Thursday, October 6, 2016

Hakikat dan Pengertian Perubahan Sosial Budaya, Serta Menurut Para Ahli Sosiologi.



Perubahan dirasakan oleh hamper semua manusia dalam masyarakat. Perubahan dalam masyarakat tersebut wajar, mengingat manusia memiliki kebutuhan yang tidak terbatas. Kalian akan dapat melihat perubahan itu setelah membandingkan keadaan pada waktu lalu dengan keadaan sekarang.

Perubahan itu dapat terjadi di berbagai aspek kehidupan, seperti berikut ini.

  1. Peralatan dan perlengkapan hidup mencakup pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat produksi, dan transportasi. Sebagai contoh, pada zaman nenek moyang kita memasak makanan dengan cara membakarnya, sekarang di zaman modern memasak makanan menggunakan alat modern seperti oven atau membeli makanan yang diawetkan.
  2. Mata pencaharian dan sistem ekonomi meliputi pertanian, peternakan, dan sistem produksi. Sebagai contoh, kaum laki-laki bekerja dengan cara berburu atau pekerjaan lainnya, sedangkan kaum perempuan tinggal di rumah mengurus rumah tangga dan mengasuh anak. Sekarang kaum perempuan dapat juga bekerja dan mata pencaharian untuk kaum laki-laki tidak hanya berburu saja, tetapi sudah beragam jenisnya.
  3. Sistem kemasyarakatan mencakup sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, dan sistem perkawinan. Sebagai contohnya, pada masa kehidupan belum begitu kompleks orang-orang yang ada ikatan darah atau keluarga selalu hidup bersama dalam satu rumah. Saat ini ikatan masyarakat tidak hanya berdasarkan hubungan kekerabatan, tetapi juga karena profesi, dan hobi yang sama seperti ikatan motor gede (MOGE), orari (radio amatir).
  4. Bahasa dahulu disampaikan secara lisan. Sekarang bahasa dapat disampaikan melalui beragam media, seperti tulisan, sandi, dan sebagainya.
  5. Kesenian mencakup seni rupa, seni suara, dan seni tari. Sebagai contoh, orang Jawa menganggap bahwa sebuah rumah yang indah jika bernuansa gelap, sekarang masyarakat Jawa banyak menyukai rumah yang bernuansa terang ataupun pastel.
  6. Sistem pengetahuan berkaitan dengan teknologi. Dahulu kala sistem pengetahuan hanya berpedoman pada alam atau peristiwa alam. Sekarang ini sistem pengetahuan terus berkembang seiring berkembangnya teknologi.
  7. Religi atau sistem kepercayaan dahulu kala berwujud sistem keyakinan dan gagasan tentang dewa, roh halus, dan sebagainya. Oleh karena itu, segala kegiatan manusia dikaitkan dengan kepercayaan berdasarkan getaran jiwa. Namun, sekarang aktivitas manusia banyak yang dikaitkan dengan akal dan logika.   

Perubahan di berbagai bidang sering disebut sebagai perubahan sosial dan perubahan budaya karena proses berlangsungnya dapat terjadi secara bersamaan. Meskipun demikian perubahan sosial dan budaya sebenarnya terdapat perbedaan. Ada yang berpendapat bahwa perubahan sosial dapat diartikan sebagai sebuah transformasi budaya dan institusi sosial yang merupakan hasil dari proses yang berlangsung terus-menerus dan memberikan kesan positif atau negatif. Perubahan sosial juga diartikan sebagai perubahan fungsi kebudayaan dan perilaku manusia dalam masyarakat dari keadaan tertentu ke keadaan lain.

Berikut ini pengertian perubahan sosial yang dikemukakan oleh para ahli sosiologi.

