Wednesday, August 31, 2016

Sifat-sifat Negara dan Faktor Terjadinya Negara, Serta Menurut Para Ahli.


Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemasyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini 
pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya terdapat pada negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara itu ada tiga.

Sifat Memaksa

Negara memiliki sifat memaksa, artinya mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya polisi, tentara, dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga keamanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan, seperti UU Perpajakan, UU Lalu Lintas, dan undang-undang/peraturan yang lainnya maka tujuan negara tercapai. Semua peraturan tersebut wajib ditaati oleh rakyat dan apabila terdapat warga negara yang menghindari kewajiban ini dapat dikenai sanksi, baik berupa hukuman penjara maupun hukuman yang bersifat kebendaa/materi, misalnya berupa denda.

Sifat Monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.

Sifat Mencakup Semua

Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat tercapai.

Terjadinya Negara

Negara terjadi karena adanya faktor yang menyebabkannya. Berikut ini terjadinya negara menurut George Jellinek secara primer dan sekunder.
  • Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang lain.
  • Terjadinya negara secara sekunder, yaitu tidak membicarakan bagaimana negara baru. Menurut pandangan ini, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai negara apabila telah mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Beberapa teori tentang terbentuknya negara sebagai berikut.

Teori Kontrak Sosial/Teori Perjanjian

Menurut teori kontrak sosial atau perjanjian masyarakat, negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini tergolong paling tua, dan relatif bersifat universal karena teori perjanjian masyarakat adalah teori termudah dicapai. Teori perjanjian menyatakan bahwa negara timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin sehingga tidak terjadi Homo Homini Lupus (orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain). Beberapa pakar yang memiliki pengaruh terhadap pemikiran politik tentang negara adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan J.J. Rousseau.

Teori Ketuhanan

Teori ketuhanan ini disebut juga dengan doktrin teokratis. Teori ini juga bersifat universal. Menurut teori ini negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Timbulnya suatu negara atas kehendak Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan, dan tidak pada siapa pun.

Teori Kekuatan

Menurut teori kekuatan, dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan kelompok etnis yang kuat, atas kelompok etnis yang lemah.

Teori Organis

Teori organis mengemukakan bahwa hakikat dan asal mula  negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam, jadi negara disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.

Teori Historis

Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

Selain seperti diatas, tentang terbentuknya negara masih banyak teori lain, seperti teori kenyataan, dan teori penaklukan. Menurut teori kenyataan bahwa timbulnya suatu negara itu adalah soal kenyataan, apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.

Sebaliknya, teori penaklukan menyebutkan bahwa suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan rombongan manusia lain. Agar rombongan/daerah itu tetap dapat dikuasai maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.

Selain yang tersebut di atas suatu negara juga dapat terjadi karena sebagai berikut.
  • Pemberontakan, seperti pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, contohnya Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
  • Peleburan (fusi), yaitu antara beberapa negara menjadi satu negara baru, seperti Jerman bersatu pada tahun 1871.
  • Suatu negara yang belum ada rakyat/pemerintahannya dikuasai oleh bangsa lain.
  • Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru, seperti negara Indonesia setelah berhasil merebut kemerdekaan  dan memproklamirkan kemerdekaannya. 


 



No comments:

Post a Comment