Thursday, January 18, 2018

Pengertian Mafqud, Tata Cara dan Putusan Menurut Hakim.



Pengertian mafqud

Mafqud adalah orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui kabar beritanya, dan tidak seorang pun mengetahui, apakah masih hidup atau sudah mati.

Pemberian warisan kepada mafqud dari orang lain

Karena mafqud tidak diketahui kondisinya, apakah masih hidup atau sudah mati, maka hal ini menuntut adanya hukum pembagian waris yang diberlakukan bersama dengan landasan pokok dalam pembagian warisan. Yaitu syarat bahwa ahli waris masih hidup pada waktu orang yang memberikan warisan meninggal dunia.

Dengan demikian, hukum yang berlaku baginya sejalan dengan keadaan yang dialaminya. Sehingga tidak dapat dipastikan tidak mendapatkan warisan, karena masih ada kemungkinan hidup. Juga tidak pula dapat dipastikan mendapat warisan, karena ada kemungkinan sudah meninggal dunia, tetapi bagiannya ditahan terlebih dahulu sehingga berita mengenai dirinya jelas. 

  1. Jika ternyata dia masih hidup, maka dia boleh mengambil bagiannya yang ditahan.
  2. Jika dengan bukti kuat dinyatakan telah meninggal dunia setelah meninggalnya muwarrits (orang yang memberikan warisan), maka bagiannya yang ditahan itu diberikan kepada ahli warisnya.
  3. Jika dengan bukti kuat dinyatakan telah meninggal dunia sebelum meninggalnya muwarrits, maka dia tidak berhak mendapatkan sesuatu dari harta yang ditahan tersebut, dan harta yang ditahan itu diberikan kepada ahli waris muwarrits.
  4. Jika seorang hakim dengan bukti-bukti kuat menetapkan kematian mafqud, maka si hakim melihat kembali hak si mafqud pada tanggal kematiannya.

Dalam hal ini berlaku baginya hukum-hukum yang telah disebutkan di atas.

Dengan pengertian, jika tanggal kematian si maqfud itu lebih awal dari tanggal kematian muwarrits, maka dia tidak berhak mendapatkan sesuatu pun dari harta warisan yang ditahan, sedangkan harta warisan tersebut dikembalikan kepada ahli waris muwarrits. Sebaliknya, jika tanggal kematian si mafqud setelah tanggal kematian muwarrits, maka harta warisan yang ditahan itu diberikan kepada ahli waris si mafqud.

Pembagian warisan dari mafqud kepada orang lain

Mengenai harta kekayaan, hukum pokok dari yang berlaku terhadap orang hilang (mafqud) menetapkan bahwa dia dianggap hidup, dan harta kekayaan itu masih tetap berada dalam tanggung jawabnya sehingga berita mengenai dirinya benar-benar jelas, baik dia kembali dalam keadaan hidup maupun melalui penetapan hakim yang dinyatakan mati.
  • Jika dia kembali dalam keadaan hidup sebelum kematiannya ditetapkan oleh hakim, maka dia berhak mengambil seluruh harta kekayaan. Jika ada seseorang yang mengambil sedikit darinya dengan cara yang tidak dibenarkan, maka dia bertanggung jawab atas apa yang diambilnya.
  • Jika hakim menetapkan kematiannya berdasarkan bukti-bukti kuat, sehingga dia dianggap telah meninggal dunia sejak tanggal yang ditetapkan hakim, maka ahli waris yang masih hidup pada tanggal tersebut berhak mewarisi seluruh harta kekayaan si mafqud tersebut. Dengan demikian, jika seseorang dari ahli waris tersebut meninggal dunia sebelum tanggal kematian si mafqud, maka dia tidak berhak mendapatkan sedikit pun dari warisan yang ditinggalkan.
Yang dijadikan pegangan di sini bukanlah waktu pengeluaran keputusan hakim, tetapi waktu yang penetapan tanggal kematian si mafqud oleh hakim. Artinya, jika suatu ketetapan hakim mengenai kematian si mafqud dikeluarka pada tanggal 1 Januari 1995, menyatakan bahwa dia meninggal pada tanggal 1 Januari 1990, maka si mafqud tersebut tidak dianggap mati sejak tanggal dikeluarkannya ketetapan itu (1 Januari 1995), tetapi dianggap mati sejak tanggal 1 januari 1990.

