Monday, July 4, 2016

Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara, serta Pendapat Beberapa Ahli, Dampak Adanya Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.


1. Pengertian Keterbukaan dan Keadilan

a. Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sedangkan sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dan sikap untuk bersedia memberitahukan kepada pihak lain.
b. Pengertian Keadilan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan berasal dari kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Sedangkan menurut Ensiklopedia Indonesia, kata adil mengandung pengertian :
  1. Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
  2. Memberikan kepada setiap orang sesuatu sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
  3. Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
  4. Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasik (orang yang tidak mengerjakan perintah).
Untuk mewujudkan suatu negara yang stabil dan kuat, mutlak diperlukan keterbukaan dengan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, masyarakat akan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, bangsa dan negara.

2. Macam-macam Keadilan

a. Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan dapat dibedakan sebagai berikut.
  1. Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
  2. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
  3. Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber dari hukum alam.
  4. Keadilan konvesional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus.
b. Notonegoro
Berpendapat bahwa keadilan dibedakan menjadi lima jenis, yaitu :
  1. Keadilan distributif
  2. Keadilan komutatif
  3. Keadilan kodrat alam
  4. Keadilan konvensional
  5. Keadilan  legalitas atau keadilan hukum
c. Plato
Plato berpendapat ada dua jenis keadilan, yaitu :
  1. Keadilan moral, yaitu berbuat adil berdasarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  2. Keadilan prosedural, yaitu berbuat adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan
 d. Thomas Hobbes
Berpendapat bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang berlaku.

3. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan

Penyelenggara negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Dalam waktu lebih dari 30 tahun masa pemerintahan orde baru penyelenggara negara tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena  ada pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab kepada presiden. Selain itu masyarakat juga belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara.
Keterbukaan dan adanya jaminan keadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Munculnya sebuah keterbukaan berawal dari adanya sebuah kejujuran di dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat negara.
Dengan adanya keterbukaan dalam proses penyelenggaraan negara akan memberi manfaat ganda, yaitu:
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan atau dalam pelaksanaan pembangunan.
  • Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijaksanaan pemerintah sehingga akan terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pemerintahan

4. Dampak Adanya Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintah 

Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai arti bahwa pemerintah mempunyai kemauan dan kejujuran dalam mensosialisasikan kepada publik segala sesuatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas. Dengan adanya keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara akan memberikan dampak sebagai berikut:
  • Terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat, sehingga tercipta kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan nasional.
  • Adanya kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat sehingga akan meminimalkan berbagai bentuk penyimpangan.
  • Masyarakat akan tahu apa yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat terhadap segala kegiatan/program yang dilakukan pemerintah.
  • Terhindar dari kesalapahaman antara rakyat sebagai objek dan subjek pembangunan dengan pemerintah sebagai pelaksana pembangunan.
  • Menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi, membantu dan merumuskan usulan alternatif  kepada pemerintah, serta mempersiapkan diri dalam melakukan penolakan suatu kebijakan yang mungkin diambil oleh pemerintah.

No comments:

Post a Comment