  1. Max Iver mengemukakan bahwa perubahan sosial berarti perubahan dalam hubungan sosial atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan hubungan sosial.
  2. Gillin menyatakan bahwa perubahan sosial merupakan variasi cara-cara hidup yang telah diterima baik karena perubahan kondisi  geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideology, maupun karena adanya difusi ataupun penemuan baru dalam masyarakat.
  3. Kingsley Davis mengemukakan perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
  4. Bruce J. Cohen menyatakan bahwa perubahan sosial adalah perubahan struktur sosial sehingga syarat dalam perubahan itu adalah sistem sosial, perubahan hidup dalam nilai sosial dan budaya masyarakat.
  5. Roucek dan Warren mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur masyarakat.
  6. Selo Sumardjan mengartikan perubahan sosial segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa perubahan sosial adalah perubahan struktur dan fungsi sosialnya. Oleh karena itu, perubahan sosial berkaitan erat dengan perubahan kebudayaan dan seringkali perubahan sosial berakibat pada perubahan budaya. Jika pengertian perubahan sosial telah diuraikan di atas maka apakah yang dimaksud dengan perubahan sosial budaya itu? Berikut ini pengertian perubahan social budaya dari beberapa tokoh.
  1. Max Weber berpendapat bahwa perubahan sosial budaya adalah perubahan situasi dalam masyarakat sebagai akibat adanya ketidaksesuaian unsur-unsur.
  2. W. Kornblum berpendapat bahwa perubahan social budaya adalah perubahan suatu budaya masyarakat secara bertahap dalam jangka waktu lama.          
         


Pengertian Negara Maju dan Negara Berkembang, Ciri-Ciri Negara Maju dan Berkembang.



Salah satu ciri dari negara berkembang adalah sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani. Kegiatan pertanian yang dilakukan masih menggunakan peralatan tradisional, dan mengandalkan tenaga hewan dan manusia. Begitu pula dengan negara maju juga masih mengenal pertanian meskipun hanya sebagaian kecil saja. Tetapi perbedaannya terletak pada peralatan dan teknologi yang digunakan. Pertanian di negara maju menggunakan peralatan modern berupa traktor untuk mengolah tanah.

Dalam konteks ekonomi internasional, dikenal dengan istilah “negara maju” dan “negara berkembang”. Kedua istilah tersebut merupakan penggolongan negara-negara di dunia berdasarkan kesejahteraan atau kualitas hidup rakyatnya. Negara maju adalah negara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan atau kualitas hidup yang tinggi. Sedangkan negara berkembang adalah negara yang rakyatnya memiliki tingkat kesejahteraan atau kualitas hidup taraf sedang atau dalam perkembangan. Negara yang digolongkan sebagai Negara maju terdapat di benuan Eropa terutama kawasan Eropa Barat serta Amerika (Utara) Misalnya Belanda, Perancis, Inggris, Amerika Serikat, dan lain-lain. Sedangkan yang digolongkan Negara berkembang terdapat di Benua Asia, Afrika, dan Amerika Selatan (Latin). Di kawasan Asia terdapat beberapa negara maju seperti Jepang, Australia, Korea Selatan dan Selandia Baru.

Tolak ukur atau indikator dalam penggolongan negara sebagai negara maju atau Negara berkembang sebagai berikut.

1. Pendapatan Perkapita

Pendapatan perkapita merupakan indikator terpenting dalam mengukur tingkat kesejahteraan rakyat suatu negara. Sebuah negara dikatakan makmur apabila rakyatnya memilki pendapatan perkapita yang tinggi. Namun demikian, tingginya pendapatan perkapita bukan penentu kemakmuran suatu negara. Meskipun negara itu pendapatan perkapitanya tinggi, namun jika terjadi perang saudara di dalam negara tersebut, maka tidak dapat disebut sebagai negara makmur/sejahtera. Karena dengan adanya peperangan banyak menimbulkan kematian, penderitaan, dan rasa tidak aman.

2. Jumlah Penduduk Miskin

Tingkat kesejahteraan rakyat suatu negara dapat dilihat dari angka kemiskinan. Suatu negara dikatakan makmur/sejahtera apabila rakyatnya yang hidup miskin berjumlah sedikit saja.

3. Tingkat Pengangguran

Salah satu ciri yang membedakan antara negara maju dan negara berkembang adalah tingkat pengangguran. Di negara maju umumnya tingkat penganggurannya rendah. Sebaliknya di negara berkembang biasanya tingkat penganggurannya tinggi.  