Jika ahli waris si mafqud ini pada tanggal 1 Januari itu ternyata masih hidup, maka dia berhak mendapatkan warisan meskipun dia meninggal sebelum dikeluarkannya ketetapan hakim tersebut. Dan jika ada di antara ahli warisnya meninggal pada tanggal 1 Januari 1990, maka dia tidak berhak mendapatkan sedikit pun dari harta waris meskipun dia masih terlihat hidup sebelum dikeluarkannya ketetapan hakim.
  • Jika kematiannya ditetapkan hakim dengan perkiraan yang berdasarkan pada indikasi-indikasi yang mengarah kepada kematiannya dan juga sumber-sumber yang dapat memperkuat kematiannya, dimana hal itu dilakukan setelah adanya pencarian dan investigasi dengan berbagai cara terhadap keberadaannya, tetapi tidak ditemukan bukti-bukti yang pasti, maka dalam hal ini si mafqud dianggap sudah meninggal dunia dari tanggal dikeluarkannya  ketetapan mengenai kematiannya, karena ketetapan tersebut dibuat berdasarkan anggapan semata dan bukan dari hasil penemuan yang menunjukkan kepada kematian yang sebenarnya. Dengan demikian, jika ada ahli waris yang masih hidup ketika ada ketetapan hakim mengenai kematiannya, maka dia mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan si mafqud. Dan ahli waris yang masih hidup, kemudian dia meninggal dunia sebelum ketetapan hakim, maka dia tidak berhak mendapatkan sedikit pun dari harta warisan tersebut. Secara umum dapat dikatakan, jika hakim menetapkan kematian si mafqud, maka harta peninggalannya dibagikan kepada ahli warisnya. Sedangkan isterinya juga tetap harus menjalani masa 'i‘dahnya. Dan jika si mafqud kembali setelah ketetapan hakim tersebut, maka dia boleh mengambil  seluruh harta kekayaannya itu dari seluruh ahli warisnya. Dan jika mereka semua telah membelanjakan seluruh atau sebagian harta kekayaannya itu, maka dia tidak berhak menuntut sedikit pun dari yang telah dibelanjakan tersebut, karena tindakan mereka membelanjakan harta tersebut berdasarkan ketetapan yang legal.

Kapan hakim dapat memberi putusan tentang kematian si mafqud

Para fuqaha telah berbeda pendapat mengenai jangka waktu yang dapat dijadikan pedoman mengeluarkan putusan kematian si mafqud. Mengenai hal ini telah diriwayatkan dari Umar bin Khattab Ra, dia mengatakan:
“Setiap perempuan yang ditinggal pergi suaminya yang dia tiada mengetahui dimana suaminya, maka dia menunggu 4 (empat) tahun. Kemudian ber’iddah 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari, dan setelah itu dia menjadi halal.” HR. Malik.
Menurut Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i tidak perlu adanya penentuan masa tertentu, tetapi hal itu berpulang kepada ijtihad hakim setiap saat. Dan menurut Imam Ahmad, jika kepergiannya itu berisiko kematian yang cukup besar bagi dirinya, maka setelah dilakukan pencarian yang cukup serius dapat diputuskan kematiannya, yaitu setelah berlalu dari empat tahun, karena kemungkinan besarnya telah meninggal dunia, sehingga menyerupai dengan berlalunya masa dimana dia tidak akan hidup dalam kondisi seperti itu.

Apabila kepergiannya tidak berisiko besar terhadap kematiannya, dan besar kemungkinan berada dalam keadaan selamat, maka permasalahannya diserahkan kepada hakim untuk diputuskan  kematiannya setelah waktu tertentu menurut perkiraannya dan setelah dilakukan pencarian yang serius terhadap dirinya sendiri dengan berbagai macam cara yang dapat menjelaskan keberadaannya, hidup atau mati.

Penulis kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah, mengenai orang hilang yang resiko kematiannya tidak besar, mengatakan: “Harta kekayaannya tidak boleh dibagikan dan isterinya juga tidak boleh menikah sehingga kematiannya benar-benar diyakini, atau telah berlalu darinya masa yang dia tidak mungkin hidup pada masa yang sama. Yang demikian itu berpulang kepada ijtihad hakim.” Demikian ini termasuk pendapat Imam Syafi’I, Muhammad bin Hasan, pendapat itu yang terkenal dari Imam Malik, Abu Hanifah, dan Abu Yusuf.

Cara membagikan harta warisan yang di antara ahli warisnya terdapat mafqud

Harta warisan yang di antara ahli warisnya terdapat mafqud dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Pertama: Pembagian yang dilakukan dengan perkiraan si mafqud masih hidup, sehingga bagiannya ditahan terlebih dahulu.

