Sunday, September 4, 2016

Tujuan Negara dan Fungsi Negara, dan Menurut Beberapa Ahli Kenegaraan.


Beberapa ahli kenegaraan menyatakan tujuan negara yang berbeda-beda. Berikut ini tujuan negara yang dikatakan oleh para ahli kenegaraan.
  1. Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
  2. Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  3. Nicollo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
  4. Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
Bangsa Indonesia mendirikan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan  pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan merumskan tujuan negara secara tegas dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memejukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan negara mempunyai konsekuensi bagi seluruh warganya, yaitu turut mendukung tercapainya tujuan tersebut sesuai tugas, kewajiban, kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Apabila negara telah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia maka setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama terhadap negaranya, yaitu dengan cara menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Nusantara dari berbagai ancaman , tantangan, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar.

Fungsi Negara

Negara sebagai suatu organisasi didirikan dengan memiliki tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara mempunyai tugas tertentu. Tugas negara ada dua, yaitu mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain agar tidak antagonistik yang membahayakan, mengorganisasikan, dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Tugas negara dalam rangka mencapai tujuan negara disebut fungsi negara.

Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara (terlepas dari apa ideologinya) menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
  1. Penertiban (Law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini amat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Kedudukan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Dari uraian di atas, fungsi pertahanan merupakan fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan tegaknya suatu negara. Untuk mewujudkan fungsi pertahanan, negara memiliki alat-alat pertahanan dan diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara. Negara hanya dapat menjalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman, baik dari luar maupun dari dalam.

Beberapa pendapat mengenai fungsi negara adalah sebagai berikut.

Charles E. Merriam

Menurut Charles E. Merriam, negara memiliki fungsi, yaitu
  1. fungsi keamanan;
  2. fungsi ketertiban intern;
  3. fungsi keadilan;
  4. fungsi kesejahteraan umum;
  5. fungsi kebebasan.

Jacopson dan Lipman

Menurut Jacopson dan Lipman, negara memiliki tiga fungsi.

1. Fungsi Esensial
Fungsi esensial adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi sebagai berikut.
  • Pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri.
  • Pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat.
  • Pemeliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum.
  • Mengadakan sistem pemungutan pajak.
  • Mengadakan hubungan dengan luar negeri.

Montesquieu

Menurut Montesquieu, negara memiliki tiga fungsi, yaitu
  1. fungsi legislatif adalah membuat undang-undang;
  2. fungsi eksekutif adalah melaksanakan undang-undang;
  3. fungsi yudikatif adalah mengawasi peraturan agar ditaati.
Ketiga fungsi di atas disebut Trias politika.
Berdasarkan tujuan negara RI seperti tersebut dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV maka fungsi negara adalah sebagai berikut.
  • Fungsi membuat UUD.
  • Fungsi membentuk kelembagaan negara.
  • Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum.
  • Fungsi menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Fungsi kehakiman.
  • Fungsi pemerintahan (penyelenggaraan kehakiman).
  • Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara.
  • Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan negara.)

   

No comments:

Post a Comment