Monday, September 12, 2016

Pengertian Bela Negara Secara Fisik, dan Bela Negara Secara Nonfisik.



Sebelum membahas usaha pembelaan Negara, marilah kita cermati terlebih dahulu istilah bela Negara dan pertahanan Negara. Sekalipun kedua istilah tersebut mempunyai makna yang sama, sebenarnya keduanya mempunyai arti yang berbeda. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Tekad, sikap dan tindakan warga Negara diwujudkan dalam segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

Bela Negara dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu secara fisik dan nonfisik

Bela Negara secara Fisik

Bela Negara secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Keterlibatan warga Negara sipil dalam upaya pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga Negara Indonesia. Bela Negara seperti itu diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 dan sesuai doktrin sistem pertahanan keamanan rakyat (Sishankamrata) semesta, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih, yang terdiri dari beberapa unsur, seperti resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyrakatan lainnya

Rakyat terlatih memiliki empat fungsi, yaitu ketertiban umum, pelindung masyarakat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, dimana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang, dimana rakyat terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi TNI yang terlibat langsung di medan perang.

Bela Negara secara Nonfisik

Pada masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam. Bela Negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh”. Ketertiban warga Negara sipil dalam bela Negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara berikut.
  1. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak;
  2. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat;
  3. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika);
  4. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  5. pembekalan mental spritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing. 
   
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela Negara secara nonfisik ini maka berbagai potensi konflik yang merupakan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan bagi keamanan Negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela Negara secara nonfisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke-21, di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

Untuk itu, diaturlah dalam berbagai peraturan tentang bela Negara, antara lain sebagai berikut.
  1. Pembukaan UUD 1945 Alinea I dan IV.
  2. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3), (30) Ayat (1) dan (2).
  3. UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, (yang kemudian diubah dengan UU. No. I Tahun 1988 yang mengatur tentang diselenggarakannya PPBN).
  4. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara.
  5. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
a


    

No comments:

Post a Comment