Tuesday, August 30, 2016

Pengertian Negara dan Warga Negara, dan Beberapa Pendapat Para Ahli.


Setelah selama ratusan tahun penjajah menguasai bangsa Indonesia, akhirnya Negara Kesatuan RI memproklamasikan kemerdekaa negaranya pada 17 Agustus 1945, Tanggal 17 Agustus diakaui sebagai hari lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk dapat disebut sebagai negara tentu harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti wilayah, penduduk, dan pemerintah yang berdaulat.

Antara negara dan warga negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya memiliki pengertian yang berbeda.

Pengertian Negara

Ada beberapa pengertian negara yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
  1. Aristoteles, seorang ahli yang hidup pada zaman Yunani kuno (384-322 SM) menyatakan bahwa negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
  2. R. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
  3. Hans Kelsen menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa adanya paksaan.
  4. Jean Bodin menyatakan bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
  5. George Jellinek menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  6. Hegel menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  7. Roger F. Soltau menyatakan negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  8. Prof. R. Djokosoetono menyatakan negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
  9. Prof. Mr. Soenarto menyatakan negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya harus ada sekelompok rakyat yang hidup/tinggal di suatu wilayah yang permanen dan ada pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar untuk mencapai tujuan bersama.

Warga Negara

Warga negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri. Jadi, untuk menentukan bangsa Indonesia asli atau bukan, tidak lagi berdasarkan pada suku bangsa, tetapi berdasarkan status warga negara Indonesia orang tuanya, apakah diperoleh karena pewarganegaraan atau tidak. Dengan demikian, seseorang yang menjadi warga negara Indonesia karena pewarganegaraan maka keturunan ketiganya (cucu) adalah bangsa Indonesia asli.

Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 juga mencantumkan tentang warga negara. Pasal 1 Ayat (1) berbunyi, "Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan." Pasal 2 berbunyi," Yang menjadi warga negara Indinesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." Mereka diatur sepenuhnya oleh negara yang ditempatinya dan mengakui negara yang ditempatinya (negara tersebut) sebagai pemerintahannya. Oleh karena itu, warga negara akan memiliki hak-hak tertentu yang tidak dimiliki oleh warga negara asing di tempat di mana ia tinggal.
Warga negara memiliki hak-hak seperti berikut.
  • Hak dalam bidang politik antara lain
  1. memilih dan dipilih dalam pemerintahan di negara itu;
  2. untuk bertempat tinggal di negara itu;
  3. menduduki jabatan dalam pemerintahan.
  • Hak dalam bidang pertahanan dan keamanan (hankam), antara lain
  1. menjadi anggota angkatan bersenjata dari negara itu;
  2. ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
  3. mendapat perlindungan dari negara.
Selain memiliki serangkaian hak, warga negara juga memiliki kewajiban-kewajiban tertentu. Misalnya, kewajiban untuk membela dan mempertahankan negara, setia dan taat pada negara, menaati semua peraturan yang berlaku.

Apabila dilihat dari kedudukannya, warga negara mempunyai empat status.
  1. Status positif, yaitu warga negara itu berhak mendapatkan perlindungan atas jiwa dan raga serta memiliki kemerdekaan dari pemerintah negaranya. Oleh karena itu, untuk melindungi warga negaranya, pemerintah membentuk badan peradilan, kepolisian, dan kejaksaan.
  2. Status negatif, yaitu warga negara tidak akan dicampuri urusannya sebagai manusia yang memiliki hak asasi. Campur tangan negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari negara. Walaupun demikian, dalam keadaan tertentu negara dapat melanggar hak-hak asasi rakyat jika tindakannya ditujukan untuk kepentingan umum. Misalnya, negara mengambil tanah milik perorangan karena digunakan untuk jalan umum. Hal ini boleh saja tetapi untuk menghormati hak milik perorangan tersebut maka negara harus memberi ganti rugi.
  3. Status aktif, yaitu warga negara diberi kesempatan untuk ikut aktif dalam pemerintahan negara. Misalnya, warga negara diberi hak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota DPR, diberi hak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, berhak mengemukakan pendapat/usul, dan sebagainya.
  4. Status pasif, yaitu warga negara berkewajiban untuk menaati dan tunduk kepada segala perintah negara. Misalnya, warga negara berkewajiban membela negara serta berkewajiban untuk membayar pajak.

No comments:

Post a Comment