Tuesday, September 20, 2016

Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia, Tujuan Politik Luar Negeri, dan Kerja Sama Internasional, dan Pendapat Ahli.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) telah mengantarkan umat manusia pada abad globalisasi. Menurut Samuel P. Huntington, pada era globalisasi batas-batas negara menjadi kabur. Batas-batas peradaban menjadi benturan antarperadaban. Konflik antarperadaban merupakan fase akhir dalam evolusi konflik dunia modern. Kemajuan iptek telah memperpendek jarak dan waktu sedemikian kuatnya. Kejadian di suatu tempat lokal sudah menjadi bagian lokalitas bangsa dan dunia. Ekses globalisasi telah merambah di berbagai lini kehidupan umat manusia, termasuk pada kehidupan politik suatu negara dalam hubungan internasional.

Politik Luar Negeri Indonesia

Pengertian tentang politik luar negeri Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 Ayat (2) UU No. 37 Tahun1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Politik luar negeri Indonesia dilaksanakan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Hubungan antara Indonesia dengan negara lain dilaksanakan atas dasar saling menghormati, saling menguntungkan, dan dilandasi oleh prinsip persamaan derajat antarnegara. Hal ini sesuai dengan sifat politik luar negeri Indonesia yang mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Di samping itu, dalam membina hubungan dengan negara lain, bangsa Indonesia menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.

Tujuan Politik Luar Negeri

Tujuan politik luar Indonesia yang bebas aktif menurut Drs. Moh. Hatta adalah sebagai berikut:
  1. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara:
  2. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan/dibuat sendiri;
  3. meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai Inddonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
  4. meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara RI. 
Dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia, antara lain menjalankan politik damai, bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghormati dan tidak mencampuri masalah dalam negeri negara lain. Indonesia juga akan terus berusaha membantu pelaksanaan keadilan sosila internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB. Pengaruh globalisasi tidak akan menyurutkan bangsa Indonesia dalam urusan perdamaian dunia.

Kerja Sama Internasional

Kerja sama internasonal dan peran Indonesia di dunia internasional merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena Indonesia merupakan bagian dari dunia internasional. Agar dapat berpartisipasi dalam hubungan internasional, Indonesia harus dapat mengikuti perkembangan bentuk-bentuk kerja sama internasional, dan juga mengadakan hubungan perdagangan internasional.

Kerja sama internasional sering didefinisikan oleh beberpa ahli ke dalam berbagai pengertian. Seperti yang dikemukakan oleh Hosti dalam bukunya International Politics, a Framework for Analysys, yang mengajukan lima definisi kerja sama internasional sebagai berikut.
  1. Pandangan bahwa dua atau lebih kepentingan, nilai atau tujuan saling bertemu dan dapat menghasilkan sesuatu, dipromosikan, atau dipenuhi oleh semua pihak sekaligus
  2. Sebagai pandangan atau harapan dari satu negara bahwa kebijakan yang diputuskan oleh negara lainnya akan membantu negara itu untuk mencapai kepentingan dan nilai-nilainya
  3. Persetujuan atau masalah tertentu antara dua negara atau lebih dalam rangka memanfaatkan persamaan kepentingan atau benturan kepentingan
  4. Aturan resmi atupun tidak resmi mengenai transaksi di masa depan yang dilakukan untuk melaksanakan persetujuan
  5. Transaksi antarnegara untuk memenuhi persetujuan mereka.
Pelaksanaan kerja sama Indonesia dengan negara lain di era globalisasi diarahkan untuk tercapainya tujuan politik luar negeri seperti di atas. Dengan tercapainya tujuan tersebut diharapkan secara internasional seluruh umat manusia dapat hidup berdampingana secara damai. Hubungan antarnegara tercipta secara harmonis dengan didasari rasa saling menghormati, saling menguntungkan, selalu mengutamakan kemerdekaan, perdamaian, serta persaudaraan antarbangsa. Kemajuan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi akan dimanfaatkan untuk terwujudnya masyarakat internasional yang selalu menjunjung tinggi perdamaian.


     

No comments:

Post a Comment