Imam Hanafi
Nu’man ibn Sabit ibn Zuta bin
Mahan at-Taymi, dikenal sebagai Abu Hanifah, lahir di Kufah, Irak tahun 80
H/699 M, dan wafat di Baghdad, Irak tahun 148 H/767 M sebagai pendiri Mazhab
Hanafi.
Pada masa remajanya, ia telah menunjukkan
kecintaannya kepada ilmu. Di samping menuntut ilmu di bidang fiqih, dia juga
mendalami ilmu tafsir, Hadis, bahasa Arab, dan ilmu hikmah. Meskipun sebagai
anak seorang saudagar kaya, kehidupannya sangat sederhana. Abu Hanifah adalah
orang takwa dan soleh. Hampir seluruh waktunya diisi dengan amal ibadah. Jika
berdoa, maka air matanya bercucuran mengharapkan keridaan Allah Swt.
Abu Hanifah merupakan seorang
Tabi’in (generasi setelah sahabat Nabi), karena pernah bertemu dengan sahabat
Nabi, diantaranya bernama Anas bin Malik dan meriwatkan Hadis darinya.
Selanjutnya, Imam Hanafi disebut
sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fikih berdasarkan
kelompok-kelompok tertentu (tematik), mulai dari bab kesucian (taharah),
Shalat, dan seterusnya. Metodenya itu diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya
seperti Malik bin Anas, Imam Syafi’I, Abu Dawud, Bukhari, Muslim, dan lainnya.
Mazhab Hanafi dan fatwa-fatwanya
disebarluaskan oleh murid-muridnya. Mereka akhirnya dikenal sebagai salah satu
mazhab yang empat. Di antara muridnya yang terkenal adalah Muhammad ibn
al-Hasan al-Syaibani, guru dari Imam Syafi’i.
Karya- karya yang ditinggalkan
oleh Imam Hanafi antara lain: 1] Fiqh
Akbar, 2] Al ‘Alim wa al-Mutam, dan 3] Musnad Fiqh Akbar.
Dalam menetapkan hukum, Imam Hanafi
menggunakan dalil-dalil berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah Rasul, Fatwa
sahabat,qiyas,istihsan,ijmak,dan ‘urf. Pengertian ‘urf adalah adat kebiasaan orang Muslim dalam suatu
masalah tertentu, yang tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah, juga belum
ada prakteknya pada masa sahabat.
Imam Maliki
Nama lengkapnya adalah Abu
‘Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Amar ibn Amr ibn al-Haris ibn
Gaiman ibn Jusail ibn Amr al-Haris zi Asbah, dilahirkan di Madinah
al-Munawwarah pada tahun 93 H (pendapat lain tahun 90 H,94 H dan 95 H). Imam
Malik menerima Hadis dari 900 orang (guru), 300 Hadis dari golongan Tabi’in,
dan 600 Hadis dan Tabi’ut Tabi’in.
Imam Maliki belajar di Madinah
dan menulis kitab Al-Muwatta’. Kitab ini disusunnya selama 40 tahun, dan telah
ditunjukkan kepada 70 ahli fikih dikota Madinah. Kitab Al-Muwatta’ berisi
100.000 Hadis yang diriwayatkan oleh lebih dari 1000 orang. Perawi yang paling
masyhur adalah Yahya bin Yahyah al-Laisi al-Andalusi al-Masmudi.
Kitab Al-Muttawa’ berisi berbagai
Hadis, pendapat para sahabat, dan ulama Tabi’in. Kitab yang ditulis atas
anjuran Khalifah Al-Mansur ini, membahas tentang ilmu-ilmu agama dan hukum
islam.
Mazhab Imam Malik merujuk kepada
empat dasar hukum, yaitu: Al-Qur’an,Sunnah Rasul,Ijma’,dan Qiyas. Pada masanya,
Imam Malik paling berpengaruh di seluruh Hijaz. Ia dikenal dengan sebutan
“Sayyid al-Fuqaha’ al-Hijaz” (pemimpin ahli fikih diseluruh daerah Hijaz). Ia
mempunyai banyak sahabat (murid), yang terkenal antara lain: Muhammad bin Idris
bin Syafi’I, Al-Laisy bin Sa’ad, dan Abu Ishaq al-Farazi. Pengikut Mazhab Imam
Malik terbanyak terdapat di Tunisia, Tripoli, Magribi, dan Mesir.
Imam Malik menderita penyakit
selama 22 hari, 10 hari kemudian ia wafat. Ada pula yang meriwayatkan bahwa
Imam Malik wafat tanggal 14 Rabiul awwal 179 H/7 Juni 795M,pada usia 87 tahun.
No comments:
Post a Comment