Wednesday, September 7, 2016

Pengertian Membela Negara, Yang Wajib Membela Negara, dan Tujuan Pertahanan Negara.



Pengalaman sejarah telah menjadi catatan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Dalam kurung waktu yang sangat panjang, bangsa Indonesia berada dalam kekuasaan para penjajah. Para penjajah tidak mengenal perikemanusiaan. Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia hidup penuh dengan penderitaan. Akibat dari kekejaman penjajah, kebodohan dan kemelaratan melanda seluruh rakyat. Atas dasar pengalaman tersebut, seluruh rakyat bertekad untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan seluruh wilayah Nusantara, termasuk semua kekayaan alamnya.

Pengertian Membela Negara

Membela Negara adalah kewajiban setiap warga Negara agar pertahanan dan keamanan suatu Negara dapat terwujud. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

Dalam kehidupan suatu Negara, aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara yang bersangkutan. Tanpa kemampuan mempertahankan diri terhadap segala macam ancaman, baik dari dalam negeri sendiri maupun keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan Negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Siapakah yang Wajib Membela Negara?

Seperti ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (3) bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Jika kita mencermati isi pasal tersebut berarti yang berkewajiban untuk membela Negara  adalah setiap warga Negara Indonesia. Pada Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Kemudian pada ayat ke-2 disebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pertahanan Negara dapat terwujud apabila setiap warga Negara melaksanakan kewajibannya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.

Keamanan dan ketertiban merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dengan segenap bangsa Indonesia. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah modal utama bagi keselamatan dan kesejahteraan bangsa dan Negara.

Tujuan Pertahanan Negara

Di samping mempertahankan wilayah NKRI, kita juga berkewajiban untuk mengisi kemerdekaan itu dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan maju, Negara menjadi maju manakala seluruh rakyat turut berpartisipasi. Adapun bentuk partisipasi rakyat untuk mengisi kemerdekaan tentu tidak sama, oleh karenanya harus disesuaikan dengan kemampuan, kedudukan, dan profesi tiap-tiap warga Negara.

Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), baik dari dalam negeri sendiri, terlebih yang dating dari luar negeri. Pertahanan Negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal Negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ATHG (ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan).     



 

No comments:

Post a Comment