Tuesday, September 20, 2016

Pengertian Sihir, Sihir itu Nyata, dan Sihir Termasuk Dosa yang Membinasakan.



Sihir itu adalah pekerjaan setan, dan sihir adalah merupakan sebuah hakikat dan pengaruhnya sangat besar dan berbahaya bagi manusia.

Definisi Sihir

IBNU Qudamah dalam Al-Mughni 8/15 berkata: “Sihir adalah ikatan-ikatan tali dan mantra-mantra yang diucapkan atau ditulis oleh pelaku (tukang) sihir. Atau pelaku sihir melakukan sesuatu yang ia gunakan sebagai sarana permintaan tolong kepada setan untuk menyakiti orang yang disihir, memprngaruhi badan, hati, atau akalnya, dengan tanpa berhubungan langsung dengannya”.

Ibnu Abidin dalam “Hasyiyah”nya 1/44 mendefinisikan sihir: “Ilmu yang dapat menghasilkan kemampuan jiwa melakukan perkara-perkara aneh karena sebab-sebab yang tersembunyi”.

Sihir itu Nyata

PARA Ulama banyak menegaskan bahwa sihir itu nyata dan bukan khayalan. Maka itulah, merupakan hal yang harus dilakukan seorang muslim setiap harinya, membentengi diri mereka dari kejahatan-kejahatan dan kejelekan sihir tersebut.

PERTAMA: Dalam Syarah Shahih Muslim karya An-Nawawi, dikutip pernyataan  Al-Mazari, “bahwa mayoritas ulama Ahlus Sunnah menegaskan, sihir itu benar adanya. Sihir memiliki hakikat, sebagaimana perkara-perkara nyata lainnya.

Allah Ta’ala menyebutkan sihir dalam Alqur’an, serta menggolongkan sebagai ilmu yang dapat dipelajari. Demikian pula, Allah menyebutkan bahwa sihir merupakan perbuatan yang pelakunya bias kafir, dan pengaruhnya dapat memisahkan antara suami dan istri…”.

KEDUA: Dalam “Syarh As-Sunnah” 12/187 disebutkan bahwa sihir itu memang benar adanya. Keterangan yang Shahih tentangnya banyak dinukil dari Rasulullah SAW. Orang yang mengingkarinya, sama dengan mengingkari sesuatu yang nyata dan pasti adanya.

Para fuqaha’ telah menyebutkan beberapa hukuman bagi pelaku sihir. Sesuatu yang tidak hakiki atau real tentu tidak mungkin terkenal atau tersebar keadaannya seperti ini. Menafikan keberadaan sihir merupakan sebuah kejahilan”.

Allah SWT berfirman: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia…”. (QS. Al-Baqarah: 102)

Ayat ini mengabarkan pada kita bahwa sihir adalah sesuatu yang nyata dan memiliki pengaruh langsung terhadap orang yang terkena sihir tersebut. Dan bahwasanya sihir itu merupakan ilmu yang dapat di pelajari oleh manusia. Akan tetapi, hakikat dari pekerjaan sihir itu adalah dibuat oleh setan atau roh-roh jahat sendiri. Hanya saja, ilmu-ilmu yang menjadi wasilah bagi sihir tersebut sengaja dibuat untuk menghinakan manusia, dengan tunduk, menyerahkan diri, bahkan hingga menjadikan mereka sebagai tuhan yang disembah selain Allah.

Maka itulah, para ulama menghukum kafir tukang-tukang sihir, berdasarkan ayat di atas, yakni pada kalimat, “Sulaiman itu tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir”, sebabnya lantaran mereka mengajarkan sihir kepada manusia. Dan hukum ini merupakan ijma’ (konsensus)para sahabat. Oleh sebab itulah, di masa sahabat, hukuman paling pantas bagi mereka adalah hukuman mati. Bukan hanya karena telah kafir, akan tetapi mereka juga dikategorikan sebagai pembuat kerusakan di muka bumi.

