Thursday, September 15, 2016

Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah, Prinsip dan Asas Otonomi Daerah



Pemerintah pusat menerapkan kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah di semua daerah yang ada di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat; pengembangan kehidupan demokrasi; keadilan dan pemerataan; serta pemeliharaan hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara pemerintah pusat dan daerah, serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah juga bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan prakarsa, kreativitas peningkatan peran serta masyarakat di daerah; dan pengembangan peranan dan fungsi lembaga perwakilan di daerah.

Tujuan otonomi daerah ini pun tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat (3) yang berbunyi. “Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan  kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah”.

Tujuan tersebut diharapkan dapat tercapai oleh pemerintah daerah sehingga akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut adalah.
  1. Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat dapat berjalan lancar;
  2. Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah;
  3. Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat karena pembangunan di daerah disesuaikan dengan kebutuhan di daerah;
  4. Daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerahnya masing-masing;
  5. Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah.

Prinsip dan Asas Otonomi Daerah

Otonomi daerah yang mulai dilaksanakan pada tahun 2001, di satu pihak bertujuan membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik. Dengan demikian, pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami, serta merespons berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makronasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi, daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan.

Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka, masyarakat terpacu sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestik semakin kuat. Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat.

Otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Artinya, daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk member pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah juga menggunakan prinsip otonomi nyata, yaitu suatu prinsip bahwa untuk menangani pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, selain menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dan prinsip otonomi nyata, juga digunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan pusat adalah asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 diganti dan mulai diberlakukan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 maka kewenangan pemerintah didesentralisasikan kepada daerah. Artinya, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah, kewenangan mengurus dan mengatur rumah tangga  daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pengawas, pemantau, dan pengevaluasi pelaksanaan di daerah.

Menurut Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan Negara yang terdiri atas.
  1. Asas kepastian hokum
  2. Asas tertib penyelenggaraan Negara
  3. Asas kepentingan umum
  4. Asas keterbukaan
  5. Asas proporsionalitas
  6. Asas profesionalitas
  7. Asas akuntabilitas
  8. Asas efisiensi
  9. Asas efektivitas
Di samping berpedoman pada asas umum, tujuan pemberian otonomi kepada daerah juga dimaksudkan untuk
  1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik;
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  3. Adanya rasa keadilan;
  4. Pemerataan;
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan dilaksanakannya otonomi daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pada masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan pemerataan dan keadilan, serta menumbuhkan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di samping itu, dengan diberikannya otonomi daerah ini, diharapkan pula dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan prakarsa serta kreativitas masyarakat dalam segala aspek kehidupan.
     
 

Wednesday, September 14, 2016

Pengertian dan Hakikat Otonomi Daerah, Serta Pendapat Para Ahli.



Istilah otonomi daerah bukan merupakan hal yang baru bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia sebab sebetulnya sejak Indonesia merdeka sudah kita kenal Komite Indonesia Daerah (KNID), yaitu suatu lembaga yang menjalankan pemerintah daerah dan melaksanakan tugas rumah tangga daerahnya. Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos, yang berarti sendiri, dan nomos berarti aturan. Jadi, otonomi daerah berarti aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurus asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang luas diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa pengertian yang perlu kita pahami terlebih dahulu, diantaranya sebagai berikut.
  1. Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
  3. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  9. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
  10. Peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten kota.
  11. Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/wali kota.
  12. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  13. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggran berikutnya.
  14. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
  15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Selanjutnya, khusus yang terkait dengan masalah desentralisasi ini, Cheema dan Rondinelli membagi menjadi empat tipe, yaitu desentralisasi politik yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat; desentralisasi administrasi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien; desentralisasi fiscal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana; dan desentralisasi ekonomi, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat.

Berawal dari ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah kemudian ditindaklanjuti dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya ternyata mendapat tanggapan yang beraneka ragam dari masyarakat, baik kritikan positif maupun negatif.

Di antara berbagai tanggapan yang muncul di masyarakat ternyata banyak yang menolak diberlakukannya UU tersebut karena rakyat dianggap belum mampu melaksanakannya secara utuh, terlebih pelaksanaannya dinilai tergesa-gesa/mendadak. Sebagai akibatnya, UU No. 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang tersebut bertujuan mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh karena itu, UU ini menempatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan/atau kota, sedangkan daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas. Menurut undang-undang ini, pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan/atau daerah kota didasarkan atas asas desentralisasi dalam wujud otonomi yamg luas, nyata, dan bertanggung jawab.      

