rakyat bertekad untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
seluruh wilayah Nusantara, termasuk semua kekayaan alamnya.
Pengertian Membela Negara
Membela Negara adalah kewajiban
setiap warga Negara agar pertahanan dan keamanan suatu Negara dapat terwujud.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Dalam kehidupan suatu Negara,
aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang sangat penting dalam
menjamin kelangsungan hidup Negara yang bersangkutan. Tanpa kemampuan
mempertahankan diri terhadap segala macam ancaman, baik dari dalam negeri
sendiri maupun keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad untuk membela,
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan Negara dan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Siapakah yang Wajib Membela Negara?
Seperti ditegaskan dalam Pasal 27
Ayat (3) bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara. Jika kita mencermati isi pasal tersebut berarti yang
berkewajiban untuk membela Negara adalah
setiap warga Negara Indonesia. Pada Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara. Kemudian pada ayat ke-2 disebutkan bahwa usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung. Pertahanan Negara dapat terwujud apabila setiap warga Negara
melaksanakan kewajibannya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Keamanan dan ketertiban merupakan
tanggungjawab bersama antara pemerintah dengan segenap bangsa Indonesia.
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah modal utama bagi keselamatan dan
kesejahteraan bangsa dan Negara.
Tujuan Pertahanan Negara
Di samping mempertahankan wilayah
NKRI, kita juga berkewajiban untuk mengisi kemerdekaan itu dengan melaksanakan
pembangunan di segala bidang. Pembangunan maju, Negara menjadi maju manakala
seluruh rakyat turut berpartisipasi. Adapun bentuk partisipasi rakyat untuk
mengisi kemerdekaan tentu tidak sama, oleh karenanya harus disesuaikan dengan
kemampuan, kedudukan, dan profesi tiap-tiap warga Negara.
Pertahanan Negara bertujuan untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara kesatuan Republik
Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), baik dari dalam negeri sendiri,
terlebih yang dating dari luar negeri. Pertahanan Negara diselenggarakan oleh
pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara melalui
usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal Negara dan bangsa serta
menanggulangi setiap ATHG (ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan).
No comments:
Post a Comment