Tuesday, March 26, 2019

Manfaat Mengingat-ingat Akan Mati.

Sebagai mahluk berakal, setiap manusia sadar sesadar-sadarnya bahwa dia akan mati. Tetapi sering sekali ada manusia yang lupa saja bahwa dia pasti akan mati dia bertingkah laku seakan-akan dia akan hidup selamanya diatas dunia ini.

Salah satu ajaran agama Islam yang sulit dapat dimengerti oleh sebagian orang, ialah bahwa agama Islam menganjurkan kepada ummatnya agar sering-sering mengingat mati, sedang mati itu adalah suatu kejadian yang tidak menarik, malah mengerikan. Untuk apakah gerangan agama Islam menyuruh ummatnya mengingati akan sesuatu yang menakutkan dan mengerikan itu? apakah hal ini tidak membawa bahaya, melenyapkan kegembiraan hidup, dan menjadikan seseorang malas bekerja?.

Perhatikanlah hadits yang tersebut dibawah ini :
"Berkata Ibnu Umar r.a.: Pada suatu hari aku datang menjumpai Rasulullah Saw. Sedang berada ditengah-tengah sahabat-sahabat beliau yang terkemuka. Tiba-tiba salah seorang sahabat dari Anshar berdiri dan bertanya kepada Rasulullah Saw : Ya Nabi Allah siapakah manusia yang paling pintar dan siapa pula yang paling cerdas otaknya? (Manil akyasu ya Rasulullah?)
Rasulullah Saw lalu menjawab :
"Yang paling cerdas dan yang paling pintar ialah orang yang paling banyak mengingat-ngingat mati, dan yang paling banyak sedia bekal untuk menghadapi mati? (Al akyasu aktasarukum zikran lil mauti). 
Orang yang paling banyak mengingat mati itulah dianggap oleh Rasulullah Saw, sebagai orang yang paling pintar dan cerdas, karena orang yang pintar dan cerdas karena orang yang paling banyak ingat mati itulah yang paling lengkap persediaan (sanggup) untuk mati, sehingga dialah orang yang mendapatkan kemuliaan di dunia dan kehormatan di akhirat nanti.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar juga bahwa Rasulullah Saw pernah berkata :
"Perbanyaklah mengingati haazimal lazzaat yaitu mati". Tabrani.  
Bersabda Rasulullah Saw :
"Bila hati seorang sudah dimasuki oleh Nur (cahaya Iman), maka itu akan menjadi lapang dan terbuka".  
Setelah mendengar ucapan Rasulullah Saw. itu orang banyak lalu bertanya :
"Apakah tandanya hati yang lapang dan terbuka itu ya Rasulullah? 
Rasulullah Saw menjawab :
"Ada perhatiannya terhadap kehidupan yang kekal di akhirat nanti, dan timbul kesadaran dan pengertiannya terhadap tipu daya kehidupan dunia sekarang ini, lalu ia bersedia mengahadapi mati sebelum datangnya mati itu". (H.R. Ibnu Jurair) 
 Akhirnya bersabda Rasulullah :
"Cukuplah mati itu sebagai guru atau pelajaran".
Hadis-hadis yang tersebut diatas ini sudah cukup rasanya sebagai dalil bahwa agama Islam menganjurkan kepada kita agar kita sering-sering mengingat akan mati, karena sering mengingat mati menjadikan kita cerdas dan pintar, menjadikan hati dan dada menjadi lapang, menjadi tanda bahwa hati dan dada kita sudah dimasuki Nur atau cahaya Iman.

Bila hadis-hadis dibalikkan, dia akan menyatakan bahwa sebodoh-bodoh manusia di dunia ini ialah orang yang lupa atau tak pernah mengingat akan mati. Orang yang lupa sama sekali akan mati, tidak pernah ingat akan mati, sama bodohnya dengan kerbau, sapi dan kambing. Lihatlah sapi atau kerbau itu, dengan jarak hanya beberapa meter saja dari tempat pembataian, namun kambing sapi dan kerbau itu belum juga sadar bahwa dia akan segera mati disembelih di tempat pembantaian itu. Perhatiaannya disaat itu masih 100% kepada rumput yang hijau atau kambing, sapi atau kerbau betina. Karena kebodohan itu, dia masih main-main, guyonan atau berkelahi satu sama lain.

Alangkah bodohnya kambing, sapi dan kerbau itu. Dan begitu pulalah keadaannya orang-orang yang lupa atau tak pernah ingat akan mati itu. Bukan saja bodoh, tetapi dada atau hatinya menjadi sempit, dada dan hatinya menjadi gelap gulita, tak ada sinar atau cahaya padanya.

Karena dada dan hati yang sempit, yang gelap gulita itulah dia hidup secara sembrono di atas dunia ini, hidup berhati sempit dan bermata gelap. segala macam tindak dan tanduknya, tidak berdasarkan pemikiran yang terang, sering ngawur. Bila didahulukan dia menyepak, bila dibelakangi dia menanduk.Bertindak semberono dan kasar terhadap ibu dan bapaknya, lebih semberono lagi terhadap orang lain atau masyarakat, sehingga timbullah berbagai kekacawan dan kebobrokan dalam masyarakat manusia sampai-sampai diabad modern sekarang ini.

Sebahagian besar kebobrokan masyarakat manusia dan bangsa dimasa-masa yang akhir-akhir ini adalah antara lain disebabkan sebahagian besar manusia dalaam masyarakat sudah tidak ingat lagi kan mati, sudah lupa akan mati.

Berulang sampai berpuluh-puluh kali allah s.w.t. dalam Kitab SuciNya Al-Qur'an mengingatkan kita akan, jangan lupa yang kita sekalian akan mati:

An Nissa 78:
"Dimna saja kamu berada,mati pasti akan maenjumpaimu,sekalipun kamu berada dalam Mahligai yang kokoh kuat".
Al Jumu'ah 8:
"Katakanlah, bahwa mati yang kamu lari dari padanya, pasti akan menemui kamu juga,kemudian itu kamu akan dikembalikan kepada Tuhan yang mengetahui perkara-perkara gaib dan nyata, lalu ia akan kabarkan kepadamu segala apa yang telah kamu lakukan (perbuat).
Al Anbiya' 34 - 35:
"Tidak seorang manusiapun sebelummu yang kekal (yang kamu jadikan kekal). Maka sekiranya engkau mati, apakah mereka akan hidup kekal? tiap diri (manusia) akan merasakan kematian. dan kami akan cobai kamu (dalam kehidupan ini) dengan  kesusahan dan kebaikan, dan kepada kamilah kamu akhirnya kamu akan di kembalikan".
Tetapi jangan sekali-kali kita salah kira, bahwa anjuran agama Islam agar kita sering mengingati mati itu jangan diartikan bahwa agam menyuru kita bercita-cita supaya kita lekas mati.

Diriwayatkan oleh banyak ahli hadis (Jama'ah) dari Anas, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sekali-kali janganlah salah seorang dari kamu bercitaa-cita supaya lekas mati, karena satu malapetaka menimpa dirinya. Dari pada bercita-cita lekas mati, lebih baik ia berkata (berdo'a):Ya Allah hidupkanlah aku sekirahnya hidup itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku sekiranya hati itu lebih baik bagiku".
Paman rasulullah s.a.w. yang bernama Abbas r.a. pernah menderita sakit yang amat keras, lalu ia berdo'a agar lekas mati. Rasulullah datang lalu berkata kepada beliau: Ya Abbas paman Rasulullah, jangan sekali-kali paman bercit-cita lekas mati. Sekiranya paman orang baik, lebih baik bercita-cita hidup agar dapat menambah kebaikan itu. Dan sekiranya paman orang yang berdosa lebih baik hidup terus, untuk dapat bertaubat atas dosa itu. Janganlah paman bercita-cita lekas mati".
Hadis tersebut Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan Al Hakim.
sebaik-baik manusia menurut pandangan agam Islam ialah orang yang panjang umurnya dan baik perbuatannya, sedang sejelek-jelek manusia ialah orang yang panjang umurnya tetapi jelek perbuatannya.
Demikian maksudnya sebuah Hadis dari Rasulullah s.a.w. yang Hasan Shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Turmizi.

Keutamaan Pengetahuan Tentang Kehidupan Akhirat.


Segala macam pengetahuan, pengetahuan apa saja adalah penting, berguna, dan mulia. Tidak ada pengetahuan yang tidak penting atau kurang penting, yang tidak berguna atau kurang berguna.

Alangkah pentingnya ilmu kesehatan, ilmu kedokteran. Dengan ilmu kesehatan dan pengobatan dari dokter, orang dapat hidup sehat dan kuat, kuat jasmani dan kuat rokhani, sehingga dapat merasakan kebahagiaan dan kegembiraan dalam hidupnya. Alangkah sengsaranya manusia yang hidupnya sakit-sakitan, sekalipun dia kaya raya atau mempunyai pangkat yang tinggi.
“Mahkota termahal di dunia ini ialah kesehatan”, demikian artinya salah satu sabda Rasulullah Saw.
Demikian pentingnya ilmu kesehatan dan pengobatan, dan tak kurang dari itu pentingnya juga ilmu-ilmu yang lain, seperti ilmu hukum, ilmu tehnik, ilmu ekonomi dll. Tetapi yang paling menonjol pentingnya ialah ilmu pengetahuan tentang kehidupan yang kekal dan abadi, yaitu kehidupan di akhirat nanti.

Dikatakan menonjol, karena kehidupan di akhirat jauh lebih besar, lebih luas dan lebih lama daripada kehidupan di dunia ini, satu penghidupan yang tak berakhir, tidak berkesudahan, tetapi terus menerus tak ada ujung atau akhirnya.

Perbandingan kehidupan di dunia ini dengan penghidupan di akhirat nanti sebagai yang telah disabdakan oleh Rasulullah Saw, adalah ibarat seorang yang pergi ke laut, lalu memasukkan salah satu jarinya ke dalam laut, lalu mengangkat jari itu ke atas. Air yang melekat pada jarinya itulah kehidupan dunia, sedang air yang masih tertinggal di dalam samudera luas itulah kehidupan akhirat.

Ilmu kesehatan, pengobatan, ekonomi, hukum, tehnik dan lain-lain ilmu pengetahuan ini hanya mengantar manusia mencapai kebahagiaan dan kegembiraan hidup di dunia yang fana. Sedang pengetahuan tentang akhirat mengantar manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kesenangan hidup di akhirat yang kekal dan abadi.

Ilmu tentang akhirat adalah inti atau puncak dari seluruh ilmu pengetahuan. Orang atau sarjana-sarjana yang telah mendapat titel  kesarjanaan dalam ilmu pengetahuan yang lain, tetapi belum yakin dan belum mengetahui tentang kehidupan di akhirat, berarti belum sampai di top atau di puncak ilmu pengetahuannya.

Pengetahuan tentang akhirat lain dari pengetahuan-pengetahuan lainnya. Pengetahuan biasa boleh dikatakan seluruhnya mengenai hal-hal yang sudah terjadi, sebab itu mempunyai fakta-fakta yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia. Tetapi pengetahuan tentang akhirat adalah pengetahuan tentang suatu yang belum terjadi, tentang suatu yang akan terjadi kelak dikemudian hari. Tidak ada fakta-faktanya, tidak dapat dibawa kedalam laboratorium.

Pengetahuan tentang akhirat 100% berdasarkan Kitab-kitab Suci yang diturunkan kepada Rasul-rasulNya, yang kita dapat mempercayainya berdasarkan fakta-fakta yang sudah terjadi di alam ini.

Sebab itu tidak semua orang dapat mempercayainya dan meyakininya. Ada orang yang mempercayai dan meyakininya, dan ada pula orang yang tidak dapat mempercayai dan meyakinkannya. Ilmu tentang akhirat adalah ilmu yang tidak ada sangkut-pautnya dengan harta, benda, makan, minum, pangkat dan lainnya. Karena kesuciannya, maka pengetahuan tentang akhirat tidak dapat dicapai oleh Setan dan Iblis. Pengetahuan tentang akhirat tertutup  bagi Setan dan Iblis. Juga tertutup bagi manusia-manusia yang masih dipengaruhi oleh Setan dan Iblis, manusia-manusia yang bergelimang dengan kesalahan dan dosa-dosa, manusia yang masih dikuasai oleh hawa nafsunya terhadap harta, benda dan pangkat.

Hanya orang-orang yang bersih dan selalu mensucikan diri dapat mencapai limu pengetahuan dan keyakinan terhadap kehidupan akhirat ini. Yaitu orang-orang yang terpilih, manusia-manusia pilihan, yaitu para Nabi-nabi dan Rasul-rasul, para Wali-wali Allah dan pengikut-pengikut mereka.

Allah memberikan ucapan selamat terhadap manusia-manusia terpilih yang dapat meyakinkan akan kehidupan di akhirat nanti :
“Katakanlah: Segala puji bagi Allah, dan selamat sejahteralah atas hamba-hambaNya yang telah terpilih itu. Apakah Allah yang lebih baik ataukah Tuhan-tuhan palsu yang mereka sekutukan itu?”
Manusia yang terpilih yang mendapatkan rakhmat dan karunia Allah untuk dapat meyakinkan dan mempercayai kehidupan di akhirat, lebih yakin akan adanya kehidupan akhirat itu daripada terbit atau munculnya matahari dipagi besok.

Manusia yang mengingkari kehidupan akhirat mengira bahwa hukum yang berlaku pada manusia sesudah mati adalah sama dengan hukum yang berlaku pada tumubuh-tumbuhan dan binatang-binatang. Mereka lihat tumbuh-tumbuhan itu bertumbuh meninggi dan membesar dengan batang, dahan dan ranting-rantingnya, berdaun berkembang dan berbuah, lama-lama menjadi tua dan rontok, lalu mati dan lapuk, lalu tumbuh lagi yang lain. Begitu juga binatang-binatang lahir menyusui menjadi semakin besar, lalu beranak dan berkembang biak. Maka yang tua mati dan hancur menjadi tanah, lalu digantikan oleh anak turunannya.

Manusia mereka anggap sama dengan tumbuh-tumbuhan dan binatang-binatang itu, sesudah mati hancur menjadi tanah, lalu lahir manusia-manusia baru, yang sudah mati sudah menjadi tidak ada. Mereka tidak tahu amat besar perbedaan antara manusia dan tumbuhan dan binatang-binatang dalam jasad atau tubuhnya, tetapi terdapat perbedaan yang besar dan banyak sekali dalam roh atau jiwanya. Tangga pertama untuk dapat meyakinkan kehidupan di akhirat, ialah mempelajari lebih dalam tentang tubuh dan roh manusia.

Manusia yang tak mengetahui atau buta sama sekali tentang hakekat atau jiwanya sendiri, tidak mengetahui perbedaab antara jasad dan roh, maka perhatian dalam hidupnya tertuju hanya kepada jasad atau tubuhnya saja. Yang mereka pentingkan hanya kelezatan dan kesenangan hidup dunia. Mereka bercita-cita akan hidup kekal dan selama-lamanya di dunia ini, lupa akan hari pembalasan dan hakekat kehidupan akhirat.

Tetapi bila manusia sudah mempelajari akan hakikat diri manusia dan jiwanya, maka manusia itu akan memikirkan dan memperhatikan soal-soal roh dan jiwa ini lebih dari soal-soal yang bertalian dengan mati dan soal-soal  yang akan terjadi sesudah matinya. Mereka lalu bersiap dan bersedia segala keperluan untuk menghadapi kehidupan akhirat itu selama mereka masih hidup di dunia ini. Mereka akan mempergunakan setiap kesempatan  dalam hidup ini untuk melakukan sebanyak mungkin  kebaikan dan kebajikan, bertaubat dan minta ampun. Mereka akan jauhi segala perbuatan-perbuatan jahat, kemungkaran dan maksiat.

Jelas sekali perbedaan antara orang-orang yang meyakinkan akan akhirat dan orang-orang yang mengingkarinya. Yang yakin akan akhirat berlomba-lomba berbuat kebajikan, sedang yang mengingkarinya berlomba-lomba berbuat jahat dan bersenang-senang.

Orang-orang yang yakin akan akhirat dan berlomba-lomba berbuat kebajikan dan menjauhi segala kejahatan dan kemungkaran, hilanglah bagi mereka ketakutan terhadap mati, timbul keinginan untuk bertemu dengan Allah. Beginilah sifat-sifatnya orang-orang suci, para Nabi dan Rasul, para Wali dan Shalihin.

Bila kepada mereka ditentukan umur yang pendek, mereka ridha, tetapi bila diberikan umur yang panjang, umur yang panjang itu mereka pergunakan untuk melakukan kebajikan sebanyak-banyaknya.

Alangkah indahnya dunia ini, bila semua manusia berlomba-lomba melakukan kebajikan, menjauhi segala kejahatan dan kemungkaran.




Sunday, March 24, 2019

Zakat Barang Tambang dan Barang Temuan.


Sungguh besar karunia Allah swt bagi hamba-Nya. Di mana-mana disediakan-Nya segala yang diperluaskan manusia, baik di darat, di laut, di udara, dan di dalam perut bumi. Semuanya diserahkan kepada manusia untuk mengolah, mengelola dan memanfaatkannya.
Ada dua macam barang yang terdapat di dalam perut bumi. Pertama barang tambang, kedua harta orang-orang zaman dulu yang terpendam dalam bumi karena suatu sebab, dikenal sebagai harta karun (rikaz).

Barang tambang (ma’din)

Barang-barang yang terdapat dalam perut bumi baru bermanfaat apabila terlebih dahulu ditambang, kemudian diolah.
Benda-benda hasil tambang itu di antaranya :
  • Benda padat yang dapat dicairkan, diolah dan dibentuk, seperti emas, perak, platina, aluminium, timah, tembaga, besi, bauksit, dan lain-lain.
  • Benda padat yang tidak dapat dicairkan, seperti : batu air, batu bara, kapur, batu permata, intan, berlian, akik, pirus, zamrud, dan sebagainya.
  • Benda cair, seperti : minyak bumi, dan gas.

Dalam UUD 45 Pasal 33 ayat (3) ada disebutkan, bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Maka perusahaan yang bergerak dalam pertambangan itu pada umumnya adalah perusahaan Negara atau perusahaan swasta yang mendapat izin khusus (konsesi) dari Pemerintah. Walaupun demikian, semua hasil yang didapat dengan pertambangan itu, baik diusahakan oleh Pemerintah, maupun oleh swasta atau perorangan, harus dikeluarkan zakatnya.

Barang temuan (rikaz)

Di samping barang tambang, bumi dan laut juga berisi barang-barang peninggalan zaman dahulu. Boleh jadi orang-orang di zaman dahulu itu ada yang menyimpan hartanya di dalam tanah, sampai ia meninggal dan keturunannya tidak mengetahui. Atau mungkin oleh sesuatu sebab, misalnya terjadi gempa bumi yang dahsyat, sehingga semua bangunan hancur dan penduduknya meninggal, atau dilanda air bah. Bila barang itu ditemui di laut, mungkin kapal yang membawanya tenggelam.

Biasanya barang-barang itu ditemui kembali oleh seseorang atau kelompok orang secara tidak sengaja. Kecuali yang dalam laut, pencariannya memang disengaja, karena ada bukti bahwa sebuah kapal yang membawa harta tenggelam di suatu tempat. Menurut undang-undang, harta yang ditemui itu, harus diserahkan kepada Negara. Namun si penemu berhak mendapat ganti rugi, yang jumlahnya ditentukan oleh peraturan tersendiri. Hasil ganti rugi yang diterima si penemu dari pemerintah itu, haruslah dikeluarkan zakatnya. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 267.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”(QS. Al-Baqarah ayat 267).



 


Friday, March 22, 2019

Pengertian Wakaf, Tujuan dan Manfaatnya.

Dalam agama Islam banyak ajaran-ajaran yang berkenaan dengan masalah sosial. Salah satu diantaranya ialah wakaf. Wakaf yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnta, untuk diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.

Wakaf dilakukan atas kehendak sendiri, bukan paksaan. Tidak sah sah wakaf karena dipaksa orang. Sesuatu yang diwakafkan harus kekal zatnya, artinya zat barang tersebut tidak rusak ketika diambil manfaatnya. Sesuatu yang diwakafkan harus kepunyaan (milik) sendiri. Oleh karena itu tidak sah mewakafkan sesuatu yang menjadi milik (kepunyaan) orang lain.

Wakaf lebih baik dan lebih penting ditujukan kepada umum dan untuk kebaikan atau kemaslahatan umum, misalnya wakaf kepada masjid, panti asuhan, pondok pesantren, madrasah, yayasan-yayasan yang bergerak di bidan sosial dan pendidikan lainnya. Bahkan boleh berwakaf untuk membuat jalan, jembatan dan sebagainya.

Kalau mewakafkan sesuatu, perlu ada lafadz (ucapan penyerahan) dari mewakafkan keapada orang atau organisasi yang diberi atau menerima wakaf. Misalnya : "Saya wakafkan ini kepada Yayasan Panti Asuhan." Atau : "Saya wakafkan ini untuk membuat jalan." dan sebagainya. Perlu diketahui bahwa wakaf yang ditujukan kepada orang tertentu perlu ada qabul (jawab) dari yang menerima wakaf, di samping lafadz dari yang mewakafkan. Tetapi wakaf untuk umum tidak disyaratkan adanya qabul.

Perlu diketahui bahwa wakaf itu harus berlaku untuk selamanya, tidak dibatasi waktunya. Apabila orang berkata : "Saya wakafkan ini kepada Yayasan Panti Asuhan selama satu tahun," maka wakaf seperti ini tidak sah karena dibatasi waktunya. Juga tidak sah wakaf yang dihubungkan dengan mati, misalnya : "Kalau saya nanti sudah mati, sawah saya akan saya wakafkan kepada keponakan saya." Kata-kata tersebut tidak sah sebagai wakaf, tetapi sah sebagai wasiat. 

Wakaf harus tunai (diberikan pada waktu aqad), karena wakaf berarti pemindahan hak milik pada waktu itu. Wakaf harus jelas kepada siapa diberikan. Oleh karena itu kalau ada orang berkata : "Saya wakafkan kebun saya ini," Maka wakaf semacam ini tidak sah karena tidak jelas siapa yang menerima wakaf.

Bolehkah menjual barang wakaf? barang wakaf tidak boleh dijual. Demikian pula diberikan kepada orang lain atau dipusakakan. Wakaf hanya untuk diambil manfaatnya, jadi tidak boleh dijual.

Bagaimana halnya apabila barang wakaf itu sudah tidak dapat diambil manfaatnya lagi atau sangat kurang manfaatnya? apabila wakaf memang sudah tidak dapat diambil manfaatnya lagi, maka wakaf itu boleh dijual, dan uang hasil penjualannya dapat dibelikan gantinya. Hal yang demikian lebih bermanfaat bagi kemaslahatan ummat.

Wakaf tidak hanya semata-mata amal sosial seperti berderma, bersedekah dan sebagainya, melainkan merupakan suatu amal jariyah, yaitu suatu amal yang pahalanya terus menerus diterima oleh orang yang berwakaf selama barang yang diwakafkan masih dapat dimanfaatkan. Rasulullah Saw, bersabda: 
"Apabila mati seorang manusia maka putuslah amalnya (tidak bertambah lagi kebaikan amalnya) kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat bagi orang lain, dan anak yang shaleh yang mendoakan ibu bapaknya." 
Barang wakaf dapat menjadi sarana kemajuan masyarakat. Dengan wakaf anak yatim piatu di Panti Asuhan dapat dididik dan diasuh, sehingga menjadi manusia dewasa yang normal. Dengan wakaf anak-anak dapat belajar di madrasah sehingga menjadi orang dewasa yang taat kepada Tuhan dan berguna dalam masyarakat. Dengan wakaf masjid menjadi baik sehingga orang yang beribadat didalamnya merasa senang dan tenang. Dan dengan wakaf pula Pondok Pesantren dapat berkembang sehingga menghasilkan para santri yang tidak sedikit andilnya dalam pembangunan masyarakat dan bangsa. Bahkan dalam perjuangan melawan penjajah dan melawan atheisme jasa para santri tidak dapat diabaikan karena mereka ikut berjuang mati-matian mengusir penjajah dari bumi Indonesia dan menumpas atheisme. 

Dalam alam merdeka yang sedang membangun sekarang ini lembaga-lembaga tersebut masih tetap ada dan masih tetap menjalankan fungsinya, yaitu mendidik ummat menjadi manusia dewasa yang betaqwa serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa serta tanah air. Maka sekiranya orang-orang muslim yang kaya sekarang sanggup mewakafkan sebagian harta mereka untuk kepentingan masyarakat, niscaya jalan untuk kemajuan pembangunan sekarang ini makin bertambah lebar sehingga pembangunan akan berjalan lancar.

Wakaf tidak hanya ditujukan kepada lembaga-lembaga Islam saja, melainkan boleh ditujukan kepada umum, karena tujuan utama dari wakaf adalah untuk kemaslahatan umum. Oleh sebab itu dapat juga berwakaf untuk membuat jalan, jembatan, balai pertemuan, sekolah dan sebagainya.

Jelaslah bahwa wakaf dapat mensejahterakan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat adalah kesejahteraan anggota-anggotanya, termasuk yang berwakaf. Di samping itu bagi yang berwakaf akan merasa bebesar hati karena dapat ikut membangun masyarakat.

Pengertian Muzara'ah, Mukhabarah, Musaqqah, Syarikat (perseroan) dan Qiradl

Dalam masyarakat dijumpai bahwa banyak orang yang mempunyai sawah, ladang, atau kebun, tetapi karena sebab-sebab tertentu, tidak dapat menggarapnya. Di samping itu banyak pula orang yang dapat menggarap sawah, ladang atau kebun tetapi tidak memilikinya. Dalam hal ini agama Islam  memberikan suatu kesempatan kepada keduanya untuk dapat saling bekerja sama dan saling bantu membantu. Bagi yang punya tanah dapat menyerahkannya kepada orang yang tidak mempunyai tanah tersebut untuk menggarapnya, dan sebaliknya bagi yang tidak mempunyai tanah dapat menggarapnya dengan syarat-syarat yang ditentukan bersama. Adapun hasilnya dapat dibagi sesuai dengan perjanjian yang mereka buat.

Pembagian hasil sawah atau ladang, seperdua atau sepertiganya yang benihnya (bibitnya) dari pihak yang mengerjakannya disebut dengan istilah Muzara'ah. Sedang apabila benihnya berasal dari yang punya tanah disebut dengan istilah Mukhabarah. Begitu juga pemilik kebun yang menyerahkan kebunnya kepada tukang kebun untuk digarap, penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Cara yang demikian itu disebut Musaqqah.

Paroan (pembagian) hasil sawah, ladang dan kebun itu boleh dilakukan asal memenuhi empat rukun, yaitu :
  1. Adanya pemilik dan penggarap tanah. Keduanya hendaklah orang yang sudah sama-sama dewasa dan berakal, yang dibenarkan mengadakan suatu perjanjian.
  2. Adanya tanah (sawah, ladang, kebun).
  3. Adanya pekerjaan. Pekerjaan hendaknya ditentukan masanya, misalnya satu kali garapan, satu tahun, dua tahun atau lebih.
  4. Hasi (buah). Buah-buahan sebagai hasil tanah yang digarap hendaknya ditentukan bagian masing-masing (pemilik dan penggarap tanah), misalnya seperdua, sepertiga dsb sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan bersama. 
Dengan adanya peraturan tentang paroan (bagi hasil) sawah, ladang dan kebun tersebut, baik pemilik maupun penggarap tanah dapat hidup dengan baik, masyarakat bertambah makmur dan penghasilan negarapun bertambah banyak. Nabi Muhammad saw sendiri pernah melakukannya sebagaimana tersebut dalam hadits :
"Dari Ibnu Umar : "Sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau palawija".
Yang dimaksud palawija di sini ialah tanaman yang hanya berbuah satu kali lalu mati, misalnya padi, jagung, ketela pohon (singkong) dsb.

Syarikat (perseroan)

Yang dimaksud dengan syariat ialah dua orang atau lebih bermufakat untuk bersama-sama menjalankan sejumlah harta yang mereka kumpulkan, atau untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu guna memperoleh penghasilan (keuntungan atau upah) bagi mereka bersama.

Bersyerikat dalam menjalankan sejumlah harta tertentu dinamakan syarikat harta, sedang bersyerikat dalam mengerjakan suatu pekerjaan tertentu disebut syarikat kerja.
Syarikat harta.
Syarikat harta itu hendaklah dengan pokok (modal) uang atau jenis barang lainnya yang disepakati bersama dan dapat ditakar, diukur atau ditimbang, misalnya beras, gula, jagung dsb, dengan maksud agar dapat diketahui perbandingan jumlah modal dari masing-masing anggota syarikat. Hal ini penting untuk menentukan perbandingan jumlah keuntungan atau kerugian yang mungkin terjadi pada tiap akhir tahun (akhir usaha). Jadi besarnya modal dari masing-masing anggota syarikat boleh sama dan boleh pula tidak sama. Modal dari tiap anggota syarikat tersebut hendaklah dicampur sehingga menjadi suatu modal yang lebih besar.
Syarikat harta boleh dikerjakan oleh setiap anggota, artinya tiap anggota selain memberikan modal harta (saham) juga bekerja menjalankan harta syarikat tersebut. Hal ini biasanya terjadi apabila jumlah anggota syarikat hanya terdiri dari dua atau tiga orang. Tetapi boleh juga yang bekerja hanya sebagian anggota syarikat atas kesepakatan semua anggota.
Para anggota yang tidak bekerja hendaknya memberi kepercayaan kepada yang bekerja untuk menjalankan harta syarikatnya, sedang orang yang diberi kepercayaan hendaklah bekerja secara ikhlas dan jujur. Semua pekerjaan harus berazas kemaslahatan dan keuntungan bersama (syarikat). Tindakan-tindakan yang dapat membawa akibat atau konsekwensi yang besar, misalnya spekulasi membawa atau mengirim barang keluar negeri dsb, hendaklah seizin anggota syarikat.
Setiap anggota syarikat hendaklah orang yang berakal sehat (akil), telah berumur paling sedikit 15 tahun (baligh) dan merdeka, artinya atas kemauannya sendiri (tidak dipaksa). Syarat-syarat ini diperlukan agar syarikat (perseroan) itu betul-betul menjamin dan menjadi alat untuk kemaslahatan semua anggota bukan menjadi alat untuk mencari keuntungan sebagian anggotanya dengan cara merugikan (menipu) sebagian anggota lainnya.
Keuntungan atau kerugian syarikat hendaklah ditanggung oleh semua anggota. Besar kecilnya keuntungan atau kerugian untuk tiap anggota disesuaikan dengan besar kecilnya modal (saham). Ini berarti bahwa perbandingan besar kecilnya keuntungan atau kerugian tiap anggota harus disesuaikan dengan perbandingan besar kecilnya modal. Yang demikian itu apabila semua anggota ikut aktif bekerja menjalankan syarikat. Tetapi apabila yang bekerja hanya sebagian anggota, maka upah kerja dapat dihargai tersendiri sesuai dengan kesepakatan bersama, kemudian baru dibagi keuntungan atau diperhitungkan bagi semua anggota sesuai dengan perbandingan jumlah modal (saham) masing-masing. 
Syarikat kerja 
Syarikat kerja juga dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih, bahkan dapat dilakukan oleh orang banyak apabila pekerjaan tersebut merupakan suatu pekerjaan besar. Yang termasuk syarikat kerja diantaranya ialah mencari ikan di laut, berburu binatang di hutan, mengambil batu atau pasir di sungai, mengambil kayu di hutan, membuat rumah atau bangunan-bangunan lainnya dan sebagainya.
Penghasilan atau uapah dari pekerjaan itu untuk mereka bersama, dan pembagiannya diatur sesuai dengan perjanjian antara mereka. Jenis pekerjaan mereka boleh berbeda sesuai dengan keahlian masing-masing, seperti tukang kayu, tukang batu, tukang besi, tukang listrik dan sebagainya. Tetapi jenis pekerjaan yang berbeda tidak harus mengakibatkan perbedaan dalam penerimaan pengahsilan atau upah. Biasanya besar kecilnya penghasilan atau upah itu ditentukan oleh berat ringannya tugas dan tanggung jawab.
Syarat setiap anggota dalam syarikat kerja sama dengan syarat dalam syarikat harta, yaitu berakal sehat (akil), telah berumur 15 tahun (baliqh) dan atas kemauan sendiri (merdeka, tidak dipaksa).
Apabila syarikat (perseroan) dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada penyelewengan oleh sebagian anggotanya, maka syarikat dapat dijadikan alat untuk meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Hal ini akan membantu pula terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Makin bertambah kesejahteraan suatu masyarakat main bertambah pula keamanannya, dan bertambahnya keamanan akan menambah ketenangan masyarakat tersebut. 

Qiradl 

Di dalam masyarakat sering terdapat  orang yang mempunyai modal tetapi tidak pandai berdagang, atau pandai berdagang tetapi tidak mempunyai kesempatan untuk itu. Di samping  itu ada pula orang yang pandai  dan cakap melakukannya suatu usaha (dagang), dan kesempatan atau waktupun cukup, tetapi tidak mempunyai modal. Modal yang tidak dikembangkan tidak memberi keuntungan, bahkan makinn lama makin berkurang. Demikian pula kepandaian atau kecakapan yang tidak dipratekkan tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia. Agar modal dan kepandaian orang tersebut dapat mendatangkan hasil yang berguna perlu diadakan qiradl.

Qiradl adalah pemberian modal oleh seseorang kepada oranglain untuk diperdagangkan, sedang keuntungannya dibagi bersama yang jumlahnya atau perbandingannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama waktu aqad.

Sebenarnya qirald telah ada sejak jaman sebelum islam. Kemudian oleh agama islam ditetapkan sebagai usaha baik karena dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak yang bersangkutan. Bahkan Nabi Muhammad saw sendiri pernah melaksanakan qirald pada waktu mudanya, yaitu dengan mengambil pokok (modal) dari Siti Khadijah untuk diperdagangkan ke negeri Syam. 

Qiradl hendaknya memenuhi rukun-rukunnya sebagai dibawah ini
  • Jumlah  atau banyaknya modal, baik berupa uang atau lainnya, hendaklah diketahui dengan jelas.
  • Tidak ada ikatan, artinya tidak ditentukannya jenis barang yang hendak diperdagangkan, demikian pula tempat berdagang dan cara kerjanya. Yang penting ialah barang yang diperdagangkan halal, caranya halal, dan ada harapan untuk mendapat keuntungan.
  • Prosentase keuntungan, bagi bagi pemilik modal maupun yang memperdagangkannya, apakah seperdua atau sepertiga dan seterusnya, hendaklah  ditentukan pada waktu 'aqad.-
  • Pemilik modal dan yang bekerja keduanya harus orang yang sudah baligh ( telah berumur 15 tahun)  dan berakal, jadi bukan anak-anak yang sedang belajar. 

