Monday, February 12, 2018

Sejarah Ekonomi Maritim Indonesia



Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki kekayaan alam dalam bidang kelautan atau maritim. Kekayaan maritim ini dapat kita olah untuk keperluan Indonesia. Pengolahan maritim dapat memberikan keuntungan berkaitan dengan ekonomi maritime. Berikut pembahasan lebih lanjut mengenai ekonomi maritime Indonesia.

Sejarah Ekonomi Maritim Indonesia

Masa Sebelum Penjajahan

Sejumlah kerajaan di Indonesia pernah menjalankan perekonomian maritim. Salah satu kerajaan maritim terbesar adalah Sriwijaya pada abad ke-5. Kerajaan yang memiliki armada laut besar ini menjadikan Palembang sebagai ibu kota. Selat Malaka menjadi pintu gerbang perdagangan Sriwijaya dengan India dan Tiongkok. Sriwijaya telah mampu memperdagangkan sejumlah komoditas seperti kamper, cendana, dan gaharu. Bahkan, berdasarkan catatan dari Tiongkok, Sriwijaya pernah mengirimkan utusan untuk mendirikan perwakilan dagang di daerah Ch’uan chou (Fukian), Tiongkok.

Masa Penjajahan

Pada masa penjajahan, Negara-negara Eropa seperti Portugis, Inggris, dan Belanda menguasai perekonomian maritime di wilayah Indonesia. Tujuan bangsa Eropa ini adalah mencari dan menguasai rempah-rempah di wilayah Indonesia. Portugis sempat menguasai  Maluku pada abad ke-16 dan memperjualbelikan rempah-rempah seperti lada. Inggris sempat membangun jalur perdagangan dengan daerah Batavia dan Ambon di Indonesia. Adapun Belanda melalui VOC menguasai berbagai wilayah di Indonesia, termasuk perairannya. Belanda pun monopoli komoditi rempah-rempah dari Indonesia.

Masa Kemerdekaan

  • Masa Presiden Sukarno
Setelah kemerdekaan Indonesia, salah satu tonggak penting ekonomi maritim Indonesia terjadi pada tahun 1957. Saat itu, dideklarasikan Deklarasi Wawasan Nusantara (Deklarasi Djuanda). Berdasarkan deklarasi itu, Indonesia menyatakan bahwa laut Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsep ini kemudian diperjuangkan di PBB. Indonesia juga menasionalisasi sejumlah perusahaan Belanda yang berkaitan dengan perekonomian maritim.
Pada tahun 1963, Munas Maritim Pertama dilangsungkan. Setelah munas, dibentuk Kementerian Perindustrian Maritim pada tahun 1954 serta Kementerian Koordinator Kompartemen Kemaritiman Indonesia. Selain itu, pada era kepemimpinan Presiden Sukarno, pernah dibentuk Kementerian Perhubungan Laut, Kementerian Perindustrian Maritim, Kementerian Kemaritiman, dan Kementerian Sumber Daya Ikan.
  • Masa Presiden Suharto
Pada era kepemimpinan Presiden Suharto, Kementerian Perhubungan Laut dilebur dalam Kementerian Perhubungan. Adapun Kementerian Sumber Daya Ikan dilebur dalam Kementerian Pertanian. Tahun 1982, perjuangan Indonesia sebagai Negara kepulauan akhirnya diakui PBB dengan dokumen UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) atau Konvensi PBB mengenai Hukum Laut, di Jamaika. Hal ini berarti konsepsi Indonesia sebagai Negara kepulauan atau yang kita kenal dengan Wawasan Nusantara, telah mendapat pengakuan internasional.
  • Masa Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Sukarnoputri
Saat B.J. Habibie menjadi presiden ketiga Indonesia, diluncurkan Deklarasi Bunaken pada tahun 1998. Melalui deklarasi ini dinyatakan visi pembangunan kelautan Indonesia. Pengganti Habibie Abdurrahman Wahid membentuk Departemen Eksplorasi Kelautan pada tahun 1999. Departemen ini menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP) pada awal 2001. Selain itu dibentuk pula Dewan Maritim Indonesia (DMI) yang kemudian berganti nama menjadi Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) pada tahun 2010. Pengganti Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, menyatakan deklarasi maritime dengan nama Seruan Sunda Kelapa pada tahun 2001. Deklarasi ini berisi kebijakan industry maritim nasional.
  • Masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dihasilkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Melalui Inpres ini, semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus dimiliki secara domestik. Hal ini memungkinkan perusahaan pelayaran lokal tumbuh di Indonesia. Selain itu, ditetapkan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. UU mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional yang beroperasi di perairan Indonesia. Pada tahun 2014 disahkan UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan. UU ini mengatur pemanfaatan laut dan sumber daya yang terkandung di dalamnya.
  • Masa Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden RI pada tahun 2014 untuk masa bakti 2014-2019. Pemerintahan Jokowi menyatakan visi kemaritiman sebagai bagian utama pemerintahan. Hal ini antara lain diwujudkan dengan adanya Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Presiden Joko Widodo juga mencanangkan lima pilar pembangunan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia pada KTT Asia Timur, 13 November 2014. Selain itu, di depan forum G-20, kelompok 20 negara ekonomi utama dunia, pada tahun 2014, Presiden Joko widodo juga menyatakan Indonesia akan mengoptimalkan pemanfaatan potensi laut Indonesia dengan ekonomi maritim.

1 comment: