Friday, January 19, 2018

Pengertian Takharuj dan Khuntsa Serta Hukumnya, Hukum Harta Warisan Orang Murtad



Pengertian Takharuj

Takharuj artinya adalah kesepakatan diantara ahli waris untuk mengeluarkan salah satu ahli waris dalam menerima bagian warisannya dengan mengganti oleh tunjangan, baik tunjangan itu berasal dari harta warisan ataupun bukan.

Jika tunjangan yang diberikan dalam takharuj ini berasal dari harta warisan, maka itu merupakan jenis perjanjian pembagian waris, namun jika harta tunjangan yang dibagikan itu berasal dari luar harta warisan, maka yang demikian itu dinamakan dengan perjanjian jual beli.

Dasar Hukumnya

Takharuj hukumnya boleh jika dilakukan atas dasar kerelaan dari masing-masing. “Pada saat sedang sekarat, Abdurrahman bin Auf menthalak isterinya yang bernama Tamadhir binti Al-Ishbagh Al-Kalbiyah. Setelah dia meninggal dunia dam isterinya sedang dalam masa ‘iddah, Utsman bin Affan Ra membagikan harta warisan kepadanya serta kepada tiga orang isterinya yang lain. Kemudian mereka mengadakana perdamaian dengannya, yakni sepertiga puluh duanya dengan pembayaran delapan puluh tiga ribu. Dikatakan oleh suatu riwayat, “dinar” dan dikatakan dalam riwayat lain, “dirham”.

Bentuk-bentuk Takharuj

Takharuj ini mempunyai tiga bentuk, yaitu:

Pertama, seorang ahli waris mengeluarkan seorang ahli waris yang lain. Dalam hal ini, ahli waris yang dikeluarkan bersepakat dengan salah seorang ahli waris yang lain untuk memberikan suatu prestasi (tunjangan) kepada ahli waris yang dikeluarkan sebagai ganti atas diberikannya sejumlah uang atau barang yang diambilkan dari selain harta warisan. Dengan demikian, perjanjian ini sebagai perjanjian jual beli, sehingga orang yang dikeluarkan tesebut berhak mendapatkan sejumlah uang atau barang yang telah disepakati, dan dengan demikian itu bagian harta warisannya berpindah kepada ahli waris tersebut.

Kedua, seluruh ahli waris  mengeluarkan seorang ahli waris dengan memberikan tunjangan yang diambil dari selain harta warisan. Takharuj bentuk kedua ini juga merupakan perjanjian jual beli, dimana orang yang dikeluarkan mendapatkan prestasi yang telah disepakati, dan selanjutnya bagian warisannya berpindah kepada semua ahli waris yang mengeluarkannya. Lalu bagian tersebut dibagikan kepada mereka sesuai kesepakatan yang telah mereka tentukan, jika mereka telah membayarkan uang kepada orang yang dikeluarkan, maka bagian tersebut dibagikan kepada mereka sesuai dengan perbandingan saham mereka masing-masing. Dan jika mereka membayar orang yang dikeluarkan tesebut dalam jumlah yang sama, maka bagian tersebut dibagikan kepada mereka secara sama rata juga.

Ketiga, seluruh ahli waris mengeluarkan salah seorang ahli waris dengan memberikan prestasi yang diambilkan dari harta warisan itu sendiri. Pada saat itu takharuj ini disebut sebagai perjanjian pembagian. Untuk mengetahui bagian setiap ahli waris, harta warisan yang ada dibagikan kepada seluruh ahli waris termasuk di dalamnya orang yang dikeluarkan tersebut. Kemudian saham orang yang dikeluarkan itu tidak dihitung ke dalam seluruh saham mereka. Selanjutnya sisa dari harta warisan itu dibagi dengan saham yang masih tersisa untuk mengetahui jumlah saham yang ada, lalu dikalikan dengan saham masing-masing.

Pengertian Khuntsa

Khuntsa artinya adalah orang yang tidak jelas kelaminnya apakah laki-laki atau perempuan.

Hukum Pemberian Warisan Kepada Khuntsa

Bagian warisan khuntsa lebih sedikit dibandingkan dua bagian perkiraannya antara laki-laki atau perempuan. Dan jika diantara ahli waris terdapat khuntsa, maka dalam pemberian kepadanya terdapat dua cara:

Pertama: Pembagian berdasarkan pada perkiraan bahwa dia berkelamin laki-laki.

Kedua: Berdasarkan pada perkiraan bahwa dia berkelamin perempuan.

Jika khuntsa ini berkedudukan sebagai ahli waris pada salah satu perkiraan (laki-laki atau perempuan) saja, maka dia tidak berhak mendapatkan warisan. Jika pada satu perkiraan dia mendapatkan bagian lebih besar, dan pada perkiraann lainnya dia mendapatkan bagian lebih sedikit, maka dia mendapatkan yang lebih sedikit. Dan jika bagiannya tidak berbeda antara dua perkiraan tersebut, maka dia berhak mendapatkan bagiannya. Dan jika bersamanya terdapat beberapa ahli waris, maka mereka harus memperlakukannya secara baik.

Harta Warisan Orang Murtad

Orang murtad tidak boleh mendapatkan warisan dari orang muslim lain, dan tidak pula boleh membagikan warisan kepada orang lain. Namun harta warisannya itu diperuntukkan bagi baitul maal yang dikelola kaum muslimin. Dengan ini pendapat Imam Syafi'i, Imam Malik, dan suatu pendapat yang termasyhur dari Imam Ahmad.

"Harta kekayaan yang diperolehnya sebelum murtad, boleh diwariskan kepada kerabatnya yang beragama Islam. Sedangkan yang diperolehnya setelah murtad, diserahkan ke baitul maal."

No comments:

Post a Comment