Thursday, September 15, 2016

Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah, Prinsip dan Asas Otonomi Daerah



Pemerintah pusat menerapkan kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah di semua daerah yang ada di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat; pengembangan kehidupan demokrasi; keadilan dan pemerataan; serta pemeliharaan hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara pemerintah pusat dan daerah, serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah juga bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan prakarsa, kreativitas peningkatan peran serta masyarakat di daerah; dan pengembangan peranan dan fungsi lembaga perwakilan di daerah.

Tujuan otonomi daerah ini pun tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat (3) yang berbunyi. “Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan  kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah”.

Tujuan tersebut diharapkan dapat tercapai oleh pemerintah daerah sehingga akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut adalah.
  1. Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat dapat berjalan lancar;
  2. Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah;
  3. Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat karena pembangunan di daerah disesuaikan dengan kebutuhan di daerah;
  4. Daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerahnya masing-masing;
  5. Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah.

Prinsip dan Asas Otonomi Daerah

Otonomi daerah yang mulai dilaksanakan pada tahun 2001, di satu pihak bertujuan membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik. Dengan demikian, pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami, serta merespons berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makronasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi, daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan.

Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka, masyarakat terpacu sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestik semakin kuat. Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat.

Otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Artinya, daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk member pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah juga menggunakan prinsip otonomi nyata, yaitu suatu prinsip bahwa untuk menangani pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, selain menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dan prinsip otonomi nyata, juga digunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan pusat adalah asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 diganti dan mulai diberlakukan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 maka kewenangan pemerintah didesentralisasikan kepada daerah. Artinya, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah, kewenangan mengurus dan mengatur rumah tangga  daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pengawas, pemantau, dan pengevaluasi pelaksanaan di daerah.

Menurut Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan Negara yang terdiri atas.
  1. Asas kepastian hokum
  2. Asas tertib penyelenggaraan Negara
  3. Asas kepentingan umum
  4. Asas keterbukaan
  5. Asas proporsionalitas
  6. Asas profesionalitas
  7. Asas akuntabilitas
  8. Asas efisiensi
  9. Asas efektivitas
Di samping berpedoman pada asas umum, tujuan pemberian otonomi kepada daerah juga dimaksudkan untuk
  1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik;
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  3. Adanya rasa keadilan;
  4. Pemerataan;
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan dilaksanakannya otonomi daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pada masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan pemerataan dan keadilan, serta menumbuhkan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di samping itu, dengan diberikannya otonomi daerah ini, diharapkan pula dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan prakarsa serta kreativitas masyarakat dalam segala aspek kehidupan.
     
 

No comments:

Post a Comment