Sebelum membahas usaha pembelaan
Negara, marilah kita cermati terlebih dahulu istilah bela Negara dan pertahanan
Negara. Sekalipun kedua istilah tersebut mempunyai makna yang sama, sebenarnya
keduanya mempunyai arti yang berbeda. Pertahanan Negara adalah segala usaha
untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap,
dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia. Tekad, sikap dan tindakan warga Negara diwujudkan dalam segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Indonesia, dan
keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
Negara.
Bela Negara dapat dibedakan dalam
dua bentuk, yaitu secara fisik dan nonfisik
Bela Negara secara Fisik
Bela Negara secara fisik, yaitu
dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara
secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Keterlibatan warga
Negara sipil dalam upaya pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional
setiap warga Negara Indonesia. Bela Negara seperti itu diatur dalam UU No. 3
Tahun 2002 dan sesuai doktrin sistem pertahanan keamanan rakyat (Sishankamrata)
semesta, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih, yang terdiri
dari beberapa unsur, seperti resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat
(wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyrakatan
lainnya
Rakyat terlatih memiliki empat
fungsi, yaitu ketertiban umum, pelindung masyarakat, keamanan rakyat, dan
perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama dilakukan pada masa damai
atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, dimana unsur-unsur
rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan
ketertiban masyarakat. Sementara itu, fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam
keadaan darurat perang, dimana rakyat terlatih merupakan unsur bantuan tempur
bagi TNI yang terlibat langsung di medan perang.
Bela Negara secara Nonfisik
Pada masa transisi menuju
masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela
Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam. Bela Negara tidak
selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh”. Ketertiban warga
Negara sipil dalam bela Negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara berikut.
- meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak;
- menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat;
- berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika);
- meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- pembekalan mental spritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Apabila seluruh komponen bangsa
berpartisipasi aktif dalam melakukan bela Negara secara nonfisik ini maka
berbagai potensi konflik yang merupakan ancaman, gangguan, hambatan, dan
tantangan bagi keamanan Negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan
dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela Negara secara nonfisik sebagai upaya
peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh
budaya asing di era globalisasi abad ke-21, di mana arus informasi (atau
disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin
canggihnya teknologi komunikasi.
Untuk itu, diaturlah dalam berbagai peraturan tentang bela Negara, antara lain sebagai berikut.
- Pembukaan UUD 1945 Alinea I dan IV.
- UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3), (30) Ayat (1) dan (2).
- UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, (yang kemudian diubah dengan UU. No. I Tahun 1988 yang mengatur tentang diselenggarakannya PPBN).
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara.
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
a
No comments:
Post a Comment