    

Monday, September 12, 2016

Pengertian Bela Negara Secara Fisik, dan Bela Negara Secara Nonfisik.



Sebelum membahas usaha pembelaan Negara, marilah kita cermati terlebih dahulu istilah bela Negara dan pertahanan Negara. Sekalipun kedua istilah tersebut mempunyai makna yang sama, sebenarnya keduanya mempunyai arti yang berbeda. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Tekad, sikap dan tindakan warga Negara diwujudkan dalam segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

Bela Negara dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu secara fisik dan nonfisik

Bela Negara secara Fisik

Bela Negara secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Keterlibatan warga Negara sipil dalam upaya pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga Negara Indonesia. Bela Negara seperti itu diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 dan sesuai doktrin sistem pertahanan keamanan rakyat (Sishankamrata) semesta, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih, yang terdiri dari beberapa unsur, seperti resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyrakatan lainnya

Rakyat terlatih memiliki empat fungsi, yaitu ketertiban umum, pelindung masyarakat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, dimana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang, dimana rakyat terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi TNI yang terlibat langsung di medan perang.

Bela Negara secara Nonfisik

Pada masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam. Bela Negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh”. Ketertiban warga Negara sipil dalam bela Negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara berikut.
  1. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak;
  2. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat;
  3. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika);
  4. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  5. pembekalan mental spritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing. 
   
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela Negara secara nonfisik ini maka berbagai potensi konflik yang merupakan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan bagi keamanan Negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela Negara secara nonfisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke-21, di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

Untuk itu, diaturlah dalam berbagai peraturan tentang bela Negara, antara lain sebagai berikut.
  1. Pembukaan UUD 1945 Alinea I dan IV.
  2. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3), (30) Ayat (1) dan (2).
  3. UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, (yang kemudian diubah dengan UU. No. I Tahun 1988 yang mengatur tentang diselenggarakannya PPBN).
  4. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara.
  5. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
a


    

Wednesday, September 7, 2016

Pengertian Membela Negara, Yang Wajib Membela Negara, dan Tujuan Pertahanan Negara.



Pengalaman sejarah telah menjadi catatan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Dalam kurung waktu yang sangat panjang, bangsa Indonesia berada dalam kekuasaan para penjajah. Para penjajah tidak mengenal perikemanusiaan. Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia hidup penuh dengan penderitaan. Akibat dari kekejaman penjajah, kebodohan dan kemelaratan melanda seluruh rakyat. Atas dasar pengalaman tersebut, seluruh rakyat bertekad untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan seluruh wilayah Nusantara, termasuk semua kekayaan alamnya.

Pengertian Membela Negara

Membela Negara adalah kewajiban setiap warga Negara agar pertahanan dan keamanan suatu Negara dapat terwujud. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

Dalam kehidupan suatu Negara, aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara yang bersangkutan. Tanpa kemampuan mempertahankan diri terhadap segala macam ancaman, baik dari dalam negeri sendiri maupun keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan Negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Siapakah yang Wajib Membela Negara?

Seperti ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (3) bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Jika kita mencermati isi pasal tersebut berarti yang berkewajiban untuk membela Negara  adalah setiap warga Negara Indonesia. Pada Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Kemudian pada ayat ke-2 disebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pertahanan Negara dapat terwujud apabila setiap warga Negara melaksanakan kewajibannya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.

Keamanan dan ketertiban merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dengan segenap bangsa Indonesia. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah modal utama bagi keselamatan dan kesejahteraan bangsa dan Negara.

Tujuan Pertahanan Negara

Di samping mempertahankan wilayah NKRI, kita juga berkewajiban untuk mengisi kemerdekaan itu dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan maju, Negara menjadi maju manakala seluruh rakyat turut berpartisipasi. Adapun bentuk partisipasi rakyat untuk mengisi kemerdekaan tentu tidak sama, oleh karenanya harus disesuaikan dengan kemampuan, kedudukan, dan profesi tiap-tiap warga Negara.

Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), baik dari dalam negeri sendiri, terlebih yang dating dari luar negeri. Pertahanan Negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal Negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ATHG (ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan).     



 

Monday, September 5, 2016

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan, serta Pendapat Para Filosof.


Sekalipun unsur-unsur negara terpenuhi, penentuan bentuk negara dan bentuk pemerintahan juga memiliki peranan yang sangat penting. Sebagai contoh, bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berikut ini akan dijabarkan secara jelas mengenai bentuk negara, dan bentuk pemerintahan.

Bentuk Negara

Berdasarkan teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara serikat.
  • Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Pemerintah pusat berkuasa mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara yang menggabungkan diri sedemikian rupa sehingga menjadi suatu negara.
Negara kesatuan dapat berbentuk sebagai berikut.
  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala sesuatu dalam negara itu langsung, diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
  • Negara serikat (Federasi) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang meredeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti suatu negara melepaskan sebagaian dari kekuasaannya  dan menyerahkannya kepada negara serikat tersebut. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) dan merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan asli ada pada negara bagian karena negara bagian itu berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos.
Selain dua bentuk negara di atas, seiring perkembangan kenegaraan maka dikenal pula gabungan negara, yaitu sebagai berikut
  1. Serikat negara (konfederasi) adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara dalam menghadapi kepentingan dan keamanan masing-masing negara.
  2. Koloni adalah suatu negara (daerah) yang dijajah oleh bangsa (negara) lain.
  3. Trusteeship (perwakilan) adalah suatu negara yang sesudah PD II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
  4. Dominion adalah negara yang khususnya terdapat dalam lingkungan Kerajaan Inggris (The British Commowealth of Nation).
  5. Uni (Union) adalah dua negara atau beberapa negara merdeka dan berdaulat penuh memiliki seorang kepala negara yang sama.
Ada dua macam uni, yaitu uni riel dan uni personil.
  • Uni riel, yaitu apabila negara yang tergabung itu dalam dalam mengatur kepentingan bersama diselenggarakan oleh suatu badan (lembaga) yang dibentuk oleh mereka.
  • Uni personil adalah apabila negara-negara yang bergabung itu dalam mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sendiri walaupun secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama.
Bentuk-bentuk negara seperti di atas, jika dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara maka seorang filosof klasik yang terkenal bernama Aristoteles, membagi negara menurut bentuk pemerintahannya sebagai berikut.
  1. Monarchi, pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang. (Mono= satu, Orchein = pemerintah) .
  2. Oligarchi, pemerintah negara terletak dalam tangan beberapa orang (biasanya dari kalangan feodal, golongan yang berkuasa).
  3. Demokrasi, pemerintah tertinggi negara terletak di tangan rakyat. (demos=rakyat; kratosl cratein = pemerintah).

Bentuk Pemerintahan

Bentuk Pemerintahan yang terkenal adalah republik dan kerajaan (monarchi). Kedua bentuk pemerintahan tersebut ditinjau dari penunjukan kepala negara. Pemerintahan kerajaan (monarchi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan, atau kaisar, dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Seorang raja memperoleh kedudukan sebagai kepala negara berdasarkan pewarisan takhta kerajaan secara turun-temurun, dan menduduki jabatan seumur hidup. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun-temurun dengan memilih putra-putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contoh bentuk pemerintahan kerajaan terdapat di negara Inggris, Belanda, Malaysia, dan Saudi Arabia.

Pemerintahan kerajaan (monarchi) ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
  1. Monarchi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja, yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak adalah kehendak raja.
  2. Monarchi konstitusional adalah suatu kerajaan di mana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu undang-undang dasar; raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dan harus sesuai dengan konstitusi.
  3. Monarchi parlementer, yaitu suatu kerajaan di mana terdapat parlemen, terhadap badan mana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan. Dalam sistem parlemen, raja sebagai kepala negara merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu gugat.
Bentuk pemerintahan yang kedua adalah republik. Republik berasal dari kata "republica"  yang berarti untuk kepentingan umum. Republik adalah suatu negara di mana kepala negaranya ialah seorang presiden. Kepala negara (presiden) dipilih dari, dan oleh rakyat. Masa jabatan kepala negara biasanya 5 tahun atau sesuai peraturan di negara yang bersangkutan.
 