  Pihak yang memperdagangkan modal hendaklah bekerja  dengan ikhlas dan tidak boleh mencampur adukkan harta qiradl dengan hartanya sendiri. Ini  berarti juga bahwa  yang bekerja tidak boleh membelanjakan  uang qiradl. belanja untuk keperluan sendiri hendaklah diambilkan dari uangnya sendiri, bukan uang qiradl.

Pihak yang bekerja juga juga tidak boleh membawa barang qiradl keluar negri apabila tidak mendapat ijin dari pemilik modal. Mengutangkan barang qiradl dalam jumlah besar juga tidak boleh, karena disamping barang qiradl itu bukan milik sendiri juga piutabg dalam jumlah besar itu ada kemungkinan tidak sempurna pengembaliannya. Hal ini akan merugikan pemilik modal.

Apabila yang memperdagangkan modal telah bekerja dengan ikhlas dalam segala urusan yang bersangkutan dengan qiradl,maka sekiranya ia menyatakan bahwa untungnya hanya sedikit, atau tidak beruntung, atau ada barang yang hilang, hendaklah dibenarkan, lebih-lebih apabila pernyataannya itu di perkuat dengan sumpah.Apabila ada barang yang hilang bukan karena kelalaiannya,maka ia tidak wajib menggantinya.

Kalau menderita kerugian hendaklah di tutup (diganti) dengan keuntungan. kalau masih juga rugi maka kerugian itu hendaknya di tanggung oleh pemilik modal. Jadi yang bekerja tidak di tuntut untuk mengganti kerugian.

Dengan adanya qiradl maka orang yang mempunyai modal dapat tertolong sehingga modalnya berkembang (bertambah) demikian pula orang mempunyai kepandaian tetapi tidak punya modal. Dengan demikian keduanya akan saling menolong dan saling mendapat keuntungan, asal qiradl ini benar-benar didasarkan atas niat dan sikap saling mempercayai demi untuk memperoleh kesejahteraan bersama.

   

Thursday, March 21, 2019

Zakat Memupuk Kesehatan Mental Bagi Manusia


Boleh jadi orang yang tidak pernah menyangka, bahwa zakat mempunyai pengaruh terhadap kesehatan, baik jasmani maupun rohani. Sesungguhnya dalam kenyataannya, ada hubungan antara zakat dan kesehatan, terutama kesehatan mental.

Apabila seseorang terserang penyakit yang sulit disembuhkan atau penyakit berat yang dikuatirkan akan membawa maut, seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi atau tekanan darah rendah, sesak nafas, dan lain-lainnya, yang dirasakan amat berat, ia akan berusaha keras untuk mencari jalan agar penyakitnya dapat disembuhkan. Boleh jadi ia terpaksa mengeluarkan uamg ratusan ribu, bahkan puluhan juta rupiah, agar jiwanya dapat diselamatkan. Kendatipun sejumlah besar uang sudah dikeluarkan, dan berbagai usaha telah dilakukan demi untuk memulihkan kesehatan yang terganggu itu, namun kadang-kadang belum tentu ada manfaatnya. Bila keadaan seperti itu terjadi, maka harta yang banyak terasa tidak berguna, kesenangan hidup tidak dirasakan lagi, harta tidak mempunyai nilai lagi  bagi si sakit.

Untuk dapat memahami arti zakat bagi kesehatan, perlu kita ketahui terlebih dahulu pengertian kesehatan mental itu.

Dahulu orang terpaku kepada kesehatan badan. Bahkan sampai sekarang, masih banyak orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan kesehatan adalah kesehatan badan saja. Para pakar kesehatan pun banyak pula terpaku perhatiannya semata-mata kepada kesehatan badan. Akibatnya, ilmu kesehatan itu berkembang maju sekali, sehingga kesehatan tubuh dirinci sampai sekecil-kecilnya, dan ada pakarnya masing-masing. Misalnya ada ahli penyakit dalam, dirinci lagi menjadi ahli penyakit jantung, ahli penyakit ginjal, ahli penyakit lambung, dan sebagainya. Ada pula ahli penyakit luar, seperti ahli penyakit kulit, ahli penyakit mata, ahli penyakit gigi, dan seterusnya.

Untuk menyembuhkan semua penyakit tersebut, telah pula ditemukan berbagai macam obat. Ada obat yang diminum, tablet atau sirup, ada obat yang disuntikkan ke dalam pembuluh darah, dan ada pula obat yang dioleskan di atas kulit, dan berbagai cara lain. Namun pada zaman kemajuan ini, ternyata tidak semua orang yang kena penyakit dapat disembuhkan dengan obat-obatan, bagaimanapun canggihnya pengobatan medis itu.

Para pakar kesehatan bertambah sibuk mencari cara lain untuk mendapatkan jalan keluar bagi orang-orang yang menderita penyakit itu. Sementara itu obat-obatan tetap tidak berhasil menolong orang-orang sakit, bila penyakitnya bukanlah karena hama, kuman atau kerusakan anggota badan. Dalam masa kemajuan teknologi dewasa ini, terdapat penyakit yang disebabkan oleh keadaan kejiwaan yang tidak mendukung berfungsinya obat paten tersebut. Dewasa ini terdapat penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan obat-obatan yang khusus untuk itu, yang dengan susah payah ditemukan oleh ahlinya. Pada awal abad kedua puluh ini, para pakar kejiwaan dan pakar kesehatan menemukan penyakit kejiwaan yang dapat mempengaruhi kesehatan badan, yang disebut dengan kesehatan mental atau kesehatan jiwa.

Beberapa batasan tentang kesehatan mental telah dirumuskan oleh pakar kejiwaan. Ada yang besifat sederhana, ada yang lebih terinci, dan ada pula yang dikaitkan dengan agama. Sebagai contoh kita ambil dua batasan berikut :


Batasan pertama :

Kesehatan mental adalah pengetahuan dan perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan segala potensi, bakat dan pembawaan yang ada semaksimal mungkin, sehingga membawa kepada kebahagiaan diri dan orang lain serta terhindar dari gangguan penyakit jiwa.


Batasan kedua :

Kesehatan mental adalah terwujudnya keserasian yang sungguh-sungguh antara fungsi-fungsi kejiwaan dan terciptanya penyesuaian diri antara manusia dengan lingkungannya, berlandaskan keimanan dan ketaqwaan, serta bertujuan untuk mencapai hidup yang bermakna dan bahagia di dunia dan bahagia di akhirat.

