Sistem pemerintahan Negara adalah
sistem hubungan dan cara kerja antara lembaga-lembaga Negara. Sistem
pemerintahan menyangkut bagaimana mengatur bekerjanya komponen-komponen utama
dalam suatu Negara terutama lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Tugas dan
kekuasaan itu dipisah atau dibagi kedalam lembaga-lembaga Negara.
Lembaga-lembaga Negara
dikelompokkan oleh beberapa tokoh berikut.
John Locke
Menurut John Locke, kekuasaan
Negara adalah agar pemerintah tidak sewenang-wenang dan harus ada pembedaan
pemegang kekuasaan-kekuasaan dalam Negara ke dalam tiga macam kekuasaan anatara
lain :
- Kekuasaan legislative (kekuasaan membuat undang-undang);
- Kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang);
- Kekuasaan federative (kekuasaan melakukan hubungan diplomatik dengan Negara-negara lain atau hubungan luar negeri);
Montesquieu
Menurut Montesquieu untuk
tegaknya Negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara ke dalam :
- Kekuasaan legislative (kekuasaan membuat undang-undang);
- Kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang);
- Kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili kalau terjadi pelanggaran atas undang-undang).
Pembagian kekuasaan dalam tiga
kekuasaan menurut Immanuel Kant di sebut Trias
Politica. Dan cara bekerja dan berhubungan ketiga kekuasaan tersebut dapat
dinamakan sebagai system pemerintahan Negara.
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Secara umum ada dua sistem
pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan
presidensial. Kedua system tersebut memiliki perbedaan mendasar antara lain
sebagai berikut.
- Dalam pemerintahan presidensial, kepala eksekutif dipilih tersendiri di luar parlemen (legislatif/dewan perwakilan) untuk masa jabatan yang tetap. Artinya, presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali beliau melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran hokum lain yang tergolong berat sebagaimana ditetapkan konstitusi (UUD). Presiden di pilih oleh dan bertanggung jawab kepada para pemilih. Biasanya presiden berlaku sekaligus sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
- Dalam pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan (Perdana Menteri) memimpin suatu dewan menteri (kabinet) yang anggotanya berasal dari parlemen. Mereka menduduki jabatannya selama mendapatkan dukungan politik dari parlementer. Dalam keadaan tertentu parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet yang dapat berakhir dengan jatuhnya kabinet. Jabatan kepala pemerintahan dipisah dari kepala Negara. Presiden yang dipilih atau raja yang berkuasa secara turun temurun (berdasrkan) warisan) bertindak sebagai kepala Negara yang lebih banyak menjalankan tugas-tugas seremonial.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Sistem Pemerintahan Presidensial
- Kepala Negara menjadi kepala pemerintahan (eksekutif)
- Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), karena kedudukan pemerintah dan parlemen sejajar
- Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden
- Presiden tidak dapat membubarkan parlementer, karena kekuasaan eksekutif dan legislatif sama kuat
Sistem Pemerintahan Parlementer
- Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebih bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa)
- Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
- Kedudukan eksekutif lebih rendah dari dan tergantung parlemen
Sebagai imbangan lemahnya
kabinet, kabinet dapat meminta kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR)
dengan alas an yang sangat kuat sehingga parlemen dinilai tidak representative.
Jika hal ini terjadi maka dalam waktu yang relative pendek kabinet harus
menyelenggarakan pemilu untuk membentuk parlemen baru.
No comments:
Post a Comment