Negara republik dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu negara republik serikat dan negara republik kesatuan. Seperti halnya dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri. Di negara republik, presiden terpilih tidak lebih dari seorang simbol, kecuali apabila sistem pemerintahannya memberi posisi dominan kepada presiden, yaitu tidak dapat menjatuhkan presiden dengan mosi tidak percaya parlemen. Keadaan ini biasanya dicantumkan dalam konstitusi negara.
 
Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Hal ini berarti kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui sistem demokrasi perwakilan. Dalam negara republik rakyat memilih wakil-wakilnya untuk membuat kebijakan, serta memilih presiden untuk menjalankan pemerintahan melalui pemilihan umum.
 
Sama halnya dengan monarchi, negara dengan bentuk republik inipun dapat dibagi menjadi republik mutlak (absolut), republik konstitusional, dan republik parlementer.   


  

Sunday, September 4, 2016

Tujuan Negara dan Fungsi Negara, dan Menurut Beberapa Ahli Kenegaraan.


Beberapa ahli kenegaraan menyatakan tujuan negara yang berbeda-beda. Berikut ini tujuan negara yang dikatakan oleh para ahli kenegaraan.
  1. Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
  2. Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  3. Nicollo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
  4. Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
Bangsa Indonesia mendirikan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan  pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan merumskan tujuan negara secara tegas dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memejukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan negara mempunyai konsekuensi bagi seluruh warganya, yaitu turut mendukung tercapainya tujuan tersebut sesuai tugas, kewajiban, kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Apabila negara telah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia maka setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama terhadap negaranya, yaitu dengan cara menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Nusantara dari berbagai ancaman , tantangan, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar.

Fungsi Negara

Negara sebagai suatu organisasi didirikan dengan memiliki tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara mempunyai tugas tertentu. Tugas negara ada dua, yaitu mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain agar tidak antagonistik yang membahayakan, mengorganisasikan, dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Tugas negara dalam rangka mencapai tujuan negara disebut fungsi negara.

Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara (terlepas dari apa ideologinya) menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
  1. Penertiban (Law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini amat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Kedudukan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Dari uraian di atas, fungsi pertahanan merupakan fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan tegaknya suatu negara. Untuk mewujudkan fungsi pertahanan, negara memiliki alat-alat pertahanan dan diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara. Negara hanya dapat menjalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman, baik dari luar maupun dari dalam.

Beberapa pendapat mengenai fungsi negara adalah sebagai berikut.

Charles E. Merriam

Menurut Charles E. Merriam, negara memiliki fungsi, yaitu
  1. fungsi keamanan;
  2. fungsi ketertiban intern;
  3. fungsi keadilan;
  4. fungsi kesejahteraan umum;
  5. fungsi kebebasan.

Jacopson dan Lipman

Menurut Jacopson dan Lipman, negara memiliki tiga fungsi.

1. Fungsi Esensial
Fungsi esensial adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi sebagai berikut.
  • Pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri.
  • Pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat.
  • Pemeliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum.
  • Mengadakan sistem pemungutan pajak.
  • Mengadakan hubungan dengan luar negeri.

Montesquieu

Menurut Montesquieu, negara memiliki tiga fungsi, yaitu
  1. fungsi legislatif adalah membuat undang-undang;
  2. fungsi eksekutif adalah melaksanakan undang-undang;
  3. fungsi yudikatif adalah mengawasi peraturan agar ditaati.
Ketiga fungsi di atas disebut Trias politika.
Berdasarkan tujuan negara RI seperti tersebut dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV maka fungsi negara adalah sebagai berikut.
  • Fungsi membuat UUD.
  • Fungsi membentuk kelembagaan negara.
  • Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum.
  • Fungsi menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Fungsi kehakiman.
  • Fungsi pemerintahan (penyelenggaraan kehakiman).
  • Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara.
  • Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan negara.)

   

Thursday, September 1, 2016

Unsur-unsur Negara dan Pandangan Beberapa Ahli.



Pada umunya suatu negara harus memiliki syarat-syarat, diantaranya: rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan mendapat pengakuan dari negara lain.

Terkait dengan unsur negara ini ada tiga pandangan mengenai unsur negara, yaitu sebagai berikut.