Kedua: Dengan perkiraan bahwa si mafqud telah meninggal dunia. Dengan demikian, setiap ahli waris mendapatkan lebih sedikit dari dua perkiraan, laki-laki atau perempuan. Sehingga menjadi jelas berita mengenai keberadaan si mafqud. Jika si mafqud menghijab  semua atau sebagian ahli waris dengan hijab hirman, maka mereka semua terhijab olehnya. Sedangkan yang tidak terhijab olehnya boleh mengambil bagian warisannya secara penuh.

Wednesday, January 17, 2018

Hukum Pemberian Warisan Kepada Anak Yang Masih Dalam Kandungan.




Setiap anak yang lahir dalam keadaan suci dan berhak untuk mendapatkan hak-haknya diantaranya adalah hak untuk mendapatkan warisan, dan bagaimana dengan bayi yang masih dalam kandungan ibunya, apakah berhak juga untuk mendapatkan harta warisan? Lebih jelasnya mari kita simak berikut ini.

Bayi, baik yang sudah dilahirkan maupun yang masih dalam rahim ibunya , masing-masing dari keduanya mempunyai hukum tersendiri.

Bayi yang dilahirkan ibunya mempunyai tiga kemungkinan:

Pertama: Jika dilahirkan dalam keadaan hidup, maka dia mendapatkan warisan dan dapat juga memberikan warisan, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw:

“Jika anak yang dilahirkan itu menangis maka diberikan warisan.” HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah.


Demikian itu merupakan pendapat Tsauri, Auza’I, Syafi’I dan para pengikut Abu Hanifah.

Kedua: Jika dilahirkan dalam keadaan mati bukan karena penyiksaan, maka anak tersebut berhak mendapatkan warisan dan dapat memberikan warisan.

Ketiga: Jika dilahirkan dalam keadaan mati karena penyiksaan terhadap ibunya, maka dalam kondisi seperti itu si anak berhak mendapatkan warisan dan dapat memberikan warisan. Demikian pendapat para pengikut Abu Hanifah. Sedangkan pengikut Imam Syafi’I, Imam Ahmad, dan Imam Malik mengatakan: “Anak yang dalam keadaan seperti itu tidak berhak mendapatkan warisan sedikit pun, tetapi hanya memperoleh ganti rugi saja.”

Al-Laits dan Rubai’ah berpendapat bahwa janin yang dilahirkan dalam keadaan mati karena penyiksaan terhadap ibunya tidak berhak mendapatkan warisan dan tidak memberikan warisan, tetapi ibunya memperoleh ganti rugi yang dikhususkan baginya saja, karena penyiksaan itu mengenai bagian dari tubuhnya, yaitu janin, sebagaimana jika penyiksaan itu hanya mengenai tubuhnya sendiri, maka ganti rugi khusus bagi dirinya sendiri.

Anak dalam kandungan

Pertama: Anak yang dalam kandungan tidak berhak mendapatkan warisan, jika dia bukan sebagai ahli waris atau terhalang oleh ahli waris yang lain. Dengan demikian, jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan isteri, ayah, dan ibu yang msaih mengandung dan telah ditinggal mati suaminya, maka anak yang masih dalam kandungan ibunya itu tidak berhak mendapatkan warisan, karena statusnya belum jelas, apakah saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu.

Karena saudara laki-laki seibu tidak berhak mendapatkan warisan, jika bersamanya terdapat ushulul warits (ahli waris garis lurus ke atas), yaitu ayah.

Kedua: ditahan untuk tidak diberikan warisan kepadanya sehingga dia dilahirkan, jika dia sebagai ahli waris dan sama sekali tidak terdapat ahli waris lain, atau mungkin bersamanya ahli waris lain tetapi terhalang olehnya. Demikian menurut kesepakatan fuqaha. Juga tetap tertahan dari pemberian harta warisan, jika bersamanya terdapat ahli waris lain yang tidak terhijab olehnya, yang mana mereka semua menyatakan rela secara lantang atau tersirat untuk tidak membagi harta warisan.

Ketiga: Setiap kali ahli waris tidak mengalami perubahan pada fardh (bagian yang telah ditentukan) dengan adanya perubahan status anak yang berada dalam kandungan, dimana mereka diberikan bagiannya secara penuh dan juga diberikan sisanya. Misalnya, seorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan nenek atau isteri yang sedang hamil, maka nenek tersebut mendapatkan seperenam, karena fardhnya tidak berubah, baik anak dalam kandungan itu laki-laki maupun perempuan.

