Monday, May 30, 2016

Empat Ulama Mazhab Terkenal Sepanjang Zaman dengan Hasil Karyanya

 

Imam Hanafi


Nu’man ibn Sabit ibn Zuta bin Mahan at-Taymi, dikenal sebagai Abu Hanifah, lahir di Kufah, Irak tahun 80 H/699 M, dan wafat di Baghdad, Irak tahun 148 H/767 M sebagai pendiri Mazhab Hanafi.

Pada masa remajanya, ia telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu. Di samping menuntut ilmu di bidang fiqih, dia juga mendalami ilmu tafsir, Hadis, bahasa Arab, dan ilmu hikmah. Meskipun sebagai anak seorang saudagar kaya, kehidupannya sangat sederhana. Abu Hanifah adalah orang takwa dan soleh. Hampir seluruh waktunya diisi dengan amal ibadah. Jika berdoa, maka air matanya bercucuran mengharapkan keridaan Allah Swt.

Abu Hanifah merupakan seorang Tabi’in (generasi setelah sahabat Nabi), karena pernah bertemu dengan sahabat Nabi, diantaranya bernama Anas bin Malik dan meriwatkan Hadis darinya.

Selanjutnya, Imam Hanafi disebut sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fikih berdasarkan kelompok-kelompok tertentu (tematik), mulai dari bab kesucian (taharah), Shalat, dan seterusnya. Metodenya itu diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi’I, Abu Dawud, Bukhari, Muslim, dan lainnya.

Mazhab Hanafi dan fatwa-fatwanya disebarluaskan oleh murid-muridnya. Mereka akhirnya dikenal sebagai salah satu mazhab yang empat. Di antara muridnya yang terkenal adalah Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani, guru dari Imam Syafi’i.

Karya- karya yang ditinggalkan oleh Imam Hanafi antara lain: 1] Fiqh Akbar, 2] Al ‘Alim wa al-Mutam, dan 3] Musnad Fiqh Akbar.

Dalam menetapkan hukum, Imam Hanafi menggunakan dalil-dalil berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah Rasul, Fatwa sahabat,qiyas,istihsan,ijmak,dan ‘urf. Pengertian ‘urf adalah  adat kebiasaan orang Muslim dalam suatu masalah tertentu, yang tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah, juga belum ada prakteknya pada masa sahabat.

Imam Maliki


Nama lengkapnya adalah Abu ‘Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Amar ibn Amr ibn al-Haris ibn Gaiman ibn Jusail ibn Amr al-Haris zi Asbah, dilahirkan di Madinah al-Munawwarah pada tahun 93 H (pendapat lain tahun 90 H,94 H dan 95 H). Imam Malik menerima Hadis dari 900 orang (guru), 300 Hadis dari golongan Tabi’in, dan 600 Hadis dan Tabi’ut Tabi’in.

Imam Maliki belajar di Madinah dan menulis kitab Al-Muwatta’. Kitab ini disusunnya selama 40 tahun, dan telah ditunjukkan kepada 70 ahli fikih dikota Madinah. Kitab Al-Muwatta’ berisi 100.000 Hadis yang diriwayatkan oleh lebih dari 1000 orang. Perawi yang paling masyhur adalah Yahya bin Yahyah al-Laisi al-Andalusi al-Masmudi.

Kitab Al-Muttawa’ berisi berbagai Hadis, pendapat para sahabat, dan ulama Tabi’in. Kitab yang ditulis atas anjuran Khalifah Al-Mansur ini, membahas tentang ilmu-ilmu agama dan hukum islam.

Mazhab Imam Malik merujuk kepada empat dasar hukum, yaitu: Al-Qur’an,Sunnah Rasul,Ijma’,dan Qiyas. Pada masanya, Imam Malik paling berpengaruh di seluruh Hijaz. Ia dikenal dengan sebutan “Sayyid al-Fuqaha’ al-Hijaz” (pemimpin ahli fikih diseluruh daerah Hijaz). Ia mempunyai banyak sahabat (murid), yang terkenal antara lain: Muhammad bin Idris bin Syafi’I, Al-Laisy bin Sa’ad, dan Abu Ishaq al-Farazi. Pengikut Mazhab Imam Malik terbanyak terdapat di Tunisia, Tripoli, Magribi, dan Mesir.

Imam Malik menderita penyakit selama 22 hari, 10 hari kemudian ia wafat. Ada pula yang meriwayatkan bahwa Imam Malik wafat tanggal 14 Rabiul awwal 179 H/7 Juni 795M,pada usia 87 tahun.


No comments:

Post a Comment