Sungguh, sihir merupakan sebuah kejahatan luar biasa. Efek dan pengaruhnya sangat besar. Bukan hanya dapat menyebabkan rasa sakit, pelakunya juga bisa melakukan pembunuhan, perzinahan, memisahkan seseorang dengan istrinya, serta pengaruh-pengaruh buruk lainnya. Olehnya  itu, dalam surah Al-Falaq ayat 4, terkait wanita-wanita tukang sihir Allah Ta’ala menyebutkan, “Dan dari kejahatan (perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya)”.

Dari ayat 4 Surah Al-Falaq ini, sekurang-kurangnya ada dua faidah. Pertama, sihir merupakan sebuah kejahatan yang membawa mudharat dan bahaya. Kedua, perintah dari Allah Ta’ala kepada kita untuk senantiasa berlindung dari bahaya dan pengaruh sihir tersebut. Oleh karena itu ada beberapa cara untuk membentengi diri dari sihir tersebut adalah:

  • Memasrahkan diri kepada Allah
  • Menjaga kewajiban-kewajiban syari’at
  • Menghidupkan shalat-shalat sunnah
  • Menjaga dzikir pagi dan petang
  • Memulai segala aktifitas dengan do’a yang disyari’atkan
  • Memohon perlindungan kepada Allah
  • Selalu melakukan rukyah mandiri pada diri sendiri

 

Sihir Termasuk Dosa Yang Membinasakan

DIRIWAYATKAN dari Abu Hurairah R.A, Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: “Apa ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alas an yang dibenarkan syari’at, makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, menuduh zina terhadap wanita-wanita mukminah yang menjaga diri dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu tentangnya”. (HR. Bukhari & Muslim).

Keterangan Hadits

Hadits ini derajatnya Shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam “Shahih”nya no. 3456 dan Muslim dalam “Shahih”nya no. 2669, dari sahabat Nabi SAW, Abu Dzar Al-Ghifari R.A. Dalam hadits ini terkandung keterangan dari Nabi SAW terkait dosa-dosa besar yang membinasakan. Dan dosa-dosa  membinasakan itu, ada yang sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, seperti syirik dan sihir.

Tentu saja, pengabaran Nabi SAW ini, agar umatnya memberi perhatian besar padanya, serta berusaha segala kekuatan untuk menjauhinya. Sungguh, ibarat Nabi SAW sebagai dosa yang membinasakan sudah cukup menjadi isyarat bahwa dosa ini amat sangat besar ancamannya di sisi Allah Ta’ala.

Nah, khusus dosa sihir, maka telah jelas dari keterangan para ulama, bahwa pelakunya dihukum telah keluar dari agama Islam. Sebab tidak mungkin sihir itu bekerja melainkan pelaku sihir itu telah menghambakan diri kepada setan, serta melakukan amalan-amalan yang membuatnya kufur. Seperti menghinakan Al-Qur’an, menghina Allah dan Rasul-Nya, dan selainnya.

Dalam riwayat Imam Abu Daud dan Al-Baihaqi, dari Abu Sya’tsa ia berkata: “Aku adalah penulis (sekertaris) Jaz bin Mu’awiyah, paman Al-Ahnaf bin Qais, ketika dating kepada kami surat Umar bin Khaththab setahun sebelum wafatnya, yang isinya: “Hukum matilah tukang sihir laki-laki dan perempuan”.

Faidah Hadits


  1. Hadits ini memuat keterangan tentang dosa-dosa besar yang membinasakan. Di antara dosa-dosa tersebut adalah sihir.
  2. Menurut ibnu Qudamah, “Sihir adalah ikatan-ikatan tali dan mantra-mantra yang diucapkan atau ditulis oleh pelaku (tukang) sihir, atau pelaku sihir melakukan sesuatu yang ia gunakan sebagai sarana permintaan tolong kepada setan untuk menyakiti orang yang disihir, mempengaruhi badan, hati, atau akalnya, dengan tanpa berhubungan langsung dengannya”.
  3. Sihir merupakan hakikat yang nyata. Akan tetapi ia tidak dapat berpisah dengan perbuatan setan dalam hal keburukan dan kekejian jiwa. Sebab, setanlah yang menggerakkan sihir itu melalui mantra-mantra yang ditiupkan tukang sihir.
  4. Kewajiban untuk selalu membentengi diri dari kejahatan tukang-tukang sihir melalui doa, dzikir, tawakkal, serta iman kepada Allah SWT.
  5. Hukuman yang paling pantas bagi tukang sihir adalah hukuman mati, menurut kesepakatan sahabat. Sebab sihir bukan hanya mengeluarkan pelakunya dari agama, lebih dari itu dia dikategorikan sebagai perbuatan membuat kerusakan di muka bumi. (Rapung Samuddin)

