Konsep dasar perasuransian Islam
di Indonesia, tidak terlepas dari perilaku umat Islam dalam memandang
kelembagaan-kelembagaan yang ada untuk kegiatan muamalahnya. Dari pengamatan
terhadap perkembangan industry asuransi di Indonesia, tampak bahwa baik pertumbuhan
industry ini maupun rasio pemegang polis asuransi dibandingkan jumlah penduduk
Indonesia masih jauh di bawah kemajuan yang dicapai Negara lain. Beberapa penyebab yang sempat diidentifikasi adalah sebagai berikut.
Adanya Keraguan Terhadap Asuransi Konvensional
Diundangkannya Undang-Undang No.
2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, dimaksudkan untuk meningkatkan gairah
masyarakat memanfaatkan jasa asuransi yang sekaligus juga sebagai sarana bagi
mobilisasi dana untuk pembangunan. Namun, pengembangan industri jasa asuransi
di Indonesia mau tidak mau dipengaruhi perilaku penduduk Negara tetangga
serumpun bangsa Melayu yang meragukan kehalalan jasa asuransi konvensional
sebagai berikut.
- Adanya keputusan Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia tanggal 15 Juni 1972 yang menetapkan praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram, karena :
- Mengandung unsur gharar,
- Mengandung unsur judi (maisir); dan
- Mengandung unsur riba.
Keterangan :Unsur gharar artinya adanya ketidakpastian sumber dana yang dipakai untuk membayar klaim dari pemegang polis asuransi.Al-gharar ialah sesuatu akad yang akibatnya tersembunyi atau akibatnya dua kemungkinan di mana yang paling sering terjadi adalah yang ditakuti.Unsur judi artinya adanya kemungkinan salah satu pihak yang diuntungkan, sedang pihak lainnya dirugikan.Unsur riba artinya adanya kemungkinan dana asuransi yang terkumpul dari pembayaran premi dibungakan.
- Adanya pernyataan dalam kertas kerja Jawatan Kuasa Kecil yang berjudul “Kea rah Insurans Secara Islam di Malaysia” bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan Barat dan sebagian dari padanya tidak sejalan dengan ajaran Islam sebagai berikut.
- Banyak cara kontrak asuransi yang mengandung riba.
- Perusahaan-perusahaan asuransi menginvestasikan premi yang diterima ke dalam investasi yang mengandung riba.
- Cara asuransi Barat mendekati judi, karena bias terjadi ada pihak-pihak yang kehilangan uangnya.
- Cara asuransi Barat mengandung unsur gharar dan kontraknya tidak jelas.
- Perusahaan asuransi Barat bias mendapat keuntungan atau kerugian dari kematian, kemalangan, atau bahaya seseorang.
Adanya Peningkatan Kesadaran dan Penalaran Beragama
Meningkatnya kesadaran dan
penalaran beragama sehingga cara pengelolaan asuransi di Indonesia tentu
menjadi bahan kajian umat Islam. Hal ini diawali dengan kajian terhadap
perbankan yang menggunakan sistem bunga. Perkembangan terhadap kajian di bidang
ekonomi menurut syariah ini pun tidak terlepas dari asuransi.
Adanya keraguan terhadap asuransi
konvensional yang telah diuraikan di atas, tentunya tidaklah mengherankan
apabila pengembangan jasa asuransi di Indonesia sangat lamban atau terhambat.
No comments:
Post a Comment