Monday, September 5, 2016

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan, serta Pendapat Para Filosof.


Sekalipun unsur-unsur negara terpenuhi, penentuan bentuk negara dan bentuk pemerintahan juga memiliki peranan yang sangat penting. Sebagai contoh, bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berikut ini akan dijabarkan secara jelas mengenai bentuk negara, dan bentuk pemerintahan.

Bentuk Negara

Berdasarkan teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara serikat.
  • Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Pemerintah pusat berkuasa mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara yang menggabungkan diri sedemikian rupa sehingga menjadi suatu negara.
Negara kesatuan dapat berbentuk sebagai berikut.
  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala sesuatu dalam negara itu langsung, diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
  • Negara serikat (Federasi) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang meredeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti suatu negara melepaskan sebagaian dari kekuasaannya  dan menyerahkannya kepada negara serikat tersebut. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) dan merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan asli ada pada negara bagian karena negara bagian itu berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos.
Selain dua bentuk negara di atas, seiring perkembangan kenegaraan maka dikenal pula gabungan negara, yaitu sebagai berikut
  1. Serikat negara (konfederasi) adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara dalam menghadapi kepentingan dan keamanan masing-masing negara.
  2. Koloni adalah suatu negara (daerah) yang dijajah oleh bangsa (negara) lain.
  3. Trusteeship (perwakilan) adalah suatu negara yang sesudah PD II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
  4. Dominion adalah negara yang khususnya terdapat dalam lingkungan Kerajaan Inggris (The British Commowealth of Nation).
  5. Uni (Union) adalah dua negara atau beberapa negara merdeka dan berdaulat penuh memiliki seorang kepala negara yang sama.
Ada dua macam uni, yaitu uni riel dan uni personil.
  • Uni riel, yaitu apabila negara yang tergabung itu dalam dalam mengatur kepentingan bersama diselenggarakan oleh suatu badan (lembaga) yang dibentuk oleh mereka.
  • Uni personil adalah apabila negara-negara yang bergabung itu dalam mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sendiri walaupun secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama.
Bentuk-bentuk negara seperti di atas, jika dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara maka seorang filosof klasik yang terkenal bernama Aristoteles, membagi negara menurut bentuk pemerintahannya sebagai berikut.
  1. Monarchi, pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang. (Mono= satu, Orchein = pemerintah) .
  2. Oligarchi, pemerintah negara terletak dalam tangan beberapa orang (biasanya dari kalangan feodal, golongan yang berkuasa).
  3. Demokrasi, pemerintah tertinggi negara terletak di tangan rakyat. (demos=rakyat; kratosl cratein = pemerintah).

Bentuk Pemerintahan

Bentuk Pemerintahan yang terkenal adalah republik dan kerajaan (monarchi). Kedua bentuk pemerintahan tersebut ditinjau dari penunjukan kepala negara. Pemerintahan kerajaan (monarchi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan, atau kaisar, dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Seorang raja memperoleh kedudukan sebagai kepala negara berdasarkan pewarisan takhta kerajaan secara turun-temurun, dan menduduki jabatan seumur hidup. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun-temurun dengan memilih putra-putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contoh bentuk pemerintahan kerajaan terdapat di negara Inggris, Belanda, Malaysia, dan Saudi Arabia.

Pemerintahan kerajaan (monarchi) ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
  1. Monarchi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja, yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak adalah kehendak raja.
  2. Monarchi konstitusional adalah suatu kerajaan di mana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu undang-undang dasar; raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dan harus sesuai dengan konstitusi.
  3. Monarchi parlementer, yaitu suatu kerajaan di mana terdapat parlemen, terhadap badan mana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan. Dalam sistem parlemen, raja sebagai kepala negara merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu gugat.
Bentuk pemerintahan yang kedua adalah republik. Republik berasal dari kata "republica"  yang berarti untuk kepentingan umum. Republik adalah suatu negara di mana kepala negaranya ialah seorang presiden. Kepala negara (presiden) dipilih dari, dan oleh rakyat. Masa jabatan kepala negara biasanya 5 tahun atau sesuai peraturan di negara yang bersangkutan.
 
Negara republik dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu negara republik serikat dan negara republik kesatuan. Seperti halnya dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri. Di negara republik, presiden terpilih tidak lebih dari seorang simbol, kecuali apabila sistem pemerintahannya memberi posisi dominan kepada presiden, yaitu tidak dapat menjatuhkan presiden dengan mosi tidak percaya parlemen. Keadaan ini biasanya dicantumkan dalam konstitusi negara.
 
Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Hal ini berarti kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui sistem demokrasi perwakilan. Dalam negara republik rakyat memilih wakil-wakilnya untuk membuat kebijakan, serta memilih presiden untuk menjalankan pemerintahan melalui pemilihan umum.
 
Sama halnya dengan monarchi, negara dengan bentuk republik inipun dapat dibagi menjadi republik mutlak (absolut), republik konstitusional, dan republik parlementer.   


  

No comments:

Post a Comment