4. Angka Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan

Salah satu ciri yang membedakan antara negara maju dan negara berkembang adalah angka kematian bayi dan ibu melahirkan. Di negara maju umumnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan rendah. Hal ini disebabkan penduduk mampu membeli makanan yang bergizi, mampu membeli pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang memadai. Sebaliknya di negara berkembang angka kematian bayi dan ibu melahirkan relatif tinggi. Hal ini disebabkan penduduk tidak mampu membeli makanan yang bergizi, tidak mampu membeli pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang memadai, karena pendapatannya rendah.

5. Angka Melek Huruf

Angka melek huruf menunjukkan jumlah penduduk yang dapat membaca dan menulis. Suatu negara dikatakan maju apabila angka melek hurufnya tinggi atau angka buta hurufnya rendah.

Selain 5 indikator tersebut di atas, masih terdapat beberapa indicator untuk membedakan negara maju dan negara berkembang. Indikator tersebut adalah: tingkat pendidikan, usia harapan hidup, pengeluaran untuk kesehatan dan lain-lain.

Ciri-Ciri Negara Maju dan Berkembang

Negara dapat dikategorikan menjadi Negara maju atau berkembang. Dasar pembedanya antara lain adalah pendapatan rata-rata nasional dan penguasaan teknologi.

Ciri-ciri negara maju antara lain sebagai berikut.

  1. Pertanian termasuk peternakan  dan perikanan untuk industrialisasi, dijual, diekspor.
  2. Aktivitas perekonomian menggunakan sarana dan prasarana modern.
  3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menunjang industrialisasi secara cepat.
  4. Pendapatan rata-rata penduduk tinggi.
  5. Pendidikan dan keterampilan penduduk cukup tinggi.
  6. Sifat kemandirian masyarakatnya tinggi.
  7. Tidak tergantung pada alam.
  8. Tingkat pertumbuhan penduduk rendah.
  9. Angka harapan hidup tinggi.
  10. Intensitas mobilitas tinggi.

Ciri-ciri negara berkembang antara lain sebagai berikut.

  1. Pertanian termasuk peternakan dan perikanan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga.
  2. Pada umumnya aktivitas masyarakat menggunakan sarana dan prasarana tradisional.
  3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pengalaman dan lamban.
  4. Pendapatan relatif rendah.
  5. Pendidikan penduduknya rata-rata rendah.
  6. Sifat penduduk kurang mandiri.
  7. Sangat tergantung pada alam.
  8. Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi.
  9. Angka harapan hidup rendah.
  10. Intensitas mobilitas rendah.


  

Monday, October 3, 2016

Pengertian Perdamaian (Ishlah), Arbitrase, Pengadilan Biasa (Al-Qadla) Menurut Hukum Islam, dan Pendapat Ulama.



Sistem penyelesaian sengketa menurut hukum Islam tidak jauh berbeda dari Hukum Nasional, yaitu melalui perdamaian (Sulh/Ishlah), melalui arbitrase (tahkim), dan melalui pengadilan kekuasaan kehakiman (wilayat al-Qadla).

Perdamaian (Sulh/Ishlah)

Ishlah secara harfiah mengandung pengertian “memutus pertengkaran atau perselisihan”. Dalam pengertian syariah dirumuskan sebagai berikut: “suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (perselisihan) antara dua orang yang berlawanan”.

Dalam perdamaian ini terdapat dua pihak yang sebelumnya di antara mereka ada suatu persengketaan, dan kemudian para pihak sepakat untuk saling melepaskan semua atau sebagian dari tuntutannya, hal ini di maksudkan agar persengketaan di antara mereka (pihak yang bersengketa) dapat berakhir.
Masing-masing pihak yang mengadakan perdamaian dalam syariah Islam diistilahkan dengan Mushalih, sedangkan objek yang diperselisihkan oleh para pihak disebut dengan Mushalih ‘anhu, dan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain untuk mengakhiri pertengkaran dinamakan Mushalih ‘alaihi

Perdamaian dalam syariah Islam sangat dianjurkan, sebab dengan adanya perdamaian di antara para pihak yang bersengketa, maka akan terhindarlah kehancuran silaturrahmi (hubungan kasih sayang) di antara para pihak, dan sekaligus permusuhan di antara para pihak akan dapat diakhiri.

Dasar Hukum

Anjuran diadakannya perdamaian di antara para pihak yang bersengketa dapat dilihat dalam ketentuan Al-Qura’an, Sunnah Rasul, dan Ijma’.
  • Dalam Al-Qura’an
QS. Al-Hujaraat (49) ayat (9), yang artinya sebagi berikut.
“Dan jika  dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah, jika golongan itu kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
  • Hadits
Dari Abu Daud, At Tirmizi, Ibnu Majah, Al Hakim dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari ‘Amar bin Auf, bahwa Rasulullah SAW., bersabda sebagai berikut: “Perjanjian di antara orang-orang muslim itu boleh, kecuali perjanjian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”.
  • Dasar hukum yang lain adalah ijma, yaitu para ahli hukum bersepakat bahwa penyelesaian pertikaian di antara para pihak yang bersengketa telah disyariatkan dalam ajaran Islam.

Rukun dan syarat sahnya perjanjian perdamaian

Rukun dari perjanjian perdamaian adalah:
  1. adanya ijab;
  2. adanya Kabul; dan
  3. adanya lafal. 
Ketiga rukun ini sangat penting artinya dalam suatu perjanjian perdamaian, sebab tanpa adanya ijab, Kabul, dan lafal tidak diketahui adanya perdamaian di antara mereka. Apabila rukun ini telah terpenuhi, maka dari perjanjian perdamaian itu lahirlah suatu ikatan hukum, yaitu masing-masing pihak berkewajiban untuk menaati isi perjanjian. Perjanjian itu dapat dipaksakan pelaksanaannya, tiddak dapat dibatalkan secara sepihak dan kalaupun dibatalkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Adapun yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian perdamaian dapat diklasifikasikan kepada hal berikut ini.
  1. Perihal subjek. Orang yang melakukan perdamaian haruslah orang yang cakap bertindak menurut hukum, dan juga harus mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan  haknya atas hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian itu.
  2. Perihal Objek perdamaian. Harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  3. Berbentuk harta (baik berwujud maupun tidak berwujud) yang dapat dinilai, diserahterimakan, dan bermanfaat.
  4. Dapat diketahui secara jelas, sehingga tidak menimbulkan kesamaran dan ketidakjelasan, yang dapat menimbulkan pertikaian yang baru.

Sengketa yang boleh didamaikan

  • Sengketa tersebut berbentuk harta yang dapat dinilai.
  • Menyangkut hak manusia yang boleh diganti.
Dengan kata lain perjanjian perdamaian hanya sebatas pada persoalan-persoalan muamalah saja (hubungan keperdataan). Sedangkan persoalan-persoalan yang menyangkut hak Allah SWT. tidak dapat diadakan perdamaian.

Arbitrase

Arbitrase yang dalam Islam dikenal dengan istilah al-tahkim merupakan bagian dari al-qadla (peradilan). Seperti yang dikemukakan oleh para sarjana muslim, yakni: Ibnu Farhun mengatakan: “Wilayah tahkim adalah wilayah yang didapatkan dari perseorangan. Ini merupakan bagian dari al-qadla yang berhubungan dengan harta benda, bukan dengan al-hudud dan al-qishas. Juga Ibnu Nu’jaim pernah berkata: “Al-tahkim adalah bagian dari al-qadla”. 

Landasan hukum untuk memperbolehkan arbitrase, baik yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, maupun ijma, bila ditelaah dengan seksama, pada prinsipnya berisi anjuran untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai. Jalan damai adalah cara yang paling utama menurut ajaran Islam. Namun bila jalan damai telah ditempuh dan tidak berhasil untuk menemukan jalan keluarnya atau masing-masing pihak masih tetap pada pendiriannya, maka mereka bias meminta kepada pihak ketiga yang untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka (Hakam)
  • Kekuatan Keputusan Hakam
Ahli hukum Islam dari kalangan pengikut Abu Hanifah, Ibnu Hambal, dan Imam Malik menyimpulkan bahwa karena kedua belah pihak telah setuju untuk memilih hakam itu untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka, maka apa yang menjadi keputusan dari hakam itu langsung mengikat tanpa lebih dahulu meminta persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan kalangan pengikut Imam Syafi’I berpendapat bahwa putusan hakam sama halnya dengan fatwa yang tidak mengikat kecuali jika ada ketegasan persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
  • Eksekusi Putusan Hakam
Pada dasarnya putusan hakam itu pelaksanaannya adalah suka sama suka antara dua orang yang bersengketa. Hakam tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa masing-masing pihak yang ternyata di kemudian hari tidak bersedia melaksanakan keputusan itu. Oleh sebab itu seperti ditegaskan oleh Abdul Karim Zaidan dalam kitabnya Nidzamul Qadla Fil-Islam, bilamana salah satu pihak tidak bersedia menepati putusan hakam itu, maka untuk eksekusinya diserahkan kepada Pengadilan Negeri untuk Al-qadla membantu pelaksanaan putusan itu. Menurutnya lagi, hakim tidak berhak untuk membatalkan putusan itu, selama putusan itu sejalan dengan hukum yang berlaku atau dipakai pada badan arbitrase yang memutuskannya.

Pengadilan Biasa (Al-Qadla)

secara harfiah berarti antara lain memutuskan atau menetapkan. Menurut istilah fikih kata ini berarti menetapkan hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil adan mengikat. Lembaga peradilan semacam ini berwenang menyelesaikan perkara-perkara perdata dan pidana. Orang yang berwenang untuk menyelesaikan perkara pada pengadilan semacam ini dikenal dengan qadli (hakim). Kekuasaan qadli tidak dapat dibatasi oleh persetujuan pihak yang bertikai dan keputusan dari qadli ini mengikat kedua belah pihak.

Dasar hukum dari al-qadla:

Dalam QS. an-Nisa (4): 35 dinyatakan:
“Dan jika kamu mengkhawatirkan ada persengketaan di antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal”.
Hadits Riwayat Bukhari dalam al Adab Al Mufrad atau Daud, dan An Nasa’I dari Syuraih bin Hani dari ayahnya yang berisikan:
“Ada rombongan yang datang kepada Rasul SAW. dan diantaranya ada yang bergelar Abu Al Hakam, lalu Rasul mengatakan kepadanya: Sesungguhnya Allah adalah Al Hakam dan kepada-Nya-lah Al Hukum, kenapa engkau bergelar Abu Al Hakam? Jawabnya sesungguhnya kaumku, apabila terjadi perselisihan di antara mereka selalu mendatangi aku, maka tetapkanlah hukum di antara mereka, maka kelompok yang bertikai dapat menerima keputusan hukum itu, lalu Rasul berkata: alangkah bagusnya hal itu.


Saturday, October 1, 2016

Prinsip-Prinsip Bank Islam Indonesia



Visi perbankan Islam umumnya adalah menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagi hasil secara adil sesuai prinsip syariah. Memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan memberikan maslahat bagi masyarakat luas adalah misi utama perbankan Islam.

Dengan landasan falsafah dasar sebagaimana yang dijelaskan pada bab sebelumnya dan dengan visi  misi tersebut di atas, maka setiap kelembagaan keuangan syariah akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

 

Menjauhkan Diri dari Kemungkinan Adanya Unsur Riba


  • Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka suatu hasil usaha, seperti penetapan bunga simpanan atau bunga pinjaman yang dilakukan pada bank konvensional. Mengapa? Dalam QS. Luqman (31): 34. Intinya: Hanya Allah Subhanahu Wata’ala sajalah yang mengetahui apa yang akan terjadi esok. 
  • Menghindari penggunaan sistem presentasi biaya terhadap utang atau imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu. Mengapa? Dalam QS. Al Imran (3): 130. Intinya: Allah Subhanahu Wata’ala melarang memakan riba berlipat ganda.
  • Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya (barang yang sama dan sejenis, seperti uang rupiah dengan rupiah yang masih berlaku) dengan memperoleh, kelebihan baik kuantitas maupun kualitas. Mengapa? Dalam Hadits Shahih Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567. Intinya: Memperdagangkan/menyewakan barang ribawi dengan imbalan barang yang sama dan sejenis dalam jumlah atau kualitas yang lebih adalah hukumnya riba.
  • Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela, seperti penetapan bunga pada bank konvensional. Mengapa? Dalam Hadits Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud Bab Riba No. 1569-1572. Intinya: membayar utang dengan lebih baik (yaitu diberikan tambahan) seperti yang dicontohkan dalam hadits, harus atas dasar sukarela dan prakarsanya harus datang dari yang punya utang pada saat jatuh tempo.

 

Menerapkan Prinsip Sistem Bagi Hasil dan Jual Beli

Dengan mengacu pada petunjuk Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah (2): 275 dan surat an-Nisa (4): 29 yang intinya. Allah SWT. Telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba serta suruhan untuk menempuh jalan perniagaan dengan suka sama suka, maka setiap transaksi kelembagaan ekonomi islami harus selalu dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau yang transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang/jasa. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip “ada barang/jasa dulu baru ada uang”, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat menghindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi, dan inflasi.

Dalam operasinya, pada sisi pengerahan dana masyarakat lembaga ekonomi Islam menyediakan sarana investasi bagi penyimpanan dana dengan sistem bagi hasil, dan pada sisi penyaluran dana masyarakat menyediakan fasilitas pembiayaan investasi dengan system bagi hasil serta pembiayaan perdagangan.
  • Investasi bagi penyimpan dana berarti nasabah yang menyimpan dananya pada bank ini (tabungan mudharabah atau simpanan mudharabah) dianggap sebagai penyedia dana (rabbul mal) akan memperoleh hak bagi hasil dari usaha bank sebagai pengelola dana (mudharib) yang sifat hasilnya tidak tetap dan tidak pasti sesuai dengan besar kecilnya hasil usaha bank. Bagi hasil yang diterima penyimpan dana biasanya dihitung sesuai dengan lamanya dana tersebut mengendap dan dikelola oleh bank, bisa satu tahun, satu bulan, satu minggu, bahkan bisa satu hari.
Catatan: presentasi yang dipergunakan untuk menentukan nisbah/porsi bagi hasil tidak termasuk pengertian butir 2. Mengapa? Karena, presentasi ini dikenakan terhadap sesuatu yang tidak pasti besarnya, yaitu hasil usaha yang dari waktu ke waktu selalu berubah.
  • Pembiayaan investasi ialah pembiayaan baik sepenuhnya (al-mudharabah) atau sebagian (al-musyarakah) terhadap suatu usaha yang tidak berbentuk saham. Dana yang ditempatkan, yang sepenuhnya maupun yang sebagian itu tetap menjadi milik bank sehingga pada waktu berakhirnya kontrak, bank berhak memperoleh bagi hasil dari usaha itu sesuai dengan kesepakatan.                
Catatan: Karena pembiayaan investasi yang dilakukan bank ini tidak berupa saham dan berjangka waktu terbatas, maka kegiatan ini tidak termasuk kategori penyertaan modal pada suatu perusahaan lain yang dilarang undang-undang di Indonesia dilakukan oleh bank.  
Dari semua bentuk pembiayaan itu, yang paling disukai sebenarnya adalah pembiayaan Mudharabah. Konon, dari Tarikh (sejarah) Nabi Muhammad SAW. Dicontohkan adanya sistem al-mudharabah sebagi sistem penitipan modal yang dikelola Nabi tatkala beliau dipercaya membawa sebagian barang dagangan Siti Khadijah ra. Dari Mekah ke negeri Syam. Barang dagangan itu boleh dikatakan sebagai modal usaha, karena oleh Nabi dijual dan hasilnya dibelikan barang dagangan lainnya untuk dijual lagi di pasar Bushra di negeri Syam. Nabi melakukan perjalanan (dharb) untuk mencari sebagian karunia Allah.

Setelah beberapa lama, Nabi kembali ke Mekah membawa hasil usahanya  dan dilaporkan kepada  Siti Khadijah ra. Harta yang telah dikembangkan itu tentunya dihitung dan dibandingkan dengan harta semula. Harta semula dikembalikan pada empunya, sedang selisihnya antara yang empunya harta (rabbul mal) dengan yang mengelola (mudharib) sesuai dengan kesepakatan semula.

Menurut buku Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad SAW. Yang ditulis oleh H. M. H. Al Hamid Al Husaini, Penerbit Yayasan Al Hamidy, sebelum Nabi berangkat ke negeri Syam, Siti Khadijah ra. menjanjikan bagian keuntungan kepada beliau dua kali lebih banyak dari yang biasa diberikan kepada orang Quraisy lainnya.