Monday, September 26, 2016

Konsep Dasar Asuransi Islam di Indonesia.



Konsep dasar perasuransian Islam di Indonesia, tidak terlepas dari perilaku umat Islam dalam memandang kelembagaan-kelembagaan yang ada untuk kegiatan muamalahnya. Dari pengamatan terhadap perkembangan industry asuransi di Indonesia, tampak bahwa baik pertumbuhan industry ini maupun rasio pemegang polis asuransi dibandingkan jumlah penduduk Indonesia masih jauh di bawah kemajuan yang dicapai Negara lain. Beberapa penyebab yang sempat diidentifikasi adalah sebagai berikut.

Adanya Keraguan Terhadap Asuransi Konvensional

Diundangkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, dimaksudkan untuk meningkatkan gairah masyarakat memanfaatkan jasa asuransi yang sekaligus juga sebagai sarana bagi mobilisasi dana untuk pembangunan. Namun, pengembangan industri jasa asuransi di Indonesia mau tidak mau dipengaruhi perilaku penduduk Negara tetangga serumpun bangsa Melayu yang meragukan kehalalan jasa asuransi konvensional sebagai berikut.

  • Adanya keputusan Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia tanggal 15 Juni 1972 yang menetapkan praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram, karena :

  1. Mengandung unsur gharar,
  2. Mengandung unsur judi (maisir); dan
  3. Mengandung unsur riba.

Keterangan :
Unsur gharar artinya adanya ketidakpastian sumber dana yang dipakai untuk membayar klaim dari pemegang polis asuransi.
Al-gharar ialah sesuatu akad yang akibatnya tersembunyi atau akibatnya dua kemungkinan di mana yang paling sering terjadi adalah yang ditakuti.
Unsur judi artinya adanya kemungkinan salah satu pihak yang diuntungkan, sedang pihak lainnya dirugikan.
Unsur riba artinya adanya kemungkinan dana asuransi yang terkumpul dari pembayaran premi dibungakan.

  • Adanya pernyataan dalam kertas kerja Jawatan Kuasa Kecil yang berjudul “Kea rah Insurans Secara Islam di Malaysia” bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan Barat dan sebagian dari padanya tidak sejalan dengan ajaran Islam sebagai berikut.

  1. Banyak cara kontrak asuransi yang mengandung riba.
  2. Perusahaan-perusahaan asuransi menginvestasikan premi yang diterima ke dalam investasi yang mengandung riba.
  3. Cara asuransi Barat mendekati judi, karena bias terjadi ada pihak-pihak yang kehilangan uangnya.
  4. Cara asuransi Barat mengandung unsur gharar dan kontraknya tidak jelas.
  5. Perusahaan asuransi Barat bias mendapat keuntungan atau kerugian dari kematian, kemalangan, atau bahaya seseorang.


Adanya Peningkatan Kesadaran dan Penalaran Beragama

Meningkatnya kesadaran dan penalaran beragama sehingga cara pengelolaan asuransi di Indonesia tentu menjadi bahan kajian umat Islam. Hal ini diawali dengan kajian terhadap perbankan yang menggunakan sistem bunga. Perkembangan terhadap kajian di bidang ekonomi menurut syariah ini pun tidak terlepas dari asuransi.

Adanya keraguan terhadap asuransi konvensional yang telah diuraikan di atas, tentunya tidaklah mengherankan apabila pengembangan jasa asuransi di Indonesia sangat lamban atau terhambat.

Sunday, September 25, 2016

Pengertian Perikatan (Akad), Rukun dan Syarat Perikatan Islam, dan Menurut Para Ulama.



Dalam melakukan suatu kegiatan muamalah, Islam mengatur ketentuan-ketentuan perikatan (akad). perikatan dalam Hukum Islam yang dijelaskan secara umum dan singkat.

Pengertian Perikatan (Akad)

Istilah perikatan, yang digunakan dalam KUH Perdata, dalam Islam dikenal dengan istilah aqad (akad dalam bahasa Indonesia). Jumhur Ulama mendefinisikan akad adalah “pertalian antara ijab dan Kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hokum terhadap objeknya”.

Ikrar merupakan salah satu unsure terpenting dalam pembentukan akad. Ikrar ini berupa ijab dan Kabul. Ijab adalah suatu pernyataan dari seseorang (pihak pertama) untuk menawarkan sesuatu. Kabul adalah suatu pernyataan dari seseorang (pihak kedua) untuk menerima atau mengabulkan tawaran dari pihak pertama. Apabila antara ijab dan Kabul yang dilakukan oleh kedua pihak saling berhubungan dan bersesuaian, maka terjadilah akad diantara mereka.

Rukun dan Syarat Perikatan Islam

Dalam melaksanakan suatu perikatan Isalm harus memenuhi rukun syarat yang sesuai dengan Hukum Islam. Rukun adalah “suatu unsur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan atau tidak adanya sesuatu itu”. Sedangkan, syarat adalah “sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.”

Pendapat para ulama mengenai rukun dan syarat perikatan dalam Islam beraneka ragam. Namun, sebagian besar ulama berpendapat, bahwa rukun dan syarat perikatan Islam adalah sebagai berikut:

Al ‘Aqidain (Subjek Perikatan)

Al-‘aqidain adalah para pihak yang melakukan akad sebagai suatu perbuatan hukum yang mengemban hak dan kewajiban. Ada dua bentuk al-‘aqidain, yaitu manusia dan badan hukum.
Manusia
Dalam ketentuan Islam, manusia yang sudah dapat dibebani hukum disebut dengan mukallaf.
Dari segi kecakapan melakukan akad, manusia dapat terbagi atas tiga bentuk.
  • Manusia yang tidak dapat melakukan akad apa pun, misalnya karena cacat jiwa, cacat mental, atau anak kecil yang belum mumayyiz.    
  • Manusia yang dapat melakukan akad tertentu, misalnya anak yang sudah mumayyiz, tetapi belum mencapai baligh. Akad-akad tertentu ini adalah suatu akad atau kegiatan muamalah dalam bentuk penerimaan hak, seperti menerima hibah. Sedangkan, akad atau kegiatan muamalah yang mungkin merugikan atau mengurangi haknya adalah tidak sah, seperti member hibah atau berwasiat, kecuali mendapat izin atau pengesahan dari walinya.
  • Manusia yang dapat melakukan seluruh akad, yaitu untuk yang telah memenuhi syarat-syarat mukallaf.    
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh manusia untuk dapat menjadi subjek perikatan menurut Hamzah Ya’cub adalah sebagai berikut:
  • Aqil, yaitu orang yang harus berakal sehat. Dalam HR. al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmizi. an-Nasa’i. Ibnu Majah, dan ad-Daruqutni dari Aisyah binti Abu Bakar, dan Ali bin Abi Talib, Nabi Muhammad SAW. Bersabda, “Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang sakit sampai ia sembuh”.   
  • Tamyiz, yaitu orang yang dapat membedakan baik dan buruk.  
  • Mukhtar, yaitu orang yang bebas dari paksaan. Dalam QS. an-Nisa (4): 29, dikemukakan bahwa suatu akad harus dilaksanakan secara suka sama suka diantara para pihak.

Badan Hukum

Badan hukum merupakan badan yang dianggap dapat bertindak dalam hokum dan mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Dalam Islam, badan hukum disebut juga dengan al-syirkah, seperti yang tercantum dalam (a) QS. an-Nisa (4):12 “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu….”. (b) QS. Shaad (38):24 “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbaut zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman….”, dan (c) Hadits Qudsi riwayat Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya”.
Mahallul “Aqd (Objek Perikatan)
Objek perikatan dalam Islam dikenal dengan istilah mahallul ‘aqd. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mahallul ‘aqd adalah sebagai berikut:
  1. Objek perikatan telah ada ketika akad dilangsungkan. Hal ini disebabkan, bahwa sebab hukum dan akibat akad tidak mungkin bergantung pada sesuatu yang belum ada. Tetapi ada pengecualian  pada akad-akad tertentu, seperti salam, istishna, dan musyaqah yang objeknya diperkirakan akan ada dimasa yang akan datang. Pengecualian ini didasarkan pada istihsan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam kegiatan muamalat.
  2. Objek perikatan dibenarkan oleh syariah. Objek perikatan adalah benda-benda atau jasa-jasa yang dihalalkan oleh syari’ah untuk ditransaksikan.
  3. Objek akad harus jelas dan dikenali. Objek akad harus diketahui dengan jelas oleh para pihak, seperti fungsi, bentuk, dan keadaannya.
  4. Objek dapat diserahterimakan. Objek yang tidak dapat diserahterimakan adalah objek yang tidak dibenarkan oleh syara’, seperti burung di udara, ikan di laut. Objek ini harus dapat diserahterimakan secara nyata (untuk benda berwujud) atau dapat dirasakan manfaatnya (untuk berupa jasa).
Maudhu’ul ‘Aqd (Tujuan Perikatan)
Maudhu’ul ‘aqd adalah tujuan dari perikatan yang dilakukan oleh para pihak. Menurut Ahmad Azhar Basyir, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu tujuan akad dipandang sah dan mempunyai akibat hukum, yaitu sebagai berikut:
  1. Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan.
  2. Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad.
  3. Tujuan akad harus dibenarkan oleh syara’  
Sighat al-‘Aqd
Pada rukun yang keempat ini, sighat al-‘aqad adalah berupa ijab dan Kabul. Para pihak yang melakukan ikrar ini harus memerhatikan tiga syarat berikut ini yang harus dipenuhi agar memiliki akibat hukum.
  1. Jala’ul ma’na, yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
  2. Tawafuq, yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan Kabul.
  3. Jazmul iradataini, yaitu antara ijab dan Kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.
Pelaksanaan ijab dan Kabul yang dilakukan oleh para pihak dapat dilakukan dengan berbagai cara yang dibenarkan. Cara-cara ijab Kabul teridentifikasi pada empat hal berikut ini.
  1. Lisan. Ijab Kabul dilakukan dengan mengucapkan kehendaknya masing-masing yang saling berhubungan  dan bersesuaian antara kehendak satu dengan lainnya.
  2. Tulisan. Para pihak membuat suatu tulisan yang menyatakan adanya suatu perikatan di antara mereka. Hal ini biasanya disebut dengan Surat Perjanjian. Surat ini berisikan identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, mulai dan berakhirnya perjanjian.
  3. Isyarat. Suatu perikatan dapat pula dilakukan dengan isyarat. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang cacat. Isyarat ini dilakukan asalkan para pihak memahami perkataan yang dilakukan.
  4. Perbuatan. Ijab Kabul dapat pula dilakukan oleh para pihak dengan suatu perbuatan. Perbuatan ini disebut dengan ta’athi atau mu’athah (saling member dan menerima).

                                                                       
  

  

Saturday, September 24, 2016

Pengertian Likuiditas Bank, dan Mekanisme Pengelolaan Likuiditas di Bank Syariah.



Pengertian likuiditas pada umumnya adalah mengenai posisi uang kas suatu perusahaan dan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban (membayar utang) yang jatuh tempo tepat pada waktunya. Apabila dikaitkan dengan lembaga bank, berarti kemampuan bank setiap waktu untuk membayar utang jangka pendeknya apabila tiba-tiba ditagih oleh nasabah atau pihak-pihak terkait. Jadi, yang dimaksud likuiditas di sini adalah kemudahan mengubah aset menjadi uang tunai dari masing-masing bank yang bersangkutan.

Dalam pengelolaan dana, bank akan mengalami salah satu dari tiga hal di bawah ini :

  • Posisi seimbang (Squere), di mana persediaan dana sama dengan kebutuhan dana yang tersedia.
  • Posisi lebih (Long), di mana persediaan dana lebih dari kebutuhan dana yang tersedia; dan
  • Posisi kurang (short), di mana persediaan dana kurang dari kebutuhan dana.

Dalam kegiatan operasional, bank dapat mengalami kelebihan atau kekurangan likuiditas. Bila terjadi kelebihan, maka hal itu di anggap sebagai keuntungan bank. Sedangkan apabila terjadi kekurangan likuiditas, maka bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan tersebut.

Mekanisme Pengelolaan Likuiditas di Bank Syariah

Transaksi pembayaran dalam aktifitas perbankan dilakukan melalui mekanisme kliring, dengan membebankan rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia (BI). Apabila dalam pelaksanaan, saldo bank menjadi kurang dari Giro Wajib Minimum (GWM), maka bank atau kantor cabangnya dikenakan kewajiban membayar. Untuk ketentuan mengenai besarnya, mata uang dan mekanisme GWM bagi bank umum syariah, kini telah ada pengaturannya tersendiri, yaitu PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Bagi bank syariah yang mengalami kekurangan dana dapat menerbitkan sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang merupakan sarana penanaman modal bagi bank syariah maupun bank konvensional. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PBI No. 2/8/PBI/2000. Sertifikat IMA adalah satu-satunya peranti yang digunakan dalam operasional Pasar Uang Antarbank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

Dalam aktivitas PUAS, transaksi pembayaran juga dilakukan melalui mekanisme kliring dengan membebankan rekening giro bank syariah yang bersangkutan di Bi. Ketentuan mengenai kliring ini diatur dalam PBI No. 2/4/PBI/2000 tanggal 11 Februari 2000, tentang kliring bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah bank umum konvensional.

Kliring bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional (UUS BUK) dan GWM intinya mengatur teknis pendukung mekanisme PUAS, misalnya memgenai jumlah rekening yang harus ada di BI bagi masing-masing BUS maupun UUS BUK dan penanganan saldo giro negatif untuk kegiatan usaha konvensional dan usaha syariah. Sedangkan untuk menjaga kestabilan moneter bank syariah peserta PUAS, BI menyerap kelebihan likuiditas bank-bank syariah melalui penertiban Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yang didasari pada prinsip wadiah (titipan). Untuk mengatasi mismatch (kekurangan arus dana masuk dari arus dana keluar) pada aktivitas bank syariah kesehariaannya dapat di atasi dengan melalui Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi bank syariah (FPJPS).   

Friday, September 23, 2016

Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer, Ciri-cirinya dan Pendapat beberapa Ilmuwan.



Sistem pemerintahan Negara adalah sistem hubungan dan cara kerja antara lembaga-lembaga Negara. Sistem pemerintahan menyangkut bagaimana mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu Negara terutama lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Tugas dan kekuasaan itu dipisah atau dibagi kedalam lembaga-lembaga Negara.

Lembaga-lembaga Negara dikelompokkan oleh beberapa tokoh berikut.

John Locke

Menurut John Locke, kekuasaan Negara adalah agar pemerintah tidak sewenang-wenang dan harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan dalam Negara ke dalam tiga macam kekuasaan anatara lain :

  • Kekuasaan legislative (kekuasaan membuat undang-undang);
  • Kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang);
  • Kekuasaan federative (kekuasaan melakukan hubungan diplomatik dengan Negara-negara lain atau hubungan luar negeri);

Montesquieu

Menurut Montesquieu untuk tegaknya Negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara ke dalam :

  • Kekuasaan legislative (kekuasaan membuat undang-undang);
  • Kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang);
  • Kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili kalau terjadi pelanggaran atas undang-undang).

Pembagian kekuasaan dalam tiga kekuasaan menurut Immanuel Kant di sebut Trias Politica. Dan cara bekerja dan berhubungan ketiga kekuasaan tersebut dapat dinamakan sebagai system pemerintahan Negara.

Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Secara umum ada dua sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kedua system tersebut memiliki perbedaan mendasar antara lain sebagai berikut.

  1. Dalam pemerintahan presidensial, kepala eksekutif dipilih tersendiri di luar parlemen (legislatif/dewan perwakilan) untuk masa jabatan yang tetap. Artinya, presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali beliau melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran hokum lain yang tergolong berat sebagaimana ditetapkan konstitusi (UUD). Presiden di pilih oleh dan bertanggung jawab kepada para pemilih. Biasanya presiden berlaku sekaligus sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
  2. Dalam pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan (Perdana Menteri) memimpin suatu dewan menteri (kabinet) yang anggotanya berasal dari parlemen. Mereka menduduki jabatannya selama mendapatkan dukungan politik dari parlementer. Dalam keadaan tertentu parlemen dapat mengajukan mosi  tidak percaya kepada kabinet yang dapat berakhir dengan jatuhnya kabinet. Jabatan kepala pemerintahan dipisah dari kepala Negara. Presiden yang dipilih atau raja yang berkuasa  secara turun temurun (berdasrkan) warisan) bertindak sebagai kepala Negara yang lebih banyak menjalankan tugas-tugas seremonial.


Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Sistem Pemerintahan Presidensial


  • Kepala Negara menjadi kepala pemerintahan (eksekutif)
  • Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), karena kedudukan pemerintah dan parlemen sejajar
  • Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden
  • Presiden tidak dapat membubarkan parlementer, karena kekuasaan eksekutif dan legislatif sama kuat

Sistem Pemerintahan Parlementer

  • Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebih bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa)
  • Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
  • Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
  • Kedudukan eksekutif lebih rendah dari dan tergantung parlemen
Sebagai imbangan lemahnya kabinet, kabinet dapat meminta kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alas an yang sangat kuat sehingga parlemen dinilai tidak representative. Jika hal ini terjadi maka dalam waktu yang relative pendek kabinet harus menyelenggarakan pemilu untuk membentuk parlemen baru.      

Wednesday, September 21, 2016

Teknik Penulisan Laporan Hasil Penelitian.

Pendahuluan

Karya ilmiah adalah suatu bentuk karangan yang ditulis berdasarkan ciri dan syarat keilmiahan. Karya ilmiah ditulis setelah mendapatkan suatu problema atau masalah lalu diikuti dengan pengumpulan data, analisis data, dan kesimpulan yang diperolehnya lalu dilaporkan menjadi sebuah laporan yang dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya. Laporan tersebut dapat berupa penelitian kepustakaan (library research), laboratorium, atau di masyarakat (field research).

Karya ilmiah dapat dibedakan atas beberapa bentuk, antara lain; (1) paper atau working paper, biasa pula disebut report reading atau book-report; (2) laporan penelitian lapangan (field study) atau laporan paraktek (laboratorium), (3) tesis disebut juga risalah ujian, dan (4) disertai (naskah promosi untuk mencapai gelar "Doktor".

Ditinjau dari segi pendekatan yang digunakan, penelitian di lapangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penelitian kuantitatif dan penelitian kualitatif. Penelitian kuantitatif adalah suatu penelitian yang pada dasarnya menggunakan pendekatan deduktif-induktif. Pendekatan ini berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli, maupun pemahaman penelitian berdasarkan pengalamannya kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan beserta pemecahan-pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran (verifikasi) dalam bentuk dukungan data empiris dilapangan. Adapun penelitian kualitatif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk mengungkapkan gejala secara holistic-kontektual melalui pengumpulan data dari latar alami dengan memanfaatkan dari penelitian sebagai instrumen kunci. Penelitian ini bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Proses dan makna lebih ditonjolkan pada penelitian kualitatif.

Yang dimaksud dengan kajian pustaka adalah telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah, yang pada dasarnya bertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan. Telaah pustaka biasanya diperlukan untuk menggali pemikiran atau gagasan baru sebagai bahan dasar untuk melakukan dedukasi dari pengetahuan yang telah ada, sehingga kerangka teori baru dapat dikembangkan atau sebagai dasar pemecahan masalah.

Adapun yang dimaksud dengan kerja pengembangan adalah kegiatan penelitian yang menghasilkan rancangan atau produk yang dapat dipakai untuk memecahkan masalah-masalah aktual. Misalnya, penelitian menyangkut pengembangan pengajaran keterampilan membaca di SMU. Dalam penelitian jenis ini, kegiatan pengembangan ditekankan pada pemanfaatan teori-teori, konsep-konsep, prinsip-prinsip, atau temuan-temuan penelitian untuk memecahkan masalah. Skripsi yang ditulis berdasarkan hasil kerja pengembangan menuntut format dan sistematika yang berbeda dengan skripsi yang ditulis berdasarkan penelitian lapangan. Sebab kegiatan penelitian pada dasarnya berupaya menguji jawaban yang diajukan terhadap suatu permasalahan, sedangkan kegiatan pengembangan berupaya menerapkan temuan atau teori untuk memecahkan suatu masalah.

Sistematika Penulisan Laporan Hasil Penelitian

Laporan hasil penelitian yang ditulis mahasiswa dalam bentuk skripsi terutama dimaksudkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat akademik. Karena itu, cenderung bersifat teknis, yang berisi tentang hal-hal yang diteliti secara lengkap, mengapa hal itu diteliti, cara melakukan penelitian, hasil-hasil yang diperoleh, serta kesimpulan dan sarana penelitian. Hal tersebut disajikan secara lugas dan objektif. Adapun sistematika penulisan laporan cenderung bersifat baku, mengikuti ketentuan dari perguruan tinggi atau kelompok masyarakat akademik masing-masing.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, isi dan sistematika penulisan laporan hasil penelitian dalam bentuk skripsi terdiri atas tiga bagian utama, yaitu bagian awal, bagian inti dan bagian akhir. Bagian awal terdiri atas : Halaman Sampul, Lembar Logo, Halaman Judul, Halaman Persetujuan (lembar persetujuan pembimbing dan dewan penguji), Halaman Motto (jika ada), Daftar Gambar (jika ada), Daftar Singkatan (jika ada), dan Daftrar lainnya (jika masih ada).
Bagian inti yang terdiri atas:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Asumsi Penelitian (jika diperlukan)
F. Ruang Lingkup dan Keterbatasan Penelitian
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Pustaka
B. Kerangka Berpikir (dasar teori penelitian)
C. Hipotesis (jika ada)
BAB III METODE PENELITIAN
A. Variabel dan Desain Penelitian
B. Definisi Operasional Variabel
C. Populasi dan Sampel/Sumber Data
D. Teknik Pengumpulan Data
E. Teknik Analisi Data
G. Tahap-tahap Penelitian
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Penyajian Hasil Analisis Data
B. Pembahasan
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
Bagian akhir memuat : Daftar Pustaka, Lampiran-lampiran (analisis data, dan lain-lain yang dianggap perlu), dan Riwayat Hidup.