Dari kedua batasan di atas, dapat diambil beberapa hal penting yang menjadi ukuran bagi kesehatan mental, yaitu :
  • Pengembangan dan pemanfaatan segala potensi yang ada semaksimal mungkin, sehingga membawa kepada kebahagiaan diri orang lain
  • Terhindar dari gangguan dan penyakit kejiwaan
  • Terwujudnya keserasian antara fungsi-fungsi kejiwaan
  • Terciptanya penyesuaian diri berlandaskan iman dan taqwa
  • Tercapainya kehidupan bermakna dan bahagia di dunia dan di akhirat

Mari kita coba menguji hubungan antara butir-butir kesehatan mental tersebut dengan penunaian zakat.
  • Pengembangan dan pemanfaatan potensi, dalam hal ini harta dan pendapatan, yang seharusnya dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, tidak hanya untuk kepentingan diri sendiri, akan tetapi juga untuk orang lain, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat Adz-Dzaariyaat ayat 19 :
“Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang yang hidup kekurangan”
Pada umumnya manusia condong kepada harta, sehingga kurang memperhatikan nasib orang miskin. Kadang-kadang hatinya tidak tersentuh melihat penderitaan orang berkekurangan. Orang yang demikian itu biasanya hanya memikirkan kepentingan diri dan keluarga saja, dan suka menumpuk harta. Apabila ia berhasil memperoleh banyak harta, hatinya enggan menunaikan zakat, sebab, menurut godaan iblis padanya, zakat itu akan mengurangi harta yang sangat dicintainya. Dalam prilaku yang demikian, ia tidak mungkin mengembangkan hartanya dengan cara yang membawa kepada kebahagiaan dirinya dan kebahagiaan orang lain bersama dia. Bahkan mungkin dirinya sendiri tidak menjadi bahagia. Hatinya kesat, tidak santun kepada orang yang menderita, miskin lagi papa. Dan tidak jarang terjadi, ia menjadi angkuh, memandang orang miskin sebagai manusia hina, yang tidak patut diajak bicara dengan sopan. Boleh jadi ia kuatir apabila orang miskin itu akan merasa akrab kepadanya, lalu suka meminta bantuan. Bukankah dengan cara hidup demikian, hidupnya tidak jadi bahagia?
Dalam kenyataannya memang ada sementara orang yang menjadi kaya atau banyak harta, menjauh dari orang miskin dan kurang perhatian kepada kegiatan social kemasyarakatan. Ia terasing dari lingkungannya.
  • Terhindar dari gangguan dan penyakit kejiwaan. Orang yang patuh menunaikan zakat, akan terhindar dari perasaan cemas dan takut. Ia tidak akan dimusuhi atau diiri-hatii oleh orang miskin dan orang-orang yang hidup dalam kekurangan. Bahkan ia akan mendapat banyak teman dan sahabat. Ia juga tidak berburuk sangka kepada setiap orang yang dating kepadanya, walaupun orang miskin dan kekurangan itu ingin meminta atau meminjam kepadanya.
Orang Islam yang enggan atau tidak mau menunaikan zakat, berarti dia memakan hak orang miskin. Dan sekaligus melanggar kewajiban agama yang merupakan salah satu Rukun Islam. Hatinya tahu bahwa kewajibannya terhadap Allah tidak ditunaikannya, sementara ia takut kemarahan Allah. Akan tetapi, cintanya akan harta menyebabkan ia bertahan tidak mau mengeluarkan zakat. Akibatnya ia akan mengalami konflik kejiwaan. Terjadi konflik antara keinginan mencapai ridha Allah, supaya tidak dimurkai-Nya, dengan keinginan menahan zakat yang akan mengurangi hartanya atau pendapatannya. Bila konflik itu besar, maka gangguan kejiwaan mungkin saja terjadi, yang berakibat lanjut terjadi psikosomatik, baik dalam bentuk penyakit tertentu maupun dalam bentuk keresahan, kecemasan atau stress.
  • Terwujudnya keserasian antara fungsi-fungsi kejiwaan, terutama antara pikiran, perasaan, kelakuan dan keimanan. Bila kita berangkat dari alam pikiran saja, dalam hal ini tentu kita akan berpendapat bahwa tiada pengeluaran tanpa imbalan, atau dengan kata lain, tiada yang gratis di dunia ini. Dari segi perasaan, hati kita akan tersentuh melihat orang-orang miskin di sekeliling kita, sementara itu sebagai orang yang beragama, yang beriman kepada Allah, dengan sendirinya harus mengerjakan semua perintah-Nya, kita pun dituntut membantu mereka, dalam hal ini salah satu diantaranya ialah membayar zakat. Bila ini kita kerjakan, tentu akan timbul keserasian antara pikiran, perasaan, kelakuan dan keimanan. Bila keserasian itu ada, tentu kita bisa menikmati adanya kesehatan mental pada diri kita.
  • Terciptanya penyesuaian diri berlandaskan iman dan taqwa. Apabila zakat dipandang dari segi sosial, maka ia mempunyai arti yang amat besar bagi kemanusiaan. Penderitaan fakir miskin yang hidup dalam serba kekurangan, menggugah rasa santun di hati orang beriman, dan mendorongnya untuk membantu dalam meringankan penderitaan mereka. Ia merasa, bahwa dalam hartanya tersimpan sebagian hak orang miskin.
Kelakuan orang yang sehat mentalnya, selalu membawa kepada kelegaan bagi orang lain. Tindakannya wajar, ikhlas dan menyenangkan, sebab ada keserasian antara pikiran, perasaan, kelakuan dan keimanan.
Bagi orang yang tidak sehat mentalnya, pikiran, perasaan dan keimanannya tidak serasi, kelakuan dan tindakannya akan tampak tidak ikhlas atau tidak wajar. Misalnya, jika ia mengeluarkan zakat atau sedekah, masih mencari-cari imbalan yang harus diperolehnya dari sedekah yang diberikannya itu.
  • Tercapainya kehidupan bermakna dan bahagia di dunia dan akhirat. Ini berarti bahwa manusia dalam kehidupan pribadi dan sosialnya selalu mengacu kepada ketentuan agama, agar semua tindakan dan langkahnya dalam kehidupan tidak ada yang melanggar ketentuan agama. Dengan demikian ia dapat mencapai kehidupan yang bermakna, berguna dan membawa kepada kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Dalam hal manfaat menunaikan zakat bagi seorang muzakki (orang yang melaksankan zakat), memberikan kelegaan dan kepuasan batin, karena ia denga hartanya dapat membantu orang miskin dalam mengatasi penderitaannya. Ia semakin merasakan bahwa hidupnya bermakna, sehingga meningkatkan kesehatan mentalnya.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa manfaat mengeluarkan zakat adalah menjadikan hidup bersih, hartanya pun bersih, serta ia menikmati kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani.
   



Sunday, March 17, 2019

Tokoh-tokoh Orientalis Spanyol dan Swedia dalam Bidang Bahasa Arab dan Karya-karyanya.


Pedro de Al Alcala.

Dia belajar bahasa Arab dan memahirkan praktek komunikasi dengan bahasa tersebut. Sehingga Uskup Toledo mengutus dia ke Granada pada tahun 1499 sebagai penghubung untuk mendekatkan hubungan kaum Muslimin dengan kaum Nasrani.
Di antara karya-karyanya ialah :
  • Kamus Arab-Qusytalah, memuat 22 ribu kata-kata, dengan kata pendahuluan memakai dialek Arab Amiyah Granada (1505)
  • Metode yang baik untuk mempermudah pengajaran bahasa Arab yang disertai dengan Nahwu dan Sharaf dan petunjuknya dalam bahasa Spanyol dan Arab. Inilah buku pertama tentang gramatika bahasa Arab yang dikarang di Eropa (1505 dan dicetak kembali tahun 1805).

