Saturday, February 17, 2018

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Tujuan dan Ruang Lingkupnya



Pengertian PKN (n) tidak sama dengan PKN (N). PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara, sedangkan PKN (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah KN merupakan terjemahan civics. Menurut Soemantri (1967) Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan untuk membentuk atau membina warga negara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik. Tentunya anda akan bertanya warga negara yang baik itu yang bagaimana? Warga Negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui dan menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara (Winata Putra 1978). Sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya kewarganegaraan, dan peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winaputra 1995).

Undang-Undang ini telah diperbarui dalam UU No. 62 Th. 1958. Dalam perkembangannya, UU ini dianggap cukup diskriminatif, sehingga diperbarui lagi menjadi UU No. 12 Th. 2006 tentang kewarganegaraan, yang telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2006. UU ini telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna tanggal 11 Juli 2006. Hal yang menarik dalam UU ini adalah terdapatnya peraturan yang memberi perlindungan pada kaum perempuan yang menikah dengan warga negara asing, dan nasib anak-anaknya (Harpen dan Jehani 2006). Perubahan ini dibangun setelah menimbang UUD hasil amandemen yang sarat dengan kebebasan, dan penuh dengan perlindungan HAM, serta hasil konvensi internasional yang anti diskriminasi.

UU No. 12 th. 2006 ini berangkat dari adanya keinginan UU yang ideal yang harus memenuhi tiga unsur: Unsur Filosofi, Yuridis, Sosiologis. Dalam UU yang lama, ketiga unsur diatas kurang tampak, karena secara filosofis UU lama masih mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Sebagai contohnya, adanya sifat diskriminatif karena kurang adanya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sedangkan secara yuridis, pembentukan UU yang lama masih mengacu pada UUDS th. 1950, dan secara sosiologis, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dunia. Dengan demikian, sudah jelas bahwa KN berbeda dengan Kn Karena KN merupakan program pendidkan tentang hak dan kewajiban warga negara yang baik, sedangkan Kn merupakan status formal warga negara yang diatur dalam UU No.2 th. 1949 tentang naturalisasi, yang kemudian diperbarui lagi dalam UU No. 12 th. 2006.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Tujuan PKn adalah untuk membentuk watak atau karakteristik warga negara yang baik. Sedangkan tujuan pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, menurut Mulyasa (2007) adalah untuk menjadikan siswa:

  1. Mampu berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup maupun isu kewarganegaraan di negaranya.
  2. Mau berpartisipasi dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan bertanggung jawab, sehingga bisa bertindak secara cerdas dalam semua kegiatan, dan
  3. Bisa berkembang secara fositif dan demokratis, sehingga mampu hidup bersama dengan bangsa lain di dunia dan mampu berinteraksi, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik. Hal ini akan mudah tercapai jika pendidikan nilai moral dan norma tetap ditanamkan pada siswa sejak usia dini, karena jika siswa sudah memiliki nilai moral yang baik, maka tujuan untuk membentuk warga Negara yang baik akan mudah diwujudkan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan PKn di SD  adalah untuk menjadikan warganegara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau, dan sadar akan hak dan kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan kita dapat menjadi bangsa  yang terampil dan cerdas, dan bersikap baik, serta mampu mengikuti kemajuan teknologi modern.

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Bersadarkan tujuan tersebut di atas, maka materi dalam pembelajaran PKn perlu diperjelas. Oleh Karen itu, ruang lingkup PKn secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut. (1) Persatuan dan Kesatuan, (2) Norma Hukum dan Peraturan, (3) HAM, (4) Kebutuhan Warga Negara), (5) Konstitusi Negara, (6) Kekuasaan Politik, (7) Kedudukan Pancasila, dan (8) Globalisasi. PKn SD terdiri dari 24 standar kmpotensi yang dijabarkan dalam 53 kompetensi dasar. Menurut Mulyasa (2007), delapan kelompok tersebut diatas dijelaskan pada bagian berikut.
  1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
  2. Norma, Hukum, dan Peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, dan hukum dan peradilan internasional.
  3. Hak Asasi Manusia (HAM), meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, kemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
  4. Kebutuhan Warganegara, meliputi hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
  5. Konstitusi Negara, meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
  6. Kekuasaan dan Politik, meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi-pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi. 
  7. Kedudukan Pancasila, meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
  8. Globalisasi, meliputi globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengavaluasi globalisasi.    

  

No comments:

Post a Comment