Monday, February 12, 2018

Sejarah Terbentuknya ASEAN. Tujuan dan Organisasi ASEAN

Kawasan Asia Tenggara memiliki sejumlah negara dengan kemiripan latar belakang sejarah tertentu, seperti persebaran nenek moyang, kebudayaan, hingga hampir semua negara di kawasan ini pernah menjadi negara jajahan (kecuali negara Thailand).

Latar belakang sejarah serta rasa senasib dan sepenanggungan sebagai negara yang pernah dijajah itu mendorong dilakukannya suatu upaya pembentukan organisasi kerja sama regional negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Kerja sama ini disebut ASEAN (Association of Southeast Asian Nations).

ASEAN, dibentuk sebagai suatu perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. ASEAN dibentuk berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Deklarasi tersebut ditandatangani di kota Bangkok Thailand oleh utusan para menteri luar negeri pendiri ASEAN.

Pada perkembangan berikutnya, jumlah negara-negara anggota ASEAN bertambah. Negara Brunei Darussalam bergabung pada 7 Januari 1984, menyusul Vietnam pada 28 Juli 1995, negara Myanmar dan Laos pada 23 Juli 1997, serta negara Kamboja pada 16 Desember 1998, dengan demikian, jmulah negara anggota ASEAN menjadi sepuluh.

Tujuan ASEAN

Tujuan ASEAN terdapat pada ASEAN Charter (Piagam ASEAN) yang disetujui pada tahun 2007. Tujuan ASEAN adalah:
  • Memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan.
  • Meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas.
  • Mempertahankan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir dan bebas dari semua jenis senjata pemusnah massal lainnya.
  • Menjamin bahwa rakyat dan negara-negara anggota ASEAN hidup damai dengan dunia secara keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis.
  • Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitas yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang didalamnya terdapat arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas, terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh, dan arus modal yang lebih bebas.
  • Mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui bantuan dan kerja sama timbal balik.
  • Memperkuat demokrasi, meningkatkan tata kepemerintahan yang baik dan aturan hukum, dan memajukan serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara-negara anggota ASEAN.
  • Menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan meyeluruh, segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas-batas.
  • Memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi.
  • Mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang lebih erat di bidang pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan penguatan Komunitas ASEAN.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan, sosial, dan keadilan.
  • Memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang aman dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang bagi rakyat ASEAN.
  • Memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang di dalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari proses integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN.
  • Memajukan identitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi dan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan.
  • Mempertahankan sentralisasi dan peran proaktif ASEAN sebagai kekuatan penggerak utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para mitra eksternal dalam arsitektur kawasan yang terbuka, transparan, dan inklusif.
Untuk mencapai tujuan tersebut, negara-negara anggotanya wajib bertindak sesuai dengan prinsip berikut:
  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara-negara anggota ASEAN.
  2. Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan.
  3. Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan-tindakan lainnya dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan hukum internasional.
  4. Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.
  5. Tidak campur tangan urusan dalam negeri negara-negara anggota ASEAN.
  6. Penghormatan terhadap hak setiap anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan.
  7. Ditingkatkannya konsultasi mengenai hal-hal yang secara serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN.
  8. Berpegang teguh pada aturan hukum, tata kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional.
  9. Menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial.
  10. Menjunjung tinggi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang disetujui oleh negara-negara anggota ASEAN.
  11. Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang dilakukan oleh negara anggota ASEAN atau negara non-ASEAN atau subjek non-negara mana pun, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi negara-negara anggota ASEAN.
  12. Menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama yang dianut oleh rakyat ASEAN, dengan menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman.
  13. Sentralitas ASEAN dalam hubungan eksternal di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dengan tetap berperan aktif, berpandangan ke luar, inklusif dan non-diskriminatif.
  14. Berpegang teguh pada aturan-aturan perdagangan multilateral dan rejim-rejim yang didasarkan pada aturan ASEAN untuk melaksanakan komitmen-komitmen ekonomi secara efektif dan mengurangi secara progresif ke arah penghapusan semua jenis hambatan menuju integrasi ekonomi kawasan, dalam ekonomi yang digerakkan oleh pasar. 

Struktur Organisasi ASEAN

Struktur organisasi ASEAN adalah sebagai berikut:
  1. Konfrensi Tingkat Tinggi ASEAN (KTT) sebagai pengambil keputusan utama, yang melakukan pertemuan dua kali setahun termasuk pertemuan KTT ASEAN dan KTT ASEAN terkait lainnya.
  2. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang berisi para Menteri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community Councils).
  3. Dewan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community Councils) dengan ketiga pilar komunitas ASEAN, yakni Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Community Council), Dewan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council), dan Dewan Masyarakat Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community Council).
  4. Badan-badan Sektoral tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies). 
  5. Komite Wakil Tetap untuk ASEAN yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN, pada tingkat duta besar dan berkedudukan di Jakarta.
  6. Sekretaris Jenderal ASEAN yang dibantu oleh empat orang wakil sekretaris jenderal dan Sekretariat ASEAN.
  7. Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara ASEAN.
  8. Badan HAM ASEAN (ASEAN Human Rights Body) yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
  9. Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation) yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan identitas ASEAN.
  10. Entitas yang berhubungan dengan ASEAN (entities associated with ASEAN).

Sekretariat Jenderal ASEAN

Sekretariat Jenderal ASEAN berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan digunakan sejak tanggal 2 Januari 1993 (semula bernama Sekretariat ASEAN).
Tugas Sekretariat Jenderal ASEAN antara lain sebagai berikut.
  • Melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang dipertanggungjawabkan kepada sidang para menteri luar negeri ASEAN.
  • Membantu kelancaran dan perkembangan kegiatan ASEAN.
  • Meningkatkan pelaksanaan semua proyek dan kegiatan ASEAN.
  • Berperan sebagai media komunikasi antara ASEAN terhadap semua organisasi nasional, regional, internasional, dan lembaga-lembaga lain.
 

No comments:

Post a Comment