Gaspar Remiro M. (1828 – 1925)

Ia belajar bahasa-bahasa Semit dengan Ribera Y. Tarrago. Kemudian dia diangkat sebagai dosen bahasa Arab di Universitas Havana, Salamanca, Granada dan Madrid.
Di antara karya-karyanya ialah :
  • Menterjemahkan kitab “Wasithatus Suluk fi Siasatil Muluk” karangan Sulthan Musa bin Hamu. Diterbitkan dengan teks asli bahasa Arab dan terjemahnya bahasa Spanyol (1899)
  • Akhir perjanjian dan surat-menyurat antara raja-raja Katolik dengan Abi Abdillah (Granada 1910)
  • Sejarah kaum muslimin di Spanyol dan Afrika Utara (1817).

Alarcon Y. Santon (1880 – 1932)

Lulusan Universitas Madrid. Memperdalam bahasa Arab dengan Pendeta Asin Palacios. Kemudian ditunjuk sebagai dosen bahasa Arab Amiyah di Sekolah Ekonomi di Malaga (1911) dan Sekolah Ekonomi di Barcelona (1912). Setelah itu sebagai dosen bahasa Arab di Universitas Madrid (1922) dan Salamanca (1923). Dan dosen bahasa Iberani di Universitas Barcelona (1927) dan Universitas Madrid (1932).
Di antara karya-karyanya ialah :
  • Daftar manuskrip-manuskrip Arab dan Asing di perpustakaan penelitian ilmiyah Madrid (Junta de Ampication de Estudios Madrid) (Madrid 1912).
  • Menerbitkan kitab ‘Sirajul Muluk’ oleh At-Tharthusyi, dengan teks asli dan terjemahnya dalam bahasa Spanyol (Madrid 1931).

Ribera Y. Tarrago (1858 – 1934)

Lahir pada salah satu daerah di Valencia. Dia belajar bahasa Arab dengan Fr. Codeta Zaidin. Lulusan Universitas Saragoza, kemudian diangkat sebagai dosen bahasa Arab pada Universitas tersebut (1887) dan sebagai dosen Sejarah Peradaban Yahudi dan Muslimin di Universitas Madrid (1905 – 1927). Dia terpilih sebagai anggota Lembaga Bahasa Spanyol dan beberapa lembaga lainnya.
Di antara karya-karyanya ialah :
  • Sistem pengajaran pada orang-orang muslim Spanyol (Zaragoza 1893)
  • Menerbitkan Diwan Ibn Qaswan (Madrid 1922)
  • Menterjemahkan kitab ‘Futuhul Andalus’ oleh Ibn Quthiyah ke dalam bahasa Spanyol.

Pendeta Asin Palacios (1871 – 1944)

Lahir di Zaragoza. Bahasa Arab dipelajarinya dari Ribera Y. Tarrago (1891). Gelar doctor diperolehnya di Universitas Madrid tahun 1896. Tahun 1903 ditunjuk sebagai ketua jurusan bahasa Arab menggantikan  Codera pada Universitas Madrid. Kemudian pada tahun 1943 ditunjuk sebagai ketua Lembaga Bahasa Spanyol.
Di antara karya-karyanya ialah :
  • Menyusun daftar manuskrip-manuskrip Arab di Granada (Granada 1912)
  • Menerbitkan kitab ‘Al Muqawwalat’ dan kitab ‘Ibadah’ dengan teks asli dan terjemahnya dalam bahasa Spanyol (Madrid 1916)
  • Studi tentang Ibn Hazmin (Andalus 1934).

L. Seco de Lucena (lahir tahun 1901)

Dilahirkan di Granada. Lulusan Universitas Granada dalam bidang studi filsafat dan kesusasteraan. Gelar doctor dicapainya di Universitas Madrid. Tahun 1942 diangkat sebagai dosen bahasa Arab di Universitas Granada. Dia pernah menghadiri kongres Orientalis Internasional di Bonn (1952) dan di Cambridge tahun 1954.
Di antara karya-karyanya ialah :
  • Pengembaraan Ibn Bathuthah ke Granada (1951)
  • Granada di bawah pemerintahan orang-orang muslim (1952)
  • Kepahlawanan Ibn ‘Ashim (1953)


Di Swedia

K.J. Tornberg (1808 – 1877)

Lulusan Universitas Lund, memperoleh gelar dalam ilmu filsafat (1833). Tahun 1835 ia pergi ke Paris untuk memperdalam bahasa Arab dengan De Sacy selama dua tahun. Setelah dia kembali ke Swedia diangkat menjadi guru besar bahsa-bahasa Semit di Universitas Lund. Dia dikenal sangat gigih dalam hal penterjemahan dan penerbitan, menerbitkan kritikan-kritikan terhadap penyair-penyair Arab dan komentar terhadap buku-buku yang terbitkan atau yang diterjemahkannya.
Di antara karya-karyanya ialah :
  • Menerbitkan kitab “Kharidatul Ajaib wa Faridatul Gharaib “ oleh Sirajuddin Al Wardy dalam lima jilid (Upsala 1835)
  • Menyalin Al-Qur’an ke dalam bahasa Swedia (Lund, 1874)
  • Menerbitkan kitab “Futuhatul Faranji li Biladil Muslimin”, nukilan dari karangan Ibn Khaldun, dengan teks asli dan terjemahnya dalam bahasa Latin (Upsala 1840)

K.V. Zettersteen (1866- 1953)

Memperoleh gelar doctor dalam bidang kesusasteraan (1893). Kemudian pergi ke Jerman untuk memperdalam bahasa Parsi dan Turki yang dipelajarinya di Institut Ketimuran Berlin. Bahasa Arab dipelajarinya secara mendalam dari orientalis Edward Sachau. Ketika kembali di Swedia ia diangkat menjadi dosen untuk bahasa-bahasa Semit di Universitas Lund sampai tahun 1904. Kemudian sebagai guru besar bahasa-bahasa Semit di Universitas Upsala. Bersama-sama dengan orientalis lainnya ia menyusun Encyclopedia of Islam tahun 1915, beberapa kamus dan majalah. Tahun 1936 ia mewakili festifal Al Mutanabbi di Damaskus dan ia menyampaikan pidatonya dalam bahasa Arab.

Di samping itu ia telah berkeliling ke beberapa tempat untuk mempelajari manuskrip-manuskrip bahasa-bahasa Timur, seperti ke Berlin, London, Oxford, Paris, Roma, Denmark, Leipzing dan ke negara-negara Timur sendiri. Ia terpilih sebagai anggota beberapa Lembaga ilmu pengetahuan.
Di antara karya-karyanya ialah :
  • Menterjemahkan sebagian kitab-kitab tasauf dari bahasa Arab ke bahasa Swedia (1908)
  • Studi tentang bahasa-bahasa Timur (Upsala 1914)
  • Terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Swedia (1917)