Keempat: Seorang ahli waris yang gugur pada salah satu kemungkinan pada kandungan, dan tidak gugur pada kemungkinan yang lain, maka dia tidak berhak diberikan sesuatu pun dari harta warisan, karena adanya keraguan terhadap hak perolehannya. Dengan demikian, seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan isteri yang sedang hamil dan saudara laki-laki, maka saudara laki-laki tersebut tidak mendapatkan sesuatu pun dari warisan, karena diperkirakan anak tersebut laki-laki. Demikian menurut jumhur ulama.

Kelima: Seseorang dari ashabul furud yang bagiannya berbeda sesuai dengan perbedaan jenis kelamin anak yang dalam kandungan tersebut, laki-laki atau perempuan, maka dia diberi lebih sedikit dari dua perkiraan, laki-laki atau perempuan. Jika anak yang dalam kandungan tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup dan dia berhak mendapatkan bagian yang banyak, maka dia boleh mengambilnya. Sebaliknya, jika tidak berhak mendapatkannya, tetapi berhak hanya bagian yang sedikit, maka dia boleh mengambilnya, sedangkan sisanya diberikan kepada ahli waris. Jika dilahirkan dalam keadaan mati, maka dia tidak berhak mendapatkan sedikitpun dari harta warisan, dan seluruh harta warisan dibagikan kepada ahli waris tanpa memperdulikan anak dalam kandungan.

Beberapa kemungkinan yang didapat ahli waris jika bersamanya terdapat anak dalam kandungan

Jika hukum dalam pembagian warisan kepada anak yang masih dalam kandungan menentukan, bahwa bagian warisan yang terbesar diantara dua perkiraan laki-laki dan perempuan ditunda, maka pada hukum ahli waris yang bersamanya berbeda sama sekali dengan hal itu, dimana setiap ahli waris tersebut diberikan kurang dari dua perkiraan laki-laki atau perempuan. Hal tersebut berurutan sebagai berikut:

Pertama: Ahli waris yang menghalangi salah satu perkiraan saja, maka dia tetap menghalanginya sampai jelas kelamin anak yang ada dalam kandungan tersebut.

Kedua: Ahli waris yang mendapatkan bagian yang lebih sedikit pada satu perkiraan, dan mendapatkan bagian yang lebih banyak pada perkiraan lainnya, maka dia mendapatkan bagiannya secara penuh.

Ketiga: Jika ahli waris yang bagiannya tidak terpengaruh oleh jenis kelamin anak yang berada dalam kandungan, laki-laki atau perempuan, maka dia mendapatkan bagiannya secara penuh.

Keempat: Bagian furudh para ahli waris ditahan terlebih dahulu dan disimpan bersama-sama bagian anak yang dalam kandungan tersebut dibawah pengawasan seorang yang dapat dipercaya.

Kelima: Jika anak yang berada dalam kandungan itu dilahirkan dalam keadaan hidup pada waktu terbatas, maka dalam pembagian warisan bagi anak tersebut terdapat aturan. Yaitu, bagian yang ditahan baginya adalah yang lebih sedikit dari yang menjadi haknya. Sama seperti jika anak yang dilahirkan tersebut lebih dari satu, maka sisanya dikembalikan kepada ahli waris yang bagiannya mendapat tambahan. Sehingga ahli waris yang terpengaruh oleh jumlah anak yang dilahirkan tersebut boleh meminta dikembalikannya tambahan itu yang masuk kedalam bagian mereka. 

Demikianlah pembahasan ini mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua Amin.  


Pengertian Dzawil Arham dan Beberapa Pendapat Serta Cara Pemberian Warisan Kepada Dzawil Arham.



Pengertian Dzawil Arham


Secara bahasa, dzawil arham berarti kaum kerabat secara umum, baik yang berasal dari ashabud furud, ashabah, maupun dari yang lainnya.

Menurut para fuqaha’ yang dimaksud dengan dzawil arham adalah kaum kerabat yang bukan dari ashabul furud dan bukan juga dari ashabah. Misalnya, putera-puteri dari anak perempuan, putera-puteri dari anak perempuannya anak laki-laki, ayahnya ibu, ibu dari ayahnya ibu, putera-puteri saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, bibi dari pihak ayah seayah seibu atau seayah saja atau seibu saja, paman dari pihak ibu, putera dan puteri dari paman dari pihak ibu, dan anak perempuan dari paman seayah seibu atau seayah saja.

Perbedaan pendapat mengenai pemberian warisan kepada dzawil arham

Para sahabat dan tabi’in serta fuqaha yang dating setelah mereka, berbeda pendapat mengenai pemberian warisan kepada dzawil arham. Di antara sahabat Rasulullah yang berpendapat boleh memberikan warisan  kepada dzawil arham itu adalah Ali bin abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Mu’adz bin Jabal, Abu Darda’ dan Abu Ubaidah bin Jarrah. Pendapat ini diikuti oleh beberapa orang dari para tabi’in, diantaranya adalah Syuraih, Husain, Ibnu Sirin, Atha’ dan Mujahid. Sedangkan kalangan fuqaha yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad Zafar, dan Ahmad Hanbal.

Zaid bin Tsabit berpendapat tidak memberikan warisan kepada mereka. Affan, tetapi ini tidak benar. Dikisahkan, bahwa Al-Mu’tadhah pernah bertanya kepada Abu Hazim Al-Qadhi mengenai masalah ini, dia menjawab, “Para sahabat Rasulullah telah mengadakan ijma’ dengan tidak diikuti Zaid bin Tsabit untuk memberikan warisan kepada dzawil arham.

Pendapat Zaid bin Tsabit tersebut diikuti oleh sebagian dari tabi’in di antaranya: Sa’id bin Musayyid, dan Sa’id bin Jubair.

Dan dari fuqaha di antaranya: Sufyan Tsauri, Imam Malik dan Imam Syafi’i.

Cara-cara pemberian warisan kepada dzawil arham

Orang-orang yang membolehkan memberikan warisan kepada dzawil arham berbeda pendapat mengenai cara pemberian warisan kepada mereka. Dalam hal ini mereka mempunyai tiga cara, yaitu:

Pertama: Cara Ahlur Rahim, yaitu suatu cara dalam membagikan seluruh harta warisan atau sisanya setelah bagian fardh salah seorang dari suami isteri diambil kepada seluruh ahli waris dzawil arham secara sama rata tanpa membedakan antara satu ahli waris atas ahli waris lainnya, baik dari segi kuat atau lemahnya kekerabatan, dekat atau jauhnya derajat hubungan dengan si mayit, baik laki-laki atau perempuan.

Kedua: Cara Ahlut Tanzil, yaitu suatu cara dalam membagikan harta warisan kepada dzawil arham dengan menempatkan mereka pada status ahli waris dari ashabul furud atau ashabah yang mempunyai pertalian dengan si mayit serta memberikan bagiannya. Dengan demikian, putera-puteri anak perempuan akan menempati kedudukan anak perempuan, putera-puteri saudara perempuan menempati kedudukan saudara perempuan, bibi dari pihak ayah menempati kedudukan ayah, paman dan bibi dari pihak ibu menempati kedudukan ibu.

Landasan mereka adalah apa yang diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah memberikan kepada seorang bibi dari pihak ayah dua pertiga bagian dan kepada bibi dari pihak ibu sepertiga. Selanjutnya mereka mengatakan: “Hal ini tidak mungkin bisa, kecuali dengan cara mendudukkan bibi dari pihak ayah pada kedudukan ayah, dan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu.”

Demikian itu hujjah mereka yang bersandar pada sunnah. Sedangkan dalam hujjah aqli, mereka mengatakan: “Sesungguhnya tidak mungkin memberikan warisan kepada mereka kecuali dengan menempatkan mereka kepada kedudukan orang yang mempunyai pertalian nasab dengan si mayit. Mengenai hal itu tidak pernah disebutkan dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah sesuatu yang menerangkan cara-cara membagikan warisan kepada mereka.”

Cara seperti ini dijadikan sandaran oleh Iqlimah, Sya’abi, Masruq, dan Ahmad, sebagaimana hal itu telah dipegang oleh para penganut Imam Maliki dan Imam Syafi’I, yaitu ketika mereka mengeluarkan fatwa untuk memberikan warisan kepada dzawil arham setelah sistem baitul maal tidak lagi berfungsi.
Ketiga: Cara Ahlul Qarabah. Cara ini dinasabkan kepada Ali bin Abi Thalib Ra, dan cara ini pula yang dijadikan pegangan oleh para penganut madzhab Hanafi. Teori ini mendahulukan hubungan  nasab dzawil arham yang lebih dekat dengan si mayit, yaitu dengan mengqiyaskan pembagian warisan dengan jalan rahim (kekerabatan) dengan pembagian warisan dengan jalan ta’shib, dimana keduanya didapatkan oleh kerabat yang tidak memiliki saham tertentu dalam harta warisan.

Berdasarkan hal itu, mereka membagi dzawil arham menjadi empat golongan, sebagaimana ashabah juga dibagi menjadi empat jihat. Mereka menyusun keempat golongan tersebut berdasarkan pada keutamaan dalam menerima warisan seperti penerbitan jihad ta’shib, yaitu dengan mendahulukan furu’us syakhsh (pribadi penerima) terlebih dahulu, lalu ushulihi (hubungan garis lurus ke atas), selanjutnya furu’ abawaihi (hubungan garis orang tua), dan setelah itu furu’ ajdadihi (hubungan garis kakek nenek).

Jika mereka dari satu golongan, maka masing-masing diutamkan berdasarkan pada kedekatan derajat. Dan jika mereka sama dalam golongan dan derajat, maka masing-masing mereka diutamakan berdasarkan pada pertalian, dimana orang yang mempunyai pertalian dengan seorang ahli waris, maka dia lebih diutamakan daripada orang yang tidak mempunyai  pertalian dengan orang yang bukan ahli waris. Dan jika mereka mempunyai kesamaan dalam jihat, derajat dan pertalian, pengutamaan dilakukan melalui kuatnya kekerabatan, jika mereka semua dari pihak ibu.

Dan apabila sebagian diantara mereka berasal dari pihak ayah dan sebagian lainnya berasal dari pihak ibu, maka dua pertiga diberikan kepada kerabat dari pihak ayah, dan sepertiga diberikan kepada kerabat dari pihak ibu. Kalau mereka semua laki-laki atau semuanya perempuan, maka harta warisan dibagikan secara sama rata.

Thursday, December 7, 2017

Sejarah Singkat Masuknya Islam ke Nusantara



Masuknya agama Islam di Indonesia banyak diceritakan dalam sejarah, bahwa awal-awal masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia tidak terlepas dari para pedagang-pedagang muslim dari tanah Arab dan lainnya. Dan secara garis besar penyebaran agama Islam di Nusantara Indonesia melalui beberapa faktor. Lebih jelasnya kita simak berikut ini.

Perdagangan

Sejak abad ke- 7 – ke- 16 M, pedagang muslim dari Arab, Persia dan India yang datang ke Indonesia telah ikut ambil bagian dalam kegiatan perdagangan.

Pedagang muslim yang berdagang ke Indonesia makin lama makin banyak sehingga membentuk pemukiman yang disebut Pekojan. Dari Pekojan inilah mereka berinteraksi, dan berasimilasi dengan warga lokal sembari menyebarkan agama Islam.

Perkawinan

Saudagar muslim yang masuk ke Indonesia banyak yang menikah dengan warga lokal. Sebelum perkawinan berlangsung, para wanita pribumi yang belum beragama Islam di minta mengucapkan Syahadat sebagai tanda menerima Islam sebagai agamanya. Melalui proses, interaksi seperti inilah penduduk pribumi lambat laun mengenal nilai dan ajaran Islam.

Melalui interaksi tersebut pada gilirannya keluarga muslim itu berkembang menjadi perkampungan muslim, lebih luas lagi menjadi masyarakat muslim. Masyarakat muslim inilah yang kemudian hari berkembang menjadi kerajaan Islam.

Pendidikan

Penyebaran agama Islam melalui pendidikan dilakukan setelah terbentuknya masyarakat muslim pribumi. Pendidikan diselenggarakan oleh guru agama, kiai serta ulama.

Mereka memberikan pendidikan berawal dari rumah, masjid serta mushalla. Setelah itu, mereka mendirikan madrasah dan pondok pesantren untuk mendidik generasi mudah yang tertarik menjadi peran santri. Pesantren ini terbuka bagi saipapun dan dari daerah lain. Semakin terkenal kiai yang mengajar di sebuah pesantren itu, semakin besar pula pengaruh pesantren tersebut di tengah masyarakat. Setelah selesai mengikuti pendidikan, mereka kembali ke kampung halaman masing-masing. Ada pula yang pergi ke tempat-tempat yang lain, di sana para santri berdakwah dan mengajarkan Islam. Aktivitas seperti inilah yang turut memperluas pengaruh Islam ke berbagai penjuru Indonesia.

Tasawuf

Cara penyebaran Islam yang lain adalah melalui tasawuf. Tasawuf adalah salah satu doktrin atau ajaran Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt (hubungan vertikal). Ajaran ini memudahkan orang yang telah mempunyai dasar ketuhanan lain untuk mengerti dan menerima ajaran Islam.

Ajaran tasawuf ini banyak dijumpai dalam cerita babad dan hikayat masyarakat setempat. Beberapa tokoh penyebar tasawuf yang terkenal adalah Syaikh Hamzah Fansuri, Syaikh Syamsuddin, Syaikh Abdul Samad, dan Syaikh Nuruddin ar-Raniri.

Kesenian

Penyebaran agama Islam di Indonesia terlihat pula dalam kesenian Islam, seperti peninggalan seni bangunan, seni pahat, seni musik dan seni sastra. Hasil-hasil seni ini dapat pula dilihat pada bangunan masjid kuno di Aceh, Demak, Cirebon, dan Banten. Kesenian adalah salah satu unsur kebudayaan, sehingga kesenian mengambil peran penting dalam titik penyebaran Islam melalui budaya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Islam pertama kali masuk ke Indonesia pada abad ke-7 Masehi atau abad ke-1 Hijriah. Masuknya Islam ke Indonesia dari Arab melalui dua jalur, yaitu:

  • Jalur Utara, dengan rute: Arab (Mekah dan Medinah), Damaskus, Bagdad, Gujarat (pantai Barat India), Srilanka, dan Indonesia.
  • Jalur Selatan, dengan rute: Arab (Mekah dan Medinah), Yaman, Gujarat (pantai barat India), Srilangka, dan Indonesia.

Masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia adalah peranan para pedagang, khususnya para pedagang Islam dari Arab, Persia dan Gujarat/India. Mereka datang ke daerah-daerah di Indonesia untuk berdagang sekaligus menyebarkan agama Islam. Dari interaksi yang terjadi antara para pedagang muslim dengan penduduk setempat, agama Islam kemudian berkembang sampai berdirinya sebuah kerajaan.

Kerajaan Samudera Pasai adalah kerajaan Islam pertama di Indonesia. Pada saat itu, Pasai menjadi pusat perdagangan yang banyak di singgahi para pedagang dari berbagai Negara, termasuk para pedagang Islam dari Gujarat dan Persia. Demikian pula para pedagang dari berbagai daerah di Indonesia seperti para pedagang Jawa. Dari interaksi para pedagang Islam dengan orang Jawa, Islam juga berkembang di Pulau Jawa.

Perkembangan Islam di pulau Jawa terjadi sangat cepat, seiring dengan semakin lemahnya Kerajaan Majapahit. Komunitas muslim di Jawa kemudian mendirikan kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa, yakni Kerajaan Demak. Dalam perkembangannya Kerajaan Demak tumbuh menjadi pusat penyebaran agama Islam ke berbagai daerah di Indonesia.

Faktor yang menyebabkan Islam mudah diterima oleh rakyat Indonesia dan berkembang dengan cepat adalah:

  • Syarat-syarat masuk Islam sangat mudah. Seseorang telah dianggap masuk Islam bila ia telah mengucapkan dua kalimat syahadat.
  • Ajaran Islam tidak mengenal adanya kasta-kasta dan menganggap semua manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah. Kemudian seseorang tidak ditentukan oleh kaya miskinnya, pangkat dan jabatannya, tetapi oleh nilai ketakwaannya kepada Allah.
  • Upacara-upacara keagamaan dalam ajaran Islam sangat sederhana dan tidak harus mengeluarkan banyak biaya.
  • Agama Islam yang menyebar di Indonesia disesuaikan dengan adat dan tradisi bangsa Indonesia dan dalam penyebarannya dilakukan dengan damai tanpa kekerasan.
  • Sifat bangsa Indonesia yang ramah tamah member peluang untuk bergaul lebih erat dengan bangsa lain. Di dalam pergaulan yang erat itu kemudian terjadi saling mempengaruhi dan saling pengertian.
  • Runtuhnya Kerajaan Majapahit memperlancar penyebaran agama Islam.

Faktor-faktor tersebut di atas didukung pula dengan semangat para penganut Islam untuk terus menyebarkan agama yang telah dianutnya. Bagi penganut Islam, menyebarkan agama Islam adalah sebuah kewajiban.

Teori Masuknya Islam ke Indonesia

Banyak teori dan pendapat tentang sejarah masuknya Islam ke Nusantara. Teori-teori dan pendapat-pendapat tersebut memiliki dasarnya masing-masing. Yang jelas, Islam di Nusantara disebarkan dengan cara damai tanpa kekerasan.

Ada tiga teori yang menjelaskan mengenai masuknya Islam ke Indonesia. Yakni, teori Gujarat (India), teori Persia, dan Makkah.

Teori pertama, Gujarat (India) Islam masuk ke Indonesia melalui para pedagang Gujarat (India) yang beragama Islam pada sekitar abad ke- 13 M.
Teori kedua (Persia) berkeyakinan, masuknya Islam ke Indonesia melalui peran pedagang asal Persia yang dalam perjalanannya singgah di Gujarat sebelum ke Nusantara sekitar abad ke-13 M.
Teori ketiga (Makkah) menyebutkan, Islam tiba di Indonesia dibawa langsung oleh para pedagang Muslim yang berasal dari Timur Tengah sekitar abad ke- 7 M.

Tentang kapan persisnya Islam masuk ke Indonesia, sebagian besar Orientalis (Peneliti Barat tentang Islam) berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M dan ke-13 M. Pendapat itu didasarkan pada dua asumsi. Pertama, bersamaan dengan jatuhnya Baghdad pada 656 M di tangan penguasa Mongol yang sebagian besar ulamanya melarikan diri hingga ke kepulauan Nusantara. Kedua, ditemukannya beberapa karya sufi pada abad ke-13 M.

Ada juga pendapat yang mengatakan, justru Islam pertama kali masuk ke Nusantara pada abad pertama Hijriah. Yakni, pada masa pedagang-pedagnag sufi Muslim Arab memasuki Cina lewat jalur laut bagian barat. Kesimpulan itu didasarkan pada manuskrip Cina pada periode Dinasti Tang. Manuskrip Cina itu mengisyaratkan adanya permukiman sufi-Arab di Cina, yang penduduknya diizinkan oleh Kaisar untuk sepenuhnya menikmati kebebasan beragama. Cina yang dimaksudkan dalam manuskrip pada abad pertama Hijriah itu tiada lain adalah gugusan pulau-pulau di Timur Jauh, termasuk Kepulauan Indonesia.

Pada manuskrip Cina itu pula, terdapat informasi mengenai jalur penyebaran Islam di Indonesia. Disebutkan, masuknya Islam bukanlah dari tiga jalur emas ( Arab, India, dan Persia) sebagaimana tertulis dalam buku-buku sejarah selama ini, melainkan langsung dari Arab yang dibawa oleh para pedagang Arab.

Perkembangan Islam di Indonesia

Perkembangan Islam di beberapa wilayah Indonesia sekitar abad ke-12 sampai abad ke-16 adalah sebagai berikut:

Pulau Sumatera
Pada abad ke-7 M daerah Sumatera bagian utara adalah pusat perdagangan rempah-rempah yang sangat ramai. Pedagang-pedagang dari Arab banyak berlabuh di daerah tersebut. Letak pelabuhan yang berada diujung utara pulau Sumatera, menyebabkan daerah ini menjadi tempat yang strategis untuk menunggu datangnya angin musim dari Timur Laut yang menuju ke Barat. Dalam masa penantian musim tersebut, pedagang muslim Arab memanfaatkannya dengan bermacam aktifitas, di antaranya yaitu menyebarkan Islam.

Di Sumatera bagian selatan, kemunduran Kerajaan Buddha Sriwijaya pada abad ke-13 M, dimanfaatkan oleh Kerajaan Islam Samudera Pasai untuk muncul sebagai satu kekuatan baru.

Pulau Jawa
Penyebaran agama Islam di Pulau Jawa diperkirakan berasal dari Malaka. Namun, kapan tepatnya tidak diketahui dengan pasti. Bukti tertua tentang agama Islam di Pulau Jawa berasal dari batu nisan Fatimah Binti Maimun di Leran Gresik, yang berangka tahun 1082 M. Namun, hal ini belum berarti bahwa saat itu Islam sudah masuk ke daerah Jawa. Setelah akhir abad ke-13 M, bukti-bukti Islamisasi sudah banyak ditemukan di Pulau Jawa. Hal ini dapat di lihat dari penemuan beberapa batu nisan bercorak Islam di Troloyo, Trowulan dan Gresik. Dalam Berita Ma-huan (1416) terdapat keterangan tentang adanya orang-orang muslim yang tinggal di kota pelabuhan Gresik. Hal ini membuktikan bahwa komunitas masyarakat muslim mulai berkembang baik di Jawa, terutama di kota-kota pelabuhan.

Pada waktu Kerajaan Majapahit mengalami masa kemunduran, di awal abad ke-15 M, kota-kota pelabuhan seperti Tuban dan Gresik muncul sebagai pusat penyebaran agama Islam. Dari kedua kota ini, pengaruh agama Islam menyebar ke kota-kota pelabuhan yang merupakan daerah perdagangan yang sangat ramai seperti Cirebon, Sunda Kelapa, dan Banten.

Pulau Sulawesi
Penyebaran agama Islam di Pulau Sulawesi, terutama bagian selatan diperkirakan terjadi pada abad ke-16 M. Di daerah ini proses Islamisasi terjadi melalui konversi pusat kekuasaan (istana/keraton). Konversi agama dijalankan dengan pusat kekuasaan yang telah ada.