Monday, September 26, 2016

Konsep Dasar Asuransi Islam di Indonesia.



Konsep dasar perasuransian Islam di Indonesia, tidak terlepas dari perilaku umat Islam dalam memandang kelembagaan-kelembagaan yang ada untuk kegiatan muamalahnya. Dari pengamatan terhadap perkembangan industry asuransi di Indonesia, tampak bahwa baik pertumbuhan industry ini maupun rasio pemegang polis asuransi dibandingkan jumlah penduduk Indonesia masih jauh di bawah kemajuan yang dicapai Negara lain. Beberapa penyebab yang sempat diidentifikasi adalah sebagai berikut.

Adanya Keraguan Terhadap Asuransi Konvensional

Diundangkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, dimaksudkan untuk meningkatkan gairah masyarakat memanfaatkan jasa asuransi yang sekaligus juga sebagai sarana bagi mobilisasi dana untuk pembangunan. Namun, pengembangan industri jasa asuransi di Indonesia mau tidak mau dipengaruhi perilaku penduduk Negara tetangga serumpun bangsa Melayu yang meragukan kehalalan jasa asuransi konvensional sebagai berikut.

  • Adanya keputusan Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia tanggal 15 Juni 1972 yang menetapkan praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram, karena :

  1. Mengandung unsur gharar,
  2. Mengandung unsur judi (maisir); dan
  3. Mengandung unsur riba.

Keterangan :
Unsur gharar artinya adanya ketidakpastian sumber dana yang dipakai untuk membayar klaim dari pemegang polis asuransi.
Al-gharar ialah sesuatu akad yang akibatnya tersembunyi atau akibatnya dua kemungkinan di mana yang paling sering terjadi adalah yang ditakuti.
Unsur judi artinya adanya kemungkinan salah satu pihak yang diuntungkan, sedang pihak lainnya dirugikan.
Unsur riba artinya adanya kemungkinan dana asuransi yang terkumpul dari pembayaran premi dibungakan.

  • Adanya pernyataan dalam kertas kerja Jawatan Kuasa Kecil yang berjudul “Kea rah Insurans Secara Islam di Malaysia” bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan Barat dan sebagian dari padanya tidak sejalan dengan ajaran Islam sebagai berikut.

  1. Banyak cara kontrak asuransi yang mengandung riba.
  2. Perusahaan-perusahaan asuransi menginvestasikan premi yang diterima ke dalam investasi yang mengandung riba.
  3. Cara asuransi Barat mendekati judi, karena bias terjadi ada pihak-pihak yang kehilangan uangnya.
  4. Cara asuransi Barat mengandung unsur gharar dan kontraknya tidak jelas.
  5. Perusahaan asuransi Barat bias mendapat keuntungan atau kerugian dari kematian, kemalangan, atau bahaya seseorang.


Adanya Peningkatan Kesadaran dan Penalaran Beragama

Meningkatnya kesadaran dan penalaran beragama sehingga cara pengelolaan asuransi di Indonesia tentu menjadi bahan kajian umat Islam. Hal ini diawali dengan kajian terhadap perbankan yang menggunakan sistem bunga. Perkembangan terhadap kajian di bidang ekonomi menurut syariah ini pun tidak terlepas dari asuransi.

Adanya keraguan terhadap asuransi konvensional yang telah diuraikan di atas, tentunya tidaklah mengherankan apabila pengembangan jasa asuransi di Indonesia sangat lamban atau terhambat.

No comments:

Post a Comment