   

                                                                                                                                               

Monday, September 19, 2016

Dampak Globalisasi terhadap Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara (Bidang Ekonomi & Teknolgi, Ideologi/Politik, Bidang Sosial, dan Pendidikan)



Globalisasi yang berakar pada bidang ekonomi ternyata dalam perkembangannya berdampak pula pada berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sejumlah perubahan structural dan perkembangan utama di bidang ekonomi dan teknologi tersebut sebagai berikut.

Bidang Ekonomi dan Teknologi

  • Pertumbuhan yang cepat dalam perdagangan internasional dan keuangan akan meningkatkan ketergantungan antarnegara. Pada dasarnya ketergantungan antarnegara dikuasai perusahaan-perusahaan multinasional (Multi-National Corporations/MNCs) yang terus meningkat. Dengan kemampuan keuangannya, MNCs mampu melakukan riset dan pengembangan dalam produk-produk baru sehingga dapat selalu meningkatkan daya saingnya.
  • Pada saat yang sama terjadi pertumbuhan perdagangan internasional dan integrasi pasar yang cepat sehingga pergerakan keuangan secara spekulatif dalam jumlah sangat besar dan menciptakan “financial bubble” (buih keuangan). Akibatnya, ekonomi Negara-negara berkembang seperti Indonesia menjadi semakin rawan dan rentan terhadap perubahan langkah-langkah dan permainan spekulan financial, seperti George Soros.
  • Peningkatan utang dan ketergantungan Negara-negara berkembang termasuk Indonesia terjadi pada pasar keuangan Internasional. Utang luar negeri Negara-negara berkembang meningkat dari US$ 630 miliar pada tahun 1980 menjadi US$ 2,6 triliun pada 1998 atau sekitar 40% dari total GDP (Gross Domestic Product = produk domestic bruto) Negara berkembang secara keseluruhan. Beban utang yang demikian berat menimbulkan kesulitan-kesulitan yang sangat parah bagi Negara-negara tersebut untuk melakukan pembangunan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
  • Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan tranportasi yang memungkinkan terjadinya penyebaran informasi dan nilai-nilai secara global dengan memperpendek jarak dan waktu. Dalam bidang ekonomi, kemajuan dalam bidang ini tidak hanya mendorong terjadinya percepatan dalam perdagangan global, tetapi juga knowledge based economy (ilmu pengetahuan berbasis ekonomi). Akan tetapi, hanya Negara-negara maju(penguasa teknologi telekomunikasi maju) yang menguasai ilmu pengetahuan berbasis ekonomi karena mereka menyediakan berbagai fasilitas yang esensial bagi riset dan pengembangan dalam bidang ini. Akibatnya, kesenjangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin meluas di antara Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang tidak dapat mengambil manfaat dari globalisasi.

 

Bidang Ideologi/Politik

Meningkatnya peranan lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan internasional, seperti IMF (International Monetary Fund = Dana Moneter Internasional), World Bank, WTO (World Trade Organization = Organisasi Perdagangan Internasional), dan lain-lain akan menentukan kebijakan dan program ekonomi, sosial, dan politik Negara-negara berkembang.

Hal ini berarti terjadi kemerosotan kedaulatan Negara-negara berkembang karena mereka harus tunduk kepada kebijakan dan keputusan lembaga internasional itu. Lembaga-lembaga internasioal ini selain menekankan isu, seperti HAM, buruh anak-anak, kekayaan intelektual, dan standar-standar lingkungan hidup, juga memaksakan kebijakan penghapusan subsidi dan pengeluaran pemerintah bagi rakyat banyak. Salah satu tujuan kebijakan ini adalah mengurangi keterlibatan pemerintah dalam ekonomi pasar sehingga meningkatkan efisiensi pemerintah.

Bidang Sosial, Budaya, dan Pendidikan

Perubahan-perubahan besar dalam lapangan ekonomi dan politik tersebut telah menimbulkan perubahan-perubahan pada bidang pendidikan, baik pada tingkat internasional maupun nasional. Pada tingkat internasional terjadi reorientasi pendidikan baik pada tingkat kelembagaan, kurikulum, maupun manajemen sesuai dengan perkembangan-perkembangan baru yang terjadi dalam proses globalisasi.

Pada tingkat nasional respons dunia pendidikan terhadap globalisasi telah menjadi wacana sejak awal 1990-an dan telah dirumuskan dalam paradigm baru pendidikan nasional. Salah satu kerangka acuan dalam paradigm baru pendidikan nasional adalah pendidikan dengan prinsip global. Berbagai kecenderungan perkembangan baru mesti diadopsi system pendidikan nasional. Namun kenyataannya pendidikan di Indonesia masih jauh tertinggal untuk masuk dan bersaing dalam kontes pendidikan global.

Di bidang budaya, globalisasi berdampak luar biasa. Setiap Negara memiliki keunggulan dan ciri khas masing-masing. Budaya suatu bangsa ada yang diturunkan oleh nenek moyangnya (asli daerah), dan ada yang diserap dari Negara lain. Negara Republik Indonesia telah memiliki filter guna menyaring masuknya kebudayaan asing. Namun demikian, karena teknologi informasi tanpa batas ruang dan waktu maka penyebarannya sering tidak tersaring.

Globalisasi merupakan perkembangan yang tidak bias dihindari dan dicegah. Globalisasi selalu akan memberikan dampak positif ataupun negatif bagi semua manusia. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas SDM
  2. Memelihara, melestarikan dan memanfaatkan sumber daya alam
  3. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
  4. Pemerintah membuat perangkat hokum yang berkaitan dengan seluruh kegiatan ekonomi
  5. Pemerintah berperan sebagai produsen
  6. Pemerintah sebagai komunitas dalam perekonomian
  7. Masyarakat menanggapi apa yang dilakukan pemerintah dengan tindakan nyata
  8. Menumbuhkan semangat nasionalisme
  9. Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai pancasila
  10. Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  11. Mempertebal keimanan dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari
  12. Mewujudkan supremasi hukum.

Sunday, September 18, 2016

Pengertian Globalisasi, Ciri-Ciri Globaliasi, dan Arti Penting Globalisasi bagi Indonesia, Serta Beberapa Pendapat Ahli.



Era globalisasi pada dasarnya merupakan era atau masa di mana hubungan antara manusia yang berasal dari berbagai bangsa maupun Negara sudah menjadi lingkup dunia. Memasuki millenium ketiga, globalisasi memiliki dimensi yang jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Globalisasi masa sekarang ditandai dengan adanya perkembangan teknologi canggih. Gejala itu memicu terjadinya revolusi informasi yang luar biasa, sehingga bangsa-bangsa di dunia mengalami proses perubahan sosial, yaitu abad informasi.

Untuk memahami globalisasi secara detail, berikut dipaparkan tentang pengertian, ciri-ciri globalisasi, dan arti penting globalisasi.

Pengertian Globalisasi

Istilah globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang pasti, kecuali sekadar definisi kerja sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang membawa seluruh bangsa dan Negara di dunia ini makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Untuk memahami pengertian globalisasi secara luas, berikut ini dikemukakan pendapat beberapa ahli tentang globalisasi sebagai berikut.

Prof. Dr. Mubyarto

Globalisasi mempunyai dua pengertian: pertama, sebagai deskripsi/definisi, yaitu proses menyatunya pasar dunia menjadi satu pasar tunggal; kedua, sebagai “obat kuat” yang menjadikan ekonomi lebih efiien dan lebih sehat menuju kemajuan masyarakat dunia.

M. Waters

Globalisasi adalah sebuah proses social, di mana halangan-halangan bersifat geografis pada tatanan sosial dan budaya semakin menyusut dan setiap orang kian sadar bahwa mereka semakin dekat satu sama lain.

Martin Albrown

Globalisasi menyangkut seluruh proses di mana penduduk dunia terhubung ke dalam komunitas dunia yang tunggal, komunitas global.

R. Robertson

Globalisasi adalah proses mengecilnya dunia dan meningkatnya kesadaran akan dunia sebagai satu kesatuan, kesalingtergantungan dan kesadaran global akan dunia yang menyatu di abad ke-20.

Bank Dunia

Globalisasi adalah kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari Negara lain.

Wikipedia Encyclopedia Indonesia

Globalisasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perubahan-perubahan dalam masyarakat dalam perekonomian dunia yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan. Dalam arti ekonomi, globalisasi mengacu terutama pada liberalisasi perdagangan bebas.

Ciri-Ciri Globalisasi

Ciri utama dari globalisasi adalah adanya banyak persoalan kontemporer saat ini yang tidak dapat dipecahkan secara memadai jika tidak melibatkan banyak Negara. Namun, perlu dipahami bahwa dalam proses global, kekuatan-kekuatan transnasional dan lembaga-lembaga ekonomi global, budaya global, atau pengglobalan sistem-sistem keyakinan/ideology dari berbagai macam tipe atau kombinasi dari semua ini membuat keberadaan Negara menjadi semakin diragukan.

Ciri lain dari globalisasi adalah “globalisasi” dalam kebijakan dan mekanisme pembuatan kebijakan nasional. Kebijakan-kebijakan nasional (yang meliputi bidang-bidang social, ekonomi, budaya, dan teknologi) yang sekarang berada dalam yurisdiksi suatu pemerintah dan masyarakat dalam satu wilayah Negara bergeser menjadi di bawah pengaruh atau diproses badan-badan internasional atau perusahaan besar serta pelaku ekonomi keuangan internasional.

Arti Penting Globalisasi bagi Indonesia

Sebagai Negara yang sedang berkembang, Indonesia tak lepas dari kerjasama dengan Negara lain.Dengan demikian, globalisasi mempunyai arti sangat penting bagi  perkembangan dan kemajuan bangsa dan Negara. Membuka diri untuk bekerja sama dengan Negara lain serta menerima informasi dan teknologi secara terbuka akan mengetahui posisi Negara kita di bandingkan dengan Negara-negara lain di dunia. Dari sini kita dapat mengetahui kekurangan-kekurangan kita sehingga ke depan dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut dengan belajar dari Negara lain yang lebih maju.

Bagi Indonesia, Globalisasi dapat pula di artikan sebagai sebuah resep meliputi liberalisasi pasar global dan pasar nasional dengan asumsi bahwa arus perdagangan bebas, modal,dan arus informasi akan menciptakan hasil yang terbaik bagi pertumbuhan dan kemakmuran umat manusia. Konsep globalisasi sebagai resep mujarab menginginkan adanya pasar bebas dan meyakini bahwa dengan merujuk pada sistem inilah maka perdamaian dan kemakmuran akan terwujud.  







Friday, September 16, 2016

Masalah-Masalah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Pendapat Para Ahli.



Otonomi daerah yang sudah dilaksanakan secara serentak di Indonesia, dalam perkembangannya banyak muncul masalah. Masalah-masalah yang muncul sebagai akibat pelaksanaan otonomi daerah adalah sebagai berikut.

Kesalapahaman Terkait Kebijakan Otonomi Daerah.

Sebelum membahas masalah-masalah dalam pelaksanaan otonomi daerah, terlebih dahulu dipaparkan adanya kesalapahaman yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijaksanaan otonomi daerah tersebut. Syaukani H.R., dkk. Dalam buku yang berjudul “Otonomi daerah” menyatakan bahwa ada kesalapahaman dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu sebagai berikut.

Otonomi Daerah Dikaitkan dengan Uang

Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa berotonomi daerah berarti daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya, terutama di bidang keuangan. Semua orang mengakui bahwa uang merupakan sesuatu yang mutlak, tetapi uang bukan satu-satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Dengan kewenangan, uang akan dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah termasuk pemerintah daerah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Daerah Belum Siap dan Belum Mampu

Banyak yang berpendapat bahwa kita terlampau tergesa-gesa membuat kebijaksanaan otonomi daerah karena daerah tidak/belum siap dan tidak/belum mampu. Selama ini daerah sangat bergantung kepada pusat, terutama dalam hal keuangan apalagi kalau melihat kontribusi pendapatan asli daerah terhadap APBD rata-rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Kemampuan sumber daya alam di daerah belum memadai untuk berotonomi sebab kewenangan daerah untuk menggali sumber daya keuangan dan mengelola sumber daya alam belum mendapat kepercayaan. Hal ini disebabkan kewenangan penuh masih di pusat. Pemberian tugas kepada daerah juga harus diikuti dengan pelimpahan kewenangan dalam mencari uang dan subsidi dari pemerintah pusat.

Otonomi Daerah Membuat Pusat Melepaskan Tanggung Jawabnya untuk Membantu dan Membina Daerah

Ada kekhawatiran dari daerah-daerah, jangan-jangan dengan otonomi daerah ini pusat akan melepaskan sepenuhnya kepada daerah, terutama dalam bidang keuangan. Padahal, sesungguhnya tidak demikian. Tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat masih tetap dalam hal memberikan dukungan dan bantuan kepada daerah, baik berupa bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan kepada personel yang ada di daerah, maupun berupa dukungan keuangan, sepanjang daerah membutuhkannya.

Otonomi Daerah Membuat Daerah Dapat Melakukan Apa Saja

Memang benar daerah dapat melakukan apa saja, tetapi ada norma-norma tertentu yang harus diperhatikan, yaitu norma kepatutan dan kewajaran dalam sebuah tata kehidupan bernegara. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijaksanaan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku secara nasional. Kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil kebijaksanaan.

Otonomi Daerah Akan Menciptakan “Raja-Raja Kecil” di Daerah dan Memindahkan Korupsi ke Daerah

Hal ini sangat mungkin terjadi kalau otonomi daerah diselenggarakan tanpa kontrol dari masyarakat dan demokrasi tidak berjalan  di dalam sebuah system politik atau Negara. Kalau demokrasi tidak berfungsi maka kontrol dari masyarakat pada umumnya juga tidak akan berjalan karena semua sarana untuk itu ditutup oleh kalangan penguasa. Oleh karena itu, menjadi tugas kita semua untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kapasitas kita masing-masing.

Akibat Kesalahpahaman

Akibat kesalapahaman dalam memaknai pelaksanaan otonomi daerah, dapat menimbulkan masalah-masalah seperti berikut.

Masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Bagi daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, otonomi daerah tidak mengganggu kemajuan daerahnya. Akan tetapi, bagi daerah yang tidak kaya akan sumber daya alam, otonomi daerah bisa mengganggu kemajuan daerahnya karena selalu bergantung pada pemerintah pusat. Hal ini secara psikis menjadi beban daerah sehingga daerah tersebut akan merasa selalu tertinggal dibandingkan dengan daerah lain yang lebih kaya.

Kemungkinan Terjadi Disintegrasi Nasional

Ada kecenderungan munculnya semangat keadaerahan yang sangat sempit di kalangan masyarakat daerah ketika mereka memiliki kebebasan. Selain itu, juga ada kecenderungan untuk mulai tidak menghargai posisi dan kebijaksanaan pemerintah pusat. Hal ini diperlihatkan dengan kenyataan bahwa daerah dengan seenaknya membuat kebijaksanaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan nasional.

Perekrutan dan Mobilisasi Pegawai

Dengan diberlakukannya otonomi daerah, pengangkatan pegawai baru bagi daerah miskin sangat berat dilakukan karena daerah tidak mampu menggaji pegawai secara layak. Daerah tidak mengizinkan pegawainya yang berkualitas tinggi untuk pindah ke daerah lain. Hal ini menimbulkan sikap daerahisme yang tinggi sehingga akhirnya akan melunturkan sikap nasionalisme.

Merebaknya Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Daerah

Dengan meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk mengurus daerahnya sendiri dapat memunculkan terjadinya praktik KKN. Adanya penyimpangan dana APBD, meningkatnya anggaran dewan, dan lain-lain adalah sebagian contoh praktik KKN di tingkat daerah.
Dengan munculnya berbagai permasalahan  yang diakibatkan  oleh pelaksanaan otonomi daerah maka menjadi tugas kita bersama untuk terlibat dan berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan fungsi dan kapasitas kita masing-masing.