Pandangan Tradisional 

Menurut Oppenheimer Lautherpacht (seorang ahli negara), unsur negara ada tiga, yaitu rakyat, daerah, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Pandangan Konferensi Pan-Amerika

Dalam suatu konferensi di Montevideo yang diadakan oleh gabungan negara Amerika pada tahun 1933, diputuskan kesepakatan bahwa unsur-unsur negara itu ada empat, yaitu
  1. penduduk yang tetap (a permanent population):
  2. wilayah tertentu (a defined territory):
  3. pemerintah (government):
  4. kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (a capacity to enter into relation with other states).

Pandangan Modern

Menurut pandangan modern seperti pada masa sekarang ini, unsur negara dapat dibedakan menjadi dua hal,
  1. Unsur konstitutif, yaitu unsur-unsur negara yang bersifat mutlak, artinya bahwa negara itu dianggap ada apabila memiliki unsur-unsur konstitutif. Unsur-unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
  2. Unsur deklaratif, yaitu suatu unsur yang merupakan suatu syarat supaya negara itu dapat mengadakan hubungan dengan negara lain, yaitu mendapat pengakuan dari negara lain.
Pendapat lain tentang unsur negara disampaikan oleh Kansil bahwa pada umumya negara itu harus memenuhi unsur-unsur atau syarat seperti harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahannya yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya, dan harus ada tujuannya.

Menurut Miriam Budiardjo, suatu negara terwujud apabila telah memenuhi beberapa unsur, yaitu wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan.

Unsur-unsur negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut.

Wilayah atau Daerah

Wilayah atau daerah adalah tempat tertentu di muka bumi yang mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu negara adalah bagian dari permukaan bumi, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamya. Kekayaan alam menjadi sumber hidup suatu bangsa di dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Tentu saja wilayah tersebut memiliki batas-batas yang terwujud karena adanya perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral dengan negara lain. Penentuan batas wilayah suatu negara tidak bisa ditentukan secara sepihak.

Penduduk

Penduduk atau rakyat adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.

Jika dihubungkan dengan penguasa negara, yang dimaksud dengan rakyat ialah semua orang yang pada suatu saat berada di wilayah hukum suatu negara. Di dalam suatu negara terdapat aneka ragam manusia yang berbeda statusnya bilamana ditinjau dari segi hubungan dengan negara yang ditempatinya.

Pemerintah

Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.

Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah juga melaksanakan tujuan-tujuan negara, dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

Dalam pemerintahan, kekuasaan pemerintah biasanya dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan legislatif.

Kedaulatan

Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam negara untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undan-undang serta peraturan-peraturannya. Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis. Konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik.

Secara umum terdapat lima macam kedaulatan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara, dan kedaulatan hukum. Negara kita menganut teori kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum karena hal ini sesuai UUD 1945.

Pemerintah yang Berdaulat

Salah satu unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintah adalah suatu kewenangan dari suatu lembaga untuk mengatur rakyat atau sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang lazim disebut sebagai pemegang kedaulatan.

Ada dua macam pengertian pemerintahan, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas mencakup badan-badan negara yang meliputi badan legislatif, yaitu pembentuk undang-undang; badan eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang; badan yuddikatif, yaitu badan peradilan. Dengan demikian, pemerintahan dalam arti luas meliputi segala organisasi dan segala bagiannya, beserta segala pejabatnya yang mejalankan tugas negara dari pusat ke pelosok-pelosok daerah. Pemerintahan dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan sebagai pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Jadi, jelaslah bahwa pemerintahan dalam pengertia itu adalah kepala negara dengan para menteri yang kini lazim disebut kabinet.

Pengakuan Negara Lain

Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai pernyataan dalam tata hubungan internasional. Mengapa? Status kemerdekaan negara merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam tata hubungan internasional. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor seperti berikut.
  1. Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
  2. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan de jure.
  1. Pengakuan De Facto. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa ada suatu masyarakat politik yang memenuhi ketiga unsur konstitutif, seperti penduduk, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Pengakuan de facto biasanya diberikan untuk menghadapi kenyataan yang tidak dapat diletakkan dalam hubungan internasional.
  2. Pengakuan De Jure. Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Suatu negara sudah mendapat pengakuan de jure maka diakui keberadaannya dalam dunia internasional sebagai suatu bangsa yang berdaulat penuh. Dengan adanya pengakuan de jure, negara tersebut dapat diterima sebagai anggota resmi masyarakat internasional. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh.