Friday, January 26, 2018

Pengertian Perdagangan Antardaerah, Karakteristik dan Perdangan Antardaerah di Indonesia.



Para tokoh ekonomi klasik dari Adam Smith sampai kepada John Stuart Mill tertarik pada perdagangan antarnegara atau perdagangan Internasional. Menurut mereka, perdagangan Internasional dapat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Pandangan yang sama juga  dianut para tokoh ekonomi neoklasik, seperti Jevons, Edgeworth, Marshall, dan Samuelson.

Namun Beberapa tokoh ekonomi juga tertarik melihat perdagangan antar daerah. Mereka melihat bahwa perbedaan ruang yang mendorong perdagangan antarnegara juga dapat mendorong perdagangan antardaerah. Beberapa bahkan menemukan bahwa teori perdagangan antardaerah mendekati teori perdagangan antarnegara.

Perdagangan Antardaerah

Perdagangan antarnegara maupun perdagangan antardaerah hakikatnya merupakan pertukaran barang dan jasa antarruang. Perdagangan antardaerah berbeda dengan perdagangan antarnegara. Perdagangan antardaerah adalah perdagangan yang diselenggarakan antartempat atau wilayah yang berbeda di dalam Negara yang sama. Perdagangan antardaerah disebut juga perdagangan domestik. Contoh perdagangan antara provinsi Jawa Timur dengan Papua. Provinsi Jawa Timur mengirim komoditi pangan ke Papua dan Papua mengirim tembaga ke Jawa Timur.

Kenyataan menunjukkan bahwa perdagangan antardaerah jauh lebih bebas  dari perdagangan antarnegara. Untuk wilayah-wilayah di dalam Negara yang sama, jarak antar pasar cenderung lebih pendek dan kerangka kerja kelembagaan dan moneter biasanya sama. Dengan demikian wilayah-wilayah itu memiliki mata uang yang sama, pasar modal yang terintegrasi dan system perbankan umum semuanya memfasilitasi perdagangan.

Menurut model keunggulan komparatif, masyarakat suatu daerah akan lebih diuntungkan bila mereka focus pada kegiatan produksi yang biayanya relatif lebih murah dibandingkan dengan wilayah lainnya. Relatif rendahnya biaya produksi itu memungkinkan wilayah yang bersangkutan menetapkan harga produksi yang lebih murah dibandingkan dengan wilayah lainnya. Perbedaan harga ini selanjutnya memungkinkan wilayah tersebut untuk menjual produknya ke wilayah lain di mana harga barang yang sama relative lebih tinggi. Perbedaan harga hasil produksi ini selanjutnya akan mendorong kegiatan perdagangan antardaerah yang menguntungkan kedua belah pihak.

Karakteristik Perdagangan Antardaerah

Ada beberapa karakteristik perdagangan antardaerah. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Spesialisasi. Dasar perdagangan antardaerah adalah spesialisasi sebagai hasil dari pembagian kerja. Jika suatu daerah di suatu Negara mengkhususkan diri dalam produksi komoditas tertentu, maka daerah lain di Negara itu akan membeli komoditas yang sama sendiri.
  2. Biaya produksi yang rendah. Perdagangan antardaerah bertujuan untuk memproduksi barang dengan biaya rendah. Dalam perdagangan antardaerah, barang-barang dibeli dari daerah-daerah yang biaya produksi rendah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepuasan maksimal dengan harga rendah.
  3. Pertukaran barang. Tujuan dari perdagangan antardaerah adalah saling tukar berbagai barang. Pertukaran ini bertujuan untuk pengadaan barang-barang di daerah yang tidak memiliki persediaan atau yang memiliki persediaan dalam jumlah yang sangat kecil di tempat tertentu dari daerah yang kemampuan produksinya surplus. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pertukaran adalah tujuan perdagangan antardaerah.
  4. Saling kerja sama. Pedagang di bawah perdagangan antardaerah berpindah dari suatu daerah ke daerah yang lain. Hal ini menyebabkan hubungan perdagangan yang erat dan semangat kerja sama di antara mereka.
  5. Mengejar laba. Tujuan dari produsen dalam perdagangan antardaerah adalah untuk mendapatkan laba. Dalam perdagangan antardaerah, produsen ingin menjual barangnya di tempat dimana dia bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal.
  6. Terarah pada konsumen. Pada perdagangan antardaerah, produsen memproduksi barang-barang yang disukai oleh konsumen.
  7. Kepuasan maksimum. Perdagangan antardaerah bertujuan untuk mencapai kepuasan maksimum melalui pertukaran barang dan jasa. Barang-barang yang tidak tersedia di satu tempat dibuat tersedia di sana melalui perdagangan antardaerah.
  8. Transaksi sukarela.Transaksi dalam perdagangan antardaerah tergantung pada kebijaksanaan rakyat.  

 

Perdagangan Antardaerah Di Indonesia

Di Indonesia terdapat aneka ragam kegiatan ekonomi penduduk. Hal ini terjadi karena pola penggunaan lahan dan pola pemukiman yang berbeda. Pola yang berbeda membuat setiap daerah mempunyai keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif setiap daerah keunggulam yang tampak ketika suatu daerah diperbandingkan dengan daerah yang lain.

Perdagangan antardaerah di Indonesia sudah terjadi sejak zaman Hindia Belanda. Perdagangan antardaerah di Indonesia terjadi karena ada perbedaan sumber daya, sumber daya alam maupun sumber daya manusia di setiap wilayah. Kondisi ini mengakibatkan komoditas yang dihasilkan tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam.

Selain itu perdagangan yang terjadi antardaerah di Indonesia juga karena daerah penghasil sumber daya alam atau bahan mentah tidak memiliki pabrik untuk memgolah hasil alamnya. Akibatnya daerah penghasil bahan mentah mengirim bahan mentah tersebut menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi.

Jenis komoditas yang diperdagangkan antardaerah di Indonesia antara lain meliputi hasil hutan, pertanian dan peternakan. Komoditas perdagangan hasil hutan meliputi kayu, getah, dan rotan. Komoditas ini banyak berasal dari Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Komoditas yang dihasilkan antara lain adalah kamper, meranti, kayu ulin dan eukaliptus. Pangsa pasar utama produk kehutanan dari pulau-pulau tersebut adalah Pulau Jawa.

Beberapa hasil pertanian yang menjadi komoditas perdagangan adalah gula tebu dan kopra. Gula tebu dari Pulau Jawa dan Sumatera disebarka  ke wilayah-wilayah lain di tanah air. Kopra dari Sulawesi disebarkan ke beberapa wilayah tanah air untuk kebutuhan industri minyak goreng dan sabun.

Komoditas hasil sektor peternakan, seperti sapi perah dan unggas terdapat di pulau Jawa. Sementara itu, sapi, kuda, dan babi berasal dari Sumatera Utara, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara, dan Papua.

Wednesday, January 24, 2018

Pengertian Hadiah, Serta Hukumnya.

Pengertian Hadiah

Dalam kitab Al-Hujjah Al-Balighah disebutkan, hadiah itu dimaksudkan untuk mewujudkan kasih sayang di antara sesama manusia. Dan maksud tersebut tidak akan terwujud kecuali dengan memberikan balasan serupa. Suatu hadiah dapat menjadikan orang yang memberi dapat menimbulkan kecintaan pada diri penerima hadiah kepadanya.

Hukum Hadiah

Hadiah telah disyari'atkan penerimaannya dan telah ditetapkan pahala bagi pemberinya. Dalil yang melandasi hal itu adalah sebuah hadits dari Abu Hurairah Ra, bahwa Nabi Saw telah bersabda:

"Sekiranya aku diundang makan sepotong kaki binatang, pasti akan aku penuhi undangan tersebut. Begitu juga jika sepotong lengan dan kaki dihadiahkan kepadaku, pasti aku akan menerimanya." HR. Bukhori.

Dan diriwayatkan oleh Imam Thabrani dari hadits Ummu Hakim Al-Khuza'iyah, dia bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak menyukai penolakan terhadap kelembutan? "Beliau menjawab: "Betapa buruknya yang demikian itu sekiranya aku diberi hadiah sepotong kaki binatang, pasti aku akan menerimanya."

Dari Khalid bin Adiy, Nabi Saw bersabda:

"Barangsiapa diberi saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, maka hendaklah diterimanya dan jangan menolaknya. Sesungguhnya yang demikian itu rizki yang diberikan Allah kepadanya." HR. Ahmad.

Dari Aisyah Ra, dia menceritakan:

"Nabi Saw senantiasa menerima hadiah dan memberikan balasan atasnya." HR. Bukhori.

Perempuan Muslimah Boleh Memberikan Hadiah Kepada Perempuan Non Kafir.

Yang demikian itu karena Nabi Saw pernah menerima hadiah-hadiah yang diberikan kepada beliau dan beliau pun memberikan balasan atasnya.

Dari Ali Ra dia menceritakan:

"Seorang kisra pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah Saw, dan beliau menerimanya. Dan seorang kaisar juga pernah memberikan hadiah kepada beliau, beliau pun menerimanya. Bahkan para raja  pernah memberikan hadiah kepada beliau, dan beliau mau menerimanya." HR. Ahmad, Tirmidzi dan Al-Bazzar.

Dari Bilal Ra, dia menuturkan bahwa dia pernah memberikan hadiah kepada Nabi Saw berupa fadak yang besar. HR. Abu Dawud.

Dari Anas Ra, bahwa Ukaidir Daumah pernah memberikan hadiah jubah dari kain sutera. HR. Bukhori dan Muslim.

Seorang raja Romawi pernah menghadiahkan kepada Nabi Saw sebuah baju kulit, lalu beliau mengenakannya. HR. Abu Dawud.

Dari Ali Ra, bahwa raja Daumah Al-Jandal pernah menghadiahkan kepada Nabi Saw baju sutera, lalu beliau memberikannya kepada Ali. Setelah itu Ali mengguntingnya menjadi sebesar kain kerudung di hadapan perempuan-perempuan dari keluarganya.

Dari Asma' binti Abi Bakar Ra, dia menceritakan, ibuku pernah mendatangiku pada masa Quraisy untuk menemuiku, dan dia adalah seorang musyrik. Lalu Asma' datang kepada Nabi Saw: "Apakah aku harus menemuinya?" "Ya. "Jawab beliau. HR. Bukhori.

Ibnu Uyainah mengatakan , lalu Allah Swt berfirman:

(QS Al-Mumtahah: 8)

Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Saw pernah mengatakan kepadanya: "Sesungguhnya aku pernah menghadiahkan kepada Najasyi minyak misik, dan aku tidak melihat Najasyi melainkan telah meninggal, dan tidak mengetahui hadiahku melainkan ditolak, dan jika hadiah itu dikembalikan kepadaku, maka hadiah itu untukmu." HR. Ahmad dan Thabrani.

Banyak hadits-hadits yang membahas mengenai penerimaan hadiah oleh Rasulullah Saw dari orang-orang kafir.

Tidak Boleh Mengambil Kembali Hadiah Yang Telah Diberikan

Hendaklah orang muslim ketahui bahwa menarik kembali hadiah yang telah diberikan, karena hadiah, baik menurut pengertian bahasa maupun syari'at adalah haram. Dalil yang melandasi hal itu adalah hadits Ibnu Abbas Ra, bahwa Nabi Saw pernah bersabda:

"Orang yang menarik kembali hibahnya adalah seperti anjing yang muntah lalu memakan lagi muntahannya itu. "HR. Bukhori.

Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, yang keduanya telah memarfu'kan hadits ini kepada Nabi Saw, beliau bersabda:

"Tidak dihalalkan seorang muslim memberikan suatu pemberian, lalu menariknya kembali, kecuali orang tua pada apa yang telah diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberikan suatu pemberian, lalu dia menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan sehingga jika telah kenyang anjing itu muntah, kemudian memakan kembali muntahannya itu." HR Ahmad Nasai, Tirmidzi, Abu Dawud, Hakim dan Ibnu Hibban.

Kalimat "tidak dihalalkan" yang terdapat dalam hadits di atas adalah menunjukkan pengharaman penarikan kembali suatu pemberian, tanpa harus melihat pada perumpamaan yang di dalamnya terdapat perbedaab pendapat, apakah hanya sekedar makruh atau haram.

Jumhur ulama mengharamkan hal itu kecuali dalam hibah yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya.

Pengertian Hudud, Kewajiban Memberlakukan Had dan Pemberian Syafa'at Dalam Hudud.

Pengertian Hudud


Kata Hudud adalah bentuk jamak dari kata hadd yang berarti batas.

Hudud menurut bahasa artinya adalah larangan. Sedangkan menurut istilah ia berarti hukuman yang telah ditentukan, sebagai hak Allah.

Sebagian ulama telah menyimpulkan bahwa terdapat tujuh belas perbuatan yang mengharuskan pelakunya diberikan hudud, diantara perbuatan itu ada yang sudah menjadi kesepakatan para ulama seperti murtad, perampok selama  belum bertaubat, berzina, qadzaf (menuduh zina), minum minuman keras baik memabukkan atau tidak, dan mencuri.

Sedangkan yang masih terdapat perbedaan pendapat adalah mengingkari sesuatu yang diketahuinya, meminum minuman yang memabukkan selain khamar, qadzaf selain pada zina, lari dari peperangan sebelum dia bertaubat padahal dia mampu, menyetubuhi hewan, menyebarluaskan qadzaf (tuduhan berzina) dan liwath (homoseks), menyetubuhi perempuan dengan kera atau hewan-hewan lainnya, sihir, meninggalkan shalat karena malas, dan berbuka puasa di siang hari pada bulan Ramadhan tanpa adanya alas an yang dibenarkan oleh syari’at. Kesemuanya itu berada  di luar ketentuan yang telah disyari’atkan Allah, yang di dalamnya juga ditetapkan perang, seperti misalnya suatu kaum yang meninggalkan zakat, kaum tersebut harus diperangi.

Al-Raghib mengatakan: “Hudud diartikan juga sebagai perbuatan maksiat itu sendiri, sebagaimana firman Allah Swt: ‘Demikian itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya.’ (Al-Baqarah: 187). Dan juga berarti suatu ketentuan (hukum), misalnya firman Allah Swt: ‘Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepada dirinya sendiri.’ (Ath-Thalaq:1). Seakan-akan apa yang dipisahkan oleh ayat tersebut antara halal dan haram disebutnya sebagai hudud.”

Kewajiban memberlakukan Had

Allah Swt berfirman : (QS An-Nuur: 2)

Disebutkan pula dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim dimana mereka menshohihkan hadis tersebut bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda:
“Barang siapa yang syafa’at (pertolongan)nya menjadi penghalang bagi satu dari hukuman-hukuman yang telah ditetapkan Allah, maka dia merupakan penentang  Allah dalam urusan-Nya.”
Dalam kitab Fiqhu As-Sunnah, Sayyid sabiq mengatakan: “Terkadang orang tidak memperhatikan pelanggaran yang telah dilakukan oleh si tertuduh. Sebaliknya hanya menunjukkan perhatiannya pada bentuk hukuman yang dikenakan atas diri orang tersebut. Tentu saja akan timbul rasa kasihan. Tetapi Al-Qur’an menetapkan bahwa sikap seperti ini bertentangan dengan iman, karena iman itu menghendaki kesucian dari dosa-dosa dan menuntun seseorang atau suatu masyarakat kea rah budi pekerti yang luhur dan kuat.

Pemberian Syafa’at Dalam Hudud

Perlu diketahui perempuan muslimah, bahwa pemberian  syafa’at dalam menjalankan hudud itu sama sekali tidak diperbolehkan. Karena, hudud itu merupakan hokum Allah Swt yang tidak boleh dilanggar oleh seorang pun, baik yang mempunyai kedudukan tinggi atau rendah, berkulit hitam atau putih. Sebab semua manusia itu sama di hadapan hukum Allah.

Dari Aisyah Ra, dia menceritakan: “Orang-orang Quraisy merasa kebingungan dengan masalah seorang perempuan Makhzumiyah yang mencuri. Mereka menawarkan : ‘Siapakah yang akan membicarakan masalah kepada Rasulullah?’ Mereka mengatakan: ‘Tidak ada yang berani melakukan hal itu kecuali Usamah bin Zaid, dia adalah orang kecintaan Rasulullah.’ Lalu Usamah membicarakan hal itu kepada Rasulullah. ‘Apakah kamu bermaksud memintakan pertolongan (keringanan) terhadap salah satu hukum Allah? Tanya Rasulullah. Selanjutnya beliau berdiri dan berpidato. ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kehancuran generasi sebelum kalian adalah karena jika orang mulia dari kalangan mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Tetapi jika orang lemah di antara mereka mencuri, maka mereka menegakkan had (hukuman potong tangan) atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah puteri Muhammad mencuri, maka akan aku potong tangannya.” HR. Bukhori dan Muslim.

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya , dari kakeknya, bahwa Nabi Saw bersabda:
“Saling memaafkanlah kalian atas hukuman-hukuman yang masih berada di tangan kalian. Manakala perkaranya telah sampai ke tanganku, maka pelaksanaan terhadap hukuman itu adalah wajib.” HR. Abu Dawud, Nasai dan Hakim.


Tuesday, January 23, 2018

Pengertian Radd, Rukun dan Pendapat Para Ulama Serta Cara Penyelesaiannya.



Pengertian Radd

Radd berarti mengembalikan sisa harta warisan kepada ashabul furud menurut bagian yang ditentukan mereka ketika tidak adanya ashib nasabi.

Dari definisi diatas di atas dapat disimpulkan bahwa syarat dalam radd adalah tidak adanya  ashib nasabi, karena jika ada ashib nasabi, maka dia yang akan mendapatkan sisa dari warisan yang telah dibagikan kepada ashabul furud, dimana dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda:

“Berikanlah bagian-bagian yang ditentukan (faraidh) kepada pemegang haknya, maka sisanya adalah untuk orang laki-laki yang lebih utama.” HR. Bukhori dan Muslim.

Menurut istilah para fuqaha, radd berarti memberikan sisa dari bagian-bagian yang ditentukan ashabul furud al-nasabiyah kepada mereka menurut furudh mereka ketika tidak ada ahli waris lain yang berhak menerimanya.

Rukun Radd

Ada tiga rukun radd, yaitu:

  1. Adanya ashabul furud.
  2. Adanya kelebihan dari harta warisan.
  3. Tidak adanya ahli waris ashabah (ashib).


Pendapat Para Ulama Mengenai Radd

Tidak ada nash yang dapat dijadikan sandaran dalam masalah radd ini. Oleh karena itu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat tidak ada radd (pengembalian harta warisan yang tersisa) kepada ashabul furud, dimana harta warisan yang tersisa setelah diambil oleh ashabul furud menurut bagian yang ditentukan diperuntukkan bagi baitul mall, jika tidak ada ahli waris ashabah. Di antara yang mendapat demikian  adalah Zaid bin Tsabit dan diikuti oleh Urwah, Al-Zuhri, Malik dan Syafi’i.

Ada juga yang berpendapat sebaliknya, yaitu menyetujui adanya radd, dimana radd dapat diberikan kepada ashabul furud, sekalipun kepada suami isteri menurut bagian furud mereka. Inilah yang menjadi pendapat Utsman bin Affan.

Di sisi lain, ada juga yang menyetujui radd untuk dikembalikan kepada seluruh ashabul furud kecuali kepada suami isteri ayah, dan kakek. Dengan demikian, radd itu hanya diberikan kepada delapan golongan saja, yaitu:

  1. Anak perempuan.
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki.
  3. Saudara perempuan kandung.
  4. Saudara perempuan seayah.
  5. Ibu.
  6. Nenek.
  7. Saudara laki-laki seibu.
  8. Saudara perempuan seibu.

Yang demikian itu merupakan pendapat Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thalib, dan mayoritas sahabat dan tabi’in. Dan inilah pendapat yang terpilih, yang juga menjadi pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Syafi’iyah, dan sebagian penganut madzhab Maliki, yaitu ketika tidak berfungsinya baitul mall.

Mereka mengatakan: “Tidak diberikannya radd kepada suami isteri, karena radd itu merupakan hak para ahli waris yang mempunyai hubungan darah (rahim) dengan si mayit, sebagimana diketahui keduanya (suami isteri) tidak mempunyai hubungan darah dalam kehidupan rumah tangga mereka. Tidak juga diberikan kepada ayah dan kakek, karena radd itu tidak ada kecuali ketika ahli waris ashabah (ashib) tidak ada. Sedangkan ayah dan kakek merupakan ashib, dimana dia mendapatkan sisa harta warisan dengan jalan ta’shib dan bukan dengan cara radd.

Cara Menyelesaikan Permasalahan Radd

Terdapat cara yang berbeda-beda dalam menyelesaikan masalah radd ini, sesuai dengan perbedaan yang terjadi jika jumlah ashabul furud berbeda, satu atau lebih. Juga sesuai dengan perbedaan yang terjadi jika bersama ashabul furud terdapat salah seorang dari suami isteri atau tidak.

  • Jika di antara ahli waris itu hanya terdapat salah seorang dari ashabul furud saja, maka dia mendapatkan seluruh harta warisan menurut hitungan yang ditentukan dan dengan jalan radd. Dengan demikian, jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan isteri saja, dan bersamanya tidak terdapat ashabul furud, ashabah, dan dzawil arham, maka isterinya itu memperoleh seluruh harta warisan dengan jalan fardh dan radd.

Dan apabila seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ibu saja, atau meninggalkan anak perempuan saja, atau saudara perempuan saja, dan bersama masing-masing tidak terdapat ashabul furud dan ashabah, maka isterinya itu memperoleh harta warisan dengan jalan fardh dan juga radd.

  • Jika dalam suatu pembagian harta waris terdapat lebih dari seorang ashabul furud, dan bersamanya tidak terdapat salah seorang dari suami isteri, maka harta warisan itu dibagikan kepada mereka dengan pembagian sama rata, jika mereka dari kedudukan yang sama, dan jika mereka dari kedudukan yang berbeda, maka harta warisan itu dibagikan sesuai dengan hitungan furud mereka masing-masing. Dengan demikian, jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan tiga orang anak perempuan saja, maka harta warisan tersebut dibagikan kepada mereka dengan pembagian sama rata, karena mereka mempunyai kedudukan yang sama.

Jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan empat orang saudara perempuan kandung, atau seayah, atau seibu, atau jika dia meninggalkan lima orang anak perempuan dari anak laki-laki, maka harta warisan tersebut dibagikan dibagikan secara merata kepada mereka, karena mereka mampu mempunyai kedudukan yang sama dalam pembagian warisan.

Jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan anak perempuan dari anak laki-laki dan ibu, maka harta warisannya dibagikan kepada keduanya menurut penerimaan fardh masing-masing, yaitu ½ banding 1/6. Yang demikian itu karena kedudukan hubungan keduanya dengan si mayit berbeda. Jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan saudara perempuan seayah dan ibu, maka harta warisan dibagikan kepada mereka dengan perbandingan ½ dengan 1/3.

Jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan saudara laki-laki seibu dan ibu, maka harta warisan dibagikan kepada keduanya dengan perbandingan 1/6 dengan 1/3.

  • Jika bersama ashabul furud terdapat salah seorang dari suami isteri, maka suami atau isteri mendapatkan bagiannya dari harta warisan terlebih dahulu, yaitu dengan mengalikan bagian fardh yang diterimanya dengan jumlah harta warisan. Kemudian sisanya dibagikan kepada ashabul furud an-nasabiyah secara merata, jika mereka berada pada kedudukan yang sama. Namun dibagikan sesuai dengan perbandingan saham mereka masing-masing, jika mereka mempunyai kedudukan yang berbeda dari si mayit.

Jika yang ada bersama salah seorang dari suami isteri itu hanya seorang saja dari ashabul furud an-nasabiyah, maka dia sendiri yang mendapatkan sisanya tersebut.

                                                                                                                                                       

Friday, January 19, 2018

Pengertian Takharuj dan Khuntsa Serta Hukumnya, Hukum Harta Warisan Orang Murtad



Pengertian Takharuj

Takharuj artinya adalah kesepakatan diantara ahli waris untuk mengeluarkan salah satu ahli waris dalam menerima bagian warisannya dengan mengganti oleh tunjangan, baik tunjangan itu berasal dari harta warisan ataupun bukan.

Jika tunjangan yang diberikan dalam takharuj ini berasal dari harta warisan, maka itu merupakan jenis perjanjian pembagian waris, namun jika harta tunjangan yang dibagikan itu berasal dari luar harta warisan, maka yang demikian itu dinamakan dengan perjanjian jual beli.

Dasar Hukumnya

Takharuj hukumnya boleh jika dilakukan atas dasar kerelaan dari masing-masing. “Pada saat sedang sekarat, Abdurrahman bin Auf menthalak isterinya yang bernama Tamadhir binti Al-Ishbagh Al-Kalbiyah. Setelah dia meninggal dunia dam isterinya sedang dalam masa ‘iddah, Utsman bin Affan Ra membagikan harta warisan kepadanya serta kepada tiga orang isterinya yang lain. Kemudian mereka mengadakana perdamaian dengannya, yakni sepertiga puluh duanya dengan pembayaran delapan puluh tiga ribu. Dikatakan oleh suatu riwayat, “dinar” dan dikatakan dalam riwayat lain, “dirham”.

Bentuk-bentuk Takharuj

Takharuj ini mempunyai tiga bentuk, yaitu:

Pertama, seorang ahli waris mengeluarkan seorang ahli waris yang lain. Dalam hal ini, ahli waris yang dikeluarkan bersepakat dengan salah seorang ahli waris yang lain untuk memberikan suatu prestasi (tunjangan) kepada ahli waris yang dikeluarkan sebagai ganti atas diberikannya sejumlah uang atau barang yang diambilkan dari selain harta warisan. Dengan demikian, perjanjian ini sebagai perjanjian jual beli, sehingga orang yang dikeluarkan tesebut berhak mendapatkan sejumlah uang atau barang yang telah disepakati, dan dengan demikian itu bagian harta warisannya berpindah kepada ahli waris tersebut.

Kedua, seluruh ahli waris  mengeluarkan seorang ahli waris dengan memberikan tunjangan yang diambil dari selain harta warisan. Takharuj bentuk kedua ini juga merupakan perjanjian jual beli, dimana orang yang dikeluarkan mendapatkan prestasi yang telah disepakati, dan selanjutnya bagian warisannya berpindah kepada semua ahli waris yang mengeluarkannya. Lalu bagian tersebut dibagikan kepada mereka sesuai kesepakatan yang telah mereka tentukan, jika mereka telah membayarkan uang kepada orang yang dikeluarkan, maka bagian tersebut dibagikan kepada mereka sesuai dengan perbandingan saham mereka masing-masing. Dan jika mereka membayar orang yang dikeluarkan tesebut dalam jumlah yang sama, maka bagian tersebut dibagikan kepada mereka secara sama rata juga.

Ketiga, seluruh ahli waris mengeluarkan salah seorang ahli waris dengan memberikan prestasi yang diambilkan dari harta warisan itu sendiri. Pada saat itu takharuj ini disebut sebagai perjanjian pembagian. Untuk mengetahui bagian setiap ahli waris, harta warisan yang ada dibagikan kepada seluruh ahli waris termasuk di dalamnya orang yang dikeluarkan tersebut. Kemudian saham orang yang dikeluarkan itu tidak dihitung ke dalam seluruh saham mereka. Selanjutnya sisa dari harta warisan itu dibagi dengan saham yang masih tersisa untuk mengetahui jumlah saham yang ada, lalu dikalikan dengan saham masing-masing.

Pengertian Khuntsa

Khuntsa artinya adalah orang yang tidak jelas kelaminnya apakah laki-laki atau perempuan.

Hukum Pemberian Warisan Kepada Khuntsa

Bagian warisan khuntsa lebih sedikit dibandingkan dua bagian perkiraannya antara laki-laki atau perempuan. Dan jika diantara ahli waris terdapat khuntsa, maka dalam pemberian kepadanya terdapat dua cara:

Pertama: Pembagian berdasarkan pada perkiraan bahwa dia berkelamin laki-laki.

Kedua: Berdasarkan pada perkiraan bahwa dia berkelamin perempuan.

Jika khuntsa ini berkedudukan sebagai ahli waris pada salah satu perkiraan (laki-laki atau perempuan) saja, maka dia tidak berhak mendapatkan warisan. Jika pada satu perkiraan dia mendapatkan bagian lebih besar, dan pada perkiraann lainnya dia mendapatkan bagian lebih sedikit, maka dia mendapatkan yang lebih sedikit. Dan jika bagiannya tidak berbeda antara dua perkiraan tersebut, maka dia berhak mendapatkan bagiannya. Dan jika bersamanya terdapat beberapa ahli waris, maka mereka harus memperlakukannya secara baik.

Harta Warisan Orang Murtad

Orang murtad tidak boleh mendapatkan warisan dari orang muslim lain, dan tidak pula boleh membagikan warisan kepada orang lain. Namun harta warisannya itu diperuntukkan bagi baitul maal yang dikelola kaum muslimin. Dengan ini pendapat Imam Syafi'i, Imam Malik, dan suatu pendapat yang termasyhur dari Imam Ahmad.

"Harta kekayaan yang diperolehnya sebelum murtad, boleh diwariskan kepada kerabatnya yang beragama Islam. Sedangkan yang diperolehnya setelah murtad, diserahkan ke baitul maal."